Ancaman Konflik Di Tengah Pesta

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Belum lekang ingatan masyarakat Indonesia, khususnya warga Papua akan konflik berdarah yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya tahun 2017 lalu. Ratusan warga Nabire dan Timika terpaksa mengungsi akibat konflik politik yang memicu bentrok fisik, bahkan berujung kematian.

Warga Sugapa, Kabupaten Intan Jaya harus meninggalkan kampung halamannya saat pecah konflik antarkubu pendukung calon bupati dan calon wakil bupati (cabup-cawabup) yang bertarung pada pilkada serentak itu.

Konflik antarpendukung pasangan cabup-cawabup Intan Jaya pecah saat berlangsung rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat tentang rekapitulasi dan penghitungan suara Pilkada Intan Jaya yang berlangsung pada 23 Februari 2017. Laporan awal saat peristiwa itu terjadi menyebutkan bahwa akibat konflik itu, 3 warga meninggal dunia, 90 warga luka-luka dan sejumlah rumah warga dibakar massa.

Jelang Pilkada serentak tahun 2018, seolah tak ingin konflik yang sama berulang, Kapolda Papua Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar sudah melakukan upaya pencegahan sejak pertengahan tahun 2017 lalu . Dia berharap pelaksanaan Pilkada 2018 berjalan tertib dan lancar serta tidak ada korban jiwa baik dari masyarakat maupun aparat keamanan.

Polri dan TNI menggandeng tokoh agama yang tergabung dalam Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat sehingga tidak lagi terjadi pertikaian antarpendukung.

“Kami akan melakukan roadshow menjelang Pilkada 2018 sehingga tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban akibat pertikaian antarpendukung calon,” kata Boy.

Mantan Kadiv Humas Mabes Polri itu juga mengatakan, agar Pilkada 2018 damai tanpa jatuh korban maka semua pihak hendaknya memberikan pemahaman kepada masyarakat. Jadi bila mendukung salah satu kandidat tidak sampai bertikai.

“Untuk Pilkada 2017 tercatat lima orang meninggal akibat pertikaian antarpendukung di Intan Jaya,” ungkap dia.

Karena itu ia berharap upaya yang dilakukan dapat mencegah berbagai insiden tidak diharapkan. Di hadapan sekitar 50 tokoh agama, masyarakat dan pemuda, Boy meminta para calon bupati dan wakil bupati serta gubernur dan wakil gubernur tidak mengeksploitasi rakyat apalagi dengan yang berbau kekerasan.

Konflik yang terjadi di Papua sangat mungkin terjadi di wilayah lain di Indonesia. Komisi Pemilihan Umum RI memprediksi potensi konflik dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2018 lebih besar dari pelaksanaan sebelumnya.

Ketua KPU RI Arief Budiman menilai beberapa faktor yang menyebabkan potensi konflik meningkat pada Pilkada Serentak 2018, adalah terkait waktunya yang berdekatan dengan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, banyaknya daerah yang menggelar pilkada, banyaknya pemilih, serta tingginya anggaran.

“Potensi konflik selama pilkada 2018 bagi kami (KPU) sepertinya tinggi. Karena pertarungan di 2018 ini melibatkan paling banyak hal,” kata Arief.

Pelaksanaan pilkada serentak yang dijadwalkan berlangsung Juni 2018 diikuti oleh 171 daerah, yakni terdiri atas 17 provinsi dan 154 kabupaten-kota, bersamaan dengan tahapan persiapan pemilihan umum legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden di 2019.

Hal itu menjadi pekerjaan rumah besar bagi penyelenggara pemilu di daerah karena bekerja ekstra untuk pelaksanaan pilkada dan persiapan Pemilu 2019.

Selain itu, jumlah pemilih pilkada yang hampir menyerupai jumlah pemilih nasional juga menjadi faktor potensi konflik di daerah tinggi.

“Jumlah pemilih di pilkada 2018 ada 158 juta, yang artinya itu 80% dari total pemilih nasional di 2019 yang mencapai 197 juta pemilih. Hal itu yang kemudian membuat kami memiliki banyak catatan di pilkada,” jelas dia.

Terkait potensi konflik selama pilkada, pemerintah telah bekerja sama dengan lembaga penyelenggara, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memetakan kerawanan pemilu.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan pemerintah bersama dengan lembaga penyelenggara pemilu telah memetakan kerawanan pemilu, khususnya di wilayah Papua dan Papua Barat.

Wiranto mengatakan pihaknya bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah berkoordinasi untuk mempersiapkan langkah-langkah kewaspadaan guna menetralkan jika terjadi eskalasi kericuhan selama Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

Potensi Konflik
Salah satu langkah yang dilakukan Bawaslu adalah koordinasi dengan aparat keamanan serta membuat indeks kerawanan pemilu (IKP) Pilkada 2018 yang di dalamnya menggambarkan potensi konflik di seluruh wilayah di Indonesia.

IKP Pilkada 2018 merupakan upaya dari Bawaslu RI untuk melakukan pemetaan dan deteksi dini terhadap berbagai potensi pelanggaran dan kerawanan untuk kesiapan menghadapi pelaksanaan Pilkada Serentak 2018. Dalam studi IKP ini, kerawanan didefinisikan sebagai berbagai hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilihan yang demokratis.

Pada tahun 2018 terdapat 171 daerah yang menggelar pilkada, yang terdiri atas 17 provinsi dan 154 kabupaten/ kota. Bawaslu menyusun IKP Pilkada di 171 daerah tersebut dengan menggunakan tiga aspek utama yang dijadikan sebagai alat ukur yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu yang demokratis, berkualitas, dan bermartabat.

Ketiga aspek tersebut adalah penyelenggaraan, kontestasi, dan partisipasi. Dari tiga aspek tersebut, IKP dirumuskan ke dalam 10 variabel dan 30 indikator untuk mengukur indeks agar lebih mudah diidentifikasi. Hasil pengukuran dari masing-masing aspek, variabel, dan indikator di 171 daerah tersebut dijadikan pijakan oleh Bawaslu menyusun IKP Pilkada 2018.

Disebutkan bahwa penyusunan IKP mendasarkan pada tiga dimensi, yaitu kontenstasi, partisipasi dan penyelenggaraan. Dimensi kontestasi mencakup subjek peserta pemilu (partai politik dan kandidat) yang saling berkompetisi dalam meraih posisi politik tertentu. Dalam dimensi kontestasi dilihat seberapa adil dan setara proses kompetisi berlangsung di antara para kontestan.

Sementara dimensi partisipasi menyangkut subjek masyarakat sebagai pemilih yang memiliki hak pilih. Dimensi ini melihat bagaimana hak masyarakat dijamin dan diberikan ruang berpartisipasi untuk mengawasi serta memengaruhi proses pemilihan umum.

Adapun dimensi penyelenggaraan adalah penyelenggara pemilu yang bertanggung jawab terhadap proses penyelenggaraan pemilu. Dimensi ini terkait bagaimana integritas dan profesionalitas penyelenggara dalam menjamin pemilu berjalan jujur, adil, dan demokratis.

Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, potensi konflik masuk dalam parameter atau dimensi penilaian dalam menentukan indeks kerawanan pemilu. Menurutnya potensi konflik masuk dalam dimensi kontestasi. Diakui dia, IKP yang disusun pihaknya bisa berubah mengingat saat IKP disusun, pencalonan belum dimulai.

“Setelah nanti pasca-pencalonan mungkin akan dinamis. Ini bagian dari untuk update terus, semacam pemetaan kami,” ungkap Abhan saat ditemui Validnews di ruangannya, Rabu (31/1).

Baca Juga:  Dominasi Senyap Parpol Islam dalam Pilkada Serentak

Dicontohkan dia, dalam pertarungan politik di satu daerah, jika yang bertarung hanya dua pasang kandidat (head to head) maka akan menyebabkan potensi konflik atau gesekan yang terjadi antar-dua kubu semakin tinggi pula.

“Tentu ini jadi masuk updatean kami dalam pemetaan rawan konflik ataupun potensi-potensi rawan dalam pilkada ini,” jelas dia.

Hal lain yang berpotensi menyebabkan konflik menurut Abhan adalah dimensi penyelenggaraan. Misalkan di Papua, persoalan yang terjadi di sana adalah dimensi penyelenggaraan, yakni berkaitan dengan integritas dari penyelenggara. Salah satu indikasinya menurut dia adalah banyaknya KPU yang kena sanksi peringatan maupun pemberhentian di aspek penyelenggaraan. Hal seperti ini menurutnya masuk dalam bagian dari dimensi penilaian untuk memastikan di daerah itu rawan atau tidak.

Ia menyebutkan, dalam penyusunan IKP tersebut pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan, Polri, serta sejumlah lembaga terkait lainnya.

Bawaslu melibatkan berbagai pihak yang terdiri dari kementerian/ lembaga, akademisi, peneliti, praktisi, dan pegiat pemilu dalam proses penyempurnaan IKP tersebut. Sementara dalam tahapan pengumpulan data, Bawaslu RI melibatkan seluruh Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/ Kota yang akan melaksanakan Pilkada di tahun 2018. Dalam penyusunan tersebut dilakukan diskusi antarlembaga dan penyajian data.

“(Data) kita analisis bersama,” tegasnya.

Indikator Kerawanan Tinggi
Berdasarkan IKP Pilkada 2018 yang diterima Validnews dari Bawaslu, ditemukan setidaknya lima aspek kerawanan tinggi. Setiap aspek kerawanan terdiri atas satu atau beberapa indikator IKP yang mendapatkan skor kerawanan tinggi (skor 5). Kelima aspek kerawanan tersebut adalah integritas dan profesionalitas penyelenggara, partisipasi, kontestasi, netralitas aparatur sipil negara (ASN), politik uang, dan keamanan.

Integritas dan profesionalitas penyelenggara menjadi aspek dengan tingkat kerawanan tertinggi karena besaran skor pada tingkat kerawanan di tiga indikator, yaitu netralitas penyelenggara, penyalahgunaan wewenang penyelenggara, dan kualitas daftar pemilih tetap (DPT). Indikator kualitas DPT merupakan indikator dengan tingkat kerawanan paling tinggi, di mana pada 10 provinsi indikator ini mendapatkan skor 5.

Hal ini disebabkan banyaknya laporan yang masuk, baik pada pengawasan atau pemantauan terkait data pemilih (pemutakhiran data pemilih dan pengumuman). Penyalahgunaan wewenang penyelenggara menjadi indikator dengan tingkat kerawanan tertinggi berikutnya. Indikator ini mendapatkan skor tertinggi (5,00) di lima provinsi.

Indikator terakhir yang menunjukkan adanya tingkat kerawanan tinggi pada integritas dan profesionalitas penyelenggara adalah netralitas penyelenggara, di mana indikator ini juga mendapatkan skor 5,00 di empat provinsi. Banyaknya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencerminkan bahwa terdapat persoalan serius dalam tubuh penyelenggara pemilu, khususnya berkaitan dengan integritas dan profesionalitas penyelenggara.

Modus yang sering terjadi di antaranya penyelenggara pemilu menjanjikan sesuatu kepada calon kepala daerah atau calon legislatif. Selain itu, penyelenggara pemilu juga memperlakukan peserta pemilu dengan tidak adil, terlibat dalam tindakan manipulasi suara, adanya kesalahan mengambil keputusan, sampai kelalaian penyelenggara.

Sedangkan aspek kerawanan pada kontestasi disebabkan tingginya tingkat kerawanan pada tiga indikator. Pertama adalah dukungan ganda dari partai politik pengusung dalam proses pencalonan. Kedua, pada pilkada sebelumnya penyelenggara pemilu pernah mendiskualifikasi pasangan calon (bakal paslon). Ketiga, identifikasi pasangan calon petahana.

Sebanyak delapan provinsi menilai indikator identifikasi petahana yang mencalonkan diri dengan kerawanan tinggi (skor 5,00). Dari seluruh indikator pada IKP 2018, indikator ini menempati tingkat kerawanan tinggi terbanyak kedua setelah kualitas daftar pemilih. Adanya calon petahana membuat kontestasi menjadi rawan. Hal ini berpotensi besar terhadap terjadinya penggunaan fasilitas negara, dan kemungkinan pelibatan ASN untuk memobilisasi dukungan.

Partisipasi masyarakat termasuk dalam kategori rawan yang sangat tinggi berdasarkan pada empat indikator berikut. Pertama, berkaitan dengan pemilih. Pada kondisi ini, pemilih hendak memilih, namun tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Setidaknya terdapat empat provinsi di mana terdapat sejumlah pemilih yang sudah hendak memilih tetapi tidak bisa menyalurkan hak pilihnya. Mereka terhambat berbagai urusan administratif, baik mengenai kependudukan atau yang berkaitan dengan aturan kepemiluan.

Kedua, banyaknya jumlah kasus kekerasan terhadap pemilih. Indikator ini juga merupakan alat ukur bagi aspek keamanan. Masih adanya tindakan kekerasan terhadap pemilih ini berkontribusi signifikan terhadap kerawanan mengenai partisipasi. Kasus kekerasan fisik menunjukkan tingginya kerawanan pada aspek partisipasi.

Ketiga, berkaitan dengan kondisi geografis. Daerah-daerah tersebut memiliki kondisi geografis yang menghambat pemilih mencapai lokasi TPS. Keempat, terkait lembaga pemantau pemilu. Pada beberapa daerah ditemukan fakta tidak eksisnya lembaga pemantau pemilu yang melakukan pemantauan, memberikan advokasi, dan melaporkan temuan pelanggaran kepada Pengawas Pemilu. Fakta ini melengkapi penilaian bahwa dalam aspek partisipasi masih menjadi potensi kerawanan tinggi pada penyelenggaraan Pilkada 2018.

Sedangkan aspek kerawanan pada netralitas ASN terlihat dari tingginya indikator penggunaan fasilitas negara dalam kampanye. Setidaknya indikator ini tersebar masif pada empat provinsi dengan perolehan kerawanan tinggi.

Kemudian politik uang pun masuk dalam kerawanan tinggi yang diduga terjadi di banyak daerah pada pilkada sebelumnya dan juga pada Pemilu Legislatif dan Pilpres 2014. Akan tetapi, pelanggaran politik uang hampir selalu lolos dari jaring pengawasan.

Sumber Kerawanan

IKP tersebut juga mengungkap bahwa ada tiga aspek penting yang dapat dipotret oleh IKP Pilkada 2018, yakni keamanan, politik identitas (politik SARA), dan penggunaan media sosial. Ketiga aspek tersebut menjadi perbincangan publik dan isu yang mengemuka pada penyelenggaraan Pilkada 2017.

Penilaian terhadap aspek keamanan mencakup delapan indikator, yaitu perusakan terhadap fasilitas penyelenggara, kekerasan fisik terhadap penyelenggara, intimidasi terhadap penyelenggara, substansi materi kampanye dalam berbagai bentuk dan media, konflik antarpeserta pemilu, tim sukses, pendukung, pengaruh pemuka agama/ adat, dan kekerasan terhadap pemilih.

Berdasarkan hasil pemetaan IKP Pilkada 2018 terhadap 8 indikator tersebut, sebanyak 2 provinsi, yaitu Kalimantan Barat dan Papua, termasuk ke dalam daerah dengan tingkat kerawanan tinggi dalam aspek keamanan. Sebanyak 12 provinsi termasuk dalam kategori daerah dengan tingkat kerawanan sedang dan 3 provinsi termasuk dalam daerah dengan tingkat kerawanan rendah.

Kerawanan pada aspek keamanan di Kalimantan Barat dipengaruhi oleh tingginya kerawanan pada indikator perusakan fasilitas penyelenggara, subtansi materi kampanye dalam berbagai bentuk dan media, dan konflik antarpeserta pemilu/ tim sukses ataupun pendukung.

Tingginya kerawanan pada tiga indikator tersebut dipicu oleh kasus-kasus perusakan terhadap kantor KPU Kabupaten Kubu Raya oleh massa pendukung salah satu pasangan calon pada Pemilu 2014 dan maraknya kampanye yang mengandung hoaks, hasutan, dan adu domba. Sementara kerawanan aspek keamanan di Papua disebabkan oleh tingginya kerawanan pada indikator kekerasan kepada pemilih. Hal ini dipicu oleh terjadinya kekerasan terhadap pemilih di TPS yang menimbulkan korban jiwa pada penyelenggaraan pilkada atau pemilu sebelumnya.

Baca Juga:  Grasak-Grusuk Politik Agama 2019

Sedangkan untuk tingkat kabupaten/ kota, sebanyak 11 kabupaten/ kota termasuk dalam daerah dengan tingkat kerawanan tinggi. Kesebelas daerah tersebut adalah Kabupaten Puncak, Kabupaten Paniai, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Mimika, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Alor, Kabupaten Murung Raya, Kota Sukabumi, dan Kota Tual.

Sementara itu, sebanyak 42 kabupaten/ kota masuk dalam daerah dengan tingkat kerawanan sedang. Sisanya, 101 kabupaten/ kota termasuk dalam daerah dengan tingkat kerawanan rendah. Kerawanan aspek keamanan pada empat kabupaten/kota di Provinsi Papua, yaitu Kabupaten Puncak, Kabupaten Paniai, Kabupaten Jayawijaya, dan Kabupaten Mimika memiliki tendensi yang sama, yakni disebabkan oleh tingginya tingkat kerawanan pada indikator perusakan terhadap fasilitas penyelenggara, kekerasan fisik terhadap penyelenggara, intimidasi terhadap penyelenggara, pengaruh pemuka agama atau pemuka adat, konflik antarpeserta pemilu, tim sukses, pendukung, dan kekerasan terhadap pemilih.

Beberapa kasus yang memicu tingginya kerawanan pada indikator-indikator tersebut di antaranya perusakan yang dilakukan oleh sejumlah oknum masyarakat terhadap kantor KPU Kabupaten Mimika dan Kantor Panwaslu Kabupaten Mimika pada pilkada sebelumnya dan Pemilu 2014 serta pelemparan kantor KPU Kabupaten dan Kantor Panwaslu pada pilkada sebelumya di Kabupaten Puncak.

Sementara untuk Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Alor, Kabupaten Murung Raya, Kota Sukabumi, dan Kota Tual, faktor dominan yang menyebabkan kerawanan aspek keamanan adalah tingginya kerawanan pada indikator pengaruh pemuka agama atau adat.

Sedangkan yang berkaitan dengan politik identitas, terjadi di level agama, suku atau etnis tertentu, dan klan atau keluarga. Terdapat tiga indikator yang masuk dalam aspek politik identitas, yaitu substansi materi kampanye dalam berbagai bentuk dan media, kekerabatan politik calon, dan pengaruh pemuka agama atau adat.

Dalam IKP 2018 disebutkan ada delapan provinsi yang termasuk daerah dengan tingkat kerawanan tinggi dalam aspek politik identitas. Delapan daerah tersebut, yakni Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.

Sementara lima provinsi termasuk dalam daerah dengan tingkat kerawanan sedang. Hanya empat provinsi yang termasuk dalam daerah dengan tingkat kerawanan rendah dalam aspek politik identitas.

Kerawanan aspek politik identitas di Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Kalimantan Barat, didominasi oleh tingginya kerawanan pada indikator substansi materi kampanye dalam berbagai bentuk dan media.

Salah satu yang memicu tingginya kerawanan pada indikator tersebut misalnya di Nusa Tenggara Barat ditemukan adanya hubungan kekerabatan antara calon bupati dan calon gubernur dan menjelang Pilkada 2018 diketahui ada pasangan calon yang memiliki kekerabatan dengan kepala daerah lain.

Sementara untuk Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, dan Papua ditemukan tiga indikator, yaitu substansi materi kampanye dalam berbagai bentuk dan media, kekerabatan politik calon, dan pengaruh pemuka agama atau adat untuk memaksakan pilihan atau aspirasinya kepada publik.

Kemudian di tingkat Kabupaten sebanyak 14 kabupaten/ kota termasuk dalam daerah dengan tingkat kerawanan tinggi. Daerah-daerahnya adalah Kabupaten Tabalong, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe, Kabupaten Puncak, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Tegal, Kabupaten Jombang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Alor, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Morowali, Kabupaten Mimika, Kota Subulusalam, dan Kota Prabumulih.

Sementara 39 kabupaten/ kota masuk dalam daerah dengan kategori tingkat kerawanan sedang. Sisanya, 101 kabupaten/ kota termasuk dalam daerah dengan tingkat kerawanan rendah. Kerawanan aspek politik identitas pada tiga kabupaten/ kota dengan skor kerawanan tertinggi adalah Kabupaten Tabalong, Kabupaten Kolaka, dan Kabupaten Konawe yang dipengaruhi oleh tingginya kerawanan pada indikator substansi materi kampanye dalam berbagai bentuk dan media dan kekerabatan politik calon.

Sedangkan di Kabupaten Puncak, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kabupaten Morowali, dipengaruhi oleh tingginya kerawanan pada indikator pengaruh pemuka agama atau adat. Lalu di Kota Prabumulih, Kabupaten Jombang, dan Kabupaten Alor dipengaruhi oleh tingginya kerawanan pada indikator substansi materi kampanye dalam berbagai bentuk dan media.

Sedangkan di Kabupaten Tegal tingginya kerawanan didominasi kekerabatan politik calon. Sementara untuk Kabupaten Lebak, Kabupaten Mimika, dan Kota Subulusalam dipengaruhi oleh ketiga indikator, baik substansi materi kampanye dalam berbagai bentuk dan media, kekerabatan politik calon, dan pengaruh pemuka agama atau adat.

Pada aspek penggunaan media sosial, penilaian terhadap aspek media sosial mencakup dua indikator, yaitu substansi materi kampanye dalam berbagai bentuk dan media serta kekerabatan politik calon. Bawaslu menyebut dari 17 provinsi yang akan menggelar Pilkada 2018, sebanyak 12 provinsi atau sekitar 71% masuk kategori tinggi tingkat penggunaan sosial media dalam menangkap isu-isu terkait pilkada.

Provinsi-provinsi tersebut, yakni Sumatra Utara, Nusa Tenggara Barat, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, Riau, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, dan Sulawesi Tenggara. Sisanya sebanyak lima provinsi atau 29%, yaitu Provinsi Papua, Lampung, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Selatan masuk ke dalam kategori sedang. Hal tersebut berarti tidak ada provinsi yang tingkat penggunaan media sosialnya rendah untuk isu-isu terkait pilkada.

Berdasarkan data temuan lapangan Bawaslu, tingkat penggunaan media sosial terkait isu-isu seputar pilkada, termasuk di antaranya terkait isu politik identitas hampir marak terjadi di semua daerah dengan derajat yang berbeda. Sebanyak 38 daerah atau 25% masuk kategori tinggi tingkat penggunaan sosial media untuk isu-isu pilkada di tingkat kabupaten/ kota.

Sementara sebagian besar memang masuk kategori sedang sebanyak 63 daerah atau 41%. Daerah dengan kategori sedang dan tinggi ini termasuk ke kelompok potensial rawan terjadinya ketegangan di sosial media terkait isu-isu pilkada. Sisanya, hanya sebanyak 53 daerah atau 34% yang masuk kategori rendah tingkat penggunaan sosial medianya terkait isu-isu pilkada.

Dari 38 daerah yang masuk dalam kategori kerawanan tinggi pada aspek media sosial, dua kabupaten/ kota dengan skor kerawanan tertinggi adalah Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Konawe yang dipengaruhi oleh tingginya kerawanan pada indikator substansi materi kampanye dalam berbagai bentuk dan media dan kekerabatan politik calon.

Baca Juga:  Abah Kita (Bag.2): Makna Gelar Kiai

Tingginya skor di kedua daerah ini dipengaruhi oleh maraknya isu tentang kesukuan dan calon putra daerah. Selain itu, wilayah kedua kabupaten ini merupakan daerah pertambangan sehingga riskan terjadi mobilisasi pekerja dari luar kedua daerah tersebut jika pemimpin yang terpilih bukanlah putra daerah.

Terkait kerawanan di media sosial, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan untuk hal-hal yang berkaitan pelanggaran UU pemilu, yang paling kompeten dan punya kapasitas adalah Bawaslu. Karena itu menurutnya Bawaslu yang akan mengawasi konten yang ada di dunia maya.

“Permintaan take down yang paling tahu kan Bawaslu. Nanti dia yang minta ke platform, tidak ada alasan kalau Bawaslu meminta, platform tidak melakukan take down. Permintaan tertulis, karena medsos kan akun. Kalau situs kami punya AIS. Kita bisa AIS dengan keyword tertentu. Di sini juga ada Ketua APJI, nanti kita melakukan pemblokiran,” papar Rudiantara saat ditemui Validnews di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Sosialisasi Bawaslu, Mochammad Afifuddin menyebutkan dengan mengacu kepada IKP tersebut pihaknya menjalankan tugas pencegahan dalam pengawasan pemilu dengan pemetaan yang lebih komprehensif terkait dengan potensi pelanggaran dan kerawanan penyelenggaraan pemilu.

Dia juga berharap bahwa IKP tersebut dapat membantu para pemangku kepentingan dalam pemilu, seperti kementerian dan lembaga negara, institusi akademik, masyarakat sipil, media, serta publik untuk lengkah-langkah antisipasi terhadap berbagai hal yang dapat menghambat dan mengganggu proses pemilu di berbagai daerah di Indonesia.

Juga diharapkan segala bentuk potensi kerawanan dapat diantisipasi, diminimalisir, dan dicegah. Pendeteksian tingkat kerawanan dilakukan dengan cara mengidentifikasi ciri, karakteristik, dan kategori kerawanan dari berbagai wilayah yang akan melangsungkan pemilu atau pilkada.

“Tentu hal ini dilakukan dengan mendasarkan pada data dan pengalaman empiris praktik penyelenggaraan pemilu atau pilkada sebelumnya di masing-masing daerah,” kata dia.

Isu SARA

Anggota Tim Juru Bicara Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Slamet Pribadi menambahkan, selain IKP yang dimiliki Bawaslu, Polri pun melakukan kajian dan pendataan berdasarkan data kerawanan yang dimiliki lembaga tersebut.

Berdasarkan kajian yang dibuat Polri, indeks kerawanan Pilkada 2018 ada di lima wilayah, yakni Sumatra Utara, Jawa Tengah, Papua, Maluku, dan Kalimantan Barat. Pemetaan ini menurutnya dibuat berdasarkan karakteristik kerawanan daerah, situasi sosial politik, baik penyelenggaranya maupun masyarakatnya.

“Terkadang kelemahan ada di penyelenggara. Itu diakui oleh KPU,” kata Slamet kepada Validnews, Kamis (1/2).

Dia juga mengungkapkan, berdasarkan kajian yang dimiliki pihaknya, potensi ancaman kerawanan berbau SARA mengancam di lima wilayah tersebut. Hal ini menjadi catatan bagi pihaknya dan bagi pihak penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan Pilkada.

Informasi ini pun menurutnya melengkapi data IKP yang dimiliki Bawaslu dan menjadi pegangan bersama antar berbagai pihak, baik pihak keamanan maupun penyelenggara pemilu.

Satu hal yang menurut Slamet perlu menjadi catatan adalah, meski ada wilayah yang dimasukkan dalam kategori kerawanan tertinggi, bukan berarti pengamanan dan upaya pencegahan hanya dilakukan pada wilayah-wilayah tersebut. Menurutnya, semua wilayah menjadi perhatian Polri dalam hal pengamanan dan pencegahan terjadinya konflik.

“Semua sebenarnya kita perhatikan, tidak boleh kita menganggap enteng situasi,” tegas Slamet.

Terpisah, Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar menegaskan isu SARA atau politik identitas memang merupakan faktor yang paling rawan menyebabkan terjadinya konflik. Dia mengungkapkan, sering kali isu SARA dimainkan bersamaan dengan konten-konten hoaks.

“(SARA) itu memang yang paling rawan, karena itu tidak bisa diprediksi kapan datangnya. Hoaks ini sesuatu yang tidak dapat diprediksi datangnya kapan dan temanya,” ucap Bahtiar saat dihubungi Validnews melalui telepon selulernya, Kamis.

Hal lain yang menurutnya membuat isu SARA dan hoaks bisa berbahaya adalah karena aktor di belakangnya bisa siapa saja, entah itu kontestan atau pun non-kontestan.

“Yah bahkan mungkin kejadiannya di Papua pelakunya ada di Jakarta. Itu memang opsi ini menjadi sesuatu yang harus kita garap ramai-ramai dengan masyarakat sipil juga karena ini menjadi tanggung jawab bersama juga,” tegas dia.

Bahtiar menambahkan, terkait pemetaan potensi konflik, peran tersebut sudah dimiliki Bawaslu, Polri, Kemenkominfo dan lembaga terkait. Sedangkan Kemendagri hanya bersifat sebagai pendukung, bagaimana menggerakan pemerintah daerah, menyukseskan pilkada tersebut.

Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi August Mellaz menambahkan, pihaknya sedang melakukan pemetaan apakah dalam pilkada serentak nantinya isu SARA akan kembali digunakan. Menurut dia, gelagat tersebut ada, namun harus didalami lebih lanjut.

Ia mengatakan, ada kekhawatiran bahwa isu-isu berbau SARA akan disebarkan melalui media sosial. Sedangkan berdasarkan pemetaan yang dilakukan pihaknya, ada sekitar 52% atau sekitar 84 juta generasi milenial yang berusia 17 hingga 40 tahun. Mereka inilah yang menurutnya aktif di media sosial.

“Nah justru isu SARA ini khawatirnya justru masuk dalam penggunaan media-media sosial, ditransmisi lewat media sosial. Jadi kalo secara potensi, itu potensi itu masih ada, potensi itu cukup besar tapi kita memang harus cek lebih lanjut, kira-kira nanti formatnya seperti apa,” kata dia.

Sayangnya, lanjut August, menyikapi potensi konflik yang mungkin terjadi dalam Pilkada 2018, dari sisi kelembagaannya hingga sekarang masih belum terlihat skema di level penyelenggara terkait dengan manajemen risiko dalam pemilu.

Padahal menurutnya momen pilkada ini adalah momen tersendiri yang mana banyak muncul persoalan-persoalan regulasi, seperti putusan MK yang bisa memecah konsentrasi penyelenggara pemilu. Hal semacam ini menurut August belum diantisipasi. Kemudian KPU maupun di Bawaslu juga disibukkan dengan skema-skema internal misalnya proses untuk rekrutmen sejumlah anggota KPU provinsi yang baru.

“Jadi di momen yang bersamaan dengan pilkada bulan Juni, jadi mulai sekarang sampai nanti Juni, itu akan ada banyak pergantian-pergantian anggota KPU,” kata dia.

Menurutnya, hal semacam ini adalah potensi kerawanan sendiri yang harus diantisipasi dengan baik. Karena itu ia berpendapat setiap pihak segera harus bisa bertemu satu meja, baik itu pemerintah, penyelenggara, pihak-pihak terkait, untuk menyelesaikan persoalan ini. Termasuk menyusun semacam skema terkait bagaimana manajemen risiko yang akan muncul sehingga bisa diproyeksikan sejak awal.

Penulis : Jenda Munthe, James Manullang, Zsazya Senorita, Benny Silalahi

sumber :  validnews.co

Foto : google.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *