Meredam Islam Radikal yang Sandera Demokrasi Indonesia

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Bukan rahasia lagi jika gerakan Islam radikal, yakni ormas bernuansa keagamaan (Islam) di Indonesia hari ini adalah biang dari beragam masalah yang juga melilit kedamaian kehidupan bangsa.

Sebut misalnya Front Pembela Islam (FPI), Forum Umat Islam (FUI), dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), mereka adalah ormas radikal yang terbilang kecil tapi punya kekuatan maha dahsyat. Melalui serangkaian aksi yang digelar, tak sedikit melahirkan konflik sosial, mulai dari perpecahan antar umat, keresahan di lingkungan masyarakat, hingga berimbas pada terganggunya stabilitas politik nasional Indonesia.

Menurut pengajar senior di Fakultas Hukum, Universitas Monash, Australia, Nadirsyah Hosen, faktor munculnya ormas-ormas radikal tersebut tak lain merupakan efek dari demokrasi yang membuka ruang publik seluas-luasnya, termasuk kepada mereka yang menentangnya.

“Ini paradoks negeri muslim yang baru memeluk demokrasi. Ketika kran demokrasi dibuka, yang mengambil peran dan bersuara lantang justru mereka yang kelak jika berkuasa akan secara perlahan membunuh demokrasi dengan menutup kran kebebasan itu,” terang Nadirsyah dalam salah satu keterangan tertulisnya, Jumat (7/4/2017).

Untuk melihat lebih jauh mengapa ormas-ormas tersebut yang dulunya kecil tapi terkesan berkuasa atas segalanya, Nadirsyah memberi beberapa ulasan tentang kondisi di awal-awal reformasi sampai hari ini.

Dulu, kata Nadirsyah, hanya ada tiga ormas besar sebelum tahun 1998, yakni Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Tak ada FPI, FUI, apalagi HTI. Meski juga ada Persatuan Islam (Persis), Mathla’ul Anwar (MA), dan al-Washliyah di masa ini yang ikut bergabung di tubuh MUI, tapi ormas-ormas tersebut tak punya peran signifikan dalam kepengurusan MUI.

Baca Juga:  Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk Ummat

Perubahan Peta Ormas Islam Pasca Reformasi

Pasca reformasi, peta ormas Islam berubah. Hal ini, menurut Nadirsyah, bersumber dari ketidakmungkinan ormas-ormas kecil itu menubuh dalam NU dan Muhammadiyah. Karena memang, dua ormas besar ini sudah mengakar kuat sejak sebelum Indonesia merdeka.

“Maka ormas kecil itu menempuh dua cara untuk diakui eksistensinya. Pertama, mendekat ke MUI. Kedua, menggalang aksi demontrasi,” terangnya.

Bergabung di tubuh MUI, ormas kecil terus mendesakkan untuk diberikan peran lebih, seperti mengawal fatwa MUI sebagaimana yang kini dilakukan oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI. Sementara di aksi demontrasi, mereka berhasil mendapat perhatian besar dengan selalu melakukan aksi secara anarkis sebagaimana FPI sering lakukan.

“Lewat sejumlah aksi turun ke jalan dan aksi kekerasan atas nama menegakkan nahi munkar, mereka berhasil menyita perhatian media untuk selalu meliput kegiatan mereka,” katanya kembali.

Di sinilah demokrasi terlihat disandera oleh mereka yang bernanung di bawahnya. Seperti misalnya HTI, yang dulu mengharamkan demokrasi, tetapi demi tegaknya tujuan dan cita-citannya, ia menggunakan istilah masiroh untuk membenarkan aksi demontrasi turun ke jalan.

Baca Juga:  Mr. Mohamad Roem: Sekarang Saya tidak Lagi Toleran

“Lewat masiroh itulah mereka bersama-sama membawa istri dan anak kecil ikut berdemonstrasi untuk menarik perhatian media,” imbuh Nadirsyah.

Tiadanya Mekanisme Pengaturan

Tentu sangat disayangkan, apalagi tak ada mekanisme pengaturan khusus untuk memverifikasi keberadaan mereka. Mereka tidak lebih berupa kerumunan yang bising.

“Buat mereka, itu cukup sebagai pressure groups (kelompok penekan) semata,” lanjutnya.

Ya, tak ada pula mekanisme internal di kalangan umat untuk membatasi ormas mana saja yang bisa ikut mengirim utusan menjadi pengurus di MUI. Selama mereka berhasil diliput oleh media dan bisa show of force (unjuk kekuatan) lewat aksi semata, maka seolah mereka sah menjadi ormas yang mengatasnamakan suara umat Islam.

“Mereka seringkali bersuara dan bertindak mengatasnamakan MUI.” Persis seperti inilah yang kerap dilakukan oleh GNPF yang anggota-anggota merupakan kalangan dari ormas kecil seperti FPI.

Tentu, bagi Nadirsyah, ini jelas persoalan besar yang harus mendapat respon serius. Saat turun ke jalan, mereka mengaku mengawal fatwa MUI. Namun, saat MUI meminta tidak perlu ada aksi massa lanjutan, mereka tidak mempedulikannya.

“Perlu dipikirkan strategi lain agar ormas kecil itu tidak semakin ngelunjak,” tegas Nadirsyah kembali.

Baca Juga:  2019; Demokrasi Partisipatif = Kebijakan Public Partisipatif

Solusi

Meski pemerintah terkesan memelihara ormas Islam radikal semacam FPI, FUI, bahkan HTI, menurut Nadirsyah, kita tetap harus mencari cara sebagai solusi meredam kebrutalan aksi mereka ini.

“Bagaimana? Memantapkan kembali tekad bahwa Islam moderat, Islam Nusantara, Islam berkemajuan atau Islam rahmatan lil alamin bukan sekadar dipakai sebagai alat tawar semata dan juga bukan sekadar strategi di saat umat Islam lemah dan terpaksa mengalah, tapi Islam yang moderat itu merupakan Islam itu sendiri,” terangnya memberi solusi.

Selain itu, pemerintah dan DPR juga harus merevisi aturan main agar ada mekanisme yang legal dan demokratis untuk menghambat pergerakan gerakan Islam radikal yang kecil, keras, dan beringas ini.

“Harus ada aturan main yang disepakati bersama, baik dalam bentuk undang-undang atau regulasi lainnya yang mengatur mekanisme verifikasi dan kuota agar menjadi jelas siapa yang layak menjadi bagian dari ormas Islam yang mewakili umat dan bernaung di bawah payung besar umat Islam,” imbuhnya.

Jelas, tegas Nadirsyah menutup keterangannya, tanpa adanya meakanisme legal dan demokratis yang menjadi konsensus bersama itu, maka kita akan terus tersandera oleh ormas Islam radikal yang kecil tapi nyaring bunyinya ini. (ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *