Tag: Pancasila

  • Mempertanyakan Kesaktian Pancasila, Jargon Tanpa Pemaknaan

    Mempertanyakan Kesaktian Pancasila, Jargon Tanpa Pemaknaan

    Bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang “tidak lupa” terhadap peristiwa-peritiwa penting dalam perjalanannya sebagai sebuah bangsa. Salah satu bentuknya yaitu adanya sebuah peringatan terhadap hari-hari penting. Diantaranya yang selalu diperingati setiap tahunnya yaitu Hari Kesaktian Pancasila yang dirayakan pada tanggal 1 Oktober setiap tahunnya.

    Penetapan 1 Oktober sendiri sebagai hari kesaktian Pancasila tidak terlepas dari usaha pemerintah Orde Baru untuk “menyingkirkan”  Partai Komunis Indonesia (PKI) dan semua pihak yang dianggap terlibat didalamnya karena dianggap akan menghancurkan Pancasila melalui perisiwa 30 September 1965 (G30S).

    Penetapan 1 Oktober sebagai hari kesaktian Pancasila dikuatkan melalui surat Keppres No. 153/ tahun 1967 yang ditandatangani oleh Soeharto selaku Pejabat Presiden Republik Indonesia saat itu. Pada awalnya peringatan kesaktian Pancasila ditujukan untuk memperingati  peristiwa G30S yang dituduhkan kepada PKI yang dianggap akan menghancurkan Pancasila dan berhasil ditumpas serta digagalkan.

    Dalam perkembangannya, makna dari Hari Kesaktian Pancasila pun makin berkembang. Jika pada perayaan-perayaan sebelumnya peringatan ini selalu dikaitkan dengan penumpasan G30S/PKI, maka pada “era kekinian” Kesaktian Pancasila dimaknai sebagai salah satu bagian dari hari penting nasional untuk mengingatkan kembali kepada segenap rakyat Indonesia akan pentingnya” mempertahankan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai sumber kekuatan menggalang kebersamaan untuk memperjuangkan, menegakkan kebenaran dan keadilan demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia

    Namun yang menjadi pertanyaan “kekinian” apakah Kesaktian masih melekat pada Pancasila? Jika pada kenyataannya saat ini, Pancasila saat ini hanya sebatas hafalan, alat politik, bahkan sebagai bahan seremonial semata tanpa pemaknaan mendalam terhadap nilai-nilai yang terkandung didalamnya. Padahal, Pancasila dibentuk dari nilai-nilai bangsa Indonesia yang disarikan  oleh para bapak bangsa sebagai dasar atau pondasi kehidupan bernegara. Faktanya kini dasar tersebut seolah goyah. Ideologi Pancasila diganggu-gugat dan tak mampu menjadi sebuah pondasi dari negara Indonesia.

    Bukti dari goyahnya ideologi Pancasila adalah munculnya berbagai kasus korupsi yang melibatkan banyak pejabat-pejabat negara menjadi bukti bahwa sila Ketuhanan yang Maha Esa sudah menghilang. Mereka tak takut lagi, bahkan mungkin tak lagi percaya pada Tuhan, dan memilih untuk menyembah uang dan kekuasaan. Bahkan, agama pun dijadikan alat meraih kekuasaan oleh para elit negeri ini.

    Sila Kemanusian yang Adil dan Beradab ikut terkoyak bagaimana antar anak bangsa saling membunuh hanya masalah sepele, contoh lain misal aparat keamanan hanya mengamankan kepentingan kekuasaan semata dan mengorbankan rakyat kecil dengan hunusan senjatanya.

    Sila Persatuan Indonesia nilainya meluntur, menyusul berbagai aksi kekerasan yang mengatasnamakan suku, agama, ras dan antargolongan yang terus terjadi di negeri ini. Bahkan untuk memilih pewakilan di negeri ini telah jauh dari nilai-nilai musyawarah mufakat dan digantikan demokrasi prosedural yang berbiaya tinggi. Bahkan sila terakhir dalam Pancasila yaitu menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia hingga saat ini hanya sebuah impian yang entah kapan akan tercapai.

    Pancasila yang secara umum memiliki lima fungsi, yaitu sebagai pedoman hidup, jiwa bangsa, kepribadian bangsa, sumber hukum, dan cita-cita bangsa. Sayangnya kelima fungsi ini terabaikan begitu saja. Kesaktian Pancasila kini hanya sebatas berdiri diranah “mitos” atau jargon bahkan seremonial  yang diceritakan terus menerus setiap waktunya kepada anak bangsa tanpa mau memaknai atau bahkan melaksanakan dengan segenap hati demi terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

    Penulis : Hidayatullah Rabbani

    [btn url=”https://www.suaradewan.com/mempertanyakan-kesaktian-pancasila-jargon-tanpa-pemaknaan/” text_color=”#ffffff” bg_color=”#000000″ icon=”” icon_position=”start” size=”18″ id=”” target=”on”]ARTIKEL ASLI[/btn]

  • Pancasila “kalimat-un sawa’”, Pemikiran Nurcholish Madjid

    Oleh : Amier Whata*

    Pancasila, yang dianggap sebagai falsafah berbangsa, begitu menjadi perhatian Nurcholish Madjid, seorang tokoh Pembaharuan Islam di era 1960-an. Ia mengeluarkan statement yang cukup fenomenal tentang  wacana pancasila sebagai ideologi terbuka, yang pada masanya sangat tidak lazim dilakukan.

    Cak Nur menganggap, dengan paradigma demokrasi sebagai tatanan sosial politik modern, maka dibutuhkan ideologi modern yang sifatnya open minded. Pancasila bisa menjadi ideologi modern kalau diperlakukan dan dipahami sebagai ideologi terbuka. Menurutnya pancasila tidak harus dirumuskan secara detail sekali untuk selamanya (once and for all), sebab itu akan menyebabkan Ideologi ketinggalan zaman.[1]

    Pancasila tidak lain kecuali mesti difahami dan dipandang sebagai ideologi terbuka dan dinamis, dan pancasila juga tidak mengizinkan adanya badan tunggal yang monopoli hak untuk menafsirkannya. Bahwa Pancasila sebagai ideologi terbuka, sesuai dengan rancangan untuk landasan kehidupan sosial politik Indonesia yang plural dan modern.[2]

    Pancasila dimasukkan dalam landasan failasufis bersama (common philosophical ground), sebuah masyarakat plural yang modern yaitu masyarakat Indonesia. Sebuah bangsa harus punya landasan, dan landasan itu adalah kumpulan nilai-nilai, sebuah gagasan besar bagaimana sebuah bangsa terbentuk, tujuan-tujuan idealisme-nya dalam bermasyarakat, dan bagaimana manusia di dalamnya melihat lingkungan, penafsiran nilai-nilai ini adalah ‘Pengalaman dari Bangsa itu sendiri.[3]

    Pancasila harus menjadi ideologi terbuka, dengan argumentasi logis bahwa masyarakat yang keanekaragaman harus diberi kebebasan mengambil bagian aktif dalam usaha-usaha menjabarkan nilai-nilai ideologi nasional itu, dan mengaktualkannya dalam kehidupan masyarakat. Umat Islam Indonesia berkewajiban membela pancasila baik sebagai keutuhan maupun dalam perincian pelaksanaanya, serta berkewajiban pula mempertahankan nilai kesepakatan itu dari setiap bentuk pengkhianatan.[4]

    Antara pancasila dan UUD 45 adalah persenyawaan yang tak boleh terpisahkan dari konstitusi bangsa ini, nilai-nilai Islam yang menjadi muatan tersebut sudah menjadi kesepakatan antar golongan untuk membangun masyarakat politik bersama.

    Menurut Nurcholish Madjid, Pancasila merupakan kalimat-un sawa, yakni landasan bernegara yang memiliki titik temu atau perjumpaan dengan agama-agama yang hidup di Indonesia. Untuk menguatkan argumentasi ini, Nurcholish Madjid mengeksplorasi historisitas sejarah Islam dengan mengumpamakan Pancasila dengan Piagam Madinah (Shahifat al-Madinah), sebuah piagam yang dilakukan Nabi Muhammad untuk menaungi masyarakat plural yang memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk masing-masing golongan yang hidup di Madinah pada masa itu. Sebagai konsekuensi dari penerimaan umat Islam terhadap Pancasila ini, umat Islam pun harus toleran terhadap agama-agama lain, terutama agama yang hidup di Indonesia.

    Ajakan kepada kalimat un-sawa untuk membenamkan klaim-klaim eksklusivistik kaum ahli kitab bahwa merekalah sebagai satu-satunya pihak yang bakal selamat atau masuk surga, seperti ditemui dalam Qs. al-Baqoroh (2):113. Nurcholish Madjid menilai Pancasila tidak bertentangan dengan Islam melainkan bahwa mencerminkan anjuran dan prinsip-prinsip dalam al-Qur’an.

    Pancasila sering diistilahkan commom platform (kalimat-un sawa’) semua agama telah mempunyai hak dan status yang sama. Sila Pancasila memuat nilai dasar tentang kerangka umum dalam hidup kebersamaan, sehingga wajib dipahami dan diikuti bersama. Umat Islam telah menanggapi secara positif keberadaan Pancasila, karena dari berbagai ayat Al-Qur’an sama sekali tidak bertentangan, bahkan mendukung kehadiran falsafah ini.[5]

    Nilai-nilai  pancasila baik potensial maupun aktual, telah terkandung dalam ajaran semua agama yang ada. Dengan begitu pancasila adalah “titik temu” dari semua pandangan hidup yang ada di negara Indonesia termasuk pandangan yang dirangkum oleh agama-agama.

    Oleh karenanya, dengan sangat liberal Nurcholish Madjid mempertegas Pancasila dapat dipandang sepenuhnya sebagai “titik temu” antar umat yang berbeda-beda, hal itu merupakan perintah agama. Pancasila dapat juga dikatakan sebuah ideologi modern.

    Hal itu tidak saja karena ia diwujudkan dalam zaman modern, tetapi ia juga memberi landasan filosofis bersama (common philosocopical ground) sebuah masyarakat plural yang modern yaitu masyarakat Indonesia. Maka disini yang diperlukan adalah sikap untuk mengembangkan paham kemajemukan masyarakat atau pluralisme sosial dalam realistas masyarakatnya.

    Di negara Indonesia kebebasan beragama sudah menjadi ketentuan yang termuat dalam konstitusi Indonesia. Nurcholish Madjid mempertegas kembali bahwa, negara didasarkan atas kepercayaan kepada satu Tuhan, yaitu Tuhan yang Maha Esa dan menjamin kebebasan beragama.

    Sehingga, lima agama resmi kemudian diakui: Islam, Protestan, Katolik, Hindu dan Budha, adalah ide tentang Pancasila yang dapat mempersatukan antar berbagai pemeluk agama. Inilah format kerja sama antar pemeluk agama yang dilandasi azas “pluralisme positif” antar agama, yaitu kerja sama antar pemeluk agama dengan tetap berpegang pada ajarannya masing-masing. Tetapi, juga menyumbangkan kekayaan etika dan moralitas keagamaan secara positif ke dalam masyarakat yang hendak dibangun bersama.[6]

    Sikap toleransi ini disebut Nurcholish Madjid sebagai al-hanifiyat al-samhah, yakni sikap beragama yang bersemangat mencari kebenaran yang lapang, toleran, tanpa kefanatikan dan tidak membelenggu jiwa. Sikap beragama yang lapang, menurut Nurcholish Madjid, memiliki dimensi historis dan teologisnya bagi agama-agama yang berakar dari tradisi Nabi Ibrahim, dimana ia tidak terikat pada agama-agama formal, melainkan agama yang memiliki semangat pencarian kebenaran dan tunduk pada kebenaran itu sendiri. Sebab Pancasila adalah sebuah ideologi bersama (common platform), yang merupakan prinsip-prinsip yang menjadi titik pertemuan dan persamaan antara warga negara Muslim dan non-Muslim untuk mendukung Republik Indonesia.

    Dengan begitu pancasila, dengan gagasan inklusifnya akan senantiasa mencari titik temu (common platform) selayaknya semboyan kemajemukan yang dikandungnya. Kesadaran bangsa Indonesia adalah bangsa Muslim, tidak saja merupakan realisme cultural dan sosiologis, tetapi juga sebagai peringatan bahwa, dalam analisis terakhir, kaum Muslim Indonesia dengan ajaran Islamnya adalah yang pertama-tama bertanggung jawab atas usaha pembinaan dan pengembangan nilai-nilai nasional bangsa. Perlu dibangkitkan keinsafan pada kaum Muslim Indonesia maju mundurnya bangsa Indonesia akan mengakibatkan kredit-diskredit kepada agama Islam dan umatnya.[7]

    *Penulis adalah Pemred suaradewan.com, Direktur Politik dan Strategi Isu Leader Center

    Referensi : 

    [1]Ahmad Gaus AF, Api Islam Nurcholish Madjid: Jalan Hidup Seorang Visioner, (Kompas, Jakarta, 2010), p. 262

    [2]Budhy Munawar-Rachman, “Ensiklopedi Nurcholish Madjid: Pemikiran Islam di Kanvas Peradaban” (Mizan dan Yayasan Waqaf Paramadina Center for Sprituality and Leadership (CSL), 2006), p. 2298

    [3]Sejarah Pancasila dan Peradaban Soekarno, (sumber :http://forum.viva.co.id/sejarah/1074932-sejarah-pancasila-dan-peradaban-soekarno.html,2013), 05 okt 2013.

    [4]ibid.

    [5]Yasmadi, Modernisasi Pesantren; Kritik Nurcholis Madjid Terhadap Pendidikan Islam Tradisional, cet. Ke 1 (Jakarta: Ciputat press, 2002), p. 37

    [6]Ibid, p. 38.

    [7]Ibid.