Kehadiran KPK sangat penting untuk menjamin proses politik di Kota Padang bersih dari benih-benih yang akan memicu timbulnya prilaku korup di kemudian hari. Pelaporan harta kekayaan tidak sebatas melengkapi persyaratan administratif pasangan calon. Seyogyanya dapat dilakukan verifikasi faktual terhadap komponen harta yang dilaporkan oleh pasangan calon. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) itu seharusnya dapat di singkronkan dengan laporan SPT PPh 21 orang pribadi yang dilaporkan oleh pasangan calon. Karena selama ini kelengkapan syarat administrarif hanya memperlihatkan sebatas bukti lapor pajak.
Alasan dari komisioner KPUD sesuai aturan tidak memiliki kewenangan untuk menindak lanjuti verifikasi harta pasangan calon dengan melakukan chek in Balances dengan SPT PPh 21 yang dilaporkan oleh pasangan calon ke Kantor Pelayanan Pajak dimana pasangan calon terdaftar sebagai wajib pajak. Bahkan seharusnya ada sistem keterbukaan bagi pihak bank juga untuk memberikan informasi rekening tabungan dan deposito yang dimiliki oleh pasangan calon yang menjamin bahwa harta kekayaan yang dilaporkan telah sesuai apa yang disampaikannya ke KPK. Dengan dilakukannya verifikasi harta terhadap pasangan calon melalui KPK, kedepan lembaga anti rasuah ini dapat memantau setiap pergerakan aset yang dimiliki oleh pasangan calon nantinya setelah menjadi Walikota.
KPUD harus kreatif dalam menafsirkan aturan sebagai penyelenggara untuk mewujudkan kualitas pilkada yang penuh dengan nilai-nilai integritas sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada publik. Inilah arti penting Kehadiran KPK dalam setiap proses Pilkada. Sebagai jaminan bahwa pilkada berjalan sesuai aturan main yang berlandasakan prinsip kejujuran, transparan dan akuntabel.
Hal yang tidak dapat dipungkuri lagi dalam setiap proses perhelatan pilkada potensi kecurangan sangat memungkinkan dilakukan oleh pihak manapun terutama potensi oleh petahana atau incumbent sesuai apa yang dikatakan oleh Jamil Mubarok, dalam tulisannya (kompasiana), terkait potret korupsi Pilkada oleh kontestan Incumbent, yaitu; Penyelewengan Jabatan, Pemakaian fasilitas public, pemakaian anggaran public, Money Politic dan Manipulasi dana kampanye. Penyelewengan jabatan dalam berbagai kasus didaerah, incumbent bisa memberdayakan aparatur pemerintahan daerah sebagai tim sukses bayangan atau memobilisasi PNS. Memberikan arahan bahkan instruksi terselubung disampaikan kepada kepala dinas, sebagai jaminannya akan adanya konsesi politik menyangkut jabatan.
Memperkuat Peran Panwaslih
Fungsi dan peran Panwaslih harus di perkuat dalam menjalankan tugasnya. Panwaslih tidak hanya sekedar menerima laporan kecurangan saja. Panwaslih harus proaktif turun kelapangan melihat, memantau dan mengumpulkan segala informasi terkait adanya potensi pelanggaran. Panwaslih harus mengamati dan mencatat segala kegiatan bakal pasangan calon yang akan menjadi pasangan calon. Panwas harus berani mengambil sikap terhadap segala hal yang menimbulkan kecurangan. Peran dan partisipasi masyarakat harus dilibatkan. Panwas benar-benar berdiri tegak atas nama keadilan demokrasi untuk menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat. Hal-hal yang mengindikasikan adanya tindakan pidana dalam Pilkada segera di koordinasikan dengan aparat kepolisian.
Kalaulah seluruh elemen pemangku kepentingan terhadap proses pilkada seperti, KPUD dan Panwaslih, masyarakat dan aparat keamanan memiliki komitment yang sama dalam menjaga proses pilkada kedepan, maka untuk mewujudkan Pemimpin Yang Kuat dan Berkharakter yang di impikan masyarakat kota Padang akan mudah untuk di wujudkan. Pemimpin yang berkharater itu pada intinya adalah pemimpin yang memiliki integritas yang tinggi, jujur, kredibel, memiliki jiwa patriot yang rela berkorban untuk kepentingan masyarakat banyak serta mampu melepaskan diri dari tekan kepentingan kelompok dan golongan tertentu.
Semoga saja ini menjadi kesadaran kita bersama untuk melahirkan pemimpin yang Kuat dan Berkharakter itu. Selamat menuju Pilkada yang demokrasi, jujur, transparan, akuntabel dan pastinya berkeadilan untuk warga kota Padang.
Oleh: Ulya*
*Penulis adalah Audit Manager Parker Randall International Registered Public Accountant / Waketum FORAHMI)