Tag: Ekonomi Indonesia

  • Saya Bermimpi Tentang Kampung Tani

    Saya Bermimpi Tentang Kampung Tani

    Saya bermimpi, kelak satu desa menjadi “cermin” di Halmahera Utara ada kelompok-kelompok petani. Saya membayangkan lima kelompok petani dalam satu desa. Kelompok A menanam cabai, kelompok B menanam bawang merah, dan kelompok C menanam tomat, terus kelompok D dan E menanam padi atau membudidayakan pohon sagu, atau komoditas-komoditas lain. Kalau pun ada yang lebih terpesona dengan laut dan ombak yang riak di samudera, bentangkan layar dan peganglah dayung dan kemudi yang kencang, jangan lupa untuk kembali, anak-anak dan istri menanti berkah samudera. Setelah kelompok-kelompok tani ini memanfaatkan lahan-lahan yang tersedia, menanam dan memanen, kebutuhan-kebutuhan pangan di desa tersedia, seperti tempo hari yang lampau di Halmahera, orang Halmahera tidak menjual hasil kebun kepada tetangga, melainkan saling tukar hasil kebun antar tetangga.

    Saya bermimpi di desa itu transaksi antar warga desa tak lagi mennggunakan uang untuk memenuhi kebutuhan pangan. Tetapi ada satu lembaga yang dibentuk oleh para petani untuk mengatur hasil tani untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pangan di desa dengan cara saling tukar hasil tani dari kelompok-kelompok tani. Setelah itu hasil panen yang di atur itu di bawah keluar dari desa untuk dijual, mungkin di pasar. Apabila kebutuhan-kebutuhan pangan di desa sudah terpenuhi, dan sebagian yang lain di bawah ke pasar, saya bermimpi petani dapat menguasai pasar, karena petani tak hanya menyediakan kebutuhan pangan untuk desa tetapi juga kebutuhan pasar.

    Lembaga yang telah dibentuk itu “entah apa namanya”, juga mengelola keuangan hasil tani. Mungkin semacam koperasi. Keuangan hasil tani itu juga dimanfaatkan untuk kebutuhan-kebutuhan lain, semisal pendidikan dan kesehatan, dll. Para sarjana-sarjana kelak tidak lagi menjadi pelayan-pelayan penguasa-penguasa yang “gila” harta dan kekuasaan. Toh, para sarjana itu pencipta keadaban manusia.

    Apakah dengan hasil tani dan pengelolaan yang efektif, para petani dapat mendirikan sekolah tingkat dasar hingga tingkat atas, puskesmas di desa, tenaga listrik, mendatangkan guru, dokter, alat-alat listrik, bahkan memberikan gaji dan tunjangan lainnya? Jika para petani dapat menyediakan kebutuhan pasar dan menguasai, barangkali mimpi ini tidak terlalu berilusi.

    Saya bermimpi dengan adanya kelompok-kelompok tani, lapangan kerja semakin banyak tersedia untuk penduduk desa, memberantas kemiskinan di desa-desa. Anak-anak dengan mudah dan murah mengakses pendidikan, dan juga kebutuhan kesehatan untuk penduduk desa dari sekolah dan puskesmas yang mereka bangun sedndiri.

    Pendeknya, mimpi ini ingin menegaskan bahwa desa dan petani adalah jantung yang terus menyuplai darah segar pembangunan manusia dan lingkungannya. Bisa dimaknai pembangunan daerah.

    Tanah tak sekedar tempat berpijak, saya melihat dari tanah manusia dapat saling menyambungkan rasa kemanusiaan dan saling memakmurkan. Hidup tak lagi tampak semacam cangkang pertarungan syahwat, politik, harta, kekuasaan, agama, dan lain-lain. Tetapi saling memandang sebagai manusia biasa, sebagai cermin, si fulan melihat dalam diri sifulan bin fulan ada nilain ketuhanan dan kemanusiaan, pun sebaliknya. Laiknya cermin, agar dapat menyaksikan pantulan bayangan secara jernih, cerminnya perlu digosok hingga mengkilap sampai tak ada satu titik debu pun yang menempel di permukaan cermin.

    [btn url=”https://www.suaradewan.com/saya-bermimpi-tentang-kampung-tani/” text_color=”#ffffff” bg_color=”#000000″ icon=”” icon_position=”start” size=”18″ id=”” target=”on”]ARTIKEL ASLI[/btn]

  • Pengaruh Pasar Global Terhadap Hasil Komoditi Lokal dan Tindakan Represif Negara

    Pengaruh Pasar Global Terhadap Hasil Komoditi Lokal dan Tindakan Represif Negara

    Anjloknya harga kopra saat ini sangat dipengaruhi oleh pasar global. Harga sawit dunia turun akibat embargo Eropa terhadap komoditas sawit Indonesia. Satu sisi, penurunan kuota impor India juga menjadi ujian telak bagi sawit Indonesia dan Malaysia. Sementara sisi lainnya, produksi sawit Indonesia tidak ada penurunan, tapi bertahan konstan. Jika didasarkan pada hukum pasar, supply and demand jumlah stok banyak, suplay kurang mengakibatkan harga menurun. Permintaan menciptakan penawaran sendiri, demand creates it’s own supply. Seperti pernyataan Robert Malthus, bahwa tanpa ada yang mengonsumsi, tidak mungkin ada yang memproduksi dan adanya pendistribusian.

    Dampak itu, secara langsung memukul harga kopra hingga babak belur. Monopoli perang dagang antara Amerika, Tiongkok dengan Cina juga melibas pasar minyak nabati dunia. Minyak kedelai dan bunga matahari juga menurun drastis. Itu sebabnya, pemerintah membuat regulasi perluasan B20 (biodisel 20%). Dimana solar untuk industri dan angkutan saat ini wajib menggunakan minyak sawit 20%. Menitikberat pada persoalan anjloknya harga komoditi petani local kopra, perlu penting adanya kolaborasi pemerintah pusat dan daerah, Kemendag dan Disperindag, BUMN dan PERUSDA, untuk menyikapi persoalan dimaksud.

    Solusi kongkrit yang harus dibijaki, baik proses jangka pendek, jangka menegah dan proses jangka panjang adalah menambahan produk turunan kelapa. Sehingga tidak bergantung pada satu turunan produk (kopra) saja. tanggung jawab ini harus dipegang oleh Pempus, Pemprov dan Pemda semaksimal mungkin melalui peran BUMN dan PERUSDA. Kalau kerja sama PERUSDA dengan BUMN bisa membeli buah kelapa, maka harga bisa dipastikan stabil. Pasalnya, buah yang dibeli didalam buah itu terdapat puluhan bahkan ratusan produk turunan yang bisa dikelola dan dihasilkan. Dengan demikian bukan hanya kopra saja, tetapi juga, santan, bubuk kelapa, minyak kelapa, bungkil, natadecoco, sabut, arang dan lainnya. Upaya dimaksud dapat dijadikan solusi kalau harga kopra turun mendadak, maka masih bisa dapat untung dari produk turunan yang lain.

    Proses penyelamatan jangka pendek mungkin bisa juga diupayakan sistem lobi pemerintah terhadap pengusaha besar di Filipina, pemerintah mensubsidi biaya angkut, upaya jangka pendekini bisa menyelamatkan situasi. Kita tidak bisa berbuat banyak karena harga ditentukan oleh mekanisme pasar. Kalau dijual langsung ke Filiphina, harga bisa dijamin ideal karena keuntung diperoleh dari selisih kurs, apalagi pemerintah yang menanggung biaya angkut.

    Tak dapat dipungkiri, bahwa anjloknya harga kopra bisa dipolitisir. Namun terlalu absurd kalau terjun bebasnya harga kopra dinilai politis. Hubungan antara pengaruh politik terhadap pasar secara makro ada ditingkat pusat, dan pengaruh poliitk didaerah terhadap mekanisme pasar sangat kecil. Issue pasar dipolitisasi bisa saja terjadi. Tapi jika pasar diatur oleh issue politik, sangatlah primitive. Sebab, bila politikus memainkan issue sara dan ada ketakutan terjadi caos, maka bisa saja melambungkan inflasi. Dengan demikian, semua harga naik, tapi harga komoditas justru bisa anjlok. Karena pengusaha pasti menahan diri untuk menambah stok, lantaran suplay yang banyak, harga pasti turun.

    Anjlonya harga komoditi lokal kopra, menjadi catatan dan tangisan tersendiri bagi rakyat di republic ini, terlebih khusus wiyalah timur. Kejatuhan harga kopra ini, melahirkan risalah anak-anak petani kopra dan dipastikan nasib generasi kelak akan suram ketika persoalan ini tidak teratasi. Runtuhnya harga kopra sudah seperti kangker yang harus diatasi dengan serius. Pasalnya, persoalan ini menimbulkan keresahan, protes, kekecewaan bahkan protes di mana-mana. Reaksi ini tidak menjadi ukuran bahwa sepenuhnya kita mendukung Negara (pemerintah), apalagi menitipkan nasib rakyat pada elite-elite Negara.

    Wujud dari pemikiran yang melatarbelakangi tulisan ini, tidak berarti pula menolak gerakan masa yang tumpa ruah di jalanan sebagai bentuk protes. Lagi pula, setiap gerakan yang dihandle oleh pemuda adalah wujud keberadaan itu lahir karna alasan undang-undan yang tertera jelas pada batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E bahwah; setiap warga Negara berhak berkumpul, dan menyampaikan pendapat di depan umum asalkan dalam keadaan sadar dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Suara-suara protes yang bertumpah ruah di jalanan, tidak serta merta dinilai sebagai tindakan yang tidak baik. Demikian itu adalah aksi pemuda dan rakyat yang sadar akan nasib dan masa depan mereka, sehingga melahirkan protes. Gerakan rakyat yang dimotori oleh pemuda untuk menyuarakan suara-suara kebenaran dan keadilan juga, memiliki kajian tersendiri.

    Faktanya, Negara (pemerintah) yang diharapkan lebih bijak dan cepat mengambil langka untuk mengatasi persoalan tersebut ditengah aksi pemuda sebagai lokomotif perubahan di negeri ini, terus mempresure tanpa kenal lelah, malah melakukan tindakan represif, kekerasan, intimidasi terhadap masa aksi dimana-mana.

    Meski begitu, kekhwatiran lainnya adalah anjloknya harga kopra bisa membuka peluang bagi investor asing bercokol di bangsa ini, sebut saja kelapa sawit.

    Keistimewahan petani berupa cingke, pala, coklat dan kelapa, tidak bisa ditukar dengan tanaman lain, apalagi kelapa sawit. Sebagai seorang anak yang lahir dari rahim ayah dan ibu berlatar belakang petani dan dibesarkan oleh berkat komoditi cingke, pala, colat dan kelapa, bukan malapetaka kelapa sawit: Bersikeras dan konsisten, meloak kepala sawit bercokol di bumi ibu pertiwi ini.

    Itu sebabnya, menolak investor kelapa sawit di nusantara, juga mengutuk keras tindakan kekerasan Negara terhadap aktivis maupun rakyat yang sadar dan melawan saat membela hak hidupnya adalah komitmen utama.

    Republik ini, merdeka atau bebas dengan perlawanan. Pemberontakan dan peperangan. Olehnya, gerakan masa tidak bisa dinilai sebagai ancaman bagi Negara sehingga melakukan kesewenang-wenangan. Negara demokrasi seharusnya mencitakan kondisi kondusif tanpa pembungkaman kebebasan bicara, terutama pada perjuangan rakyat melalui gerakan mahasiswa dan pemuda yang menuntut kenaikan komoditi di Maluku Utara, terutama Kopra. Dan bukan Sawit.[]

    [btn url=”https://www.suaradewan.com/pengaruh-pasar-global-terhadap-hasil-komoditi-local-dan-tindakan-represif-negara/” text_color=”#000000″ bg_color=”#ffffff” icon=”” icon_position=”start” size=”14″ id=”” target=””]ARTIKEL ASLI[/btn]

  • Mewaspadai Cyber-Crime Keuangan

    oleh: Safri Haliding

    Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin canggih telah berdampak pada perkembangan produk dan jasa keuangan perbankan dan lembaga keuangan non bank. Kemajuan teknologi tersebut telah mengubah dan memaksa perbankan dan lembaga keuangan lainnya mengubah dan mengikuti inovasi strategi bisnis yang menggunakan teknologi sebagai komponen penting dalam pengembangan produk dan jasa keuangan seperti pelayanan electronic transaction (e-banking) melalui ATM, transaksi transfer phone banking dan Internet Banking, layanan online Payment (Telpon, HP, Listrik), Layanan Transfer (Kliring, RTGS, Western Union, Moneygram).

    Namun selain teknologi informasi dan komunikasi mendatangkan manfaat, kemudahan fleksibilitas, efisiensi dan kesederhanaan pelayanannya bagi produk dan jasa keuangan perbankan, di sisi lain mempunyai potensi sebagai sarana melakukan kejahatan teknologi (cyber crime) yang dapat memberikan dampak kerugian yang jauh lebih besar dari kejahatan konvesional.

    Saat ini di Indonesia kejahatan siber keuangan semakin meningkat dan meresahkan, berdasarkan data dari Norton by Symantec di Indonesia pada bulan Januari 2015 hingga Februari 2016, tercatat kerugian finansial akibat tindak kejahatan cyber mencapai Rp 7,6 juta orang per korban dan secara keseluruan total kerugian di Indonesia mencapai Rp 194,6 miliar.  Sementara berdasarkan data BI, pada tahun 2007 jumlah pengaduan nasabah yang menjadi korban penipuan melalui transfer bank sebanyak 2.558 kasus dengan nilai penipuan Rp3,4 miliar. Sementara pada 2008, jumlah pengaduan mencapai 6.347 kasus dengan nilai penipuan Rp19,4 miliar, dan tahun 2009 sebanyak 6498 kasus dengan nilai Rp62,9 miliar. Sedangkan tahun 2010 sampai semester pertama mencapai 694 kasus dengan nilai Rp954 juta, bahkan dana itu bisa lebih besar karena biasa pihak bank kurang transparan (tertutup) menyampaikan ke publik dan regulator karena terkait dengan efeknya terhadap citra perbankan.

    Selain itu, survei PwC bertajuk Kejahatan Ekonomi Global 2014 (2014 Global Economic Crime Survey), dengan melibatkan sebanyak 5.128 responden dari 95 negara yang diwawancarai antara Agustus dan Oktober 2013, ditemukan sebanyak 37 persen responden mengatakan mereka pernah menjadi korban kejahatan ekonomi. Angka ini meningkat 3 persen dari data temuan 2011 dan 56 persen kejahatan keuangan melibatkan orang internal perusahaan.

    Modus

    Pelaku kejahatan siber keuangan selalu mengembangkan modus operandi dan terus berubah-ubah berdasarkan perkembangan teknologi dan selalu mencari celah dan peluang untuk mencuri uang nasabah namun biasanya pelaku kejahatan siber memanfaatkan terlebih dahulu kekurangan dan keteledoran nasabah dalam bertransaksi dengan fasilitas information technology(IT) perbankan atau lembaga keuangan lainnya seperti dengan mudahnya memberikan data pribadi yang digunakan sebagai profil nasabah, personal identification number (PIN) yang mudah ditebak dan tidak diganti secara berkala serta mudah percaya pada orang yang menawarkan jasa keuangan yang mengaku dari pihak bank yang meminta data pribadi dan PIN padahal pihak perbankan secara berkala mengingatkan bahwa pihak bank tidak pernah meminta data nasabah.

    Sementara itu, modus yang paling umum digunakan dalam kejahatan siber keuangan seperti skimming (pencurian data kartu), pencurian ponsel yang digunakan sebagai sarana sms banking dan mobile banking, mencuri PIN nasabah (phishing, typosite, keylogger), card traping, pelayanan call center palsu dan masih banyak lagi.

    Modus yang paling dominan skimming kartu kredit atau debet dan pembobolan data nasabah umumnya melibatkan jaringan sindikat kejahatan yang kadang melibatkan pihak internal perbankan dan lembaga jasa keuangan.

    Moral Hazard & Profesional

    Kejahatan siber keuangan yang terjadi karena melibatkan pihak internal perbankan (jaringan sindikat), diakibatkan karena perilaku moral hazard, di dunia perbankan-jasa keuangan sudah sering terjadi moral hazard bahkan dikatakan menjadi “langganan” dari para pelaku industri jasa keuangan, baik itu skalanya kecil maupun besar, terungkap oleh publik maupun yang tertutup secara internal. Hal ini dipertegas oleh Caprio dan Levine (2007) bahwa perbankan-jasa keuangan sangat besar potensi moral hazardkarena tingginya asymmetric information (informasi yang tidak simetris).

    Hal ini disebabkan pemilik dana (nasabah) tidak dapat melakukan monitoring kepada pengelola dana (bank-jasa keuangan) secara menyeluruh ditambah lagi, tidak semua pemilik dana memiliki kemampuan monitoring (financial literacy) yang memadai.

    Menurut teori fraud triangle, “kesempatan” merupakan faktor utama yang mendukung terjadinya tindakan fraud selain motivasi dan rasionalisasi. Sehingga meningkatkan profesionalisme karyawan sangat penting. Selain itu, fungsi pengendalian internal yang memadai dapat mengurangi potensi fraud dan moral hazard seperti fungsi manajemen risiko, pengendalian intern dan kepatuhan. Di samping itu juga, mengenali karakter karyawan juga menjadi penting, atau “know-your-employee (KYE)” juga mendesak diperhatikan dan diterapkan oleh bagian HRD.

    Kehadiran pengawasan dan kontrol dari pihak regulator sangat dibutuhkan dari OJK dan BI serta pihak kepolisian dengan menindak tegas pelaku jasa keuangan apabila terlibat dalam sindikat jaringan kejahatan siber finansial. Selain itu, langkah pencegahan dari pelaku jasa keuangan dengan segera memberlakukan penerapan teknologi chip nasional atau standar nasional kartu ATM/Debit sehingga risiko pencurian data pribadi dan pemalsuan kartu dapat dikurangi.

    Terakhir, perkembangan produk teknologi jasa keuangan yang makin pesat seperti financial technology (fintech), bitcoin, e-walletdan lainnya yang demikian pesatnya haruslah diantisipasi dengan regulasi yang memadai sebab tanpa adanya peraturan dan lembaga yang menjalankan maka dapat menimbulkan masalah di masa depan.

    Analis Perusahaan Investment & Venture Capital, Komite Ekonomi Mata Garuda Institute

    (sumber : http://thinktank.matagaruda.org, dimuat pada 8 Des 2016. Dan telah dimuat di Koran Sindo edisi : Rabu, 7 Desember 2016)

  • Kebangkitan Usaha Ultra-Mikro

    Oleh : Safri Haliding 

    Kemiskinan, pengangguran dan akses permodalan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) masih menjadi persoalan yang belum selesai di negeri ini. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan atau OJK  (2016), indeks inklusi keuangan Indonesia pada 2016 mencapai 67,82%, sisanya masih terdapat 32,18% atau 83 juta penduduk Indonesia belum memiliki akses jasa dan produk keuangan.

    Besarnya kesenjangan permintaan dan penawaran fasilitas pembiayaan usaha    mikro kepada masyarakat bawah dan miskin dan gagalnya lembaga perbankan memberikan solusi pembiayaan bagi usaha ultra mikro, mendorong pemerintah  Joko Widodo lewat Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22/05/2017 tentang Pembiayaan Ultra Mikro (UMI).

    PMK tersebut mengamanatkan pemerintah untuk memberikan pembiayaan kepada pelaku usaha ultra-mikro lewat Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebagai Badan Layanan Umum (BLU) dan unit pelaksana investasi. Dalam hal ini PIP bertindak sebagai koordinator dana dan melaksanakan penghimpunan dana serta menyalurkan dana kepada usaha produktif yang dijalankan pelaku Usaha Ultra Mikro (UMI).

    Sementara itu pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 1,5 triliun untuk dikelola PIP. Selanjutnya dana tersebut disalurkan PIP baik langsung atau lewat pihak ketiga ke  koperasi, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), dan BLU/BLUD baik yang menjalankan konvesional maupun syariah dengan pola penyaluran executing (langsung) atau linkage (perantara) dengan syarat minimal telah beroperasi selama 2 tahun dalam pembiayaan usaha mikro

    Program pembiayaan Kredit UMI ini bagaikan oase di padang pasir bagi pelaku usaha UMI sekaligus sebagai tonggak awal kebangkitan usaha UMI dan menghidupkan ekonomi kerakyatan. Namun, salah satu kendala utama yang sering dihadapi pelaku UMKM khususnya UMI adalah kemampuan mengakses sumber dana dan tidak punya agunan (aset).

    Padahal, berdasarkan data BPS (2013), ada 57,9 juta pelaku UMKM dengan pertumbuhan sekitar 2,4% per tahun. Pelaku bisnis ini telah menyerap 114 juta orang dengan kontribusi 60,44% terhadap produk domestik bruto (PDB). Data ini menunjukkan UMKM telah menjadi tulang punggung ekonomi rakyat.

    Makanya, pemerintah membuat program yang beda di UMI dari kredit usaha rakyat (KUR). Kredit UMI bagi pelaku usaha ultra mikro dengan pinjaman di bawah Rp 10 juta seperti pembiayaan Rp 1 juta – Rp 3 juta tanpa agunan (jaminan) dan disalurkan koperasi atau BLU yang ditunjuk PIP. Sementara KUR diberikan kepada pelaku UMKM dengan jumlah pinjaman diatas Rp 10 juta – Rp 25 juta (mikro) hingga Rp 500 juta (KUR ritel) yang dijalankan Bank yang ditunjuk Pemerintah.

    Jangan Jadi Bancakan Korupsi

    Dalam program kredit UMI ini, penyalur pembiayaan UMI bisa disalurkan kepada perorangan, baik secara individu maupun kelompok. Sementara bila lewat kelompok wajib dilakukan pendampingan kelompok serta menggunakan sistem tanggung renteng (tanggung bersama apabila ada anggota kelompok yang gagal bayar) dengan lama pembiayaan hingga 48 bulan (empat tahun).

    Kehadiran program kredit UMI sudah lama dinantikan para pelaku usaha UMI. Ini setelah KUR dianggap gagal menjadi solusi kalangan bawah dan miskin. Sebab, dari 59 juta pelaku usaha UMKM tahun lalu, hanya 17 juta pelaku usaha yang mampu memenuhi fasilitas KUR dari realisasi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) per 31 Desember 2016 sebesar Rp 94,4 triliun atau 94,4% dari target penyaluran Rp 100 triliun.

    Umumnya yang mendapatkan KUR merupakan pipeline (nasabah lama) bank bukan nasabah (debitur) baru sehingga dampaknya tidak bisa mengurangi kemiskinan, sehingga efeknya tidak signifikan mendorong pertumbuhan ekonomi. Hal ini terbukti dari laporan BPS (semester II 2017). Pertumbuhan ekonomi mencapai 5,01% dan tidak terjadi perubahan dibandingkan triwulan sebelumnya lantaran terjadi stagnasi konsumsi rumah tangga.

    Padahal harapannya, penyaluran kredit UMI ini bisa tersebar secara merata di pelosok daerah. Termasuk ke semua sektor tanpa kecuali yang belum tersentuh. Misalnya, pedagang kaki lima di pasar,  usaha warung, pedagang keliling dan usaha UMI lainnya.

    Sejatinya, di PMK Nomor 22/05/2017 diberikan ruang kepada lembaga penyalur lembaga perkreditan untuk menyalurkan ke institusi yang keberadaannya diakui berdasarkan hukum adat dan pemerintah. Misalnya kepada Nahdlatul Ulama (NU).

    Sepertinya pemerintah, Jokowi mencoba membangun hubungan lebih dekat dengan lembaga dan komunitas yang berpotensi jadi pendukung politik di tahun 2019 khususnya golongan Islam. Ini sebagai  dinamika politik Jokowi yang terkesan kurang hangat dengan  kelompok organisasi Islam setelah Jokowi membubarkan  Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

    Memang tidak ada salahnya bila UMI nantinya tersalurkan ke anggota NU yang banyak menjadi angota koperasi syariah. Namun karena memakai uang negara, maka pengelolaannya harus profesional.

    Kerawanan potensi penyelewengan dan fraud harus bisa dicegah. Maklum, peluang korupsi banyak terjadi, seperti pada korupsi alokasi dana pengembangan sosial ekonomi (bansos). Dana yang seharusnya untuk kepentingan sosial ekonomi digunakan untuk kepentingan golongan tertentu atau segelintir orang.

    Pada akhirnya, harapannya program kredit ultra mikro mini ini berhasil dan tidak terjadi fraud dan penyelewengan. Bila ini terjadi maka program penciptaan wirausaha baru dapat terwujud serta mampu menumbuhkembangkan ekonomi kerakyatan dengan karakter yang tangguh, berdaya, dan mandiri. Ini tentu bisa mendongkrak  perekonomian nasional sehingga penyelenggaraan ekonomi berdasarkan demokrasi Pancasila dengan prinsip kebersamaan dan berkeadilan bukan hanya jargon di negeri ini, bukan begitu Bu Sri Mulyani?

    *(Direktur Triaseconomica Institute dan Sekjen Indonesia LPDP Entrepreneur Club (I-LEC) 

    (sumber : http://analisis.kontan.co.id. telah dimuat pada Senin, 21 Agustus 2017)