Angket DPR Terhadap KPK merupakan bentuk Evaluasi

oleh : Ali Lubis, SH (Praktisi Hukum)

Hak Angket merupakan Suatu Hak yang yang diberikan kepada Anggota DPR RI dalam menjalankan Fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A UUD 1945.

Didalam Prakteknya Anggota DPR RI didalam menggunakan Hak Angket tersebut berdasarkan UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MD3 khususnya pada Pasal 79 ayat 3 dimana bunyinya jelas mengatakan ” Hak Angket sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b adalah Hak DPR untuk melakukan suatu penyeledikan terhadap pelaksanaan suatu Undang-Undang dan /atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan”.

Kalau dilihat dari Posisi Lembaga KPK sangatlah jelas dapat dilakukan angket oleh anggota DPR RI, karena Lembaga KPK terlahir dari rahim suatu pelaksanaan Undang-Undang yaitu UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hak Angket KPK dapat diartikan sebagai Hak untuk melakukan suatu penyelidikan, didalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK diberi anggaran yang berasal dari uang rakyat.

Baca Juga:  Membedah Regulasi PI 10% Blok Migas Sebagai Upaya Peningkatan Ketahanan Energi dan Kemakmuran Masyarakat Ibukota

Oleh karena itu KPK Sebagai Lembaga Negara yang menggunakan anggaran yang berasal dari rakyat, anggota DPR RI sebagai wakil rakyat berhak untuk melakukan penyelidikan atau melakukan angket terkait penggunaan anggaran dan kinerja yang dilakukan oleh seluruh pegawai KPK.

Jadi, menurut saya angket anggota DPR RI terhadap KPK merupakan bentuk Evaluasi saja, sebab tidak ada satupun manusia dapat menjamin kalau Lembaga KPK didalam menjalankan tugas dan wewenangnya didalam memberantas korupsi sudah sesuai dengan harapan semua orang ? Sebab saat ini masih ada beberapa kasus yang ditangani oleh KPK belum juga selesai, lalu apakah ada jaminan pula didalam Penggunaan Anggarannya KPK tidak menyimpang ?

Oleh karena itu janganlah langsung memberikan kesimpulan negatif terlebih dahulu terhadap angket dari anggota DPR RI tersebut apalagi berpikir dapat melemahkan KPK sebagai Lembaga Negara.

Jadi kita tunggu saja dulu apakah ada hasil dari penggunaan hak angket dari anggota DPR RI tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *