Tag: Caleg

  • Fenomena Caleg Artis dan Transfer Politisi

    Oleh: AJI CHEN BROMOKUSUMO*

    Usai sudah hiruk pikuk pendaftaran calon legislatif untuk seluruh jenjang perwakilan di seluruh Indonesia. Pendaftaran calon anggota DPR-RI, DPR Provinsi dan Kota serta Kabupaten ditutup tepat 00.00 pada tanggal 17 Juli 2018 yang lalu.

    Cukup banyak drama dan kejutan yang mewarnai pendaftaran ini. Baru pagi harinya di hari terakhir pendaftaran calon anggota legislatif di KPU Pusat, Partai Solidaritas Indonesia adalah yang pertama datang mendaftar pukul 08.15. Setelah itu suasana kembali “tenang tapi mendebarkan” sampai dengan sore harinya.

    Baru mulai sekitar pukul 14.30 mulai nampak beberapa beberapa parpol mendatangi Gedung KPU. Namun hingga pukul 20.30 baru tujuh parpol yang mendaftar.

    Sementara di Tangerang Selatan, juga terjadi hal yang sama. Tanggal 16 Juli 2018, Partai Solidaritas Indonesia adalah yang pertama mendaftar ke KPUD Tangerang Selatan. Setelah itu tidak ada satupun parpol mendaftar sampai dengan keesokan harinya tanggal 17 Juli 2018.

    Kenapa nyaris seluruh parpol mendaftarkan para calon anggota legislatif ke KPU dan KPUD di saat-saat terakhir pendaftaran? Semua parpol tanpa kecuali memberikan alasan bahwa pendaftaran di saat terakhir adalah strategi partai.

    Apakah benar demikian? Mungkin benar salah satu alasan adalah strategi partai, yang menahan terbukanya figur-figur andalan public figure ataupun politisi kawakan sebagai vote getter dalam daftar calon legislatif.

    Namun sepertinya ada yang luput dari pemberitaan ataupun tidak diakui oleh hampir semua parpol, yaitu karena sistem baru yang disebut dengan Sistem Informasi Pencalonan, yang disebut dengan SILON Komisi Pemilihan Umum.

    Banyak LO – Liaison Officer dari parpol yang kewalahan dengan SILON ini. KPU sudah memberikan username dan password kepada seluruh parpol dari semua jenjang perwakilan jauh hari, bahkan sebelum Lebaran sudah diberikan kepada masing-masing parpol.

    Namun ternyata sebagian besar parpol ditengarai cukup gaptek dengan sistem baru KPU ini. Masih diperparah dengan tabiat dan kultur sebagian masyarakat Indonesia yang demen mengurus segala sesuatu di saat-saat terakhir.

    Mungkin injury time attitude ini membuat semangat terpacu karena aliran adrenalin yang ditimbulkan dari sensasi mengurus di last minutes. Termasuk yang sekarang terjadi adalah persiapan Asian Games 2018 yang masih pontang-panting kebut sana kebut sini.

    Nyaris semua parpol dan para bakal calon legislatifnya mengurus semua persyaratan yang disyaratkan KPU di saat-saat terakhir. Rumah sakit-rumah sakit pemerintah penuh sesak antrean para bacaleg dan para LO yang mengurus surat keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba.

    Beberapa insiden terjadi ketika beberapa LO dengan arogan memotong antrean dan ada juga anggota dewan incumbent yang petentang-petenteng minta diistimewakan dilayani lebih dulu.

    Kantor-kantor polisi penuh antrean yang mengurus SKCK – Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Kantor-kantor Pengadilan Negeri juga penuh antrean mengurus surat keterangan bebas pidana.

    Setelah semua persyaratan beres, kehebohan belum usai. Kegaptekan para LO dan bacaleg juga menjadi kendala tersendiri.

    Urusan memindai dokumen asli menjadi softcopy menjadi tantangan tersendiri. Mengunggah softcopy dokumen ke dalam SILON KPU tantangan lain lagi. Belum lagi cukup sering server KPU ambles tidak bisa diakses ataupun lamban sekali. Pendeknya heboh!

    Fenomena vote getter

    Hal yang cukup mengejutkan adalah fenomena semakin banyaknya public figure yang menjadi bacaleg lebih marak dibanding dengan Pemilu 2014. Orang-orang ramai menyebutnya sebagai fenomena caleg artis.

    Banyak sekali bintang film, bintang sinetron, penyanyi yang ramai-ramai bergabung atau ditarik menjadi bacaleg.

    Sebut saja: Syahrul Gunawan, Giring “Nidji”, Tina Toon, Jane Shalimar, Dirly Dave Sompie, Tommy Kurniawan, Tessa Kaunang, Eddies Adelia, Nafa Urbach, Kristina, Vena Melinda, Anissa Bahar, Chris John, Okky Asokawati, Sultan Djorghi, Desy Ratnasari, dan ada juga tokoh-tokoh figur publik, tokoh kontroversial, nama-nama beken yang ikut serta nyaleg.

    Lebih tepatnya: total taburan bintang ada 54 bintang film, bintang sinetron, penyanyi, bintang iklan dan sejenisnya.

    Sejumlah Artis yang nyaleg lewat Partai Nasdem

    Terbanyak ada di Nasdem sebanyak 27 orang; disusul PDI-P 13 orang; kemudian PKB 7 orang; Berkarya 5 orang; PAN, Demokrat, Golkar masing-masing 4 orang; Perindo dan Gerindra masing-masing 3 orang; dan PSI 1 orang. Sementara terbanyak transfer politisi adalah dari Hanura ke Nasdem yang disebabkan konflik internal Hanura.

    Yang mencengangkan adalah: Kapita Ampera, pengacara dan orang dekat Rizieq Shihab, menjadi caleg dari PDI-P untuk Dapil Sumbar dan Yusuf Supendi, pendiri PKS, menjadi caleg dari PDI-P untuk Dapil Bogor.

    Publik sangat jelas melihat dan menengarai dua sosok tokoh tersebut sangat kontroversial dan vokal selama ini berdiri di sisi berlawanan di manapun pemerintah berada. Namun sekali lagi berlaku, konon katanya dalam dunia politik tak ada lawan ataupun kawan abadi, yang ada adalah kepentingan bersama.

    Yang tak kalah menggemparkan adalah jajaran menteri yang masih menjabat, beramai-ramai nyaleg juga: Puan Maharani (Menko PMK) dari PDI-P Dapil Jateng V; Yasonna Laoly (Menhum HAM) dari PDI-P Dapil Sumut II; Hanif Dhakiri (Menaker) dari PKB Dapil Depok; Imam Nahrowi (Menpora) dari PKB Dapil Jakarta Timur; Eko Putro S (Menteri DPDT) dari PKB Dapil Bengkulu; Lukman Hakim (Menag) dari PPP Dapil Jabar VI; Asman Abdur (Menpan) dari PAN Dapil Riau; Nusron Wahid (Kepala BNP2TKI) dari Golkar Dapil Jateng II.

    Kenapa ini terjadi? Rupanya disebabkan oleh ini: Presidential Threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional dan Parliamentary Threshold 4 persen (naik dari sebelumnya 3,5 persen).

    Tidak heran parpol berlomba menangguk perolehan suara. Nasdem dengan latar belakang pengalaman mengelola media, nampaknya aura pengelolaan parpolnya seperti pengelolaan media, figur publik, bintang dan rating; demikian juga dengan PDI-P sebagai partai penguasa harus mengukuhkan posisinya dengan menangguk suara semaksimal mungkin; terlihat dari dua tokoh yang berseberangan pun akhirnya nyaleg dengan kendaraan PDI-P.

    Yang menjadi momok bagi parpol adalah perubahan cara perhitungan peroleh kursi dewan. Perhitungan sebelumnya yang menggunakan Kuota Hare diubah menjadi Metode Sainte Lague Murni, yang diperkenalkan oleh ahli matematika asal Perancis, Andre Sainte Lague.

    Ilustrasi:

    Misal dalam Pemilu Legislatif 2019 di Dapil X perolehan suara:

    1. Partai A: 220.000
    2. Partai B: 100.000
    3. Partai C: 30.000
    4. Partai D: 25.000
    5. Partai E: 3.000

    Hitungan dengan Metode Kuota Hare (Pemilu 2014)

    Misal jatah 4 kursi dengan harga 1 kursi 200.000 suara. Jadi Perolehan Kursi:

    1 KURSI PERTAMA : UNTUK Partai 1

    1. Partai A: 1 kursi sisa 20.000
    2. Partai B: 0 kursi sisa 100.000
    3. Partai C: 0 kursi sisa 30.000
    4. Partai D: 0 kursi sisa 25.000
    5. Partai E: 0 kursi sisa 3.000

    Karena masih ada sisa 3 kursi, sisa kursi diberikan kepada perolehan terbanyak yaitu partai B, partai C, Partai D.

    Sehingga hasil akhirnya: Partai A, B, C dan D masing-masing satu kursi.

    Hitungan dengan Metode Sainte Lague Murni

    1. Partai A meraih 220.000 suara.
    2. Partai B meraih 100.000 suara.
    3. Partai C meraih 30.000 suara.
    4. Partai D meraih 25.000 suara.
    5. Partai E 3.000 suara.

    *Kursi Pertama*

    Maka kursi pertama didapat dengan pembagian 1.

    1. Partai A 220.000/1 = 220.000
    2. Partai B 100.000/1 = 100.000
    3. Partai C 30.000/1 = 30.000
    4. Partai D 25.000/1 = 25.000
    5. Partai E 3.000/1 = 3.000

    Jadi kursi pertama adalah milik partai A dengan 220.000 suara.

    *Kursi Kedua*

    Untuk kursi ke-2, dikarenakan A tadi sudah menang di pembagian 1. Maka berikutnya, A akan dibagi 3, sedangkan yang lain masih dibagi 1.

    Perhitungan kursi ke-2 adalah:

    1. Partai A 220.000/3 = 73.333
    2. Partai B 100.000/1 = 100.000
    3. Partai C 30.000/1 = 30.000
    4. Partai D 25.000/1 = 25.000
    5. Partai E 3.000/1 = 3.000

    Maka kursi ke-2 adalah milik partai B dengan 100.000 suara.

    *Kursi Ketiga*

    Sekarang kursi ke-3, Partai A dan B telah mendapatkan kursi dengan pembagian 1, maka mereka tetap dengan pembagian 3, sedangkan suara partai lain masih dengan pembagian 1.

    Maka perhitungan kursi ke 3 adalah:

    1. Partai A 220.000/3 = 73.333
    2. Partai B 100.000/3 = 33.333
    3. Partai C 30.000/1 = 30.000
    4. Partai D 25.000/1 = 25.000
    5. Partai E 3.000/1 = 3.000

    Maka di sini kursi ke-3 milik partai A lagi dengan 73.333 suara.

    *Kursi Keempat*

    Perhitungan suara untuk kursi ke 4, A dan B telah mendapat kursi dengan pembagian 3, maka mereka akan masuk ke pembagian 5.

    1. Partai A 220.000/5 = 44.000
    2. Partai B 100.000/3 = 33.333
    3. Partai C 30.000/1 = 30.000
    4. Partai D 25.000/1 = 25.000
    5. Partai E 3.000/1 = 3.000

    Kursi ke-4, jatuh di Partai A lagi.

    Hasil Akhir

    1. Partai A = 3 kursi
    2. Partai B = 1 kursi
    3. Partai C = 0 kursi
    4. Partai D = 0 kursi
    5. Partai E = 0 kursi

    Sekarang jelas dan gamblang kenapa begitu pentingnya untuk parpol mengusung ‘taburan bintang’ (bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, bintang politik, sosok kontroversial, figur publik, dsb) sebagai vote getter.

    Peta politik dan peta kekuatan parpol berubah total, Metode Sainte Lague bisa dibilang adalah the winner takes it all – pemenangnya sapu bersih kursi yang tersedia. Semoga bintang-bintang yang bertaburan ini tidak menjadikan wajah politik Indonesia menjadi seperti kebanyakan sinetron televisi yang hanya mengejar rating.

    Semoga yang terbaik untuk Indonesia. God bless Indonesia…

     

    * Penulis Adalah: Head of Cultural Research & Study, Asosiasi Peranakan Tionghoa Indonesia (http://aspertina.org)

    Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Fenomena Caleg Artis dan Transfer Politisi

  • “Mendadak Caleg !”

    Oleh: Heryadi Silvianto *)

    Secara resmi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) pada 17 Februari 2018 telah menetapkan 16 partai politik menjadi peserta pemilu 2019. Tak lama berselang, setelah melalui proses pengadilan di Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu) Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi kontestan terakhir yang ditetapkan dengan nomer urut 19.

    Kejutan belum selesai sampai di situ, berdasar pembacaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta, Rabu (11/4), memerintahkan KPU menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang penetapan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi parpol peserta Pemilu 2019. Sontak saja, partai tersebut langsung mengklaim telah mempersiapkan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg).

    Sejak saat itu, secara formal genderang perang ditabuh, kalkulasi politik dihitung, dan strategi pemenangan yang telah dirumuskan siap digelontorkan ke konsituten. Partai lama dan partai baru, saling berebut suara lebih dari 200 juta jiwa. Konsensus informal terbentuk: inilah tahun politik.

    Atas dasar itu, kini mulai bermunculan gambar, poster dan iklan diberbagai sudut kota para calon anggota legislatif (caleg), bahkan partai yang sangat digdaya di social media pun mencuri start pasang baliho dan spanduk di dunia nyata. Setidaknya, ini menjadi pertanda bahwa tidak ada yang terlampau dominan di semua medan perang, baik offline maupun online.

    Catatan khas lainnya yang perlu diperhatikan dari pemilu 2019, pemilihan anggota parlemen dan presiden berlangsung serentak dalam waktu yang bersamaan. Berbeda dengan pemilu sebelumnya, untuk pemilihan presiden formulasi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diprediksi sekitar dua dan maksimal tiga pasangan calon. Sedangkan di saat yang bersamaan warga juga akan memilih puluhan ribu calon anggota legislatif, untuk kemudian menjadi legislator di pusat maupun daerah. Anggota DPR dan DPRD Provinsi/kab/kota pada akhirnya akan menjadi wajah resmi partai politik dalam etalase demokrasi selama lima tahun ke depan.

    Sebagaimana kita paham, para caleg partai politik tidak bebas nilai. Setidaknya dengan itikad mereka menjadi caleg menunjukan bahwa mereka punya ‘ambisi’ politik. Yang membedakan hanya kadar dan derajatnya saja. Pun demikian ternyata latar belakang para caleg beragam; pengusaha, purnawirawan, anak muda dan bahkan tukang ojek.

    Setidaknya secara sederhana, membuktikan bahwa demokrasi telah memberikan ruang yang setara bagi setiap warga negara untuk dipilih. Latar belakang boleh beda, tapi motif yang ditempuh relatif sama; meraih kekuasaan dan menikmati jabatan. Jika kita hendak sinis mengambil kesimpulan akhir.

    Hingga saat ini harus diakui, alih-alih menyaksikan diskursus ideologis sesuai dengan platform partai, justru kita mencermati banyak anggota dewan baik di level pusat maupun daerah seperti mati suri dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dan memberikan kontrol terhadap kinerja pemerintah. Senyap dalam riuh agregasi politik, namun riuh dalam menuntut fasilitas.

    Menurut Miriam Budiardjo (2003), ada empat fungsi partai politik, yaitu komunikasi politik, sosialisasi politik, rekruitmen politik dan pengelolaan konflik. Dalam hal ini, penulis ingin memberikan penekanan kepada fungsi rekruitmen politik yang nampak kedodoran dari proses pencalegan, terlihat dari apa yang dilakukan oleh partai politik di ‘tahun politik’ ini.

    Dalam proses pencalonan anggota legislatif dan mencari pejuang ideologis partai yang hendak ditempatkan di Parlemen justru dilakukan di persimpangan jalan–di tengah jalan-bukan sesuatu yang sudah dipersiapkan jauh-jauh hari. Penyelenggara pun mengingatkan ini, Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari mengingatkan agar parpol bisa selektif mengusung calon dalam pemilihan legislatif yang berlangsung 2019 mendatang.

    Mengukur daya tahan ideologis di tahun politik

    Ukuran proses kaderisasi yang sehat dari partai politik sejatinya bisa dilihat pada pesta demokrasi yang akan digelar, setidaknya kita bisa lihat dari kesungguhan partai sepanjang lima tahun terakhir mendidik dan melakukan kaderisasi untuk mengisi kolom kosong di nomor urut caleg. Nampaknya, situasi tersebut tidak bisa ideal di semua partai, dengan dalih mencari putra purti terbaik bangsa untuk berjuang bersama partai mereka melakukan outsourcing politik secara instan. Kader ditemukan ditengah jalan, bukan di awal perjuangan.

    Faktanya proses rekruitmen caleg dilakukan tidak hanya berdasarkan pertimbangan aspek teknis administrative dan subtansial parpol. Namun juga kebutuhan partai – dana – serta kehendak electoral – pemilih – . Semisal untuk mememenuhi keterwakilan perempuan 30 persen perempuan sebagian partai asal memasukan yang penting ada dan terdaftar, bukan semata-mata karena alasan kesetaraan gender dan keberpihakan kaum marginal. Masih jauh filosofis itu.

    Epik lain dari peristiwa mendadak caleg, partai politik membuka pendaftaran caleg setahun terakhir seperti dikejar setoran. Akibatnya, tentu membuka peluang cela dan seleksi yang tidak kredibel. Partai politik secara terbuka membuka pendaftaran caleg lewat media massa, luar ruang, bahkan dalam ruang senyap sekalipun.

    Prasyarat pun dilengkapi oleh setiap caleg, selain aspek administratif juga syarat prinsip kompetisi prosedural: popularitas, elektabilitas dan ‘isi tas’. Sekali lagi mahfum adanya, bermunculanlah nama-nama mengisi kolom kosong dari berbagai latar belakang profesi; artis, pengusaha dan lain sebagainya. Tidak bisa dipungkiri, sebagian dari mereka semua awam politik. Berbekal ‘euphoria’ membela rakyat, mereka masuk hutan belantara politik.

    Selama ini, ada tiga ‘rumus penting’ dalam proses pencalegan, yaitu modal politik, modal sosial, dan modal ekonomi. Seakan ketiganya merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Tapi, faktanya bahwa ‘rumus’ itu tidak selamanya benar, masih ada saja caleg yang kemudian jadi anggota dewan dengan cara-cara yang ‘normal’. Meski jumlahnya tidak banyak. Sebagai catatan dalam periode keanggotaan DPR 2014-2019 telah terpilih 560 (lima ratus enam puluh) wakil rakyat yang duduk di DPR RI, berasal dari 77 Daerah Pemilihan (Dapil). Anggota Dewan yang terpilih bertugas mewakili rakyat selama 5 (lima) tahun, kecuali bagi mereka yang tidak bisa menyelesaikan masa jabatannya.

    Ternyata, mereka terpilih menjadi ‘juara’ dari dapilnya dengan beragam sebab, tidak semata-mata karena popularitas dan isi tas yang selama ini menjadi asumsi umum dan hukum linier pemilihan umum. Tapi, karena kecerdasan dalam membangun personal branding, menciptakan difrensiasi dan menentukan positioning yang tepat.

    Buktinya cukup banyak anggota DPR RI yang malang melintang muncul di media, ternyata tidak terpilih di pemilu. Pun anggota yang terkenal sangat kaya juga tidak terpilih. Di titik ini, kita masih bisa sedikit menghela napas, bahwa seseorang terpilih tidak semata-mata karena modal finansial dan popularitas, namun juga karena modal sosial dan politik yang telah dihimpun sekian lama. Dikemas dalam pendekatan komunikasi dan marketing politik yang ciamik. Di sisi lain kita juga diuntungkan dengan mulai adanya geliat pemilih cerdas yang tidak pernah sepi dari hiruk pikuk pemilu.

    Selebritas sosial media dalam kontentasi politik faktual

    Di pemilu kali ini uniknya para selebritas media social nampak turun gunung dan ikut serta, tersebutlah nama Guntur Romli, Tsamara Amany dan Kokok Dirgantoro dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Juga Reiza Patters dari Partai Demokrat dan Adly Fairuz dengan follower mencapai 1,2 juta merapat ke Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Meski kita sempat ‘kecele’ dengan manuver Pandji Pragiwaksono dalam promosi tour dunia standup comedy, mengira akan ikut serta dalam kompetisi pemilu 2019.

    Para seleb medsos, mereka terjun ke gelanggang politik berbekal kepercayaan diri bahwa popularitas virtual dapat menjadi salah satu modal dan amunisi yang berharga untuk mengarungi pertarungan pemilu. Masih harus diuji!. Jika selama ini mereka berselimut dalam balutan akun media social, mengeluarkan pendapatnnya dengan sangat baik dalam teks, kata, dan visual secara mandiri.

    Tentu saja, akhirnya, perlu dibuktikan dalam kawah candradimuka bertemu pemilih real di lapangan dengan beragam kompleksitasnya. Proses transformasi untuk mempolitisasi serta mengkapitalisasi follower (pengikut) menjadi voter (pemilih) dalam waktu tidak lebih dari satu tahun, menjadi tantangan tersendiri dan hanya waktu yang bisa menjawab.

    Cross market: caleg virtual dan factual. 

    Konfigurasi caleg yang kuat di medsos tentu akan diuji di ruang nyata, pun sebaliknya. Bagi caleg yang selama ini jarang berkecimpung di medsos, mereka seakan terpaksa harus ‘nyemplung’ tanpa pelampung yang memadai kedalamnya. Para caleg non medsos perlu masuk ke dunia baru dengan satu asumsi bahwa ada pemilih pemula di medium tersebut, segmentasi yang jumlahnya relatif besar di pemilu 2019. Terjadi semacam cross marketing yakni mengacu pada praktik yang dilakukan oleh dua atau lebih perusahaan, tetapi biasanya hanya dua, bersama-sama mengiklankan atau mengizinkan fasilitas untuk menjual produk dan layanan yang berbeda.

    Seseorang yang terkenal dan memiliki follower yang banyak di dunia maya, dengan kontestasi caleg harus terjun ke dunia nyata. Menyapa masyarakat dan menggalang dukungan. Pun demikian dengan caleg yang ‘gaptek’ mendadak mengaktivasi sosial media asset yang selama ini terbengkalai. Atas kebutuhan dan waktu yang mendesak, tersedaklah popularitas diruang publik. Muak dan bising di Publik. Atas proses itu akhirnya kita akan menyaksikan tejadi kompetisi dalam perspektif sehat, maupun ‘kanibalisasi’ dalam perspektif negative. Pasar politik akan penuh sesak, karenanya perlu kecerdasan tersendiri dari pemilih untuk mencermati situasi ini.

    Strategi yang menentukan atau taktik yang mematikan

    Bagi para caleg yang percaya pada proses, meraih elektabilitas harus dibangun dengan tekun dan pendekatan yang sangat kreatif. Namun bagi caleg yang percaya proses, maka meraih elektabilitas adalah dengan jalan pintas dan cara tuntas; transaksional semata. Bayar dan menang!. Sekilas cara ini nampak ampuh dan ajaib, namun dalam jangka panjang jika situasi tersebut terus dipelihara maka akan membahayakan demokrasi yang kita tempuh selama ini. Nampak mahal dan miskin narasi. Asal beda, asal menang, asal-asalan dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.

    Maka, perlu ada terobosan yang kreatif untuk menghentikan praktek instan dan transaksional model seperti itu, selain perlunya penguatan sistem yang secara ampuh membatasi pergerakan money politik. Di sisi lain diperlukan pemilih yang semakin mandiri dan bertanggung jawab untuk menentukan caleg yang akan dipilih.  Membaca track record mereka, menguji gagasannya dan mamastikan bahwa apa yang diucapkan saat kampanye berbanding lurus saat menjadi anggota legisaltif kelak.

    *) Peneliti di Institute for Social, Law, and Humanities Studies (ISLAH)

    (pertama kali dimuat oleh Republika )