Oleh: Muhammad Najih
Satu bulan menjelang pemilihan anggota parlemen Maroko tahun 2014 yang jatuh tepat pada Ramadhan 1435, atmosfer politik terasa cukup panas. Tempat-tempat ibadah di negara tersebut pun tak luput dari upaya politisasi yang panas ini. Spiritualitas umat Islam yang meningkat di bulan Ramadhan menjadikan masjid sebagai tempat yang memiliki tarikan magnetik bagi para politisi. Pada saat itu, terjadi bermacam manuver politik praktis di atas mimbar-mimbar masjid, dari pembunuhan karakter lawan politik dengan taktik takfir (vonis kafir) sampai propaganda kekerasan yang memecah belah dan mengancam keutuhan negara.
Politisasi tempat ibadah ini mendorong pemerintah Maroko, Raja Muhammad VI, untuk mengeluarkan sebuah putusan resmi yang fundamental berkaitan dengan aktivitas politik di masjid berupa larangan bagi para imam masjid dan khatib untuk terlibat dalam segala bentuk aktivitas politik, termasuk menunjukkan pandangan politik. Hasilnya, Maroko saat ini menjadi negara yang relatif stabil dibanding negara Arab lainnya di Timur Tengah yang tidak mempunyai regulasi semacam ini, seperti Libya dan Mesir.
Kedua negara tersebut porak-poranda karena khatib atau penceramahnya diberi kebebasan tidak terbatas dalam melakukan hujatan politik berbalut agama, hingga mengaburkan pandangan masyarakat terhadap agama yang sakral dan politik yang profan. Tentu propaganda di tempat ibadah bukan sebab tunggal terjadinya krisis di sana, namun impact-nya tidak dapat diremehkan. Faktanya penggerakan massa biasanya dilaksanakan di hari Jumat seusai salat Jumat dan berawal dari masjid. Politisasi masjid tidak bisa dianggap kecil perannya dalam membakar konflik Timur Tengah.
Pengalaman politik Timur Tengah mestinya memotivasi bangsa Indonesia untuk semakin waspada, karena peristiwa berupa alih fungsi masjid menjadi komoditas atau alat politik praktis sudah lama terjadi di negara ini. Beberapa waktu yang lalu sejumlah orang yang mengatasnamakan diri Majelis Pelayan Jakarta (MPJ) bersama sejumlah ormas berkumpul di Masjid Istiqlal untuk melahirkan sebuah pernyataan yang kemudian disebut Risalah Istiqlal, di mana intinya meminta umat Islam untuk tidak memilih calon pemimpin non-muslim dalam Pilkada DKI yang akan datang. Aktivitas ini jelas merupakan politik praktis, bukan politik kemanusiaan atau keumatan.
Umat Islam mempunyai tanggungjawab moral menjawab tantangan ini. Agama memang mempunyai perhatian yang komprehensif atas kehidupan, tapi masjid adalah rumah semua orang beriman (bayt al-mukminin), sehingga selayaknya menjadi pengayom. Sedangkan politik praktis merupakan buah ijtihad yang setiap orang berhak mempunyai putusan sendiri-sendiri, sehingga ijtihad politik sebuah kelompok tidak seyogyanya dipaksakan atas kelompok yang lain di dalam satu masjid.
Syafi’i Ma’arif pernah menulis: “Tuan dan puan bisa bayangkan, jika dalam khutbah Jum’at diselipkan kampanye politik partai tertentu, pastilah masjid berhenti menjadi tempat yang nyaman, diliputi oleh suasana persaudaraan. Perpecahan di akar rumput akan menjadi sulit dihindari, seperti yang dulu pernah berlaku. Jalan yang paling arif menurut saran saya adalah membebaskan semua masjid dari gesekan politik kepentingan sesaat. Jadikan Rumah Allah ini sebagai tempat teduh dan sejuk buat semua orang beriman, terlepas dari apa pun partai yang didukungnya,” (Masjid dan Kampanyte Politik, Republika, ). Cukuplah masjid menjadi tempat ibadah dan pembelajaran agama, politik praktis tidak perlu masuk ke sana.
Rasul bahkan pernah memerintahkan, dalam rangka menjaga “kesucian” masjid, dilarang melakukan perniagan di masjid, begitu pula mengumumkan barang yang hilang di dalamnya. Menggunakan masjid sebagai mimbar kampanye politik praktis dikhawatirkan akan menodai kesucian masjid. Sudah sepatutnya umat lebih waspada dan cerdas untuk menggunakan rumah Allah ini sesuai dengan fungsinya, yakni untuk beribadah dalam rangka mendekatkan diri pada Allah, bukan kampanye yang bisa memecah belah. (SM)