Mempertanyakan Kesaktian Pancasila, Jargon Tanpa Pemaknaan

Bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang “tidak lupa” terhadap peristiwa-peritiwa penting dalam perjalanannya sebagai sebuah bangsa. Salah satu bentuknya yaitu adanya sebuah peringatan terhadap hari-hari penting. Diantaranya yang selalu diperingati setiap tahunnya yaitu Hari Kesaktian Pancasila yang dirayakan pada tanggal 1 Oktober setiap tahunnya.

Penetapan 1 Oktober sendiri sebagai hari kesaktian Pancasila tidak terlepas dari usaha pemerintah Orde Baru untuk “menyingkirkan”  Partai Komunis Indonesia (PKI) dan semua pihak yang dianggap terlibat didalamnya karena dianggap akan menghancurkan Pancasila melalui perisiwa 30 September 1965 (G30S).

Penetapan 1 Oktober sebagai hari kesaktian Pancasila dikuatkan melalui surat Keppres No. 153/ tahun 1967 yang ditandatangani oleh Soeharto selaku Pejabat Presiden Republik Indonesia saat itu. Pada awalnya peringatan kesaktian Pancasila ditujukan untuk memperingati  peristiwa G30S yang dituduhkan kepada PKI yang dianggap akan menghancurkan Pancasila dan berhasil ditumpas serta digagalkan.

Dalam perkembangannya, makna dari Hari Kesaktian Pancasila pun makin berkembang. Jika pada perayaan-perayaan sebelumnya peringatan ini selalu dikaitkan dengan penumpasan G30S/PKI, maka pada “era kekinian” Kesaktian Pancasila dimaknai sebagai salah satu bagian dari hari penting nasional untuk mengingatkan kembali kepada segenap rakyat Indonesia akan pentingnya” mempertahankan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai sumber kekuatan menggalang kebersamaan untuk memperjuangkan, menegakkan kebenaran dan keadilan demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Baca Juga:  Meluruskan Logika Bengkok Ahmad Dhani Soal Penanggulangan Terorisme

Namun yang menjadi pertanyaan “kekinian” apakah Kesaktian masih melekat pada Pancasila? Jika pada kenyataannya saat ini, Pancasila saat ini hanya sebatas hafalan, alat politik, bahkan sebagai bahan seremonial semata tanpa pemaknaan mendalam terhadap nilai-nilai yang terkandung didalamnya. Padahal, Pancasila dibentuk dari nilai-nilai bangsa Indonesia yang disarikan  oleh para bapak bangsa sebagai dasar atau pondasi kehidupan bernegara. Faktanya kini dasar tersebut seolah goyah. Ideologi Pancasila diganggu-gugat dan tak mampu menjadi sebuah pondasi dari negara Indonesia.

Bukti dari goyahnya ideologi Pancasila adalah munculnya berbagai kasus korupsi yang melibatkan banyak pejabat-pejabat negara menjadi bukti bahwa sila Ketuhanan yang Maha Esa sudah menghilang. Mereka tak takut lagi, bahkan mungkin tak lagi percaya pada Tuhan, dan memilih untuk menyembah uang dan kekuasaan. Bahkan, agama pun dijadikan alat meraih kekuasaan oleh para elit negeri ini.

Sila Kemanusian yang Adil dan Beradab ikut terkoyak bagaimana antar anak bangsa saling membunuh hanya masalah sepele, contoh lain misal aparat keamanan hanya mengamankan kepentingan kekuasaan semata dan mengorbankan rakyat kecil dengan hunusan senjatanya.

Baca Juga:  Pilpres 2019, Diamnya Muhammadiyah: Teringat AR Fachruddin

Sila Persatuan Indonesia nilainya meluntur, menyusul berbagai aksi kekerasan yang mengatasnamakan suku, agama, ras dan antargolongan yang terus terjadi di negeri ini. Bahkan untuk memilih pewakilan di negeri ini telah jauh dari nilai-nilai musyawarah mufakat dan digantikan demokrasi prosedural yang berbiaya tinggi. Bahkan sila terakhir dalam Pancasila yaitu menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia hingga saat ini hanya sebuah impian yang entah kapan akan tercapai.

Pancasila yang secara umum memiliki lima fungsi, yaitu sebagai pedoman hidup, jiwa bangsa, kepribadian bangsa, sumber hukum, dan cita-cita bangsa. Sayangnya kelima fungsi ini terabaikan begitu saja. Kesaktian Pancasila kini hanya sebatas berdiri diranah “mitos” atau jargon bahkan seremonial  yang diceritakan terus menerus setiap waktunya kepada anak bangsa tanpa mau memaknai atau bahkan melaksanakan dengan segenap hati demi terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Penulis : Hidayatullah Rabbani

[btn url=”https://www.suaradewan.com/mempertanyakan-kesaktian-pancasila-jargon-tanpa-pemaknaan/” text_color=”#ffffff” bg_color=”#000000″ icon=”” icon_position=”start” size=”18″ id=”” target=”on”]ARTIKEL ASLI[/btn]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *