Mendorong Pembentukan PERDA Perlindungan & Pemberdayaan Petani Kategori Sedang & Kecil Halmahera Utara

Oleh: Pian Tengku (Pegiat Sosial Canga Comuniti)

Petani dalam lintasan sejarah Bangsa Indonesia selalu saja diposisikan kedalam struktur sosial yang paling bawa dan kadang dibilang tidak beradab dengan berbagai macam stigma buruk yang muncul. demikian pula posisi mereka dalam kebijakan, selalu saja di No 10 kan alias tidak penting. Kita bisa mengambil banyak bukti dengan melihat sebuah kebijakan Politik dari masa ke masa di setiap Daerah, kerap yang diambil oleh pemerintah selalu tidak berpihak pada kepentingan Petani. Naas memang, tapi itulah fakta yang harus diterima oleh kita semua dengan dada bangka.

Membicarakan Petani sedang-kecil Dan masa depanya seperti membicarakan si-pendosa yang ingin masuk surga. Seperti sebuah mitos dan mimpi yang tidak pernah akan menjadi kenyataan. Kenapa demikan? Jawabanya adalah: Sarana Produksi yang menjadi basis Ekonomi tidak dimilki oleh petani. Sehingga hal tersebut berdampak pada pendapatan yang tidak berbanding lurus dengan kebutuhan mereka. seperti memenuhi kebutuhan Pendidikan, kesehatan dan membangun rumah. Hal ini menjadi Masalah yang paling krusial dan pelik yang kerap menggerogoti Jiwa dan pikiran petani di Halmahera Utara. Menghadapi kebutuhan-kebutuhan tersebut Mereka seperti ketemu setan. Menyeramkan!

Baca Juga:  Pilkada Yang Berkualitas Melahirkan Pemimpin Yang Berkualitas

Agenda Politik yang kita harapkan seperti yang di idealkan oleh plato. Bahwa politik sebagai sebuah proses mewujudkan kebahagian seluruh warga negara termasuk Petani. Namun menjadi Omong Kosong kala kita melihat sebuah fakta hari ini yang terjadi Di Halmahera Utara. Masalah terus-menurus mencengkram kehidupan petani. Dari Persoalan sengketa lahan yang melibatkan Petani 200 KK dengan perusahan, kemudian tidak ada pendampingan dalam peningkatan SDM petani, minimnya sarana seperti pembangunan irigasi, pupuk, bibit, masalah harga kopra, Kemudian masalah terjadinya over produksi hasil tanaman pangan yang kadang kala membuat harga komoditi pertanian jatuh di pasar, tidak ada modal usaha bunga rendah untuk petani.

(Ilustrasi)

Masih banyak lagi masalah yang kerap dihadapi oleh petani yang membuat mereka terlunta-lunta. Dan kadang gairah hidup mereka hilang. Salah satu petani Galela mengatakan ketika harga kopra turun garam pun kami tidak mampu membelinya.

Jerit mereka tidak pernah dibayar dengan sebuah langka kongkrit oleh Pemerintah Daerah baik eksekutif maupun legislatif yang kita kenal sebagai pesuruh maupun juru urus Publik. Buktinya tidak ada satu regulasi yang secara tegas dan memiliki kekuatan hukum yang kuat yang memerintahkan pemerintah harus lebih menaruh kepentingan petani, Lebih khususnya petani sedang dan kecil di atas segala-galanya.

Baca Juga:  Membedah Regulasi PI 10% Blok Migas Sebagai Upaya Peningkatan Ketahanan Energi dan Kemakmuran Masyarakat Ibukota

Kehilangan kepedulian pemerintah, membuat masalah yang dihadapi petani tidak pernah selesai. Maka perlu didorong satu regulasi yang memiliki kekuatan hukum. Yaitu pembuatan PERDA Perlindungan dan Pemberdayaan Petani kategori sedang dan kecil. Sehingga masalah yang mereka hadapi tidak diwariskan kepada anak dan cucu mereka.

Bentuk perlindungan yang harus didapatkan dengan memperoleh prasarana dan sarana produksi, ketersediaan lahan, kepastian usaha, perlindungan hukum, resiko harga, kegagalan panen, praktek ekonomi biaya tinggi, kredit usaha bunga rendah dan perubahan Iklim.

Pemberdayaan Petani mencakup: meningkatkan kemampuan petani dalam melaksanakan usaha tani yang lebih baik. Melalui pendidikan dan pelatihan, Penyeluhan dan pendampingan, Pengembangan dan sistem sarana pemasaran hasil pertanian, konsolidasi dan jaminan kesediaan luasan lahan pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuaan, teknologi dan informasi, serta penguatan kelembagaan petani.

Canga Comuniti bersama petani akan mengusulkan ke DPRD Kab Halut pembuatan PERDA Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. (AT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *