Oleh: Deni Gunawan*
Persoalan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) merupakan isu yang menjadi perbincangan dan perdebatan yang juga banyak menyedot perhatian masyarakat dunia, terutama saat Mahkamah Agung Amerika mengesahkan undang-undang yang melegalkan perkawinan sejenis, atau baru-baru ini heboh pernikahan sejenis yang terjadi di Bali, dan penangkapan puluhan laki-laki di Jakarta yang diduga melakukan pesta gay.
Persoalan tersebut jelas dan pasti menimbulkan dua kubu pandangan yang bertentangan satu sama lainnya di masyarakat, ada yang menolak dan ada yang mendukung. Hemat penulis—persoalan ini—bagaimanapun akan terus menjadi perdebatan di antara dua kubu dan akan sulit sekali mendapatkan titik temu terkait diterima atau tidaknya LGBT. Mereka yang menolak akan “keukeuh” dengan argumentasinya dengan menyatakan LGBT adalah penyakit dan penyimpangan, sementara yang “getol” mendukung, mengatakan LGBT bukan penyakit dan penyimpangan.
Persoalan LGBT menjadi meruncing tatkala pembicaraan ini ditarik pada ranah Hak Asasi Manusia, terutama dalam konteks perkawinan, kebebasan serta jaminan atas hidup mereka. Dalam konteks perkawinan, persoalan tersebut hanya terkait dengan dua isu LGBT, yakni Lesbi dan Gay. Dalam konteks Indonesia, persoalan perkawinan sejenis kemungkinan besar pasti mendapatkan resistensi, hal ini karena undang-undang perkawinan di Indonesia hanya membenarkan perkawinan lain jenis antara laki-laki dengan perempuan.
Bagi kelompok pro LGBT, undang-undang ini dianggap berlaku diskriminatif bagi kelompok rentan, LGBT. Kelompok ini menyatakan bahwa kelompok lesbi dan gay juga memiliki hak yang sama sebagaimana kelompok heteroseksual, yakni melakukan perkawinan dan membentuk keluarga dengan sesama jenis. Sementara itu bagi kelompok yang kontra terhadap LGBT, Lesbi dan Gay bertentangan dengan kodrat manusia, sehingga menuntut hak asasi manusia dalam konteks memberikan keabsahan pada perkawinan sejenis menjadi invalid.
Jika dilihat secara konstitusi berdasarkan undang-undang perkawinan no. 1 tahun 1974 pasal 1 disebutkan bahwa, “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.” Berdasarkan aturan tersebut jelas bahwa negara hanya mengakui perkawinan apabila dilakukan oleh seorang pria dan wanita sebagai suami isteri sehingga perkawinan pria dengan pria atau wanita dengan wanita dianggap inkonstitusional. Maka perkawinan sejenis—dalam konteks ini tidak benar berdasarkan kontitusi negara.
Sementara itu, Gus Dur yang dikenal sebagai tokoh pluralis, toleran dan humanis memiliki pendapat yang sama pada mayoritas masyarakat, ini tentu tidak mengejutkan, sebab sebagai muslim yang taat ia pasti akan meyakini demikian. Hal ini karena pendekatan agama, dalam konteks Islam, dalam beberapa kasus memang bersifat doktrin. Bagi Gus Dur, LGBT adalah merupakan persoalan orang yang jiwanya sakit. Pendapat ini tentu debatable. Terlepas dari itu, Gus Dur memiliki pendekatan yang sifatnya etis dan agamis dalam kasus lesbi dan gay ini, baginya, karena Gay dan Lesbi merupakan tindakan yang dilakukan oleh orang yang sakit, maka bagi Gus Dur, orang tidak boleh anti kepada mereka.
Baca juga: Polisi Grebek Pesta Homo Seratusan Orang di Ruko Jakarta
Katanya, “Lesbi dan Gay itu masalah sakit jiwa. Kita tidak bisa bilang anti atau tidak kepada mereka, karena yang melakukan itu orang sakit. Saya berani berhadapan dengan siapapun, termasuk lesbian sendiri, untuk mengatakan bahwa mereka orang sakit. Jangankan lesbi-nya, bagi mereka yang merasa dirinya waria, wanita dan pria, bagi saya, itu sudah termasuk penyakit” (Wahid: 2010).
Dari pernyataan di atas, dapat dilihat bahwa sikap Gus Dur jelas mempelihatkan ketidaksepakatannya dengan lesbi dan gay. Sebagaimana telah dikatakan sebelumnya, menjadi menarik melihat pandangan Gus Dur tentang kasus lesbi dan gay ini karena Gus Dur dianggap orang yang konsisten menjunjug tinggi nilai-nilai kemanusiaan, keadilan dan kesetaraan. Bagi Gus Dur, Lesbi dan homoseks adalah problem sosial. Karena itu baginya apa yang dituntut sekarang tentang hak kelompok lesbi dan gay itu menyalahi fitrah atau tidak sesuai kodrati sebagai kemanusiaan.
Gus Dur menjelaskan kodrat kemanusiaan itu adalah untuk bereproduksi. Ia mendasari keyakinannya ini pada Qs. An-Nisa ayat 1 yang artinya, “Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.”
Dalam pandangan Gus Dur, fiungsi reproduksi adalah mutlak dalam diri manusia. Sementara bagi mereka yang sudah kawin namun tidak menghendaki kepememilikan anak, bagi Gus Dur hal itu sesungguhnya sudah tidak kodrati. Meski begitu Gus Dur tidak melarang hal tersebut, baginya hal itu boleh-boleh saja, sebab pada dasarnya dalam perkawinan tidak ada kewajiban untuk memiliki anak. Namun, bagi Gus Dur hal tersebut justru akan merugikan bagi diri mereka sendiri, kecuali ada alasan yang membuat mereka tidak bisa memiliki anak. Sementara dalam kasus suami istri yang tidak ingin memiliki anak, lantaran sebab-sebab seperti ingin meniti karir masing-masing di tempat yang berlainan, maka hal ini bagi Gus Dur sudah merupakan persoalan perseorangan, karena itu pendekatan hukumnya tidak lagi pakai hukum umum (‘am) tetapi hukum khusus (khās).
Karena itu gay dan lesbi bagi Gus Dur adalah bentuk penyimpangan seksualitas dan tentu menyalahi kodrat kemanusiaan, disamping juga kodrat manusia yang lain, seperti kodrat menciptakan keluarga yang mawaddah wa rahmah. Ia menyatakan bahwa al-Qur’an dengan jelas menyatakan, “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar-Rum: 21).
Ayat tersebut baginya menunjukkan bahwa dari awalnya Allah telah menurunkan mawaddah dan rahmah tesebut sebagai konteks sosial dalam hubungan pria dan wanita di dalam Islam. Karena itulah jika hal tersebut digunakan untuk melihat lesbi, homoseksual baginya jelas tidak akan tercapai mawaddah dan rahmah tersebut. Mawaddah mungkin bisa namun rahmah tidak, jelasnya. Persamaan hak wanita dan pria haruslah dipersamakan dimuka undang-undang, tetapi baginya kodrat manusia bukan hanya kodrat wanita. Sebab wanita dalam kodrat kemanusiaan bersama-sama dengan laki-laki membentuk keluarga agar bisa melaksanakan reproduksi keturunan, disamping menciptakan ikatan-ikatan sosial yang langgeng atas dasar kekeluargaan. Gus Dur melihat pandangan seperti ini penting untuk dijadikan paradigma dalam merumuskan pandangan Islam mengenai hak-hak asasi wanita.
Namun begitu, pandangan yang demikian tidak dimaksudkan untuk menghukum lesbianisme dan homokseksualitas. Baginya, karena lesbi, homoseksualitas adalah sebuah masalah, menjadi aneh jika suatu yang merupakan masalah harus dihukum. Gus Dur tidak sepakat jika kaum lesbian dan homoseksual diperlakukan secara tidak baik dalam konteks pergaulan sosial, seperti diskriminasi, diancam dan atau dihukumi. Alasannya karena cara seperti itu tidak akan pernah bisa memecahkan masalah. Sedangakan jalan keluar untuk pemecahan masalah tersebut haruslah secara konsultatif dan berangsur-angsur.
Di sinilah kemudian letak persoalannya, bahwa LGBT, khususnya lesbi dan gay, akan tetap mendapatkan resistensi di Indonesia, sebab pendekatan mayoritas masyarakat Indonesia adalah pendekatan ke-agamaan yang sifatnya sebagian hal bersifat doktrin, salah satu hal itu adalah persoalan lesbi dan gay. Hal inilah yang juga digunakan oleh Gus Dur dalam melihat problem lesbi dan gay. Meski terdaat ketidaksepakatan dalam diri Gus Dur, ia tetap mengajukan sarat lain berupa rehabilitasi serta penghargaan atas hak hidup kelompok LGBT dengan tidak melakukan diskriminasi yang sifatnya ancaman serta penghakiman.
* Penulis adalah Koordinator Kaderisasi dan Intelektual PC PMII Jakarta Selatan, penyuka buku-buku filsafat, mistik dan ilmu-ilmu sosial.