Penulis: Abdul Gafur

  • 2019; Quo Vadis Pemberantasan Korupsi?

    2019; Quo Vadis Pemberantasan Korupsi?

    “Aku dapat menyimpulkan bahwa etika dan kesopanan semakin melorot. Orang-orang kota, pada umumnya, banyak melakukan kefasikan, kajahatan, dusta atau omong kosong dan berusaha mencari kehidupan dengan cara apa saja. Akibatnya, orang-oranng hanya brpikir dan memfokuskan energinya untuk melakukan kecurangan dan tipu daya hukum” (Ibnu Khaldun)

    “Mereka yang melawan korupsi harus bersih dan tidak punya track record sebagai pelaku korupsi” (Vladimir Putin)

    Sejak keruntuhan orde baru 20 tahun silam di 1998, bangsa Indonesia memasuki tahapan baru, era reformasi demikian kita sebut, situasi dimana keran demokrasi terbuka lebar. Namun, ada penyakit bangsa yang masih tetap kronis, sekalipun virus tersebut menyebar dan menggorogoti negeri ini dimasa orde baru, sampai hari ini tetap terwariskan. Yah, praktik-praktik korupsi tetap marak, suap tetap merajalela, kongkalikong antara eksekutif, legislative, dan yudikatif tetap berlangsung, yang lebih menyakitkan elit Negara dengan kelompok pemodal bermaksiat dan terus memperkosa kekayaan bangsa dan menyengsarakan masyarakat umum.

    Produk reformasi melahirkan KPK ternyata belum bisa berbuat banyak, dalam beberapa diskursus bahkan KPK sebagai lembaga anti rasuah dianggap melanggengkan praktik korupsi di negeri ini, bahkan modus operandi tindak pidana korupsi juga mengalami diversifikasi yang makin beraneka ragam. Jika dulu korupsi dianggap tindakan yang dilakukan dibawah meja, hari ini perilaku korupsi sudah diatas meja, tidak sampai disitu, meja sekalipun juga dikorupsi. Sepertinya jenis hukuman yang diberlakukan selama ini pada pelaku pencurian uang rakyat tersebut belum menemukan efek jerah, mungkin sudah waktunya menggunakan hukuman jenis untuk menghentikan korupsi di negeri ini.

    Situasi demikian tentu terus memancing kita sebagai anak bangsa untuk berpikir ulang dalam kerangka strategi pemberantasan korupsi, hal ini penting, mengingat hasil riset Daniel Kaufmann, menunjukkan bahwa korupsi memiliki kecendrungan untuk terjadi pada Negara-negara dimana birokrasi berada pada posisi tawar yang lebih rendah daripada sector swasta, riset tersebut mengkonfirmasi penyataan bahwa korupsi hari ini tidak saja melulu soal perilaku aparat pemeritah.

    Transparency International memberikan defenisi bahwa korupsi adalah “the misuse of entrusted power for private benefit” dimana defenisi tersebut terkesan bahwa korupsi hanya wilayah dan potensial dilalukan oleh aparatur Negara, hasil riset diatas memiliki tafsiran yang lebih luas, Indonesia yang masih dalam proses transisi termasuk dalam menata system birokrasi, tentunya sistuasi itu membuat banyaknya perselingkuhan yang dilakukan oleh aparatur Negara dengan kelompok swasta terutama pemilik modal, proses kongkalikong ini sangat banya terjadi dalam proses penyusunan dan penentuan peraturan-peraturan serta kebijakan public.

    Korupsi yang masuk kategori kejahatan luar biasa mempunyai dampak yang sangat besar bagi berjalannya porses pembangunan bangsa Indonesia, hal lain, penyebab begitu sulitnya menghilangkan atau setidaknya mengurangi tindakan koruptif bagi aparatus Negara pernah disampaikan oleh Benedict Anderson yang melakukan analisis terhadap novel Bumi Manusia karya Pramoedya Ananta Toer, disimpulkan bahwa pribumi Indonesia yang gemar akan kekuasaan, jabatan kekuasaan dianggap segalanya, “harta benda boleh punah, keluarga boleh hancur, nama boleh rusak, tapi jabatan harus selamat”. Lewat jabatan itulah penghidupan yang rakus dan tamak itu bisa didapatkan.

    Momentum pemilu 2019 tentu tidak boleh dilewatkan begitu saja, momen ini harus menjadi perhatian serius bagi seluruh komponen bangsa, untuk melibatkan agenda pemberantasan korupsi sebagai diskursus yang wajib, pemilihan presiden, wakil presiden dan anggota legislative, poin penting dan strategis dalam menentukan pilihan politik adalah sejauh mana keseriusan dan konsep yang ditawarkan para kandidat dalam melakukan pemberantasan korupsi. Para kandidat, wajib membangun diskursus tersebut dalam ruang public, karena agenda pemberantasan korupsi sudah tidak ada tawar menawar, Negara mengalami kronis akut diberbagai sector akibat perilaku koruptif yang begitu massif.

    Pendekatan yang dapat dilakukan, salah satunya adalah melihat track record para kandidat, dimana tahapannya adalah lahir dari proses kaderisasi partai politik yang menjadi kendaraan bagi opera kandidat bertarung dipemilu. Munculnya figure-figur yang hanya berkemampuan logistic tinggi serta moda popular akan tetapi tidak pernah melalui proses kaderisasi akan berakibat lahirnya pejabat politik dengan cara instan, sehingga tidak memiliki keterikatan ideolgis dan flatfom partai yang bermuara pada perjuangan kepentingan masyarakat.

    Terpilihnya para pejabat politik yang pro pemberantasan korupsi akan berimplikasi pada kerja-kerja KPK, sebagai lembaga yang sangat kuat dan popular dimasyarakat, KPK sudah sewajibnya bekerja secara professional, netral dan indpenden. Bahkan, KPK baiknya belajar bagaimana sejarah pemberantasan korupsi yang pernah di lakukan di negeri Cina. Ketika zaman Dinasti Qin, Kaisar Qin Shihuang mengesahkan UU dimana salah satu bunyi UU tersebut adalah “siapa pun yang menerima suap, atau menilap uang Negara satu koin perunggu saja, wajahnya akan ditato dan diwajibkan menjalani hukuman kerja paksa” penerapan hokum seperti ini tentu akan memberikan efek jerah yang lebih kepada pelaku dan calon koruptor.

    Masih banyak model-model pemberantasan korupsi yang bisa diadopsi oleh Indonesia, banyak Negara yang berhasil keluar dari cengkraman kejahatan yang mematikan HAM jutaan warga Negara, Cina dan Hongkong diantranya. Ironisnya, berbanding terbalik Indonesia negeri yang kaya raya namun penduduknya miskin ini, masyarakat dininabobokkan untuk percaya bahwa para koruptor harus dimanusiakan juga, padahal kita sepakat bahwa koruptor adalah pelanggar HAM yang sangat kejam karena merampas hak hak ratusan juta masyarakat lainnya.

    Kehadiran kelompok civiel society juga sangat dibutuhkan, masyarakat tentu menjadi bagian penting dalam proses pemberantasan korupsi, partisipati aktif dalam mengawal jalannya fungsi Negara oleh aparatus Negara, kekuatan Negara, Pasar dan civiel Society tentunya harus berimbang, tidak boleh ada yang lebih mendominsai diantara ketiganya. Ini penting untuk terjadinya control yang baik termasuk mengawasi setiap situasi yang berpotensi terjadi perilaku koruptif didalamnya.

    Dalam konteks dan perspektif seperti ini, tampaknya masih sangat panjang jalan Indonesia menuju Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotimse. Untuk menghilangkan bobrok dan penyakit korupsi yang melanda negeri ini, kita harus saling membantu secara sinergis. Jika tidak, maka tidak ada harapan perbaikan negeri ini. Tentu kita tidak menginginkan itu, maka matikanlah setiap potensi korupsi yang bisa mengancam masa depan bangsa kita dimulai dengan diri kita masing-masing.

    “Korupsi bukanlah tanda bahwa Negara kuat dan serakah. Korupsi adalah sebuah privatisasi, tapi yang selingkuh. Kekuasaan sebagai amanat publik telah diperdagangkan sebagai milik pribadi, dan akibatnya ia hanya merepotkan, tapi tanpa kewibawaan.” (Goenawan Mohamad)

    “Memerangi korupsi itu bukan hanya lewat pemerintahan yang bersih, ini perthanan diri, ini aksi patriotism, ini aksi kepahlawanan.” (Joe Biden)

    “Saya telah mengajak orang-orang yang telah meyakini ide saya bahwa korupsi adalah akar kemiskinan, jadi mengakhiri sikap dan tindakan koruptif berarti mengakhiri terjadinya kemiskinan”. (Benigno Aquini III).

    [btn url=”https://www.suaradewan.com/2019-quo-vadis-pemberantasan-korupsi/” text_color=”#ffffff” bg_color=”#000000″ icon=”” icon_position=”start” size=”18″ id=”” target=”on”]ARTIKEL ASLI[/btn]

  • 2019; Dilarang Mencintai Spanduk-Spanduk

    2019; Dilarang Mencintai Spanduk-Spanduk

    “Para pemimpin yang menawarkan darah, kerja keras, keringat dan air mata selalu mendapatkan lebih banyak dukungan dari pengikut mereka daripada mereka yang menawarkan keamanan dan waktu yang baik. Ketika datang kesakitan, manusia manusia histeris.” (George Orwell)

    “Jaga dirimu: dan jangan lupa bahwa gagasan itu juga merupakan senjata” (Subcomandante Marcos)

    “Seorang pemimpin adalah pemberi harapan” (Napoleon Boneparte)

    Budayawan dan sastrawan andalan Indonesia, Dr. Kuntowijoyo pernah menulis cerpen yang cukup menarik sekalipun sedikit kontroversial jika dilihat dalam tatanan sosio-kultural masyarakat kita, cerpen yang berjudul Dilarang Mencintai Bunga-Bunga ditulis pada tahun 1968. Tulisan ini tidak berkaitan dengan cerpen tersebut hanya ingin sedikit meminjam istilah yang digunakan Kuntowijoyo, memasuki masa kampanye pemilihan umum 2019 maka judul yang tepat saat ini adalah “Dilarang Mencintai Spanduk-Spanduk”.

    Kalau dahulu bahkan hingga saat ini, orang sering menggunkan bunga sebagai media untuk mengungkapkan “kesenangannya” terhadap sesuatu, bahkan ada adegium yang cukup populer “katakan dengan bunga”, saat ini tidak berlaku. Menuju pesta demokrasi 17 april 2019 yang lebih tepat adalah “katakan dengan spanduk”. Pasalnya, spanduk telah menjelma menjadi mode of existence bagi seluruh kompenen yang terlibat dalam pesta demokrasi, terkhusus kontestan yang akan terlibat pertarungan. Partai politik, calon Presiden dan wakil presiden, calon legislative (DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, DPD RI), kesemuanya itu telah menjadikan spanduk sebagai wujud eksistensinya, kutipan paling populer dari Descartes berubah menjadi “jika aku memiliki spanduk, maka aku ada”.

    Tentu sistuasi ini bagi sebagian kalangan cukup memprihatinkan, tidak hanya bagi kelompok yang bersentuhan lansung dengan situasi politik jelang pemilu, aktivis lingkungan tentu banyak yang berteriak sekaitan dengan spanduk. Dari segi estetika tentu maraknya spanduk akan merusak pemandangan dan tatanan kota, bisa dibayangkan dalam satu lokasi jika semua kontestan pemilu baik pilpres dan pileg, jika meraka memasang satu saja spanduk, maka akan ada ratusan kandidat dalam setiap daerah pemilihan yang berarti akan ada ratusan spanduk pula yang terpasang. Tentu kondisi itu akan sangat mengganggu dan menciptakan kesemrawutan, itu jika ditinjau dari sisi estetika dan linkungan.

    Spanduk yang dijadikan sebagai media untuk moda keberadaan para kontestan di pemilu sekaligus sebagai ajang sosialisasi diri kepada para calon pemilih. Sepertinya, sampai saat ini belum memperlihatakan sesuatu yang menggembirakan untuk proses berdemokrasi kita, terlebih jika kita mengharapkan proses tranformasi kepemimpinan yang lebih berkualitas, proses pemilu sebagai manfestasi system berdemokrasi yang kita jalankan dipahami hanya sampai pada tinginya keterlibatan public didalamnya, belum pada bagaimana proses berdemokrasi bisa melahirkan pemimpin nasional yang berkualitas serta serta wakil rakyat yang berkualitas pula.

    Nurcholis Majid sampai pernah berujar bahwa proses demokrasi kita, seandainya setan gundul pun yang terpilih, maka kita harus menerimanya. Terkait etika politik, kepatutan politik, dan kesantunan politik adalah wilayah yang sangat subjektif dan penuh perdebatan, terutama kelompok moralis. Kerena didalam demokrasi, yang penting adalah dan hanyalah bahwa pemilu itu harus dilaksanakan secara sehat, adil, jujur, serta jauh dari manipulasi dan money politics. Jika demikian maka sekalipun proses pemilu berjalan dengan baik, harapan melahirkan kepemimpinan yang berkualitas jauh kenyataan.

    Menghitung jumlah biaya spanduk yang dipajang oleh seluruh kontestan pemilu, maka kita pasti akan menemukan akan yang fantastis, kita berandai saja bilamana anggaran tersebut dialihkan pada proses pemberdayaan masyarakat sebagai model dalam membangun jaringan pemilih. Dampaknya tentu akan lebih terasa bagi masyarakat, sekalipun itu mustahil, karena semua konsultan politik akan mengarahkan kandidat untuk menyebar spanduk, poster, kartu nama dan seterusnya sebagai alat sosialisasi awan untuk meningkatkan popularitas para kontestan.

    Jika kita amati, spanduk dan sejenisnya yang dalam beberapa bulan terakhir banyak memenuhi ruang public, spanduk-spaduk itut bertebaran dan banyak berdampingan dengan iklan-iklan yang melakukan promosi produk. Yah, spanduk kontestan pemilu memang hadir untuk menjual produk, yaitu dirinya sebagai produk yang dijual ke pemilih, maka tidak jarang kita akan menemukan spanduk yang penuh dengan citra agar mudah diingat oleh konsumen. Dewasa ini, momentum pesta demokrasi telah berubah menjadi sebuah komoditas, komodifikasi itu telah membuat politik kehilangan makna dimana pemilu sebagai ajang pertarungan program dalam menyelenggrakan fungsi Negara.

    Politik itu sendiri, dalam bahasa Yunani berarti Polis yakni penyelenggara pemerintahan kota yang artinya kehadiran pemilu adalah ajang pertarungan ide dan gagasan para kandidat pelayan public yang akan menjalankan dan menyelenggarakan amanat konstitusi serta menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat. Namun, kita saksikan disepanjang jalan dan ruang public di Indonesia saat ini, spanduk yang bermunculan itu hanya dibubuhi foto kandidat, lambang partai politik, angka, sederet gelar kesarjaan, gelar keagamaan, gelar kebangsawanan. Pastinya spanduk-spanduk itu lebih banyak menampilkan pesan-pesan teknis seperti apa nantinya pemilih saat berada dibilik suara.

    Pesan teknis yang meramaikan spanduk tentunya tidak dibutuhkan karena sudah mejadi tanggung jawab penyelenggara pemilu, yang harusnya kandidat hadirkan adalah pesan politik. Pesan politik selalu mengandung gagasan, dimana gagasan itu memiliki daya untuk membangun kesadaran massa serta menciptakan daya imaginative dimasyarakat untuk menggerakkan cipta, rasa dan karsa kita semua. Sayang itu semua tidak kita temukan diruang public kita, kalaupun ada diluar yang sifatnya pesan teknis, hanya sebatas hastag-hastag yang diberikan oleh konsultan politik, dimana kontestan tidak memahami pesan dan makna hastag tersebut.

    2019 tentu menjadi waktu yang tepat untuk berhenti “mencintai” spanduk, Karena spanduk tidak dapat memberikan informasi yang tepat dalam menentukan kepemimpinan yang berkualitas, spanduk bisa tampil dengan sangat antikorusi tapi ternyata isinya adalah koruptor, spanduk kadang tampil sebagai pembela lingkungan ternyata mereka adalah perusak lingkungan, spanduk sangat pandai berbohong bahkan bisa saja spanduk menampilkan para politisi demagog. Jika mempercayai dan mencintai spanduk maka kita akan menghasilkan pemimpin bermuka dua, indahnya hanya di spanduk tapi faktanya penuh dengan hipokrisi dan kemunafikan.

    Pesta demokrasi kali ini, kita tidak menginginkan lahir politisi-politisi sebagaimana pada pada masa orde baru, dimana kerjaan anggaota legislative layaknya paduan suara yang hanya tahu bersorak “setuju” dan bertepuk tangan. Olehnya itu masyarakat harus cerdas dalam menentukan pilihan politiknya, para kandidat yang akan bertarung mutlak dipilih berdasarkan kredibilitas, kapabiltas dan integritas yang baik, jangan karena isi tasnya. Sekalipun, demokrasi langsung memerlukan prasyarat dan prakondisi social tertentu untuk dapat berjalan secara sehat, jika angka kesejahteraan masyarakat masih rendah, pengagguran masih tinggi serta akses pedidikan yang masih terbatas, maka demokrasi langsung selamanya memang problematis dan dilematis.

    Momentum kampanya yang sementara berlangsung, baiknya para kontestan tidak hanya mengisi ruang public dengan spanduk, tapi hadirlah dengan pidato-pidato dan orasi-orasi politik tentang arah perbaikan bangsa yang dicanangkan, masyarakat jangan mau memilih yang miskin gagasan dipanggung kampanye, para politisi janganlah jadikan panggung kampanye sebagai ajang dangdutan, dimana goyangan pedangtut lebih dominan dari orasi politik para kandidat. Kita berharap seperti yang pernah disampaikan Prof. Suhartono, pemimpin bangsa ini harus kembali menjadi manusia yang perasaannya mati serta kematian perasaan.

    Spanduk-spanduk itu cukuplah menjadi penanda bahwa persaingan antar kandidat dalam memperebutkan simpati para pemilih sangatlah ketat, mereka berlomba-lomba berebut lahan dijalan, merebut perhatian dengan strategi visual, dari yang paling normal sampai yang tidak bisa dinalar. Kesemuanya itu kembali kepada masyarakat, mau terjerat strategi yang mana, semoga tidak terjerumus pada pilihan yang bermental hipokrisi, yang pasti 2019 dilarang mencintai spanduk-spanduk.

    “Dengan pidatomu itu, tegakkanlah mereka yang lemah, bukakan mata yang buta, korek kuping yang tuli, bangunkan yang tidur, suruh berdiri yang duduk dan suruh berjalan yang berdiri; itulah kewajiban seorang yang tahu akan kewajiban seorang putera tumpah darahnya”. (Tan Malaka).

    [btn url=”https://www.suaradewan.com/2019-dilarang-mencintai-spanduk-spanduk/” text_color=”#ffffff” bg_color=”#000000″ icon=”” icon_position=”start” size=”18″ id=”” target=”on”]ARTIKEL ASLI[/btn]

  • 2019; Demokrasi Partisipatif = Kebijakan Public Partisipatif

    2019; Demokrasi Partisipatif = Kebijakan Public Partisipatif

    Who control the past control the future, Who control the present, control the past. (George Orwell)

    Genderang Pesta demokrasi telah ditabuh, agenda 5 tahunan yang akan berlangsung pada 2019 mendatang telah dipanaskan, tahapan kampanye sedang berjalan sebagai ajang sosialisasi bagi para kandidat. Perhelatan 17 april 2019 mendatang sedikit berbeda dari biasanya, hal ini diakibatkan disahkannya UU terkait pemilihan umum secara serentak dimana pemilihan presiden dan legislatif dilakukan secara bersamaan meskipun tulisan ini tidak akan mebahas sekaitan dengan pro kontra dari model pemilihan serentak tersebut.

    Momentum pemilihan Presiden dan Legislatif (DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota) sering kita bincangkan sebagai tahun politik karena seharusnya menghadirkan euphoria bagi segenap warga Negara, hampir semua orang baik dalam diskusi warung kopi dunia nyata ataupun dimedia social sebagai ruang maya ramai mengomentari terkait tahun politik ini. Sebahagian dengan terang dan jelas mengemukakan pilihan politik dan menyatakan sikap politiknya. Mulai dari buruh, petani, pelajar, para tukang becak, pedagang kecil, seniman, artis, hingga para pemuka agama.

    Ironisnya dialektika perbincangan tahun politik ditengah-tengah masyarakat masih belum subtansi dari pesta demokrasi itu sendiri, parahnya semua kalangan hampir seragam dimulai dari para elit politik sebagai kontestan, cendekiawan, intelektual, akademisi, aktivis, masyarakat awam kesemuanya terjebak pada narasi yang sama. Tentunya situasi tersebut tidak sehat dan jika terus berlangsung maka hanya akan melahirkan produk yang sakit.

    Sesekali kita perlu membuka literature lama terkait apa itu demokrasi, kita berharap pesta demokrasi yang yang harusnya dirayakan penuh kegembiraan layaknya sebuah pesta tidak berujung tragedy karena ketidakmampuan kita serta kedunguan para elit politik dalam memahami proses politik yang sedang berjalan. Dan ini menjadi tanggung jawab semua elemen untuk menghadirkan proses demokrasi yang sehat dan berkualitas. Bahkan harusnya tidak hanya porsesnya, seperti yang dikampanyekan oleh penyelenggara untuk memaksimalkan partisipasi pemilih tetapi kita berharap hasil yang dilahirkan adalah para elit yang berkualitas pula.

    Josiah Ober dalam bukunya Arti Asli Demokrasi mengajukan pertanyaan berangkat dari definisi demokrasi yang berarti “kekuasaan oleh rakyat”, Ober mempersoalkan terkait kekuasaan seperti apakah yang dimaksud apatah lagi dalam situasi politik modern seperti saat ini. Apakah demokrasi itu sekeder system pengambilan keputusan berdasarkan voting. Bahkan Kenneth Arrow memaknai jika secara inheren voting mengandung cacat sebagai mekanisme pengambilan keputusan, maka demokrasi secara inheren juga cacat sebagai sistem politik, makanya dibutuhkan definisi baru akibat pemaknaan yang kurang tepat tersebut.

    Memahami Demokrasi sebagai “Kekuasaan oleh mayoritas” tidaklah cukup, kratos harusnya dimaknai dengan tiga aspek yang merentang dari “dominasi”, “aturan”, hingga “kapasitas”. Analogi pada istilah Yunani isokratia yang berarti akses yang sama bagi warganegara terhadap barang publik, kratos berarti kekuasaan publik mewujudkan kebaikan umum melalui pelaksanaan hal-hal baik di ranah public. Artinya perdebatan kita soal pesta demokrasi harusnya berimplikasi pada lahirnya kebaikan umum, kesetaraan, atau kapabilitas.

    Problem lain yang kita rasakan dalam ajang 5 tahunan ini adalah munculnya tradisi politik baru yang sama sekali berbeda dari tradisi politik sebelumnya terkusus pada masa orde baru, yaitu politik citra atau image politics, model politik ini sangat menonjol bahkan menjadi dominan dalam menentukan kehidupan politik Indonesia. Sekalipun ini normal dalam aktivitas politik, namun yang menonjol dari politik citra didukung kemajuan teknologi informasi adalah lebih menampilkan sesuatu yang bersifat fenomenal dan permukaan sebagai yang utama ketimbang hal yang subtansial. Politik citra juga berdampak dimana ruang politik hanya menjadi milik para elit politik yang berakibat perjuangan politik tidak lagi berdasarkan ideology yang harusnya menjadi prinsip dan asa utama dalam menjalankan proses politik tersebut.

    Situasi yang demikianlah memaksa kita untuk membangun narasi baru soal situasi perpolitikan kita menuju pesta demokrasi 5 tahunan. Semua komponen sudah saatnya mengubur model politik yang hanya menciptakan sensasi tapi miskin subtansi. Debat kita tidak boleh terpolarisasi oleh mainan elit politik baik yang digaungkan oleh kelompok oposisi maupun permainan statistic oleh penguasa. Apapun pilihan politik kita, semua wajib mengedepankan perdebatan yang subtansial sebagai proses pendidikan politik kepada masyarakat, sehingga perjalanan bernegara kita yang harus diakui masih mencari bentuk terbaiknya dapat terarah dengan baik.

    Naskah pembukaan UUD 1945 sangat jelas apa tujuan kita bernegara yang melandasi diadakannya proses pemilihan umum, (…Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social…). Poin tersebut harusnya menjadi pokok perdiskusian yang dihadirkan oleh para elit politik dalam mengarungi tahun politik ini.

    Inti dari proses demokrasi yang kita lakukan adalah melahirkan kepemimpinan negera, tugas negara adalah memproduksi kebijakan public berasaskan falsafah negara yang telah disepakati bersama oleh founding fathers kita. Paradigama kebijakan public kita hari-hari ini telah bergeser dari dasar falsafah negara, pemangku kebijakan banyak yang keliru memahami apa itu kebijakan public dan untuk apa kebijakan public itu, sebagai contoh para elit banyak memproklamirkan program pembangunan yang bersifat fisik, penguasa mengkampanyekan soal keberhasilan pemerintah menjalankan fungsinya terkait pembangunan infrastruktur dan pembangunan yang nampak secara fisik lainnya.

    Paradigma pembangunan negara atau pemerintah kemudian hadir dalam bentuk kebijakan public ini perlu kita diskusikan ulang, karena jika kita kembali pada tujuan bernegara maka pembangunan fisik bukanlah poin yang menjadi prinsip dasar, yang terpenting adalah pembangunan manusia Indonesia yang sejahtera, cerdas dan berkeadilan. Dengan demikian perdebatan menuju pemilihan umum adalah perdebatan gagasan yang mengarahkan pada tujuan bernegara sebagai hal yang subtansial.

    Pada titik inilah demokrasi (Pemilihan Umum) sebagai system yang kita gunakan untuk melakukan proses sirkulasi elit (Eksekutif & Legislatif) punya keterkaitan yang tidak bisa dipisahkan dengan lahirnya produk kebijakan public. Logika demokrasi kita tidak hanya terbatas pada persoalan pemilu, partai politik, parlemen dan sekitarnya. Jurgen Hubermas meletakkan demokrasi, sebagai wujud sebenar-benarnya kedaulatan rakyat, mesti dibasiskan pada apa yang ia sebut sebagai public sphere. Ruang publik dibangun di atas tindakan-tindakan komunikatif, interaksi antar-warga, atau yang ia sebut sebagai diskursus. Demokrasi dijadikan ruang partisipasi masyarakat untuk menyelesaikan persoalan-persoalan pembangunan secara aktif dengan demikian logika pengambilan kebijakan publik juga harus diubah dari logika teknokratik menjadi logika partisipatoris.

    Kesimpulannya adalah bagaimana kita merekonstruksi paradigma kebijakan public, dimana partisipasi public sebagai variabel utama dalam demokrasi, maka proses penyusunan kebijakan publik harus pula berangkat secara partisifatif dengan kata lain semua proses kebijakan public yang dengan mekanisme memberdayakan masyarakat.

    “Democracy cannot function or survive without a sufficient medium by which citizens remain informed and engaged in public policy debates.” (Nancy Snow)

    [btn url=”https://www.suaradewan.com/2019-demokrasi-partisipatif-kebijakan-public-partisipatif/” text_color=”#ffffff” bg_color=”#000000″ icon=”” icon_position=”start” size=”18″ id=”” target=”on”]ARTIKEL ASLI[/btn]