Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk Ummat

Oleh: Ulya (Audit Manager Parker Randall International Public Accountants)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) melalui Komisi VIII telah melakukan Fit and proper test anggota Dewan Pengawas BPKH yang digelar pada tanggal 25 sampai 26 April. Komisi VIII telah memilih lima nama dari 10 nama yang diajukan oleh tim pansel BPKH. Tepatnya hari kamis tanggal 27 April 2017 melalui rapat paripurna DPR pun telah menetapkan ke lima nama anggota dewan pengawas yang terpilih. Adapun kelima nama tersebut adalah:

  1. KH. Masryudi Syuhud (dipilih 10 fraksi)
  2. Suhaji Lestiadi (dipilih 10 fraksi)
  3. Yuslam Fauzi (dipilih 10 fraksi)
  4. M. Akhyar Adnan (dipilih 6 fraksi)
  5. Abd. Hamid Paddu (dipilih 5 fraksi)

Selanjutnya berdasarkan UU No. 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji paragraf 10 pasal 32 Pimpinan DPR menyampaikan nama anggota Dewan Pengawas terpilih kepada presiden paling lama 5 (lima) hari kerja.

Dan selanjutnya presiden menetapakan anggota dewan pengawas terpilih paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima. Dari 5 anggota dewan pengawas terpilih ditambah 2 (dua) dari unsur pemerintah, 1 dari kementrian keuangan dan 1 (satu) lagi dari kementrian agama. Selanjutnya Presiden akan menetapkan salah seorang Dewan Pengawas sebagai ketua Dewan Pengawas. 

Dalam UU dewan pengawas memiliki fungsi dan kewenangan antara lain.

Fungsi:

  1. Melaksanakan penilaian atas kebijakan, rencana strategis, rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan keuangan haji.
  2. Melaksanakan pengawasan dan pemantauan atas pelaksanaan pengelolaan keuangan haji, dan
  3. Menilai dan memberikan pertimbangan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan keuangan haji dan pengelolaan BPKH sebelum ditetapkan menjadi laporan BPKH.

Kewenangan:

  1. Memberikan persetujuan atas rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan keuangan haji.
  2. Memberikan persetujuan atas penempatan dan/atau investasi keuangan haji.
  3. Mendapatkan dan/atau meminta laporan dari badan pelaksana.
  4. Mengakses data dan informasi mengenai pengelolaan keuangan haji.
  5. Melakukan penelaahan terhadap data dan informasi mengenai pengelolaan keuangan haji; dan
  6. Memberikan saran dan rekomendasi kepada presiden melalui menteri mengenai kinerja badan pelaksana.
Baca Juga:  Kiprah Sang Jenderal, Dari Goweser Hingga Majelis Ta’lim

Fungsi dan kewenangan yang dimiliki oleh dewan pengawas sangat penting dalam mewujudkan sistem dan tatakelola keuangan haji yang yang berlandaskan prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Sehingga dapat tercapainya kualitas penyelenggaraan ibadah haji baik dari sisi layanan dan efisiensi dalam penggunaan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) yang memberikan manfaat untuk kemaslahatan umat Islam. 

Berdasarkan laporan Direktur Pengelolaan Keuangan Haji Kementerian Agama Dana BPIH atau yang disebut Dana Haji per 31 Desember 2016 berjumlah sebesar Rp 90,6 Triliun. Yang terdiri dari Kas dan setara Kas Rp 111,81 milyar; investasi jangka pendek Rp 54,57 triliun; investasi jangka panjang 35,78 triliun dan hasil optimalisasi yang masih harus diterima Rp 137,91 milyar. Dan ditambah Dana Abadi Umat (DAU) sebesar Rp2,99 triliun. Dan kedepan dana ini akan terus bertambah seiring dengan semakin bertambahnya calon jamaah haji yang masuk dalam daftar tunggu yang di sebabkan keterbatasan kuota yang ditetapkan oleh pemerintahan Kerajaan Arab Saudi. Dan di prediksi sampai tahun 2020 dana haji ini akan mencapai 150 Triliun.

Pengelolaan BPIH atau dana haji yang disetor melalui rekening Menteri Agama via bank penerima BPIH dikelola berdasarkan nilai manfaat yang diatur dalam peraturan pemerintah No. 79 Tahun 2012 tentang pelaksanaan UU No.13 Tahun 2008. Dan selanjutnya diatur dalam PMA (Peraturan Menteri Agama No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan BPIH. BPIH dikembangkan untuk mendapatkan nilai manfaat dan likuiditas pengembangan dengan cara menempatkan pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Surat Utang Negara (SUN), dan Deposito. 

Sesuai UU Pengelolaan Keuangan Haji maka Kemenag menyerahkan kewenangan pengelolaan dan pengembangan dana haji dan Dana Abadi Umat kepada BPKH. Mengenai pola pengembangan dana haji selanjutnya menjadi domain BPKH yang mengacu kepada UU Pengelolaan Keuangan Haji serta peraturan pelaksanannya.  

Baca Juga:  Soeharto, Tabir dan Takbir 1997

Kehadiran BPKH tentu diharapkan dapat terwujudnya sistem dan tatakelola keuangan dana haji yang dapat memberikan nilai manfaat bagi umat. Baik dari sisi pelayanan maupun dari sisi optimalisasi pencapai nilai manfaat yang dapat menekan BPIH. 

Dalam suatu sesi penulis berkesempatan diskusi pagi dengan salah satu anggota dewan pengawas yang telah di tetapkan oleh sidang paripurna DPR RI dia adalah Ir. Suhaji Lestiadi, ME. 

Menurut Suhaji dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan haji yang lebih berkualitas melalui pengelolaan keuangan haji yang efektif, efisien, transparan, akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundang undangan, Dewan Pengawas BPKH harus mampu mewujudkan visi dan misi sebagai lembaga yang mampu mendorong, menjaga dan mengawasi pengelolaan keuangan haji yang terpercaya, adil, profesional, mandiri, transparan dan akuntabel yang berbasis syariah. 

Sedangkan upaya yang harus dicapai dalam melakukan pengawasan pengelolaan keuangan  haji adalah:

  1. Mendorong dan memastikan BPKH, mampu memberi manfaat efesiensi bagi penurunan BPIH.
  2. Mendorong dan memastikan BPKH, mampu memberikan nilai manfaat bagi peningkatan kualitas pelayanan haji dengan melengkapai berbagai pembangunan infrastruktur haji seperti membangun Islamic Centre di mekah dan madinah dan tentunya ini harus mendapatkan persetujuan oleh pemerintah kedua Negara melalui G to G.
  3. Mendorong dan memastikan BPKH, mampu memberikan maslahat berupa manfaat bagi jemaah haji dan meningkatkan perekonomian umat Islam Indonesia. 

BPKH hadir sebagai badan otonom yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden dan seiring yang disampaikan oleh Suhaji, Presiden berpesan BPKH harus mampu menjadi Badan yang independen yang mengelola dana haji secara profesional yang tentunya dapat memberikan keuntungan nilai manfaat untuk umat khususnya bagi jemah haji dan umat islam pada umumnya.

Selanjutnya menurut Suhaji keberadaan dan kehadiran BPKH selain memberikan keberkahan bagi jemaah haji, secara tidak langsung BPKH akan memberi manfaat bagi ekonomi umat,  sejalan dengan apa yang menjadi agenda pemerintah Presiden Jokowi dalam upaya menggerakan sektor riil, yaitu mendorong ekonomi umat melalui UMKM, di mana BPKH dapat berperan menjadi katalisator bersinergi dgn instrumen perbankan syariah yang memberikan pembiayaan kepada UMKM.

Baca Juga:  Menghadirkan Pemimpin Muda Untuk Kota Padang

Selama ini UMKM merupakan sektor yang belum mendapatkan pembiayaan secara optimal. Hal itu tercermin dari dari struktur pembiayaan UMKM yang diberikan oleh lembaga perbankan masih kurang dari 20%. Presiden juga dalam beberapa bulan yang lalu telah setuju dgn berdirinya bank wakaf yg diinisasi oleh ICMI,  di mana Suhaji adalah Sekretaris Panitia Pendirian Bank Wakaf tersebut. Bank wakaf ini bertujuan untuk memberdayakan ekonomi umat sekaligus menggerakan ekonomi nasional khususnya sektor mikro yaitu kecil dan menengah.

Kedepannya tiga lembaga umat seperti Baznas, Badan Wakaf dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), akan bekerjasama menjadi instrumen untuk menggerakan ekonomi umat, yang ke tiga lembaga ini akan menjadi pemegang saham pengendali pada Bank wakaf. Bank wakaf memiliki modal dasar Rp 1 (satu) triliun saat ini tinggal menunggu persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Terakhir dengan hadirnya BPKH kita titipkan berbagai harapan yang pastinya memiliki orientasi untuk umat. Antara lain:

  1. Dengan BPKH diharapkan terjadi peningkatan kualitas layanan, perlindungan dan pembinaan terhadap jamaah haji Indonesia, terutama pelayanan atas sarana transportasi dan penginapan di mekah dan madinah. 
  2. Dengan BPKH diharapkan terjadi penurunan BPIH yang harus dibayar oleh calon Jemaah haji. 
  3. Dengan BPKH diharapkan terjadi penerapan keadilan atas distribusi nilai manfaat (bagi hasil) pengelolaan keuangan haji kepada masing-masing jemaah haji sesuai masa tunggunya.
  4. Dengan BPKH diharapkan dapat mendorong terwujudnya pelaksanaan haji yang mabrur dan terhindar dari arah penyelenggaraan pelaksanaan kegiatan haji yang lebih menonjolkan aspek bisnisnya. 
  5. Dengan BPKH diharapkan pengelolaan keuangan haji dapat memberikan manfaat bagi kemaslahatan dan peningkatan ekonomi umat dan bangsa Indonesia.

Jakarta, 7 Mei 2017

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *