Kebangkitan Usaha Ultra-Mikro

Oleh : Safri Haliding 

Kemiskinan, pengangguran dan akses permodalan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) masih menjadi persoalan yang belum selesai di negeri ini. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan atau OJK  (2016), indeks inklusi keuangan Indonesia pada 2016 mencapai 67,82%, sisanya masih terdapat 32,18% atau 83 juta penduduk Indonesia belum memiliki akses jasa dan produk keuangan.

Besarnya kesenjangan permintaan dan penawaran fasilitas pembiayaan usaha    mikro kepada masyarakat bawah dan miskin dan gagalnya lembaga perbankan memberikan solusi pembiayaan bagi usaha ultra mikro, mendorong pemerintah  Joko Widodo lewat Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22/05/2017 tentang Pembiayaan Ultra Mikro (UMI).

PMK tersebut mengamanatkan pemerintah untuk memberikan pembiayaan kepada pelaku usaha ultra-mikro lewat Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebagai Badan Layanan Umum (BLU) dan unit pelaksana investasi. Dalam hal ini PIP bertindak sebagai koordinator dana dan melaksanakan penghimpunan dana serta menyalurkan dana kepada usaha produktif yang dijalankan pelaku Usaha Ultra Mikro (UMI).

Sementara itu pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 1,5 triliun untuk dikelola PIP. Selanjutnya dana tersebut disalurkan PIP baik langsung atau lewat pihak ketiga ke  koperasi, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), dan BLU/BLUD baik yang menjalankan konvesional maupun syariah dengan pola penyaluran executing (langsung) atau linkage (perantara) dengan syarat minimal telah beroperasi selama 2 tahun dalam pembiayaan usaha mikro

Baca Juga:  Mewaspadai Cyber-Crime Keuangan

Program pembiayaan Kredit UMI ini bagaikan oase di padang pasir bagi pelaku usaha UMI sekaligus sebagai tonggak awal kebangkitan usaha UMI dan menghidupkan ekonomi kerakyatan. Namun, salah satu kendala utama yang sering dihadapi pelaku UMKM khususnya UMI adalah kemampuan mengakses sumber dana dan tidak punya agunan (aset).

Padahal, berdasarkan data BPS (2013), ada 57,9 juta pelaku UMKM dengan pertumbuhan sekitar 2,4% per tahun. Pelaku bisnis ini telah menyerap 114 juta orang dengan kontribusi 60,44% terhadap produk domestik bruto (PDB). Data ini menunjukkan UMKM telah menjadi tulang punggung ekonomi rakyat.

Makanya, pemerintah membuat program yang beda di UMI dari kredit usaha rakyat (KUR). Kredit UMI bagi pelaku usaha ultra mikro dengan pinjaman di bawah Rp 10 juta seperti pembiayaan Rp 1 juta – Rp 3 juta tanpa agunan (jaminan) dan disalurkan koperasi atau BLU yang ditunjuk PIP. Sementara KUR diberikan kepada pelaku UMKM dengan jumlah pinjaman diatas Rp 10 juta – Rp 25 juta (mikro) hingga Rp 500 juta (KUR ritel) yang dijalankan Bank yang ditunjuk Pemerintah.

Jangan Jadi Bancakan Korupsi

Dalam program kredit UMI ini, penyalur pembiayaan UMI bisa disalurkan kepada perorangan, baik secara individu maupun kelompok. Sementara bila lewat kelompok wajib dilakukan pendampingan kelompok serta menggunakan sistem tanggung renteng (tanggung bersama apabila ada anggota kelompok yang gagal bayar) dengan lama pembiayaan hingga 48 bulan (empat tahun).

Baca Juga:  Pasar Sehat, Masyarakat Bermartabat

Kehadiran program kredit UMI sudah lama dinantikan para pelaku usaha UMI. Ini setelah KUR dianggap gagal menjadi solusi kalangan bawah dan miskin. Sebab, dari 59 juta pelaku usaha UMKM tahun lalu, hanya 17 juta pelaku usaha yang mampu memenuhi fasilitas KUR dari realisasi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) per 31 Desember 2016 sebesar Rp 94,4 triliun atau 94,4% dari target penyaluran Rp 100 triliun.

Umumnya yang mendapatkan KUR merupakan pipeline (nasabah lama) bank bukan nasabah (debitur) baru sehingga dampaknya tidak bisa mengurangi kemiskinan, sehingga efeknya tidak signifikan mendorong pertumbuhan ekonomi. Hal ini terbukti dari laporan BPS (semester II 2017). Pertumbuhan ekonomi mencapai 5,01% dan tidak terjadi perubahan dibandingkan triwulan sebelumnya lantaran terjadi stagnasi konsumsi rumah tangga.

Padahal harapannya, penyaluran kredit UMI ini bisa tersebar secara merata di pelosok daerah. Termasuk ke semua sektor tanpa kecuali yang belum tersentuh. Misalnya, pedagang kaki lima di pasar,  usaha warung, pedagang keliling dan usaha UMI lainnya.

Sejatinya, di PMK Nomor 22/05/2017 diberikan ruang kepada lembaga penyalur lembaga perkreditan untuk menyalurkan ke institusi yang keberadaannya diakui berdasarkan hukum adat dan pemerintah. Misalnya kepada Nahdlatul Ulama (NU).

Baca Juga:  Kemiskinan Sebagai Salah Satu Dampak dari Korupsi di Indonesia, Benarkah?

Sepertinya pemerintah, Jokowi mencoba membangun hubungan lebih dekat dengan lembaga dan komunitas yang berpotensi jadi pendukung politik di tahun 2019 khususnya golongan Islam. Ini sebagai  dinamika politik Jokowi yang terkesan kurang hangat dengan  kelompok organisasi Islam setelah Jokowi membubarkan  Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Memang tidak ada salahnya bila UMI nantinya tersalurkan ke anggota NU yang banyak menjadi angota koperasi syariah. Namun karena memakai uang negara, maka pengelolaannya harus profesional.

Kerawanan potensi penyelewengan dan fraud harus bisa dicegah. Maklum, peluang korupsi banyak terjadi, seperti pada korupsi alokasi dana pengembangan sosial ekonomi (bansos). Dana yang seharusnya untuk kepentingan sosial ekonomi digunakan untuk kepentingan golongan tertentu atau segelintir orang.

Pada akhirnya, harapannya program kredit ultra mikro mini ini berhasil dan tidak terjadi fraud dan penyelewengan. Bila ini terjadi maka program penciptaan wirausaha baru dapat terwujud serta mampu menumbuhkembangkan ekonomi kerakyatan dengan karakter yang tangguh, berdaya, dan mandiri. Ini tentu bisa mendongkrak  perekonomian nasional sehingga penyelenggaraan ekonomi berdasarkan demokrasi Pancasila dengan prinsip kebersamaan dan berkeadilan bukan hanya jargon di negeri ini, bukan begitu Bu Sri Mulyani?

*(Direktur Triaseconomica Institute dan Sekjen Indonesia LPDP Entrepreneur Club (I-LEC) 

(sumber : http://analisis.kontan.co.id. telah dimuat pada Senin, 21 Agustus 2017)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *