Tag: NKRI

  • Mempertanyakan Kesaktian Pancasila, Jargon Tanpa Pemaknaan

    Mempertanyakan Kesaktian Pancasila, Jargon Tanpa Pemaknaan

    Bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang “tidak lupa” terhadap peristiwa-peritiwa penting dalam perjalanannya sebagai sebuah bangsa. Salah satu bentuknya yaitu adanya sebuah peringatan terhadap hari-hari penting. Diantaranya yang selalu diperingati setiap tahunnya yaitu Hari Kesaktian Pancasila yang dirayakan pada tanggal 1 Oktober setiap tahunnya.

    Penetapan 1 Oktober sendiri sebagai hari kesaktian Pancasila tidak terlepas dari usaha pemerintah Orde Baru untuk “menyingkirkan”  Partai Komunis Indonesia (PKI) dan semua pihak yang dianggap terlibat didalamnya karena dianggap akan menghancurkan Pancasila melalui perisiwa 30 September 1965 (G30S).

    Penetapan 1 Oktober sebagai hari kesaktian Pancasila dikuatkan melalui surat Keppres No. 153/ tahun 1967 yang ditandatangani oleh Soeharto selaku Pejabat Presiden Republik Indonesia saat itu. Pada awalnya peringatan kesaktian Pancasila ditujukan untuk memperingati  peristiwa G30S yang dituduhkan kepada PKI yang dianggap akan menghancurkan Pancasila dan berhasil ditumpas serta digagalkan.

    Dalam perkembangannya, makna dari Hari Kesaktian Pancasila pun makin berkembang. Jika pada perayaan-perayaan sebelumnya peringatan ini selalu dikaitkan dengan penumpasan G30S/PKI, maka pada “era kekinian” Kesaktian Pancasila dimaknai sebagai salah satu bagian dari hari penting nasional untuk mengingatkan kembali kepada segenap rakyat Indonesia akan pentingnya” mempertahankan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai sumber kekuatan menggalang kebersamaan untuk memperjuangkan, menegakkan kebenaran dan keadilan demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia

    Namun yang menjadi pertanyaan “kekinian” apakah Kesaktian masih melekat pada Pancasila? Jika pada kenyataannya saat ini, Pancasila saat ini hanya sebatas hafalan, alat politik, bahkan sebagai bahan seremonial semata tanpa pemaknaan mendalam terhadap nilai-nilai yang terkandung didalamnya. Padahal, Pancasila dibentuk dari nilai-nilai bangsa Indonesia yang disarikan  oleh para bapak bangsa sebagai dasar atau pondasi kehidupan bernegara. Faktanya kini dasar tersebut seolah goyah. Ideologi Pancasila diganggu-gugat dan tak mampu menjadi sebuah pondasi dari negara Indonesia.

    Bukti dari goyahnya ideologi Pancasila adalah munculnya berbagai kasus korupsi yang melibatkan banyak pejabat-pejabat negara menjadi bukti bahwa sila Ketuhanan yang Maha Esa sudah menghilang. Mereka tak takut lagi, bahkan mungkin tak lagi percaya pada Tuhan, dan memilih untuk menyembah uang dan kekuasaan. Bahkan, agama pun dijadikan alat meraih kekuasaan oleh para elit negeri ini.

    Sila Kemanusian yang Adil dan Beradab ikut terkoyak bagaimana antar anak bangsa saling membunuh hanya masalah sepele, contoh lain misal aparat keamanan hanya mengamankan kepentingan kekuasaan semata dan mengorbankan rakyat kecil dengan hunusan senjatanya.

    Sila Persatuan Indonesia nilainya meluntur, menyusul berbagai aksi kekerasan yang mengatasnamakan suku, agama, ras dan antargolongan yang terus terjadi di negeri ini. Bahkan untuk memilih pewakilan di negeri ini telah jauh dari nilai-nilai musyawarah mufakat dan digantikan demokrasi prosedural yang berbiaya tinggi. Bahkan sila terakhir dalam Pancasila yaitu menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia hingga saat ini hanya sebuah impian yang entah kapan akan tercapai.

    Pancasila yang secara umum memiliki lima fungsi, yaitu sebagai pedoman hidup, jiwa bangsa, kepribadian bangsa, sumber hukum, dan cita-cita bangsa. Sayangnya kelima fungsi ini terabaikan begitu saja. Kesaktian Pancasila kini hanya sebatas berdiri diranah “mitos” atau jargon bahkan seremonial  yang diceritakan terus menerus setiap waktunya kepada anak bangsa tanpa mau memaknai atau bahkan melaksanakan dengan segenap hati demi terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

    Penulis : Hidayatullah Rabbani

    [btn url=”https://www.suaradewan.com/mempertanyakan-kesaktian-pancasila-jargon-tanpa-pemaknaan/” text_color=”#ffffff” bg_color=”#000000″ icon=”” icon_position=”start” size=”18″ id=”” target=”on”]ARTIKEL ASLI[/btn]

  • Meredam Islam Radikal yang Sandera Demokrasi Indonesia

    JAKARTA, SUARADEWAN.com – Bukan rahasia lagi jika gerakan Islam radikal, yakni ormas bernuansa keagamaan (Islam) di Indonesia hari ini adalah biang dari beragam masalah yang juga melilit kedamaian kehidupan bangsa.

    Sebut misalnya Front Pembela Islam (FPI), Forum Umat Islam (FUI), dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), mereka adalah ormas radikal yang terbilang kecil tapi punya kekuatan maha dahsyat. Melalui serangkaian aksi yang digelar, tak sedikit melahirkan konflik sosial, mulai dari perpecahan antar umat, keresahan di lingkungan masyarakat, hingga berimbas pada terganggunya stabilitas politik nasional Indonesia.

    Menurut pengajar senior di Fakultas Hukum, Universitas Monash, Australia, Nadirsyah Hosen, faktor munculnya ormas-ormas radikal tersebut tak lain merupakan efek dari demokrasi yang membuka ruang publik seluas-luasnya, termasuk kepada mereka yang menentangnya.

    “Ini paradoks negeri muslim yang baru memeluk demokrasi. Ketika kran demokrasi dibuka, yang mengambil peran dan bersuara lantang justru mereka yang kelak jika berkuasa akan secara perlahan membunuh demokrasi dengan menutup kran kebebasan itu,” terang Nadirsyah dalam salah satu keterangan tertulisnya, Jumat (7/4/2017).

    Untuk melihat lebih jauh mengapa ormas-ormas tersebut yang dulunya kecil tapi terkesan berkuasa atas segalanya, Nadirsyah memberi beberapa ulasan tentang kondisi di awal-awal reformasi sampai hari ini.

    Dulu, kata Nadirsyah, hanya ada tiga ormas besar sebelum tahun 1998, yakni Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Tak ada FPI, FUI, apalagi HTI. Meski juga ada Persatuan Islam (Persis), Mathla’ul Anwar (MA), dan al-Washliyah di masa ini yang ikut bergabung di tubuh MUI, tapi ormas-ormas tersebut tak punya peran signifikan dalam kepengurusan MUI.

    Perubahan Peta Ormas Islam Pasca Reformasi

    Pasca reformasi, peta ormas Islam berubah. Hal ini, menurut Nadirsyah, bersumber dari ketidakmungkinan ormas-ormas kecil itu menubuh dalam NU dan Muhammadiyah. Karena memang, dua ormas besar ini sudah mengakar kuat sejak sebelum Indonesia merdeka.

    “Maka ormas kecil itu menempuh dua cara untuk diakui eksistensinya. Pertama, mendekat ke MUI. Kedua, menggalang aksi demontrasi,” terangnya.

    Bergabung di tubuh MUI, ormas kecil terus mendesakkan untuk diberikan peran lebih, seperti mengawal fatwa MUI sebagaimana yang kini dilakukan oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI. Sementara di aksi demontrasi, mereka berhasil mendapat perhatian besar dengan selalu melakukan aksi secara anarkis sebagaimana FPI sering lakukan.

    “Lewat sejumlah aksi turun ke jalan dan aksi kekerasan atas nama menegakkan nahi munkar, mereka berhasil menyita perhatian media untuk selalu meliput kegiatan mereka,” katanya kembali.

    Di sinilah demokrasi terlihat disandera oleh mereka yang bernanung di bawahnya. Seperti misalnya HTI, yang dulu mengharamkan demokrasi, tetapi demi tegaknya tujuan dan cita-citannya, ia menggunakan istilah masiroh untuk membenarkan aksi demontrasi turun ke jalan.

    “Lewat masiroh itulah mereka bersama-sama membawa istri dan anak kecil ikut berdemonstrasi untuk menarik perhatian media,” imbuh Nadirsyah.

    Tiadanya Mekanisme Pengaturan

    Tentu sangat disayangkan, apalagi tak ada mekanisme pengaturan khusus untuk memverifikasi keberadaan mereka. Mereka tidak lebih berupa kerumunan yang bising.

    “Buat mereka, itu cukup sebagai pressure groups (kelompok penekan) semata,” lanjutnya.

    Ya, tak ada pula mekanisme internal di kalangan umat untuk membatasi ormas mana saja yang bisa ikut mengirim utusan menjadi pengurus di MUI. Selama mereka berhasil diliput oleh media dan bisa show of force (unjuk kekuatan) lewat aksi semata, maka seolah mereka sah menjadi ormas yang mengatasnamakan suara umat Islam.

    “Mereka seringkali bersuara dan bertindak mengatasnamakan MUI.” Persis seperti inilah yang kerap dilakukan oleh GNPF yang anggota-anggota merupakan kalangan dari ormas kecil seperti FPI.

    Tentu, bagi Nadirsyah, ini jelas persoalan besar yang harus mendapat respon serius. Saat turun ke jalan, mereka mengaku mengawal fatwa MUI. Namun, saat MUI meminta tidak perlu ada aksi massa lanjutan, mereka tidak mempedulikannya.

    “Perlu dipikirkan strategi lain agar ormas kecil itu tidak semakin ngelunjak,” tegas Nadirsyah kembali.

    Solusi

    Meski pemerintah terkesan memelihara ormas Islam radikal semacam FPI, FUI, bahkan HTI, menurut Nadirsyah, kita tetap harus mencari cara sebagai solusi meredam kebrutalan aksi mereka ini.

    “Bagaimana? Memantapkan kembali tekad bahwa Islam moderat, Islam Nusantara, Islam berkemajuan atau Islam rahmatan lil alamin bukan sekadar dipakai sebagai alat tawar semata dan juga bukan sekadar strategi di saat umat Islam lemah dan terpaksa mengalah, tapi Islam yang moderat itu merupakan Islam itu sendiri,” terangnya memberi solusi.

    Selain itu, pemerintah dan DPR juga harus merevisi aturan main agar ada mekanisme yang legal dan demokratis untuk menghambat pergerakan gerakan Islam radikal yang kecil, keras, dan beringas ini.

    “Harus ada aturan main yang disepakati bersama, baik dalam bentuk undang-undang atau regulasi lainnya yang mengatur mekanisme verifikasi dan kuota agar menjadi jelas siapa yang layak menjadi bagian dari ormas Islam yang mewakili umat dan bernaung di bawah payung besar umat Islam,” imbuhnya.

    Jelas, tegas Nadirsyah menutup keterangannya, tanpa adanya meakanisme legal dan demokratis yang menjadi konsensus bersama itu, maka kita akan terus tersandera oleh ormas Islam radikal yang kecil tapi nyaring bunyinya ini. (ms)