Kategori: EKONOMI

  • Pasar Sehat, Masyarakat Bermartabat

    Oleh: Matius Sampe*

    Program Kaltim Bermartabat yang didisain pasangan calon nomor 4 Rusmadi Wongso – Irjen Pol (Purn) kian menggugah selera berbagai kalangan untuk mengupasnya. Tidak hanya dari warga pinggiran kota yang menaruh harapan ada perbaikan hidup dari lahirnya pemimpin baru, tetapi juga dari kalangan kampus. Kali ini, Matius Sampe, Mahasiswa Pascasarjana; pengembangan dan perencanaan wilayah Unmul Samarinda. Berikut ungkapannya dalam sebuah tulisan.

    Beberapa hari lalu, saya menemukan selebaran di rumah salah seorang kolega kerja. Isinya soal slogan atau katakanlah program janji kandidat gubernur Kalimantan Timur. Dasacita, konsepnya menurut saya biasa saja. Karena apa yang disampaikan oleh pesan di kertas itu merupakan potret dan kondisi sosial Kalimantan Timur yang harus dibenahi.

    Karena penasaran saya lalu melanjutkan membaca. Ada Kaltim Aman Tanpa Korupsi, saya lalu berselancar nalar, oh ini pekerjaan wakilnya. Lalu ada Kaltim Relijius untuk menunjang kerukunan umat beragama, lalu ada Kaltim Cerdas lewat beasiswa. Hal yang sangat dinanti oleh pemburu kaltim Cemerlang yang nyaris putus asa menunggu kejelasan biaya studi lanjutnya.

    Lalu Ada lagi Kaltim sehat dengan 10 Rumah Sakit kelas pratama di sepuluh daerah tingkat dua. Bahkan Puskesmas rawat inap akan ditambah. Barangkali ini untuk menutup lubang lubang BPJS. Kaltim Membangun Desa, mudah mudahan ini juga mengakomodir manusia yang tinggal di sekitar hutan dan haknya dirampas oleh konsep RTRW yang amburadul.

    Lalu ada Kaltim Swasembada Pangan. Ada lagi Kaltim Kreatif yang akan mengusung pelaku UMKM. Lalu Kaltim Mulus yang menyasar sejumlah jalan provinsi, terutama kawasan terpencil. Lalu program fenomenal Kaltim Tanpa Banjir di dua daerah, Samarinda dan Balikpapan. Lalu ada pula Kaltim Lestari, sebuah program yang akan membawa Kalimantan Timur ke arah hijau dan bersahabat dengan lingkungan.

    Memprihatinkan. Itulah kata yang tepat ketika kita berada di pasar-pasar Kota Samarinda. Meski setiap hari di pasar ini banyak sekali aktifitas warga yang bisa dilihat hingga nampak ramai, namun di balik keramaian tersebut ternyata tempat ini sangat kumuh dan tidak tertata rapi.

    Banyaknya pedagang yang memilih berdagang di tepi jalan, mengakibatkan terganggunya pengguna jalan yang hendak melintas. Bahkan, setiap waktu tertentu, jalan tersebut di tutup total oleh pedagang, sehingga banyak warga yang mengeluh akan kelakuan para pedagang.

    Sedangkan, warga tak berani berbuat apa apa, sebab pengelola pasar dan aparat yang berwenang hingga kini tak mengambil langkah tegas dalam menertibkan pedagang.

    Selain itu, pasar di Kota Samarinda belum dapat dikategorikan sebagai pasar yang bersih. Menurut hasil observasi yang telah dilakukan, kondisi pasar memang masih jauh dari kata bersih. Sampah menumpuk di sana-sini. Padahal sudah disediakan bak pembuangan sampah di sekitar kawasan pasar.

    Namun, sepertinya hal itu masih belum cukup. Sampah masih saja berserakan, terutama di selokan dan drainase. Tentu saja hal itu sangat tidak sedap dipandang mata. Dan yang lebih berbahaya bila saluran drainase dipenuhi sampah, banjir pun mengancam. Air akan meluap karena saluran air tertutup.

    Tidak hanya itu, sisa-sisa sayur maupun sampah anorganik lainnya menumpuk tak terurus, membuat jalanan dalam pasar menjadi kotor. Bau tak sedap pun tercium di hampir seluruh kawasan pasar akibat sampah yang menumpuk. Sampah-sampah tersebut juga dapat mengancam kesehatan. Tentu banyak bakteri atau kuman penyakit yang menumpuk bersama sampah-sampah tersebut.

    Selain itu, kesan tak tertata dan amburadul akan semakin kuat ketika melihat kondisi pasar ini lebih jauh. Pasar tersebut tidak mempunyai ruang yang tertata. Antara pedagang sayur, buah, makanan, dan ikan terlihat menyatu dan saling bercampur. Area parkir juga tak nampak jelas, seakan menyatu dengan para pedagang. Penataan yang semrawut ini semakin membuat pasar terlihat kumuh.

    Pasar merupakan tempat bertemunya bermacam orang dan berkumpulnya produk makanan dari berbagai sumber produksi. Banyak sekali jenis penyakit yang dapat ditularkan di pasar melalui makanan dan minuman yang terkena virus, bakteri, parasit atau zat kimia lainnya dan turut masuk ke dalam tubuh kita apabila kita berperilaku tidak sehat.

    Disamping sebagai pemenuhan kebutuhan sehari- hari masyarakat, pada saat yang sama pasar juga menjadi jalur utama penyebaran penyakit seperti kasus kolera di Amerika latin, SARS dan Avian Ifluenza di Asia.

    Melatarbelakangi kondisi tersebut, Pemerintah telah berusaha mewujudkan Pasar Tradisional menjadi Pasar Sehat, diantaranya melalui Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; serta Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 519/MENKES/SK/VI/2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Sehat.

    Pasar Sehat merupakan salah satu tatanan di dalam pengembangan program Kabupaten/ Kota Sehat seperti yang sudah tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor 1138/Menkes/PB/VII/2005 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/ Kota Sehat, pasar sehat mutlak diperlukan dalam mewujudkan Kabupaten/ Kota Sehat dimana keberadaannya merupakan salah satu faktor utama yang dapat mempengaruhi derajat kesehatan di wilayah tersebut.

    Pengertian Pasar Sehat menurut Kepmenkes No. 519/ 2008 adalah kondisi pasar yang bersih, aman, nyaman dan sehat yang terwujud melalui kerjasama seluruh stake dalam menyediakan bahan pangan yang aman dan bergizi bagi masyarakat. Dengan Persyaratan Kesehatan Lingkungan Pasar yang meliputi: Lokasi, Bangunan, Sanitasi, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), Keamanan dan Fasilitas lain.

    Namun pada kenyataannya, terapan Pasar Sehat belum dilakukan di banyak pasar tradisional di Kota Tepian ini. Kurangnya kontrol dari dinas terkait untuk memperbaiki dan mengelola pasar secara tertib dan tegas. Mengingat peran pasar yang sangat penting terutama sebagai penghasil pendapatan asli daerah. #

    (*Matius Sampe adalah Mahasiswa Pascasarjana, Pengembangan dan Perencanaan Wilayah, Universitas Mulawarman)

  • Redenominasi Rupiah: USD1 = Rp14,-

    Oleh: DR Fuad Bawazier*

    Perry Warjiyo Gubernur BI terpilih nampaknya tertarik untuk melanjutkan rencana redenominasi rupiah tergantung persetujuan Pemerintah. Kita mengerti karena pembuatan Undang undang adalah kewenangan pemerintah dengan DPR, bukan Bank Indonesia (BI) yang hanya sebagai pelaksana.

    Ide redenominasi rupiah memang sudah lama di luncurkan tapi nampaknya Kementerian Keuangan masih ragu ragu.

    Dilain pihak masyarakat justru semakin terbiasa mempraktikkan redenominasi rupiah dalam kehidupan sehari hari. Bahkan sebelum ide redenominasi diluncurkan pemerintah dan BI. Lihatlah di restaurant, cafe, toko bahkan di pasar pasar tradisional di mana harga harga dicantumkan atau ditawarkan dengan menghilangkan angka ribuannya.

    Penghilangan tiga angka nol itu ternyata tidak membingungkan atau menyesatkan customersnya. Harga harga yang tercantum jadi kelihatan rapi dan  tidak mengejutkan pembelinya. Barang atau service seharga Rp 100.000,- akan dicantumkan tag Rp100K atau cukup disebutkan 100 dan tentu saja pembeli akan membayarnya dengan uang senilai Rp100.000,-

    Dalam berbagai macam publikasi atau laporan yang menyantumkan angka rupiah, hampir dapat dipastikan akan di sederhanakan dalam ribuan, jutaan, atau miliaran. Lihatlah laporan keuangan perusahaan yang diiklankan di surat kabar, tentu ada pengecilan penulisan angka rupiahnya. Apalagi Laporan APBN yang disampaikan pemerintah, biasanya dalam jutaan dan miliaran rupiah.

    Dalam pembicaraan sehari hari baik dikalangan elit maupun rakyat bawah, di pasar modern maupun tradisional, di kota maupun di desa, hampir dapat di pastikan budaya atau kebiasaan mengecilkan rupiah itu berlaku. Bahkan di pasar tradisional dalam wawancara dengan Menteri Perdagangan, pedagang kecil akan menyebutkan 20 untuk harga Rp 20.000,- atau 150 untuk Rp 150.000,- dan lawan bicara atau pendengarnya mengerti apa atau berapa yang sebenarnya di maksudkan. Tidak ada kesalahan atau misunderstanding.

    Tetapi ketika bilangan yang sama di sebutkan oleh pedagang sepeda motor misalnya, 20 itu langsung dipahami sebagai Rp 20 juta. Dan bila di sebutkan 150 oleh pedagang mobil, tentu maksudnya Rp 150 juta. Praktik yang sudah lazim dan sehari hari berlaku ini hanya digunakan bila berkaitan dengan penyebutan atau penulisan rupiah.

    Penyederhanaan ini tidak berlaku diluar harga atau bilangan rupiah.  Seseorang tidak akan menyebutkan 10 untuk nomor rumah atau nomor surat 10,000. Atau nomor penerbangan 2000 tidak akan disebutkan atau ditulis 2 misalnya.

    Nilai mata uang suatu negara yang terlalu rendah sehingga sangat berbeda jauh dengan nilai mata uang negara lain sering mengesankan bahwa ada yang salah dalam pengelolaan ekonomi di negara tersebut. Nilai mata uang yang rendah selintas juga mengesankan harga barang dan jasa di negara itu mahal, atau menimbulkan kesan amburadulnya ekonomi. Rasanya sulit membangun ke percayaan terhadap mata uang yang rendah nilainya atau sering terpuruk, khususnya sebagai simpanan.

    Rupiah yang berlaku sekarang ini sebenarnya sudah berlangsung sejak 1966 ketika pemerintah melakukan pemotongan uang Rp1000,- menjadi Rp1,- yang sempat membuat masyarakat sedikit panik dan harus menukarkan uang yang beredar dengan uang baru. Antrian penukaran uang terjadi di mana mana dan mereka yang panik membelanjakan uang lamanya sementara pedagang yang cerdas menjual barangnya dengan keuntungan extra karena yakin bisa menukarkannya dengan uang baru.

    Kini inflasi yang telah berlangsung lebih dari 50 tahun ini tentu telah menggerogoti nilai rupiah sehingga semua bilangan harga minimal dalam ribuan. Oleh karena itu sudah saatnya pemerintah dan BI menyederhanakan nilai rupiah mengikuti pola atau budaya yang sudah berlangsung mulus di masyarakat selama ini.

    Dalam penerbitan atau pengedaran uang baru sebagai pengganti uang yang telah lama beredar (biasanya 5 tahun), BI menerbitkannya dalam bilangan baru yakin Rp100,- untuk Rp 100.000,- atau Rp 50,- untuk Rp 50.000,-.  Uang baru ini akan beredar bersama sama dengan uang lama, jadi tidak ada kejutan atau kepanikan, apalagi bila sudah di sosialisasikan seperlunya. Tidak usah berlebihan.

    Jadi ini bukanlah urusan yang complicated. Dalam jangka waktu paling lama 5 tahun uang lama akan tersedot masuk kembali ke BI dan yang beredar tinggal uang baru. Saya perkirakan masyarakat segera paham dan terbiasa dan dalam waktu satu tahun saja, bila BI sanggup menyediakan uang baru, uang lama akan menghilang. Kurs rupiah terhadap dolarpun akan menjadi USD 1 = Rp 14 dan rupiahpun nampak lebih berwibawa atau bergengsi. Jadi kenapa bingung dan ragu kalau sudah melontarkan gagasan redenominasi?

    Kata orang Jawa: Nek wani ojo wedi-wedi, nek wedi ojo wani-wani,  yang artinya kalau berani ( redenominasi) jangan takut takut, kalau takut jangan sok berani.

    Jakarta, 8 April 2018

    *Dr Fuad Bawazier MA, Mantan Dirjen Pajak dan Mantan Menteri Ekonomi.

    pertama kali dimuat di: Republika.id

  • Kemiskinan Sebagai Salah Satu Dampak dari Korupsi di Indonesia, Benarkah?

    Oleh : Maharani 

    Sebagai negara yang menganut sistem Demokrasi. Indonesia cukup dilirik di berbagai negara-negara  di dunia terutama negara maju seperti USA dan China, dengan pertumbuhan penduduk yang cukup banyak yang menurut CIA Factbook Tahun 2016 indonesia menduduki urutan ke empat dengan jumlah penduduk 258.316.051 jiwa, luas wilayah 1.904.569 km, dan  rasio 3,5 % dari jumlah penduduk di dunia. Demokrasi tentu tidak terlepas dari pertumbuhan ekonomi meskipun secara harfiahnya ia berbeda subtansi namun saling terkait sebagai bukti bahwa kebijakan fiskal adalah kebijakan politik untuk mengarahkan ekonomi suatu negara. Namun lagi-lagi kebijakan fiskal yang mampu menentukan bagaimana pertumbuhan ekonomi kedepannya.

    Menurut Jan-Erik Lane &Svante Ersson dalam bukunya “Ekonomi politik Komporatif” mengatakan bahwa salah satu faktor-faktor ekonomis yang mempengaruhi kepolitikannya yaitu : “ hipotesis Rezim (regime hypotesis) yang berpendapat bahwa kestabilan institusi-institusi dalam demokrasi disuatu negara dipengaruhi atau dikondisikan oleh tingkat kelimpahannya. Rezim demokrasi hanya akan bertahan di negara-negara kaya, sehingga GDP per kapita menentukan kelanggenan demokrasi dalam hal demokratisasi dan pertumbuhan tidak terlepas dari pembangunan sosio ekonomi, dan pembangunan politik, dalam konsep ini Indonesia termasuk kaya dalam hal Sumber daya Alam namun Ironisnya tingkat pendidikan, kesehatan, nilai tukar masih cukup memprihatinkan apalagi ketika kita melirik kesenjangan ekonomi termasuk kemiskinan sangat mengkhawatirkan.

    Pada tahun 2016, misalnya pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 5.5 persen dengan proporsi penduduk miskin sebanyak 17.7 persen atau sebanyak 37.17 juta penduduk dari total penduduk Indonesia. Data ini jika benar memang jauh lebih baik dibandingkan pada saat Indonesia mengalami krisis multidimensi tahun 1997/1998. Pada tahun ini jumlah penduduk miskin mencapai angka 33 persen pada akhir tahun 1998 ( Hardjono et. al., 2010). Sejak tahun 2002, proporsi penduduk miskin terus menunjukkn penurunan dari 18.2 persen menjadi 15.4 persen pada tahun 2008.

    Namun sejak tahun 2008 setelah terjadi krisis ke empat (krisis keuangan global), kemampuan kuantitatif untuk menurunkan jumlah penduduk miskin nyaris tidak banyak perbedaanya pertahun. Persentase tingkat penurunan kemiskinan sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2014 hanya mampun menurunkan proporsi kemiskinan hanya sebesar atau kurang dari 1 persen. Bahkan pada tahun 2015, julah penduduk miskin absolut justru bertambah sebesar 860 ribu orang, dari 11.22 pesen menjadi 11.25 persen (BPS, 2015).

    Fakta kuantitatif rendahnya kemampuan menurunkan persentase penduduk miskin tersebut barangkali akan semakin parah jika kita melihat kondisi kualitatifnya. Hal ini karena kemiskinan bukan sekedar persoalan angka statistik belaka, tetapi terkait dengan kualitas kehidupan manusia. Barangkali apa yang dikatakna Bank Dunia (1993) dan Bruno (1994) bahwa “If GDP Grows at 5 percent, the poverty gap will decline, on average, by 10 percent a year” tampaknya juga tidak terjadi pada tahun-tahun fiscal pasca krisis keuangan global.

    Padahal, anggaran pengentasan kemiskinan harus meningkat. Pada tahun 2011, misalny, anggaran kemiskinan yaitu sebesar Rp. 96,1 triliun diperuntukkan antara lain untuk penyaluran beras untuk masyarakat miskin (Raskin), pemberian beasiswa pada masyarakat miskin, kredit usaha rakyat (KUR) dan pelaksanaan program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM). Kemudian, anggaran ini membengkak lagi menjadi Rp. 109,2 triliun pada tahun 2012, Rp 124.0 triliun pada tahun 2013, Rp. 137,7 triliun pada tahun 2014 dan menjadi Rp. 137,6 triliun pada tahun 2015 (Bappenas, 2015). Ini mengindikasikan bahwa peningkatan anggaran pengentasan kemiskinan bukan satu-satunya cara dalam menghapus kemiskinan. Jika tidak hendak untuk mengatakan ada yang salah dalam upaya kita mengentaskan kemiskinan.

    Menurut Thee Kian Wie Kemiskinan masih menghantui Indonesia. Thee Kian Wie seperti di kutip koleganya Tom McCawley (2014) menyatakan : “Indonesia has a lot of problems, he often said, but the biggest is mass poverty “. The solution, he argued, was a lot of foreign investment, new factories and then tweaking of policy to ensure just outcomes. Maka dari itu solusi yang paling berpengaruh selain invetasi asing, industri adalah perubahan kebijakan, tentu regulasi ini tidak terlepas dari aktor-aktor politik para regulator dalam menentukan perubahan kebijakan tersebut. Sehingga dampak dari kebijakan itu salah satunya adalah sejauh mana perubahan ekonomi baik dalam kuantitatif maupun kualitatif.

    Korupsi bukan hal baru lagi di Indonesia, bahkan pada masa orde lama antara tahun 1951-1956 sudah mulai terjadi mulai diangkat koran lokal, korupsi bukan hanya karena pelanggaran hukum, namun juga sekedar suatu kebiasaan. Bahkan tindakan korupsi Proses penyebaran korupsi tersebut disebut dengan continous imitation (peniruan korupsi berkelanjutan). Proses ini bisa terjadi tanpa disadari oleh masyarakat. Dalam keluarga misalnya, seringkali orang tua tanpa sengaja telah mengajarkan perilaku korupsi kepada anaknya. Meskipun sebenarnya orang tua tidak bermaksud demikian, namun kita tidak boleh lupa bahwa anak adalah peniru terbaik, mereka meniru apapun yang dilakukan oleh orang-orang dewasa disekitarnya.

    Korupsi menurut Menurut Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang termasuk dalam tindak pidana korupsi adalah: Setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Meskipun ada lembaga Independen yang memberantas korupsi sebut saja adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) namun bukan berarti tidak ada campur tangan pemerintah dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Campur tangan pemerintah tersebut adalah mengawasi berjalannya segala aktifitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Sehingga pemerintah mampu mengawasi kinerja KPK atau sebaliknya KPK dijadikan alat politik. Dalam kurun waktu 6 bulan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2017, Indonesia Corupption Watch (ICW) mencatat ada 226 kasus korupsi. Kasus dengan jumlah tersangka 587 orang itu merugikan negara Rp 1,83 triliun dan nilai suap Rp 118,1 miliar.

    Dalam ilmu politik, korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan jabatan dan administrasi, ekonomi atau politik, baik yang disebabkan oleh diri sendiri maupun orang lain, yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan pribadi, sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat umum, perusahaan, atau pribadi lainnya. Sehingga dampak dari korupsi adalah perputaran uang tidak berjalan dipasaran karena hanya sebagian golongan (oligark) yang tergolong kaya sehingga ini menjadi peluang untuk memperluas kesenjangan ekonomi.

    Kesenjangan ekonomi tidak terlepas dari perputaran uang yang tidak berjalan atau bisa dikatakan pengendapan uang dari para aktor oligark bahkan ada para pelaku koruptor yang menjadi investor diluar negeri, sehingga perputaran ekonomi dalam negeri dan nilai mata uang semakin terjepit ditengah persaingan mata uang asing yang berputar di luar negeri, sehingga akan menjadi peningkatan kesenjangan ekonomi khususnya kelas menengah kebawah Bahkan studi Bank Dunia baru-baru ini menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia menguntungkan warga terkaya 20 persen, tetapi 80 persen populasi tertinggal di belakang. Diperkirakan sekitar 10 persen orang terkaya Indonesia menguasai 77 persen kekayaan nasional. Bahkan, satu persen terkaya di Indonesia menguasai separuh lebih atau tepatnya 50.3 persen dari kekayaan di negeri ini (Kompas, 11 Desember 2015).

    Penuli adalah: (Political Science Faculty, Political Economy Concetration, National University of Indonesia)

  • Mewaspadai Cyber-Crime Keuangan

    oleh: Safri Haliding

    Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin canggih telah berdampak pada perkembangan produk dan jasa keuangan perbankan dan lembaga keuangan non bank. Kemajuan teknologi tersebut telah mengubah dan memaksa perbankan dan lembaga keuangan lainnya mengubah dan mengikuti inovasi strategi bisnis yang menggunakan teknologi sebagai komponen penting dalam pengembangan produk dan jasa keuangan seperti pelayanan electronic transaction (e-banking) melalui ATM, transaksi transfer phone banking dan Internet Banking, layanan online Payment (Telpon, HP, Listrik), Layanan Transfer (Kliring, RTGS, Western Union, Moneygram).

    Namun selain teknologi informasi dan komunikasi mendatangkan manfaat, kemudahan fleksibilitas, efisiensi dan kesederhanaan pelayanannya bagi produk dan jasa keuangan perbankan, di sisi lain mempunyai potensi sebagai sarana melakukan kejahatan teknologi (cyber crime) yang dapat memberikan dampak kerugian yang jauh lebih besar dari kejahatan konvesional.

    Saat ini di Indonesia kejahatan siber keuangan semakin meningkat dan meresahkan, berdasarkan data dari Norton by Symantec di Indonesia pada bulan Januari 2015 hingga Februari 2016, tercatat kerugian finansial akibat tindak kejahatan cyber mencapai Rp 7,6 juta orang per korban dan secara keseluruan total kerugian di Indonesia mencapai Rp 194,6 miliar.  Sementara berdasarkan data BI, pada tahun 2007 jumlah pengaduan nasabah yang menjadi korban penipuan melalui transfer bank sebanyak 2.558 kasus dengan nilai penipuan Rp3,4 miliar. Sementara pada 2008, jumlah pengaduan mencapai 6.347 kasus dengan nilai penipuan Rp19,4 miliar, dan tahun 2009 sebanyak 6498 kasus dengan nilai Rp62,9 miliar. Sedangkan tahun 2010 sampai semester pertama mencapai 694 kasus dengan nilai Rp954 juta, bahkan dana itu bisa lebih besar karena biasa pihak bank kurang transparan (tertutup) menyampaikan ke publik dan regulator karena terkait dengan efeknya terhadap citra perbankan.

    Selain itu, survei PwC bertajuk Kejahatan Ekonomi Global 2014 (2014 Global Economic Crime Survey), dengan melibatkan sebanyak 5.128 responden dari 95 negara yang diwawancarai antara Agustus dan Oktober 2013, ditemukan sebanyak 37 persen responden mengatakan mereka pernah menjadi korban kejahatan ekonomi. Angka ini meningkat 3 persen dari data temuan 2011 dan 56 persen kejahatan keuangan melibatkan orang internal perusahaan.

    Modus

    Pelaku kejahatan siber keuangan selalu mengembangkan modus operandi dan terus berubah-ubah berdasarkan perkembangan teknologi dan selalu mencari celah dan peluang untuk mencuri uang nasabah namun biasanya pelaku kejahatan siber memanfaatkan terlebih dahulu kekurangan dan keteledoran nasabah dalam bertransaksi dengan fasilitas information technology(IT) perbankan atau lembaga keuangan lainnya seperti dengan mudahnya memberikan data pribadi yang digunakan sebagai profil nasabah, personal identification number (PIN) yang mudah ditebak dan tidak diganti secara berkala serta mudah percaya pada orang yang menawarkan jasa keuangan yang mengaku dari pihak bank yang meminta data pribadi dan PIN padahal pihak perbankan secara berkala mengingatkan bahwa pihak bank tidak pernah meminta data nasabah.

    Sementara itu, modus yang paling umum digunakan dalam kejahatan siber keuangan seperti skimming (pencurian data kartu), pencurian ponsel yang digunakan sebagai sarana sms banking dan mobile banking, mencuri PIN nasabah (phishing, typosite, keylogger), card traping, pelayanan call center palsu dan masih banyak lagi.

    Modus yang paling dominan skimming kartu kredit atau debet dan pembobolan data nasabah umumnya melibatkan jaringan sindikat kejahatan yang kadang melibatkan pihak internal perbankan dan lembaga jasa keuangan.

    Moral Hazard & Profesional

    Kejahatan siber keuangan yang terjadi karena melibatkan pihak internal perbankan (jaringan sindikat), diakibatkan karena perilaku moral hazard, di dunia perbankan-jasa keuangan sudah sering terjadi moral hazard bahkan dikatakan menjadi “langganan” dari para pelaku industri jasa keuangan, baik itu skalanya kecil maupun besar, terungkap oleh publik maupun yang tertutup secara internal. Hal ini dipertegas oleh Caprio dan Levine (2007) bahwa perbankan-jasa keuangan sangat besar potensi moral hazardkarena tingginya asymmetric information (informasi yang tidak simetris).

    Hal ini disebabkan pemilik dana (nasabah) tidak dapat melakukan monitoring kepada pengelola dana (bank-jasa keuangan) secara menyeluruh ditambah lagi, tidak semua pemilik dana memiliki kemampuan monitoring (financial literacy) yang memadai.

    Menurut teori fraud triangle, “kesempatan” merupakan faktor utama yang mendukung terjadinya tindakan fraud selain motivasi dan rasionalisasi. Sehingga meningkatkan profesionalisme karyawan sangat penting. Selain itu, fungsi pengendalian internal yang memadai dapat mengurangi potensi fraud dan moral hazard seperti fungsi manajemen risiko, pengendalian intern dan kepatuhan. Di samping itu juga, mengenali karakter karyawan juga menjadi penting, atau “know-your-employee (KYE)” juga mendesak diperhatikan dan diterapkan oleh bagian HRD.

    Kehadiran pengawasan dan kontrol dari pihak regulator sangat dibutuhkan dari OJK dan BI serta pihak kepolisian dengan menindak tegas pelaku jasa keuangan apabila terlibat dalam sindikat jaringan kejahatan siber finansial. Selain itu, langkah pencegahan dari pelaku jasa keuangan dengan segera memberlakukan penerapan teknologi chip nasional atau standar nasional kartu ATM/Debit sehingga risiko pencurian data pribadi dan pemalsuan kartu dapat dikurangi.

    Terakhir, perkembangan produk teknologi jasa keuangan yang makin pesat seperti financial technology (fintech), bitcoin, e-walletdan lainnya yang demikian pesatnya haruslah diantisipasi dengan regulasi yang memadai sebab tanpa adanya peraturan dan lembaga yang menjalankan maka dapat menimbulkan masalah di masa depan.

    Analis Perusahaan Investment & Venture Capital, Komite Ekonomi Mata Garuda Institute

    (sumber : http://thinktank.matagaruda.org, dimuat pada 8 Des 2016. Dan telah dimuat di Koran Sindo edisi : Rabu, 7 Desember 2016)

  • Kebangkitan Usaha Ultra-Mikro

    Oleh : Safri Haliding 

    Kemiskinan, pengangguran dan akses permodalan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) masih menjadi persoalan yang belum selesai di negeri ini. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan atau OJK  (2016), indeks inklusi keuangan Indonesia pada 2016 mencapai 67,82%, sisanya masih terdapat 32,18% atau 83 juta penduduk Indonesia belum memiliki akses jasa dan produk keuangan.

    Besarnya kesenjangan permintaan dan penawaran fasilitas pembiayaan usaha    mikro kepada masyarakat bawah dan miskin dan gagalnya lembaga perbankan memberikan solusi pembiayaan bagi usaha ultra mikro, mendorong pemerintah  Joko Widodo lewat Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22/05/2017 tentang Pembiayaan Ultra Mikro (UMI).

    PMK tersebut mengamanatkan pemerintah untuk memberikan pembiayaan kepada pelaku usaha ultra-mikro lewat Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebagai Badan Layanan Umum (BLU) dan unit pelaksana investasi. Dalam hal ini PIP bertindak sebagai koordinator dana dan melaksanakan penghimpunan dana serta menyalurkan dana kepada usaha produktif yang dijalankan pelaku Usaha Ultra Mikro (UMI).

    Sementara itu pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 1,5 triliun untuk dikelola PIP. Selanjutnya dana tersebut disalurkan PIP baik langsung atau lewat pihak ketiga ke  koperasi, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), dan BLU/BLUD baik yang menjalankan konvesional maupun syariah dengan pola penyaluran executing (langsung) atau linkage (perantara) dengan syarat minimal telah beroperasi selama 2 tahun dalam pembiayaan usaha mikro

    Program pembiayaan Kredit UMI ini bagaikan oase di padang pasir bagi pelaku usaha UMI sekaligus sebagai tonggak awal kebangkitan usaha UMI dan menghidupkan ekonomi kerakyatan. Namun, salah satu kendala utama yang sering dihadapi pelaku UMKM khususnya UMI adalah kemampuan mengakses sumber dana dan tidak punya agunan (aset).

    Padahal, berdasarkan data BPS (2013), ada 57,9 juta pelaku UMKM dengan pertumbuhan sekitar 2,4% per tahun. Pelaku bisnis ini telah menyerap 114 juta orang dengan kontribusi 60,44% terhadap produk domestik bruto (PDB). Data ini menunjukkan UMKM telah menjadi tulang punggung ekonomi rakyat.

    Makanya, pemerintah membuat program yang beda di UMI dari kredit usaha rakyat (KUR). Kredit UMI bagi pelaku usaha ultra mikro dengan pinjaman di bawah Rp 10 juta seperti pembiayaan Rp 1 juta – Rp 3 juta tanpa agunan (jaminan) dan disalurkan koperasi atau BLU yang ditunjuk PIP. Sementara KUR diberikan kepada pelaku UMKM dengan jumlah pinjaman diatas Rp 10 juta – Rp 25 juta (mikro) hingga Rp 500 juta (KUR ritel) yang dijalankan Bank yang ditunjuk Pemerintah.

    Jangan Jadi Bancakan Korupsi

    Dalam program kredit UMI ini, penyalur pembiayaan UMI bisa disalurkan kepada perorangan, baik secara individu maupun kelompok. Sementara bila lewat kelompok wajib dilakukan pendampingan kelompok serta menggunakan sistem tanggung renteng (tanggung bersama apabila ada anggota kelompok yang gagal bayar) dengan lama pembiayaan hingga 48 bulan (empat tahun).

    Kehadiran program kredit UMI sudah lama dinantikan para pelaku usaha UMI. Ini setelah KUR dianggap gagal menjadi solusi kalangan bawah dan miskin. Sebab, dari 59 juta pelaku usaha UMKM tahun lalu, hanya 17 juta pelaku usaha yang mampu memenuhi fasilitas KUR dari realisasi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) per 31 Desember 2016 sebesar Rp 94,4 triliun atau 94,4% dari target penyaluran Rp 100 triliun.

    Umumnya yang mendapatkan KUR merupakan pipeline (nasabah lama) bank bukan nasabah (debitur) baru sehingga dampaknya tidak bisa mengurangi kemiskinan, sehingga efeknya tidak signifikan mendorong pertumbuhan ekonomi. Hal ini terbukti dari laporan BPS (semester II 2017). Pertumbuhan ekonomi mencapai 5,01% dan tidak terjadi perubahan dibandingkan triwulan sebelumnya lantaran terjadi stagnasi konsumsi rumah tangga.

    Padahal harapannya, penyaluran kredit UMI ini bisa tersebar secara merata di pelosok daerah. Termasuk ke semua sektor tanpa kecuali yang belum tersentuh. Misalnya, pedagang kaki lima di pasar,  usaha warung, pedagang keliling dan usaha UMI lainnya.

    Sejatinya, di PMK Nomor 22/05/2017 diberikan ruang kepada lembaga penyalur lembaga perkreditan untuk menyalurkan ke institusi yang keberadaannya diakui berdasarkan hukum adat dan pemerintah. Misalnya kepada Nahdlatul Ulama (NU).

    Sepertinya pemerintah, Jokowi mencoba membangun hubungan lebih dekat dengan lembaga dan komunitas yang berpotensi jadi pendukung politik di tahun 2019 khususnya golongan Islam. Ini sebagai  dinamika politik Jokowi yang terkesan kurang hangat dengan  kelompok organisasi Islam setelah Jokowi membubarkan  Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

    Memang tidak ada salahnya bila UMI nantinya tersalurkan ke anggota NU yang banyak menjadi angota koperasi syariah. Namun karena memakai uang negara, maka pengelolaannya harus profesional.

    Kerawanan potensi penyelewengan dan fraud harus bisa dicegah. Maklum, peluang korupsi banyak terjadi, seperti pada korupsi alokasi dana pengembangan sosial ekonomi (bansos). Dana yang seharusnya untuk kepentingan sosial ekonomi digunakan untuk kepentingan golongan tertentu atau segelintir orang.

    Pada akhirnya, harapannya program kredit ultra mikro mini ini berhasil dan tidak terjadi fraud dan penyelewengan. Bila ini terjadi maka program penciptaan wirausaha baru dapat terwujud serta mampu menumbuhkembangkan ekonomi kerakyatan dengan karakter yang tangguh, berdaya, dan mandiri. Ini tentu bisa mendongkrak  perekonomian nasional sehingga penyelenggaraan ekonomi berdasarkan demokrasi Pancasila dengan prinsip kebersamaan dan berkeadilan bukan hanya jargon di negeri ini, bukan begitu Bu Sri Mulyani?

    *(Direktur Triaseconomica Institute dan Sekjen Indonesia LPDP Entrepreneur Club (I-LEC) 

    (sumber : http://analisis.kontan.co.id. telah dimuat pada Senin, 21 Agustus 2017)

  • PT. Antam, Tbk Harus Diaudit Tim Independen

    Oleh: Hasyemi Faqihudin*

    Provinsi Jawa Barat dalam sektor pertambangan terdapat di tiga titik saja yang mendapat sorotan tajam dari para investor dan pemegang saham. Diantaranya, Kabupaten Bogor, Cianjur dan sukabumi. Di kota/kabupaten ini cukup memilki SDA yang begitu kaya.

    Dalam tahun 2016 PT. Antam TBK UBPE Pongkor kabupaten bogor dalam realisasi bukaan lahan mencapai 83,59 hektare, realisasi reklamasi 47,25 hektare. Rencana reklamasi pada 2017 hingga 2021 seluas 25,14 hektare dan sarana yang dipertahankan 5 hektare dengan sisa area terbuka 36,34.

    Menyebut bahwa Rencana reklamasi revegetasi tahun 2021 hingga selesai seluas 6,20 hektare. Ada empat portal tambang yang akan ditutup, yakni Ciurug L 600, Ciurug L 700, Ciurug L 703 dan Gudang Handak L 515.

    Sebuah catatan yang dirilis dalam kegiatan konsultasi Publik Untuk Rencana Pascatambang PT.Antam TBk UPE Pongkor pada tahun 2021 nanti Rencananya akan ditutup. Sehingga PT. Antam berniat untuk membuka ekowisata berbasis pertambangan.

    Adapun GM PT Antam Pongkor, pasca operasi penambangan mineral berhenti pada 2021 nanti, revegetasi akan dilakukan pada lahan seluas 11,20 hektare yang terbagi atas 5 hektare digunakan sebagai peruntukkan lain dan 6,20 hektare akan direvegetasi.

    Langkah terpisah dalam kontra sosial ialah, Adapun langkah strategis yang di hadapi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor kepada masyarakat sekitar mengingat bahayanya pelaku Gurandil di area pertambangan emas milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) Unit Bisnis Pertambangan Emas (UPBE) Pongkor, Kecamatan Nanggung dalam titik kontradiktif.

    Dilansir beberapa media, bahwa pasca penertiban Gurandil yang dilakukan aparat keamanan bekerja sama dengan aparatur pemerintahan hingga dewan mengklaim bahwa bisa meningkatkan pendapatan produksi emas. Dengan demikian kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bogor pun meningkat.

    Lalu pertanyaannya adalah dalam subtansi daripada penertiban gurandil agar PAD meningkat dan rencana strategis direvegetasi dan juga penutupan pertambangan tahun 2021 dan akan membuat ekowisata berbasis pertambangan. Lantas PAD ini kenapa masih minim dirasakan masyarakat dalam konteks pemberdayaan dan pembangunan di kabupaten bogor? Karena berawal lemahnya perhatian oleh pemerintah sehingga berdampak psikologis ekstrem yang menjadi rendahnya pendapatan ekonomi warga.

    Menurut Ketua Komisi III DPRD Ada temuan menarik dalam rapat soal Antam yang kami lakukan yakni laporan dari pihak Taman Nasional bahwa masih ada Gurandil yang beroperasi, namun tak terkoordinasi. Ini yang tidak kita inginkan, ungkapannya. Namun penulis dapat mengartikan secara berlawanan arus, yaitu siapa yang ingin menginginkan hal tsb, kalau toh nilai pendapatan di PT. ANTAM saja hanya dinikmati oleh para pemegang proyek di tingkat dewan.

    Maka ketika keberhasilan Pemkab melakukan penertiban Gurandil hingga Sungai Cikaniki kembali bisa dinikmati warga tak berbanding lurus dengan produksi PT Antam itu sendiri. Pertanyaan dasar ialah, apakah warga mengetahui pendapatan hasil emas yang tidak transparansi yang dilakukan oleh pemegang kebijakan.

    Dan anehnya, pernyataan berbeda, entah kenapa berbalik arah yang dilontarkan ketua komisi III DPRD Kab. Bogor. Menurutnya Produksi ko tak berubah. Seharusnya dengan tidak ada lagi Gurandil produksi emas Antam harus naik. Selama ini kan mereka teriak-teriak, produksi turun akibat adanya Gurandil. Nah, sekarang Gurandil sudah pergi, produksi malah cenderung turun. Ada apa ini?

    Sebelum statistik prosentase angka kemiskinan se kabupaten bogor. Maka tentunya menelisik yang dirasakan warga Kecamatan Nanggung yang berada disekitar penambangan PT ANTAM. Data merilis angka kemiskinan rakyatnya menempati urutan lima besar dari 40 kecamatan. Dan int tentunya tidak sesuai apa yang dipernyatakan oleh dewan juga pemkab. Indikasi sudah tidak dikawatirkan, namun pertanyaannya kemana dana CSR disalurkan selama 22 tahun PT. Antam UPBE Pongkor beroperasi?

    Bahkan upaya upaya ketua DPRD Kab. Bogor dalam mempertanyakan kepada pihak Antam, masyarakat menilai gagal total.

    Pusaran hantam sangat membelit, SDA sudah habis dikeruk. Bahkan target penertiban gurandil di tahun kemarin pun sempat terjadi patroli, sehingga banyak warga yang diproses secara hukum. Namun kenapa upaya peningkatan PAD berbalik arah kenyataan merosotnya kemiskinan?

    Bahkan sempat terjadi pada dewan atas usulan Antam yaitu merekomendasikan agar dibentuk panitia khusus (Pansus) soal tidak transparannya pemberian Corporate Social Responsibility (CSR). CSR tersebut diantaranya membantu dalam alih profesi gurandil, jumlah produksi hingga kontribusi dalam pembangunan ekonomi masyarakat Nanggung menjadi dasar pembentukan Pansus tersebut. Tetapi apa nyatanya sampe sekarang ini?

    Yang jelas, pansus jangan dibentuk oleh DPRD Kab bogor atau DPR RI. Namun Lembaga khusus pertambangan yang harus terjun mengaudit dan mengoptimalisasi keadaan sebenarnya PT antam.

    *Penulis adalah Koordinator Indonesia Community Energi Research (ICER) Wilayah Jawa Barat.

  • Freeport, Parlemen dan Kapitalisme di Indonesia

    Oleh : M. Fazwan Wasahua*

    Dalam tulisan saya sebelumnya, saya sedikitnya sudah memberikan gambaran mengenai Freeport dan Kapitalisme di Indonesia. Di sini akan di uraikan kepada pembaca lebih jelas lagi persoalan tersebut.

    Sebelum membahas lebih jauh tentang Freeport sebagai mesin-mesin eksploitasi kapitalisme di dalam negeri, dan apa yang sekiranya dapat kita lakukan, maka pertama-tama penting untuk menguraikan secara singkat mengenai apa yang dimaksud dengan Kapitalisme. Dalam tulisannya Bung Karno menguraikan, “Kapitalisme adalah stelsel pergaulan hidup yang timbul daripada cara produksi yang memisahkan kaum buruh dari alat-alat produksi, yang oleh karenanya, menjadi sebabnya meerwaarde (nilai tambah atau keuntungan) tidak jatuh didalam tangannya kaum buruh melainkan jatuh didalam tangannya kaum majikan. Kapitalisme, oleh karenanya pula, adalah menyebabkan kapitaalaccumulatie, kapitaalconcentratie, kapitaalcentralisatie, dan industrieel reserve-armee. Kapitalisme mempunyai arah kepada Verelendung. Yakni menyebarkan kesengsaraan.”

    Oleh karena Kapitalisme itu tidak berwarna kulit, tidak juga berbangsa, berbahasa dan beragama tertentu, melainkan suatu sistem pencaharian kebutuhan dan keuntungan hidup yang menghalalkan segala cara, tanpa memikirkan nasib dan keadilan manusia dan bangsa lain, maka siapapun dapat mempraktikkannya secara sadar atau tanpa ia sadari sekalipun.

    Kapitalisme di Indonesia; Dulu dan Sekarang

    Pada Tahun 1926, Tan Malaka menulis sebuah Brosur dengan judul Massa Aksi. Dalam brosur itu Tan mengurai tentang kondisi dan perkembangan kapitalisme di Indonesia. Menurutnya, “Sistem kapitalisme di Indonesia masih muda atau masih prematur karena negara Indonesia baru menggunakan mesin untuk proses industri seperempat abad belakangan ini. Susunan kapital Indonesia yang prematur ini dikarenakan penjajah yang terlalu lama mengeksploitasi sumber daya alam Indonesia, sehingga orang Indonesia belum dapat menggunakan sumber daya alamnya dengan maksimal.” (Tan Malaka, Massa Aksi, 1926)

    Uraian Tan di atas di tulis pada Tahun 1926, artinya sejak 90 Tahun yang lalu. Waktu yang terbilang panjang untuk perkembangan suatu Ideologi apalagi cara hidup suatu masyarakat. Lalu bagaimana dengan saat ini? Apakah kapitalisme di Indonesia masih terus muda ataukah ia semakin matang? Untuk menjawabnya maka kita harus mengetahui faktor-faktor penyebab tumbuh kembangnya sistem kapitalisme itu sendiri.

    Jika di bandingkan ketika kapitalisme mulai masuk menjalar dalam kehidupan Indonesia zaman dulu dengan yang terjadi saat ini, nampaknya tidak jauh berbeda kondisinya. Masih dalam uraian Massa Aksi, pada waktu itu, Tan menjelaskan,

    “Karena kapitalisme di Indonesia masih muda, produksi dan pemusatannya belumlah mencapai tingkat yang semestinya. Kira-kira seperempat abad belakangan baru dimulai industrialisasi di Indonesia. Baru pada waktu itulah dipergunakan mesin yang modern dalam perusahaan-perusahaan gula, karet, teh, minyak, arang dan timah.

    Industri Indonesia, terutama industri pertanian, masih tetap terbatas di Jawa dan di beberapa tempat di Sumatera. Tanah yang luas, yang biasanya sangat subur dan mengandung barang-barang logam yang tak ternilai harganya, seperti Sumatera, Borneo, Sulawesi dan pulau-pulau yang lain masih menunggu-nunggu tangan manusia. Meskipun Pulau Jawa dalam hal perkebunan dan alat-alat angkutan sudah mencapai tingkatan yang tinggi, tetapi umumnya pulau luar Jawa, kecuali Sumatera, masih rimba raya.

    Di Indonesia sebagai akibat kemajuan ekonomi yang tidak teratur sebagaimana mestinya, tidak seperti di atas keadaannya. Kota-kota kita tak dapat dianggap sebagai konsentrasi dari teknik, industri, dan penduduk. Ia tak menghasilkan barang-barang baik untuk desa maupun untuk perdagangan luar negeri, dari kapitalis-kapitalis bumiputra. Mesin-mesin pertanian, keperluan rumah tangga, bahan-bahan untuk pakaian dan lain-lain tidak dibuat di Indonesia, tetapi didatangkan dari luar negeri oleh badan-badan perdagangan imperialistis.”

    Dari gambaran di atas, coba kita bandingkan dengan keadaan yang terjadi saat ini. Kita dapati tidak ada perbedaan yang tampak antara kapitalisme muda kala itu dengan kapitalisme yang di praktekkan, atau minimal yang berkembang saat ini. Komoditas dalam negeri kita secara umum masih di impor dari luar. Bahkan, yang paling menggelitik, Negara yang garis pantainya terpanjang di dunia ini untuk persoalan garam saja masih harus didatangkan dari luar negeri. Itu artinya, desa-desa kita belum menjadi pemasok bahan-bahan baku atau kebutuhan-kebutuhan perkotaan kita. Padahal, hal ini merupakan faktor-faktor penentu perkembangan kapitalisme.

    Minyak, Tembaga, bahkan Emas, dll, walaupun kita mempunyai cadangan yang lumayan melimpah, namun semua itu masih dikuasai oleh korporasi asing. Bahan mentahnya dikirim ke luar negeri, dikelola disana, di perusahaan-perusahaan mereka. Lalu ketika sudah jadi, hasilnya dijual kembali ke Negara kita. Hal ini tentu semakin membuat kapitalisme dalam negeri tidak mampu menyempurnakan dirinya sendiri sebagaimana mestinya. Keadaan seperti ini justru semakin memperkuat posisi kapitalisme internasional. Karena industri mereka semakin maju pesat.

    Padahal, perkembangan kapitalisme sangat ditentukan oleh kemajuan industri suatu bangsa. Artinya, kapitalisme tidak akan mungkin berkembang jika industrinya mandeg atau tidak tumbuh dengan semestinya. Untuk hal ini Tan melanjutkan, “kemajuan industri di setiap negeri sejajar dengan timbulnya kota-kota yang mengeluarkan terutama barang-barang industri seperti barang-barang besi, perkakas pertanian, obat-obatan dan lain-lain. Desa-desa mengeluarkan beras, sayur-mayur, binatang ternak, susu dan lain-lain. Barang-barang kota yang berlebih — yakni barang itu dipandang penduduk kota sebagai keperluan hidupnya ditukarkan dengan barang-barang desa yang berlebih itu.” Dan hal ini, kondisi yang menentukan perkembangan dan kemajuan kapitalisme ini tidak terjadi dengan baik di Indonesia sampai saat ini. Oleh karena itulah maka perkembangannya selalu dikatakan prematur. Setidaknya hal itulah yang dikatakan banyak pengamat. Artinya ketika kapitalisme dalam negeri masih mandeg perkembangannya, kapitalisme internasional justru berkembang semakin canggih-canggihnya.

    Persinggungan Kapitalisme Bangsa sendiri dan Kapitalisme Global

    Telah jelas bagi pembaca bahwa kapitalisme bangsa sendiri sesungguhnya belumlah matang. Sebab industri dalam negeri belum mampu berkembang sebagaimana mestinya. Bahkan, kapitalisme bangsa sendiri itu masih sangat tergantung pada suntikan kapital dari kapitalisme internasional. Persinggungan ini terjadi tentu karena adanya hubungan tersebut, yakni saling ketergantungan antara kapitalisme bangsa sendiri yang membutuhkan suntikan finansial, dan kapitalisme internasional yang telah matang dan sedang mencari lahan dan ladang eksploitasi baru untuk menambah keuntungan mereka.

    Itu artinya, ketika kapitalisme bangsa sendiri belum terlalu matang untuk mengeksploitasi sumber kekayaan Indonesia, maka ia harus bekerjasama dengan perusahaan-perusahaan kapitalisme internasional itu untuk mengeruk kekayaan alam kita. Ini bisa dilihat dari banyaknya perusahaan-perusahaan dalam negeri yang bermitra dengan perusahaan-perusahaan asing dalam mengeksploitasi kekayaan Indonesia selama ini. Akan tetapi, kapitalisme bangsa sendiri pada akhirnya akan berusaha menguasai sendiri sumber kekayaan yang ada. Dan kemudian berusaha menyingkirkan kapitalisme internasional.

    Keadaan ini terus terjadi sejak Undang-Undang Penanaman Modal Asing di berlakukan pada Tahun 1967 di bawah kekuasaan rezim Soeharto. Pertanyaannya, apakah lantas dengan demikian Kapitalisme Internasional itu akan membiarkan Kapitalisme bangsa sendiri tumbuh berkembang dengan baik dan matang? Tentu tidak akan pernah sama sekali. Sebab jika hal itu terjadi, maka akan membahayakan posisi dan kelanjutan kapitalisme internasional di dalam negeri. Bahkan pada akhirnya kapitalisme internasional itu akan ditendang keluar. Sehingga yang ada dan berkuasa hanyalah kapitalisme bangsa sendiri.

    Kampanye-kampanye semisal cintailah produk-produk dalam negeri, sedikitnya dapat dijadikan contoh konkrit, bahwa tanpa memperhatikan tahap-tahap perkembangan kapitalisme dengan semestinya, mereka, kapitalisme bangsa sendiri berusaha untuk menunjukkan tajinya untuk bersaing dengan kapitalisme internasional. Tentu hal itu tidak akan dibiarkan begitu saja oleh kapitalisme internasional itu. Mereka akan melakukan segala cara untuk menghambat perkembangan kapitalisme dalam negeri. Kondisi semacam ini tidak ada bedanya dengan gerakan swadesi yang pernah terjadi di India.

    Sesungguhnya semua itu menggambarkan kepada kita, bahwa persinggungan-persinggungan yang terjadi saat ini dalam tahap dan kondisi tertentu bukanlah persinggungan antara rakyat yang tertindas melawan kapitalisme. Melainkan antara kaum kapitalisme dengan kapitalisme itu sendiri, antara kapitalisme bangsa sendiri dan kapitalisme internasional. Sementara rakyat terus menjadi korban kemarukan dan ketamakan mereka semua.

    Freeport dan Keadaan Parlemen Kita

    Dalam tulisan saya sebelumnya dengan judul “Indonesia, Freeport dan Persatuan Kita”, telah saya gambarkan mengenai persoalan Freeport, juga masalah korporasi Asing lainnya di Indonesia. Kemudian pada kesempatan kali ini, saya ingin memberikan sedikit gambaran mengenai persoalan Freeport dan Kapitalisme bangsa sendiri, agar para pembaca dapat dengan jelas memahami bagaimana harus bersikap dalam melihat persoalan-persoalan yang beberapa waktu terakhir ini sedang hangat diperbincangkan.

    Freeport, dan juga perusahaan-perusahaan asing lainnya, apakah mereka adalah mesin-mesin Kapitalisme? Ataukah mereka hanya sedang melakukan usaha sebagaimana pengertian umum? Dengan tegas kita harus katakan bahwa tidak. Perusahaan-perusahaan seperti Freeport, Newmont, dll, mereka adalah jelmaan Kapitalisme Internasional yang sedang bercokol di dalam Negeri, yang aktifitas usaha mereka sejatinya senantiasa mengeruk sumber kekayaan kita, sementara mereka tidak memberi manfaat pada Bangsa dan Negara. Aktifitas mereka, yang telah bertahan begitu lama, selain karena perjanjian-perjanjian dan aturan-aturan yang sangat pro kepentingan mereka, juga karena adanya sokongan dan perlindungan dari para kapitalisme bangsa sendiri. Bahkan di beberapa waktu perlindungan mereka juga diperoleh dari sebagian kaum yang sedang terjangkit penyakit neofeodalisme. Untuk neofeodalisme ini akan saya jelaskan lebih jauh pada pembahasan lain.

    Sebagaimana telah di uraikan sebelumnya, bahwa di era Globalisasi, Kapitalisme Internasional akan selalu memiliki pertalian hidup dan pertautan kepentingan dengan Kapitalisme Bangsa sendiri, dimanapun dan kapanpun. Kita memang harus melawan Kapitalisme Internasional itu, tapi kita jangan sampai lupa bahwa kita juga punya musuh dalam negeri, yakni Kapitalisme Bangsa sendiri!

    Sementara itu, ketika pertentangan-pertrntangan mencuat, maka akan ada dua kondisi yang terjadi. Pertama, para kapitalisme bangsa sendiri akan bergabung dengan kita untuk melawan kapitalisme internasional itu, jika mereka merasa sudah memiliki cukup modal dan kemampuan untuk mengeksploitasi sendiri sumber kekayaan yang ada. Kedua, bisa jadi juga mereka akan membela mati-matian kepentingan kapitalisme internasional itu apabila mereka melihat kondisi mereka belum cukup kuat untuk tumbuh berkembang dalam melakukan aktifitasnya. Itu artinya, terusir atau tidaknya kapitalisme internasional, kaum kapitalisme bangsa sendiri akan selalu mendapat keuntungan. Sementara rakyat terus dikorbankan, dan hidup dalam kesengsaaraan, kemiskinan dan kemelaratan. Hal ini tentu harus kita cermati dengan seksama.

    Pada tulisan kali ini pula, saya ingin menambahkan satu faktor yang menurut hemat saya merupakan hal penting dalam menyikapi masalah ini, yakni keadaan dan sikap parlemen kita. Terkait kondisi yang menimpa badan-badan negara kita saat ini, sungguh sangat memilukan dan membuat hati kita berteriak histeris. Mengakibatkan luka lebam disekujur badan-badan Negara kita. Sebab dihadapan mata, kita menyaksikan parlemen yang seharusnya menjadi tumpuan rakyat saat ini sudah sangat di isi dan dikuasai oleh komprador kapitalisme internasioanal, dan tidak sedikit juga dari anggota-anggota parlemen kita itu adalah kapitalisme bangsa sendiri. Sehingga Parlemen yang dibentukndengan tujuan untuk memperjuangkan kepentingan-kepentingan rakyat, membuat aturan yang melindungi dan dapat mengangkat harkat martabat rakyat secara sosial, ekonomi dan politik, justru jauh api dari panggang.

    Dalam tulisan saya yang lain, dengan judul “Parlemen dan Kesengsaraan Wong Cilik”, di situ saya jelaskan, “Parlemen pada awal-awal reformasi mulai menunjukan taringnya sebagai lembaga perwakilan rakyat yang sesungguhnya. Dapat berani dengan tegas menentang segala bentuk otoritarianisme dan militerisme. Parlemen dapat dengan tegas pula memperjuangkan hak-hak serta aspirasi rakyat untuk kesejahteraan rakyat seutuhnya pula.

    Akan tetapi ketika semakin berjalannya reformasi itu, dan dapat kita saksikan saat ini, orientasi parlemen yang mulanya adalah kesejahteraan rakyat, pada faktanya hanyalah suatu lembaga tempat berkumpulnya pihak-pihak yang sedang berbicara tentang proyek. Proyek pribadi, proyek ‘kongko-kongko’, proyek perusahaan, proyek partai, dan bahkan proyek menjelang pemilu berikutnya. Intinya proyek mencari keuntungan untuk sebesar-besar kemakmuran  diri dan kelompok sendiri.”

    Lalu kenapa penulis mengaitkan Freeport dengan Parlemen dan Kapitalisme Bangsa sendiri? Hal itu tak lain dan tak bukan karena semua legitimasi bercokolnya Freeport dengan segala arogansinya disebabkan oleh Produk Perundang-undangan parlemen yang sangat pro kepentingan asing. Kontrak Karya, Izin Usaha Perusahaan Khusus, Izin ekspor Konsentrat dan lain-lain yang jelas-jelas merugikan Negara, adalah bermula karena dalam UU produk parlemen sangat terbuka celah untuk kepentingan mereka.

    Sebagai gambaran, saya ingin menginformasikan sedikit tentang beberapa peraturan perundang-undang yang diketahui justru menjadi celah bagi kapitalisme untuk semakin bercokol didalam negeri. Secara umum ada 7 Produk DPR pasca reformasi yang sangat pro terhadap kepentingan asing, diantaranya: 1.Undang-undang No. 22 Tahun 2001 mengenai Minyak dan Gas. 2. Undang-undang No. 21 tahun 2002 mengenai Ketenaga Listerikan. 3. Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara. 4.Undang-undang No. 7 Tahun 2004  mengenai Sumber Daya Air, yang beberapa Tahun laku telah digugat oleh PP Muhammadiyah karena sangat Inkonstitusional. 5. Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 mengenai Penanaman Modal. 6. Undang-undang No. 27 Tahun 2007 mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dan yang terakhir, 7. Undang-Undang No. 9 Tahun 2009  mengenai Badan Hukum pendidikan. Dan masih banyak lagi. Mengenai uraian dari semua peraturan tersebut akan dibahas pada lain tempat. Sebab yang menajdi fokus dalam tulisan ini adalah terkait persoalan Freeport, posisi Parlemen kita dan Kapitalisme bangsa sendiri.

    Artinya jelas bahwa Parlemen kita saat ini secara umum tak lain dan tak bukan hanyalah merupakan kumpulan orang-orang yang justru menebarkan kesengsaraan rakyat. Kerjanya hanya bermain proyek, berbagi komisi dalam setiap komisi-komisi di parlemen. Wajar saja jika dalam parlemen itu terdapat komisi-komisi. Sebab disitulah tempatnya pembagian komisi-komisi proyek yang selama ini menjadi ladang penghasilan tambahan mereka. Bukan berarti saya ingin menghukumi semua anggota-anggota parlemen itu adalah komprador, tukang main proyek dan semacamnya, sebab banyak juga yang benar-benar memiliki semangat kebangsaan yang bulat dan konsekuen. Memperjuangkan aspirasi rakyat dengan segala daya dan upaya. Tapi inilah faktanya.

    Jika ada peraturan perundang-undangan yang tidak pro kepentingan bangsa sendiri, tidak pro kepentingan rakyat, malah sangat pro kepentingan asing, maka hanya ada dua kemungkinan, yang membuat peraturan tidak mengetahui dan memahami kepentingan bangsa dan rakyatnya, ataukah anggota tersebut adalah jenderal, sersan dan atau serdadu kapitalisme dalam negeri! Inilah keadaan yang kita saksikan saat ini yang sedang terjadi dalam tubuh parlemen kita.

    Data statistik menunjukkan bahwa sebagian besar anggota parlemen memiliki saham dan kongsi ekonomi di hampir semua korporasi asing maupun dalam negeri dari mulai ditingkat pusat hingga ke daerah. Bahkan tak sedikit dari mereka yang menjadi pelindung bagi tumbuh suburnya perusahaan-perusahaan kapitalis asing itu. Kasus Papa minta saham hanyalah merupakan fenomena gunung es yang sempat terkuak ke permukaan.

    Tapi buru-buru ingin saya tegaskan disini, bahwa yang dimaksud melawan kapitalisme bangsa sendiri, itu bukan berarti bahwa semua perusahaan atau pemilik modal, atau pengusaha bangsa sendiri harus kita lawan, harus kita musuhi, harus kita tendang. Sebab tidak semua dari mereka dalam aktifitas usahanya mempraktikkan cara-cara kapitalisme. Untuk hal ini Bung Karno menegaskan, “Ya, kita harus juga anti kepada kapitalisme bangsa sendiri itu. Kita harus juga anti isme yang ikut menyengsarakan Marhaen, …tetapi, apakah ini berarti, bahwa kita harus memusuhi tiap-tiap orang Indonesia yang mampu? Sama sekali tidak. Sebab pertama-tama: kita tidak memerangi “orang”, — kita memerangi stelsel (sistem). Dan tidak tiap-tiap orang yang mampu menjalankan kapitalisme. Tidak tiap-tiap orang yang mampu adalah mampu karena meng-eksploitasi orang lain. Tidak tiap-tiap orang mampu adalah menjalankan cara-produksi—kapitalisme. Dan tidak tiap-tiap orang mampu adalah ikut atau hidup didalam ideologi kapitalisme, yakni didalam akal, fikiran, budi, pekerti kapitalisme. Pendeknya, tidak tiap-tiap orang mampu adalah jenderal atau sersan atau serdadu kapitalisme.”

    Lalu bagaimana caranya membedakan antara mereka yang mampu, dalam hal ini pengusaha dan pemilik modal dalam negeri yang tidak menjalankan sistem kapitalisme? Di atas sudah dijelaskan, bahwa sistem kapitalisme menyebabkan kapitaalaccumulatie, kapitaalconcentratie, kapitaalcentralisatie, dan industrieel reserve-armee. Kapitalisme mempunyai arah kepada Verelendung, yakni menyebarkan kemiskinan dan kesengsaraan. Sehingga mereka yang mepraktikkan hal-hal semacam inilah yang akan kita katakan sebagai kaum kapitalisme bangsa sendiri dan harus kita lawan.

    Dengan demikian, dalam persoalan Freeport belakangan ini, maka barangsiapa yang berusaha melindunginya dan atau korporasi asing lainnya yang selama ini mempraktikkan sistem kapitalisme, jelaslah, bahwa mereka juga adalah tergolong kapitalisme dalam negeri. Mereka adalah fihak-fihak yang turut andil mewujudkan sistem kapitalisme bercokol di dalam negeri. Oleh karena itulah maka kepada mereka itu akan kita siapkan perlawanan. Kita lawan bersama. Inilah sikap tegas kita. Dan tidak ada kompromi bagi mereka yang telah turut serta dalam menyebarkan kesengsaraan bagi rakyat sendiri yang berpuluh-puluh Tahun hidup dalam kemiskinan dan kemelaratan.

    Apa yang Harus Kita Lakukan?

    Sebenarnya persoalan Freeport, juga perusahaan-perusahaan lainnya, adalah akibat kelalaian dan kelengahan kita dalam usaha merebut kekuasaan. Padahal, selama kekuasaan tidak berada ditangan kita, sebagai kaum yang benar-benar ingin memperjuangkan kehidupan rakyat, maka selama itu pula rakyat akan selalu dalam keadaan melarat dan sengsara.

    Lalu bagaimana kita harus melawan dan memutus mata rantai pertautan antara kapitalisme internasional dengan bangsa sendiri itu? Dalam Negara yang aman dan kondusif seperti ini, Hukum masih tetap harus kita taati. Sistem bernegarapun masih harus kita ikuti dengan konsekuen. Maka itu, Revolusi yang sifatnya sporadis dan menimbulkan kekacaun sosial harus kita hindari agar tidak terjadi perang saudara yang akhirnya akan menunpahkan darah bangsa sendiri. Aksi realistis yang harus dilakukan adalah dengan cara menguasai Parlemen dan Badan-Badan Negara lainnya terlebih dahulu. Jika kita masih meyakini bahwa Eksekutif hanya bertugas menjalankan Perundang-Undangan, dan diawasi oleh parlemen, maka mutlak parlemen itu pertama kali harus direbut dan di isi oleh kita kaum yang ingin mengusir dan memutus mata rantai Kapitalisme dari setiap jengkal Negara ini. Barulah kemudian eksekutif harus kita rebut.

    Jika kita memiliki komitmen untuk menyelamtakan Indonesia dari cengkeraman kapitalisme internasional dan kapitalisme bangsa sendiri. Maka kita mutlak harus melalukan hak tersebut. Sebab tidak mungkin Peradaban Pancasila akan dapat kita wujudkan bilamana sistem kapitalisme itu masih menjalar tumbuh subur dalam diri kita, dalam kehidupan sosial, politik dan ekonomi kita, dalam badan-badan Negara kita. Maka yang harus dilakukan adalah setiap kaum pergerakan yang memiliki komitmen tersebut harus membangun gerakan yang terstruktur dan sistematis untuk merebut semua kanal-kanal kekuasaan di republik ini. Masuklah kedalam badan-badan Negara itu.

    Kita harus menduduki semua kursi-kursi pemerintahan mulai dari parlemen hingga eksekutif. Untuk itulah maka kita harus menggunakan Partai yang memang benar-benar mengemban dan memperjuangkan Amanat Rakyat. Tanpa partai yang progressif revolusioner, maka perjuangan dalam Negara yang Demokratis Konstitusional seperti saat ini akan mengalami kegagalan bahkan sejak awalnya.

    Sebab ingatlah, ketika kita ingin bergerak, maka sesungguhnya mereka juga akan melakukan pergerakan, bahkan kita sedang tertinggal jauh beberapa langkah dibelakang mereka. Tapi ingat dan yakinlah, tidak akan pernah ada kata terlambat. Usaha, do’a, militansi, komitmen dan konsistensi perjuangan adalah syarat mutlak untuk melakukan semua itu. Dan kita pasti akan menang. Mari terus dan terus bergerak untuk selamatkan Indonesia, Bangsa dan Negara yang kita cintai sepenuh jiwa dan raga. Kita pasti akan memang. Semoga.

    *Penulis adalah Ketua Dewan Pimpinan Cabang Human Illumination (HI) Tangerang Raya.

  • Indonesia, Freeport dan Persatuan Kita

    Oleh : M. Fazwan Wasahua*

    Melihat masalah antara Pemerintah Indonesia dengan PT. Freeport saat ini saya jadi teringat Kasus Papa Minta Saham Tahun lalu yang menjerat seorang Ketua DPR RI, sebut saja SN yang ketahuan melakukan pertemuan dengan seorang Direktur PT. Freeport disalah satu Hotel ternama di Indonesia.

    Dalam pembicaraan itu, SN meminta beberapa saham PT. Freeport untuk dimiliknya. Tapi supaya lebih menarik dan menemukan benang merahnya, mari kita mulai jauh sebelum kasus Papa Minta Saham itu mencuat.

    Kita tentu masih ingat beberapa waktu sebelum kasus tersebut, sebagian besar rakyat pernah ngebully habis-habusan SN karena ketika berkunjung ke Amerika sempet berfoto dengan Donald Trump sebelum Pilpres Amerika. Foto-fotonya dibanjiri dengan komentar yang sinis dan antipati. Foto-foto itu diambil ketika waktu itu Trump sedang kampanye disalah satu pusat perbelanjaan di Amerika.

    Sebagai informasi, Pemegang Saham terbesar PT. Freeport saat ini adalah Penasihat Donald Trump. President and CEO Freeport McMoRan Inc, Richard C Adkerson, mengungkapkan salah satu pemilik saham Freeport McMoRan Inc adalah Carl Icahn, pendiri Icahn Enterprises. Icahn memegang 7% saham Freeport McMoRan, dan tercatat sebagai pemegang saham terbesar sejak 1,5 tahun terakhir.

    Icahn kini menduduki posisi penting pasca terpilihnya Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat (AS). Ia adalah ‘Special Advisor’ alias staf khusus Trump. Kisruh mengenai kelanjutan investasi Freeport di Indonesia tentu tak lepas dari perhatian Icahn.

    Kita kembali ke topik utama soal Kasus SN. Lalu ketika balik dari Amerika, tiba-tiba Kasus Papa Minta Saham menjadi viral hingga disidangkan di Badan Kehormatan DPR RI terkait dugaan SN bermain mata dengan fihak PT. Freeport untuk penguasaan beberapa persen Sahamnya. Sayangnya ketahuan melalui rekaman.

    Dalam rekaman tersebut, orang yang diduga SN mencatut nama Presiden dan beberapa Menteri lainnya. Lalu kasus ini menjadi perhatian publik. Presiden bahkan menanggapi kasus ini dengan sangat marah. Lalu SN mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPR RI.

    Sementara itu, tak lama dari peristiwa Kasus Papa Minta Saham dan Pencatutan nama Presiden, Munas Golkar digelar. Anehnya, Presiden malah (diduga) mendukung SN sebagai kandidat Partai Golkar. Bahkan menurut keterangan ARB, dia sangat kaget ketika tahu bahwa Presiden mengatakan “katanya SN juga maju”.

    Sunggu sesuai dugaan,  SN dengan mulus memenangkan Pemilihan di Munas Partai Golkar. Padahal sebelumnya di hantam dengan isu Papa Minta Saham. Lebih anehnya lagi, SN malah di angkat kembali sebagai Ketua DPR RI menggantikan AK yang sebelumnya menjabat menggantikan dirinya sendiri.

    Nah, dari kejadian-kejadian itu, dikaitkan dengan kondisi saat ini, dimana Pemerintah dengan tegas dan garang menantang PT. Freeport, terlihat jelas bahwa Freeport seperti kehilangan nyali dan taji. Hingga isu yang diangkat untuk menakut-nakuti Pemerintah adalah PHK besar-besaran.

    Aneh betul, nampaknya mereka sudah mengalami jalan buntu untuk melobi pemerintah. Mau lobi bagaimana, kalau para broker dan antek-anteknya sudah di taklukan lebih dulu oleh Jokowi. SN, JK, ARB, dll, dibuat mati kutu sama sekali. Khusus ARB yang juga merupakan bagian dari pemilik Saham di PT. Freeport bahkan sedang memohon-mohon agar Kasus Lapindo tidak di perpanjang.

    Kita juga masih ingat beberapa waktu lalu sempat heboh mengenai isu Papua Merdeka. Bahkan Negara-Negara Melanesia membawa isu ini di sidang umum PBB. Dan telaknya, serangan mereka semua hanya dijawab oleh seorang diplomat junior dan itu juga perempuan. Lalu isu itu hilang entah kemana.

    Sementara itu, Jokowi begitu ngotot melakukan pembangunan besar-besaran di Tanah Papua. Jalan-jalan dibuka hampir menembus semua pedalaman. Tentu itu sebagai jawaban nyata, bahwa pemerintah punya komitmen untuk untuk memperhatikan Papua.

    Saya sebut semua peristiwa itu adalah perang dingin antara Pemerintah dan Kapitalisme Global. Lalu puncaknya seperti saat ini, ketika semua bidak-bidak catur lawan sudah dikunci ruang geraknya. Dan Jokowi sudah merapikan bidak-bidaknya sesuai strateginya, maka satu langkah lagi untuk skak mat. Freeport harus tunduk kepada Kedaulatan, Konstitusi dan Harga Diri Bangsa Indonesia.

    Oh, betapa aku jadi teringat perkataan Bung Karno. Bahkan seakan-akan pekikan itu menggelegar dalam dadaku. Kata beliau; Saudara-saudara dan rombongan-rombongan: “Buka mata! Buka otak! Buka telinga! Perhatikan, Perhatikan keadaan dan sedapat mungkin carilah pelajaran dari hal hal ini semuanya, agar supaya saudara-saudara dapat mempergunakan itu dalam pekerjaan raksasa kita membangun Negara dan Tanah Air!”

    Dan untuk saat ini, “…tibalah saatnya kita benar-benar mengambil nasib bangsa dan nasib tanah air di dalam tangan kita sendiri.” Bung Karno. Mari kita bersatu rapatkan barisan untuk menantang segala macam arogansi Kapitalisme Global itu. Mari kita tunjukan, bahwa kita adalah bangsa yang sejatinya Bangsa Yang Bersatu, Bangsa Bergotong Royong dalam memperjuangkan Kepentingan Nasionalnya!

    Mari kita sama-sama bergerak dengan Pemerintah untuk Selamatkan Indonesia! Mari sejenak tanggalkan perbedaan-perbedaan kita. Apakah kita tidak malu dengan adik kandung kita Timor Leste yang rakyatnya bersatu untuk melawan Arogansi Australia.

    Ayo, Mari kita tunjukkan, bahwa kita adalah Bangsa yang mengandalkan Persatuan untuk mencapai Kemerdekaan, Kedaulatan dan Harga Diri Bangsa kita sendiri. Ya, kita mampu untuk berdiri di atas kaki sendiri dengan persatuan dan kesatuan kita!

    *Penulis adalah Ketua Dewan Pimpinan Cabang Human Illumination (HI) Tangerang Raya.