Tag: Radikalisme

  • Strategi Cadar dan Cingkrang Menteri Agama

    Strategi Cadar dan Cingkrang Menteri Agama

    Wacana Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi (FR), yang mengusulkan pelarangan penggunaan cadar dan celana cingkrang di lingkungan Kementerian Agama menuai banyak kritik. Perdebatan meluas sampai pada persoalan deradikalisasi. Yakni apa hubungannya antara gerakan radikal dengan pakaian?

    Keamanan

    Keamanan adalah alasan utama FR mempertimbangan aturan ini. Hal ini bisa dimengerti mengingat latar belakangnya sebagai seorang militer; purnawirawan Jendral TNI. Apalagi baru-baru ini, mantan Menkopolhukam Wiranto mengalami insiden penusukan oleh kelompok gerakan Islam radikal.

    Usulan Menag bisa dilihat sebagai langkah antisipatif terulangnya kejadian serupa. Persoalannya, apakah pakaian merupakan indikator tingkat radikalisme seseorang. Sebelum itu, kita kembali ke makna awal kata “radikal”.

    Radikal

    Radikal secara kebahasaan berasal dari kata Latin radix yang berarti akar. Karenanya, makna awal radikal adalah sesuatu yang bersifat sampai ke akar-akarnya. Ini sama pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), di mana salah satu arti kata radikal adalah secara menyeluruh atau habis-habisan.

    Dalam pengertian di atas, radikal sejauh ini tidak ada persoalan. Bahkan memang sudah seharusnya seseorang menganut keyakinannya secara radikal. Di Islam definisi ini mirip dengan kata ’kaffah’ yang berarti menyeluruh atau total.

    Dalam al-Qur’an firman Allah misalnya. “Ya ayyuha ladzina amanu udkhulu fissilmi kaffah” yang berarti “Hai orang-orang beriman masuklah ke dalam Islam secara total”. Masuk secara menyeluruh, secara habis-habisan, secara radikal.

    Ayat ini juga sangat mungkin dijadikan alat rekrutmen kelompok gerakan Islam radikal. Persoalannya gerakan radikal (radikalisasi) sudah memiliki makna yang sangat berbeda dengan definisi di atas.

    Radikalisasi

    Meski kebahasaan terkait erat, kenyataannya “radikal” dan “radikalisasi” memiliki makna yang berbeda. Radikal hanya mengandaikan totalitas tentang keyakinan yang dianut. Sementara radikalisasi (gerakan radikal) selain memiliki makna yang sama dengan radikal, juga memiliki agenda untuk menyerang yang tidak sepaham dengannya. Dan ini dilakukan dengan cara kekerasan. Inilah yang berbahaya!

    Saat seseorang mengatakan, “Istri saya memang cantik,” orang lain tidak akan mempersoalkan. Malah sangat mungkin memuji dia sebagai suami yang baik. Tetapi jika ia mengatakan, “Istri saya memang cantik. Dan istri kalian semuanya jelek!” ceritanya pasti jauh berbeda karena menyerang yang lain. Itu perbedaan mendasar radikal dan radikalisasi.

    Deradikalisasi

    Yang ingin diberantas Pemerintah adalah “radikalisasi”; gerakan radikalnya. Karena itu, agendanya dikenal sebagai “deradikalisasi”.

    Di Islam, kelompok-kelompok ini biasanya memang menggunakan pakaian berupa cadar dan celana cingkrang.

    Tetapi juga tidak tepat jika menggeneralisir bahwa semua yang bercadar dan bercelana cingkrang adalah kelompok gerakan Islam radikal. Sebab pakaian ini bukan bagian dari “gerakan radikal”, tetapi –bagi sebagian umat– kepercayaan secara radikal atau kaffah.

    Lalu apakah langkah yang diambil Menag FR keliru?

    Strategi FR

    Sebelum mengambil keputusan, idealnya Menag FR memang perlu melibatkan kelompok-kelompok agama untuk meminta pertimbangan terlebih dahulu. Jika tidak, hasilnya seperti sekarang ini. Kelompok agama tersebut bersuara di luar sebab ini sudah menjadi konsumsi publik.

    Tetapi sebagai sebuah strategi, langkah yang diambil Menag tidak sepenuhnya keliru.

    Sadar akan latar belakangnya yang bukan seorang agamawan, FR tahu bahwa penunjukannya sebagai Menag banyak dipertanyakan kelompok umat Islam. Yang ia belum tahu adalah seberapa besar penolakan tersebut.

    Sebelum nantinya akan banyak berinteraksi dengan mereka yang merespon saat ini, langkah awal yang perlu FR pastikan adalah pemetaan.

    Dengan melempar isu ini ke publik sebelum pembahasan, FR kemudian bisa melihat tingkat resistensi kelompok-kelompok yang mempertanyakannya. Sebab dengan seperti ini akan terlihat perbedaan reaksi penolakan, mulai dari yang bijak, lunak, sampai dengan keras.

    Bahkan dengan begini ia sudah bisa memetakan mana saja wilayah yang Aparatur Sipil Negara (ASN)-nya nantinya akan sangat resisten, seperti Aceh dan Banten. Di mana sebagian mereka tegas mengatakan lebih baik kehilangan status ASN, ketimbang menanggalkan pakaian –yang dalam keyakinan mereka– islami tersebut.

    [btn url=”https://www.suaradewan.com/strategi-cadar-dan-cingkrang-menteri-agama/” text_color=”#ffffff” bg_color=”#000000″ icon=”” icon_position=”start” size=”18″ id=”” target=”on”]Atikel Asli[/btn]

  • Meredam Islam Radikal yang Sandera Demokrasi Indonesia

    JAKARTA, SUARADEWAN.com – Bukan rahasia lagi jika gerakan Islam radikal, yakni ormas bernuansa keagamaan (Islam) di Indonesia hari ini adalah biang dari beragam masalah yang juga melilit kedamaian kehidupan bangsa.

    Sebut misalnya Front Pembela Islam (FPI), Forum Umat Islam (FUI), dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), mereka adalah ormas radikal yang terbilang kecil tapi punya kekuatan maha dahsyat. Melalui serangkaian aksi yang digelar, tak sedikit melahirkan konflik sosial, mulai dari perpecahan antar umat, keresahan di lingkungan masyarakat, hingga berimbas pada terganggunya stabilitas politik nasional Indonesia.

    Menurut pengajar senior di Fakultas Hukum, Universitas Monash, Australia, Nadirsyah Hosen, faktor munculnya ormas-ormas radikal tersebut tak lain merupakan efek dari demokrasi yang membuka ruang publik seluas-luasnya, termasuk kepada mereka yang menentangnya.

    “Ini paradoks negeri muslim yang baru memeluk demokrasi. Ketika kran demokrasi dibuka, yang mengambil peran dan bersuara lantang justru mereka yang kelak jika berkuasa akan secara perlahan membunuh demokrasi dengan menutup kran kebebasan itu,” terang Nadirsyah dalam salah satu keterangan tertulisnya, Jumat (7/4/2017).

    Untuk melihat lebih jauh mengapa ormas-ormas tersebut yang dulunya kecil tapi terkesan berkuasa atas segalanya, Nadirsyah memberi beberapa ulasan tentang kondisi di awal-awal reformasi sampai hari ini.

    Dulu, kata Nadirsyah, hanya ada tiga ormas besar sebelum tahun 1998, yakni Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Tak ada FPI, FUI, apalagi HTI. Meski juga ada Persatuan Islam (Persis), Mathla’ul Anwar (MA), dan al-Washliyah di masa ini yang ikut bergabung di tubuh MUI, tapi ormas-ormas tersebut tak punya peran signifikan dalam kepengurusan MUI.

    Perubahan Peta Ormas Islam Pasca Reformasi

    Pasca reformasi, peta ormas Islam berubah. Hal ini, menurut Nadirsyah, bersumber dari ketidakmungkinan ormas-ormas kecil itu menubuh dalam NU dan Muhammadiyah. Karena memang, dua ormas besar ini sudah mengakar kuat sejak sebelum Indonesia merdeka.

    “Maka ormas kecil itu menempuh dua cara untuk diakui eksistensinya. Pertama, mendekat ke MUI. Kedua, menggalang aksi demontrasi,” terangnya.

    Bergabung di tubuh MUI, ormas kecil terus mendesakkan untuk diberikan peran lebih, seperti mengawal fatwa MUI sebagaimana yang kini dilakukan oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI. Sementara di aksi demontrasi, mereka berhasil mendapat perhatian besar dengan selalu melakukan aksi secara anarkis sebagaimana FPI sering lakukan.

    “Lewat sejumlah aksi turun ke jalan dan aksi kekerasan atas nama menegakkan nahi munkar, mereka berhasil menyita perhatian media untuk selalu meliput kegiatan mereka,” katanya kembali.

    Di sinilah demokrasi terlihat disandera oleh mereka yang bernanung di bawahnya. Seperti misalnya HTI, yang dulu mengharamkan demokrasi, tetapi demi tegaknya tujuan dan cita-citannya, ia menggunakan istilah masiroh untuk membenarkan aksi demontrasi turun ke jalan.

    “Lewat masiroh itulah mereka bersama-sama membawa istri dan anak kecil ikut berdemonstrasi untuk menarik perhatian media,” imbuh Nadirsyah.

    Tiadanya Mekanisme Pengaturan

    Tentu sangat disayangkan, apalagi tak ada mekanisme pengaturan khusus untuk memverifikasi keberadaan mereka. Mereka tidak lebih berupa kerumunan yang bising.

    “Buat mereka, itu cukup sebagai pressure groups (kelompok penekan) semata,” lanjutnya.

    Ya, tak ada pula mekanisme internal di kalangan umat untuk membatasi ormas mana saja yang bisa ikut mengirim utusan menjadi pengurus di MUI. Selama mereka berhasil diliput oleh media dan bisa show of force (unjuk kekuatan) lewat aksi semata, maka seolah mereka sah menjadi ormas yang mengatasnamakan suara umat Islam.

    “Mereka seringkali bersuara dan bertindak mengatasnamakan MUI.” Persis seperti inilah yang kerap dilakukan oleh GNPF yang anggota-anggota merupakan kalangan dari ormas kecil seperti FPI.

    Tentu, bagi Nadirsyah, ini jelas persoalan besar yang harus mendapat respon serius. Saat turun ke jalan, mereka mengaku mengawal fatwa MUI. Namun, saat MUI meminta tidak perlu ada aksi massa lanjutan, mereka tidak mempedulikannya.

    “Perlu dipikirkan strategi lain agar ormas kecil itu tidak semakin ngelunjak,” tegas Nadirsyah kembali.

    Solusi

    Meski pemerintah terkesan memelihara ormas Islam radikal semacam FPI, FUI, bahkan HTI, menurut Nadirsyah, kita tetap harus mencari cara sebagai solusi meredam kebrutalan aksi mereka ini.

    “Bagaimana? Memantapkan kembali tekad bahwa Islam moderat, Islam Nusantara, Islam berkemajuan atau Islam rahmatan lil alamin bukan sekadar dipakai sebagai alat tawar semata dan juga bukan sekadar strategi di saat umat Islam lemah dan terpaksa mengalah, tapi Islam yang moderat itu merupakan Islam itu sendiri,” terangnya memberi solusi.

    Selain itu, pemerintah dan DPR juga harus merevisi aturan main agar ada mekanisme yang legal dan demokratis untuk menghambat pergerakan gerakan Islam radikal yang kecil, keras, dan beringas ini.

    “Harus ada aturan main yang disepakati bersama, baik dalam bentuk undang-undang atau regulasi lainnya yang mengatur mekanisme verifikasi dan kuota agar menjadi jelas siapa yang layak menjadi bagian dari ormas Islam yang mewakili umat dan bernaung di bawah payung besar umat Islam,” imbuhnya.

    Jelas, tegas Nadirsyah menutup keterangannya, tanpa adanya meakanisme legal dan demokratis yang menjadi konsensus bersama itu, maka kita akan terus tersandera oleh ormas Islam radikal yang kecil tapi nyaring bunyinya ini. (ms)