Fenomena Caleg Artis dan Transfer Politisi

Oleh: AJI CHEN BROMOKUSUMO*

Usai sudah hiruk pikuk pendaftaran calon legislatif untuk seluruh jenjang perwakilan di seluruh Indonesia. Pendaftaran calon anggota DPR-RI, DPR Provinsi dan Kota serta Kabupaten ditutup tepat 00.00 pada tanggal 17 Juli 2018 yang lalu.

Cukup banyak drama dan kejutan yang mewarnai pendaftaran ini. Baru pagi harinya di hari terakhir pendaftaran calon anggota legislatif di KPU Pusat, Partai Solidaritas Indonesia adalah yang pertama datang mendaftar pukul 08.15. Setelah itu suasana kembali “tenang tapi mendebarkan” sampai dengan sore harinya.

Baru mulai sekitar pukul 14.30 mulai nampak beberapa beberapa parpol mendatangi Gedung KPU. Namun hingga pukul 20.30 baru tujuh parpol yang mendaftar.

Sementara di Tangerang Selatan, juga terjadi hal yang sama. Tanggal 16 Juli 2018, Partai Solidaritas Indonesia adalah yang pertama mendaftar ke KPUD Tangerang Selatan. Setelah itu tidak ada satupun parpol mendaftar sampai dengan keesokan harinya tanggal 17 Juli 2018.

Kenapa nyaris seluruh parpol mendaftarkan para calon anggota legislatif ke KPU dan KPUD di saat-saat terakhir pendaftaran? Semua parpol tanpa kecuali memberikan alasan bahwa pendaftaran di saat terakhir adalah strategi partai.

Apakah benar demikian? Mungkin benar salah satu alasan adalah strategi partai, yang menahan terbukanya figur-figur andalan public figure ataupun politisi kawakan sebagai vote getter dalam daftar calon legislatif.

Namun sepertinya ada yang luput dari pemberitaan ataupun tidak diakui oleh hampir semua parpol, yaitu karena sistem baru yang disebut dengan Sistem Informasi Pencalonan, yang disebut dengan SILON Komisi Pemilihan Umum.

Banyak LO – Liaison Officer dari parpol yang kewalahan dengan SILON ini. KPU sudah memberikan username dan password kepada seluruh parpol dari semua jenjang perwakilan jauh hari, bahkan sebelum Lebaran sudah diberikan kepada masing-masing parpol.

Namun ternyata sebagian besar parpol ditengarai cukup gaptek dengan sistem baru KPU ini. Masih diperparah dengan tabiat dan kultur sebagian masyarakat Indonesia yang demen mengurus segala sesuatu di saat-saat terakhir.

Mungkin injury time attitude ini membuat semangat terpacu karena aliran adrenalin yang ditimbulkan dari sensasi mengurus di last minutes. Termasuk yang sekarang terjadi adalah persiapan Asian Games 2018 yang masih pontang-panting kebut sana kebut sini.

Baca Juga:  Tetaplah Teguh Pak Anies

Nyaris semua parpol dan para bakal calon legislatifnya mengurus semua persyaratan yang disyaratkan KPU di saat-saat terakhir. Rumah sakit-rumah sakit pemerintah penuh sesak antrean para bacaleg dan para LO yang mengurus surat keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba.

Beberapa insiden terjadi ketika beberapa LO dengan arogan memotong antrean dan ada juga anggota dewan incumbent yang petentang-petenteng minta diistimewakan dilayani lebih dulu.

Kantor-kantor polisi penuh antrean yang mengurus SKCK – Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Kantor-kantor Pengadilan Negeri juga penuh antrean mengurus surat keterangan bebas pidana.

Setelah semua persyaratan beres, kehebohan belum usai. Kegaptekan para LO dan bacaleg juga menjadi kendala tersendiri.

Urusan memindai dokumen asli menjadi softcopy menjadi tantangan tersendiri. Mengunggah softcopy dokumen ke dalam SILON KPU tantangan lain lagi. Belum lagi cukup sering server KPU ambles tidak bisa diakses ataupun lamban sekali. Pendeknya heboh!

Fenomena vote getter

Hal yang cukup mengejutkan adalah fenomena semakin banyaknya public figure yang menjadi bacaleg lebih marak dibanding dengan Pemilu 2014. Orang-orang ramai menyebutnya sebagai fenomena caleg artis.

Banyak sekali bintang film, bintang sinetron, penyanyi yang ramai-ramai bergabung atau ditarik menjadi bacaleg.

Sebut saja: Syahrul Gunawan, Giring “Nidji”, Tina Toon, Jane Shalimar, Dirly Dave Sompie, Tommy Kurniawan, Tessa Kaunang, Eddies Adelia, Nafa Urbach, Kristina, Vena Melinda, Anissa Bahar, Chris John, Okky Asokawati, Sultan Djorghi, Desy Ratnasari, dan ada juga tokoh-tokoh figur publik, tokoh kontroversial, nama-nama beken yang ikut serta nyaleg.

Lebih tepatnya: total taburan bintang ada 54 bintang film, bintang sinetron, penyanyi, bintang iklan dan sejenisnya.

Sejumlah Artis yang nyaleg lewat Partai Nasdem

Terbanyak ada di Nasdem sebanyak 27 orang; disusul PDI-P 13 orang; kemudian PKB 7 orang; Berkarya 5 orang; PAN, Demokrat, Golkar masing-masing 4 orang; Perindo dan Gerindra masing-masing 3 orang; dan PSI 1 orang. Sementara terbanyak transfer politisi adalah dari Hanura ke Nasdem yang disebabkan konflik internal Hanura.

Yang mencengangkan adalah: Kapita Ampera, pengacara dan orang dekat Rizieq Shihab, menjadi caleg dari PDI-P untuk Dapil Sumbar dan Yusuf Supendi, pendiri PKS, menjadi caleg dari PDI-P untuk Dapil Bogor.

Publik sangat jelas melihat dan menengarai dua sosok tokoh tersebut sangat kontroversial dan vokal selama ini berdiri di sisi berlawanan di manapun pemerintah berada. Namun sekali lagi berlaku, konon katanya dalam dunia politik tak ada lawan ataupun kawan abadi, yang ada adalah kepentingan bersama.

Baca Juga:  Quo Vadis 20 Tahun Reformasi

Yang tak kalah menggemparkan adalah jajaran menteri yang masih menjabat, beramai-ramai nyaleg juga: Puan Maharani (Menko PMK) dari PDI-P Dapil Jateng V; Yasonna Laoly (Menhum HAM) dari PDI-P Dapil Sumut II; Hanif Dhakiri (Menaker) dari PKB Dapil Depok; Imam Nahrowi (Menpora) dari PKB Dapil Jakarta Timur; Eko Putro S (Menteri DPDT) dari PKB Dapil Bengkulu; Lukman Hakim (Menag) dari PPP Dapil Jabar VI; Asman Abdur (Menpan) dari PAN Dapil Riau; Nusron Wahid (Kepala BNP2TKI) dari Golkar Dapil Jateng II.

Kenapa ini terjadi? Rupanya disebabkan oleh ini: Presidential Threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional dan Parliamentary Threshold 4 persen (naik dari sebelumnya 3,5 persen).

Tidak heran parpol berlomba menangguk perolehan suara. Nasdem dengan latar belakang pengalaman mengelola media, nampaknya aura pengelolaan parpolnya seperti pengelolaan media, figur publik, bintang dan rating; demikian juga dengan PDI-P sebagai partai penguasa harus mengukuhkan posisinya dengan menangguk suara semaksimal mungkin; terlihat dari dua tokoh yang berseberangan pun akhirnya nyaleg dengan kendaraan PDI-P.

Yang menjadi momok bagi parpol adalah perubahan cara perhitungan peroleh kursi dewan. Perhitungan sebelumnya yang menggunakan Kuota Hare diubah menjadi Metode Sainte Lague Murni, yang diperkenalkan oleh ahli matematika asal Perancis, Andre Sainte Lague.

Ilustrasi:

Misal dalam Pemilu Legislatif 2019 di Dapil X perolehan suara:

  1. Partai A: 220.000
  2. Partai B: 100.000
  3. Partai C: 30.000
  4. Partai D: 25.000
  5. Partai E: 3.000

Hitungan dengan Metode Kuota Hare (Pemilu 2014)

Misal jatah 4 kursi dengan harga 1 kursi 200.000 suara. Jadi Perolehan Kursi:

1 KURSI PERTAMA : UNTUK Partai 1

  1. Partai A: 1 kursi sisa 20.000
  2. Partai B: 0 kursi sisa 100.000
  3. Partai C: 0 kursi sisa 30.000
  4. Partai D: 0 kursi sisa 25.000
  5. Partai E: 0 kursi sisa 3.000

Karena masih ada sisa 3 kursi, sisa kursi diberikan kepada perolehan terbanyak yaitu partai B, partai C, Partai D.

Sehingga hasil akhirnya: Partai A, B, C dan D masing-masing satu kursi.

Hitungan dengan Metode Sainte Lague Murni

  1. Partai A meraih 220.000 suara.
  2. Partai B meraih 100.000 suara.
  3. Partai C meraih 30.000 suara.
  4. Partai D meraih 25.000 suara.
  5. Partai E 3.000 suara.
Baca Juga:  "Mendadak Caleg !”

*Kursi Pertama*

Maka kursi pertama didapat dengan pembagian 1.

  1. Partai A 220.000/1 = 220.000
  2. Partai B 100.000/1 = 100.000
  3. Partai C 30.000/1 = 30.000
  4. Partai D 25.000/1 = 25.000
  5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Jadi kursi pertama adalah milik partai A dengan 220.000 suara.

*Kursi Kedua*

Untuk kursi ke-2, dikarenakan A tadi sudah menang di pembagian 1. Maka berikutnya, A akan dibagi 3, sedangkan yang lain masih dibagi 1.

Perhitungan kursi ke-2 adalah:

  1. Partai A 220.000/3 = 73.333
  2. Partai B 100.000/1 = 100.000
  3. Partai C 30.000/1 = 30.000
  4. Partai D 25.000/1 = 25.000
  5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka kursi ke-2 adalah milik partai B dengan 100.000 suara.

*Kursi Ketiga*

Sekarang kursi ke-3, Partai A dan B telah mendapatkan kursi dengan pembagian 1, maka mereka tetap dengan pembagian 3, sedangkan suara partai lain masih dengan pembagian 1.

Maka perhitungan kursi ke 3 adalah:

  1. Partai A 220.000/3 = 73.333
  2. Partai B 100.000/3 = 33.333
  3. Partai C 30.000/1 = 30.000
  4. Partai D 25.000/1 = 25.000
  5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka di sini kursi ke-3 milik partai A lagi dengan 73.333 suara.

*Kursi Keempat*

Perhitungan suara untuk kursi ke 4, A dan B telah mendapat kursi dengan pembagian 3, maka mereka akan masuk ke pembagian 5.

  1. Partai A 220.000/5 = 44.000
  2. Partai B 100.000/3 = 33.333
  3. Partai C 30.000/1 = 30.000
  4. Partai D 25.000/1 = 25.000
  5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Kursi ke-4, jatuh di Partai A lagi.

Hasil Akhir

  1. Partai A = 3 kursi
  2. Partai B = 1 kursi
  3. Partai C = 0 kursi
  4. Partai D = 0 kursi
  5. Partai E = 0 kursi

Sekarang jelas dan gamblang kenapa begitu pentingnya untuk parpol mengusung ‘taburan bintang’ (bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, bintang politik, sosok kontroversial, figur publik, dsb) sebagai vote getter.

Peta politik dan peta kekuatan parpol berubah total, Metode Sainte Lague bisa dibilang adalah the winner takes it all – pemenangnya sapu bersih kursi yang tersedia. Semoga bintang-bintang yang bertaburan ini tidak menjadikan wajah politik Indonesia menjadi seperti kebanyakan sinetron televisi yang hanya mengejar rating.

Semoga yang terbaik untuk Indonesia. God bless Indonesia…

 

* Penulis Adalah: Head of Cultural Research & Study, Asosiasi Peranakan Tionghoa Indonesia (http://aspertina.org)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Fenomena Caleg Artis dan Transfer Politisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed