Sosiologi Hukum

Oleh : Muhammad Kukuh Setiawan

(Mahasiswa Prodi Ahwal Syakhsiyah, Fakultas Syariah IAIN Sorong).

Sebelumnya sosiologi hukum ini berbeda dan terlepas dari Hukum pada umumnya. Sosiologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.

Mengutip pendapat Brade Meyer, Sociology af the law – Menjadikan hukum sebagai alat pusat penelitian secara sosiologis yakni sama halnya bagaimana sosiologi meneliti suatu kelompok kecil lainnya.

Sociology in the law – Untuk memudahkan fungsi hukumnya, pelaksanaan fungsi hukum dengan dibantu oleh pengetahuanatau ilmu sosial pada alat-alat hukumnya.

Gejala social lainnya – Sosiologi bukan hanya saja mempersoalkan penelitian secara normatif (dassollen) saja tetapi juga mempersoalkan analisa-analisa normatif didalam rangka efektifitas hukum agar tujan kepastian hukum dapat tercapai.

Sejarah Lahirnya Sosiologi Hukum

Dari sudut sejarah, sosiologi hukum untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh seorang Itali yang bernama Anzilotti, pada tahun 1882. Sosiologi hukum pada hakekatnya lahir dari hasil-hasil pemikiran para ahli, baik di bidang filsafat hukum, ilmu maupun sosiologi (Yesmil Anwar dan Adang,2008,109).

Menurut C.J.M Schuyt, salah satu tugas Sosiologi Hukum adalah mengungkapkan sebab atau latar belakang timbulnya ketimpangan antara tata tertib masyarakat yang dicita-citakan dengan keadaan masyarakat yang ada di dalam kenyataan.

Sebelum tahun 1976 di Unpad lahir suatu mahzab yang digagas oleh Mochtar Kusumaatmadja yang pada waktu itu menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan Guru Besar Unpad, ia diminta menyusun konsep hukum yang mendukung pembangunan oleh Bapenas, maka dari itu kemudian lahirlah konsep pembinaan hukum. Konsep pembinaan hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja diantaranya yaitu :

Hukum tidak meliputi asas dan kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat termasuk lembaga dan proses didalam mewujudkan kaedah itu dalam kenyataan.

Sosiologi Hukum Sebagai Ilmu

Pada lahirnya sosiologi hukum dipengaruhi oleh 3 (tiga) disiplin ilmu, yaitu filsafat hukum, ilmu hukum dan sosiologi yang berorientasi dibidang hukum.

1. Filsafat hukum

Konsep yang dilahirkan oleh aliran positivisme (Hans Kelsen) yaitu “stufenbau des recht” atau hukum bersifat hirarkis artinya hukum itu tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih atas derajatnya. Dimana urutannya yaitu :

a. Grundnorm (dasar social daripada hukum)

b. Konstitusi

c. Undang-undang dan kebiasaan

d. Putusan badan pengadilan

Dalam filsafat hukum terdapat beberapa aliran yang mendorong tumbuh dan berkembangnya sosilogi hukum, diantaranya yaitu;

a) Mazhab sejarah, tokohnya Carl Von Savigny (hukum itu tidak dibuat, akan tetapi tumbuh da berkembang bersama-sama masyarakat). Hal tersebut merupakan perwujudan dari kesadaran hukum masyarakat, perkembangan hukum dari statu ke control sejalan dengan perkembangan masyarakat sederhana ke masyarakat modern.

b) Mazhab utility, tokohnya Jeremy Bentham (hukum itu harus bermanfaat bagi masyarakat guna mencapai hidup bahagia). Dimana manusia bertindak untuk memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi penderitaan dan pembentuk hukum harus membentuk hukum yang adil bagi segenap warga-warga masyarakat secara individual). Rudolph von Ihering (social utilitarianism yaitu hukum merupakan suatu alat bagi masyarakat untuk mencapai tujuan).

Baca Juga:  China-Amerika Serikat: Kawan Atau Lawan?

c) Aliran sociological jurisprudence, tokohnya Eugen Ehrlich (hukum yang dibuat harus sesuai dengan hukum yang hidup di dalam masyarakat atau living law).

d) Aliran pragmatical legal realism, tokohnya Roscoe Pound (law as a tool of social engineering), Karl Llewellyn, Jerome Frank, Justice Oliver (hakim-hakim tidak hanya menemukan huhum akan tetapi bahkan membentuk hukum)

2. Ilmu hukum

Yang mendukung ilmu soiologi hukum adalah ilmu hukum yang menganggap bahwa hukum itu adalah gejala social.

3. Sosiologi yang berorientasi dibidang hukum

Menurut Emile Durkhain mengungkapkan bahwa dalam masyarakat selalu ada solideritas social yang meliputi :

Solidaritas social mekanis yaitu terdapat dalam masyarakat sederhana dimana kaidah hukumnya bersifat represif (yang diasosiasikan dalam hukum pidana)

Solideritas social organis yaitu terdapat dalam masyarakat modern dimana kaidah hukumnya bersifat restitutif (yang diasosiasikan dalam hukum perdata).

Max Weber dengan teori ideal type, mengungkapkan bahwa hukum meliputi :

• Irasionil materil (pembentuk undang-undang mendasarkan keputusan-keputusannya semata-mata pada nilai-nilai emosional tanpa menunjuk pada suatu kaidahpun).

• Irasionil formal (pembentuk undang-undang dan hakim berpedoman pada kaidah-kaidah diluar akan, oleh karena didasarkan pada wahyu atau ramalan).

• Rasional materil (keputusan-keputusan para pembentuk undang-undnag dan hakim menunjuk pada suatu kitab suci, kebijaksanaan-kebijaksanaan penguasa atau ideologi).

• Rasional formal (hukum dibentuk semata-mata atas dasar konsep-konsep abstrak dari ilmu hukum).

Kedudukan dan Letak Sosiologi Hukum Di bidang Ilmu Pengetahuan

Sosiologi adalah merupakan cabang dari ilmu hukum. Menurut Soerjono Soekanto sosiologi hukum adalah cabang ilmu hukum yaitu ilmu hukum tentang kenyataan. Pendapat ini didasarkan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi :

  • Disiplin analitis : sosiologi, psikologi
  • Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi hukum

Hukum secara sosiologi  merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut.

• Aliran hukum alam (Aristoteles, Aquinas, Grotius)

− Hukum dan moral

− Keepastian hukum dan keadilan sebagai tujuan dari sistem hukum

• Madzhab formalisme (austin, kelsen)

− Logika hukum

− Fungsi keajegan dari pada hukum

− Peranan formal dari petugas hukum

• Mazhab kebudayaan dan sejarah (Carl von savigny, Maine)

− Kerangka budaya dari hukum, termasuk hubungan antara hukum dan sistem nilai nilai

− Hukum dan perubahan perubahan social

• Aliran utilitarianisme dan sociological jurisprudence (J. Bentham, Jhering, Eurlich, Pound)

− Konsekuensi konsekuensi sosial dari hukum ( w. Friedman ).

− Penggunaan yang tidak wajar dari pembentuk undang undang.

− Klasifikasi tujuan tujuan mahluk hidup dan tujuan tujuan social.

• Aliran sociological jurisprudence (Eurlich, Pound) dan legal realism (holmes, llewellyn, frank)

Baca Juga:  Golongan Putih

− Hukum sebagai mekanisme pengendalian social

− Faktor faktor politis dan kepentingan dalam hukum, termasuk hukum dan stratifikasi social.

− Hubungan antara kenyataan hukum dengan hukum yang tertulis

− Hukum dan kebijaksanaan kebijaksanaan hukum

− Segi perikemanusiaan dari hukum

− Studi tentang keputusan keputusan pengadilan dan pola pola perikelakuannya.

Sosiologi hukum adalah merupakan cabang sosiologi

Menurut Satjipto Rahardjo mengungkapkan bahwa sosiologi hukum adalah merupakan cabang sosiologi yaitu sosiologi bidang hukum.

Berbeda dengan ilmu hukum, sosiologi hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum. Perilaku yang mentaati hukum dan yang menyimpang dari hukum sama sama merupakan objek pengamatan yang setaraf. Sosiologi hukum tidak menilai yang satu lebih dari yang lain. Perhatian yang utama hanyalah pada memberikan penjelasan terhadap penjelasan terhadap objek yang dipelajari. Sosiologi hukum tidak memberikan penilaian, melainkan mendekati hukum dari segi objektivitas semata dan bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap fenomena hukum yang nyata.

Konsep-Konsep Sosiologi Hukum.

1. Hukum Berfungsi Sebagai Sarana Social Control (Pengendalian Sosial)

Hukum sebagai sosiol control : kepastian hukum, dalam artian UU yang dilakukan benar-benar terlaksana oleh penguasa, penegak hukum. Fungsinya masalah penginterasian tampak menonjol, dengan terjadinya perubahan perubahan pada faktor tersebut diatas, hukum harus menjalankan usahanya sedemikian rupa sehingga konflik konflik serta kepincangan kepincangan yang mungkin timbul tidak mengganggu ketertiban serta produktivitas masyarakat

Pengendalian sosial adalah upaya untuk mewujudkan kondisi seimbang di dalam masyarakat, yang bertujuan terciptanya suatu keadaan yang serasi antara stabilitas dan perubahan di dalam masyarakat.

2. Hukum Berfungsi Sebagai Sarana Social Engineering

Hukum dapat bersifat sosial engineering : merupakan fungsi hukum dalam pengertian konservatif, fungsi tersebut diperlukan dalam setiap masyarakat, termasuk dalam masyarakat yang sedang mengalami pergolakan dan pembangunan. Mencakup semua kekuatan yang menciptakan serta memelihara ikatan sosial yang menganut teori imperative tentang fungsi hukum.

Hal ini dimaksudkan dalam rangka memperkenalkan lembaga-lembaga hukum modern untuk mengubah alam pikiran masyarakat yang selama ini tidak mengenalnya, sebagai konsekuensi Negara sedang membangun, yang kaitannya menuju modernisasi dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat.

3. Wibawa Hukum

Melemahnya wibawa hukum menurut O. Notohamidjoyo, diantaranya karena hukum tidak memperoleh dukungan yang semestinya dari norma-norma sosial bukan hukum, norma-norma hukum belum sesuai dengan norma-norma sosial yang bukan hukum, tidak ada kesadaran hukum dan kesadaran norma yang semestinya, pejabat-pejabat hukum yang tidak sadar akan kewajibannya untuk memelihara hukum Negara, adanya kekuasaan dan wewenang, ada paradigma hubungan timbal balik antara gejala sosial lainnya dengan hukum.

4. Ciri-ciri Sistem Hukum Modern

Sistem hukum yang modern haruslah merupakan hukum yang baik, dalam arti hukum tersebut harus mencerminkan rasa keadilan bagi para pihak yang terlibat/diatur oleh hukum tersebut. Hukum tersebut harus sesuai dengan kondisi masyarakat yang diaturnya. Hukum tersebut harus dibuat sesuai dengan  prosedur yang ditentukan. Hukum yang baik harus dapat dimengerti atau dipahami oleh para pihak yang diaturnya.

Baca Juga:  Catatan Dr. Iswandi Syahputra: Ahok; Masalah atau Fenomena Politik Pilkada DKI?

Ciri ciri hukum modern :

  • Terdiri dari peraturan yang isi dan pelaksanaannya seragam.
  • Sistem hukum yang transaksional dimana hak dan kewajiban dalam perjanjian tidak memandang usia, kelas, agama dan jenis kelamin.
  • Bersifat universal dan dilaksanakan secara umum.
  • Adanya hirarkis yang tegas.
  • Melaksanakan hukum sesuai dengan prosedur.
  • Rasional.
  • Dilaksanakan oleh orang yang berpengalaman.
  • Spesialisasi dan diadakan penghubung diantara bagian bagian.
  • Hukum mudah berubah sesuai dengan perkembangan masyarakat.
  • Penegak hukum dan lembaga pelaksana hukum adalah lembaga kenegaraan, artinya negara memonopoli kekuasaan.
  • Perbedaan yang tegas diantara 3 lembaga negara (eksekutif – legislative – yudicatif).

Ciri manusia modern :

  • Rasional
  • Jujur
  • Tepat waktu
  • Efisien
  • Orientasi ke masa depan
  • Tidak status symbol (gengsi)

5. Suatu kenyataan bahwa hukum hanya diperlukan untuk mereka yang stratanya rendah sedangkan strata tinggi seolah kebal hukum.

Hingga saat ini banyak pelaku kejahatan kelas atas atau yang disebut kejahatan Kerah Putih (White Colour Crime) yang dihukum sangat ringan bahkan tidak sedikit yang divonis bebas, karena mereka memegang kekuasaan dan wewenang yang dapat mengintervensi para penegak hukum, hal ini berakibat bahwa mereka yang berstrata tinggi seolah kebal hukum dan sebaliknya hukum hanya dipergunakan untuk mereka yang berstrata rendah.

7. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum

Sadar : dari hati nurani

Patuh : Takut sanksi yang negatif

Kesadaran hukum merupakan konsepsi abstrak didalam diri manusia, tentang keserasian antara ketertiban dan ketentraman yang dikehendaki atau sepantasnya. Kesadaran hukum sering dikaitkan dengan pentaatan hukum, pembentukan hukum, dan efektivitas hukum. Kesadaran hukum merupakan kesadaran/nilai-nilai yang terdapat dalam manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan.

Kesadaran hukum berkaitan dengan kepatuhan hukum, hal yang membedakannya yaitu dalam kepatuhan hukum ada rasa takut akan sanksi.

kesadaran : tidak ada sanksi, merupakan perumusan dari kalangan hukum mengenai penilaian tersebut, yang telah dilakukan secara ilmiah, nilai nilai yang terdapat dalam manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada.

Indicator kesadaran hukum :

− pengetahuan hukum

− pemahaman hukum

− sikap hukum

− pola perilaku hokum

Faktor penghambat perkembangan sosiologi hukum

• Tidak samanya bahasa kerangka pemikiran yang digunakan antara ahli sosiologi dengan ahli hokum.

• Sulitnya bagi para sosiologi hukum untuk menempatkan dirinya dialam yang normative.

• Pada umumnya para sosiolog dengan begitu saja menerima pendapat bahwa hukum merupakan himpunan peraturan-peraturan yang statis.

• Kadangkala seorang sosiolog merasakan adanya kesulitan-kesulitan untuk menguasai keseluruhan data tentang hukum yang demikian banyaknya yang pernah dihasilkan oleh beberapa generasi ahli-ahli hokum.

• Para ahli hukum lebih memusatkan perhatian pada kejadian-kejadian konkret sedangkan para sosiolog menganggap kejadian konkret tersebut sebagai refleksi dari gejala-gajala atau kecenderungan-kecenderungan umum.

Akhirul Kalam (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *