Blog

  • Ancaman Konflik Di Tengah Pesta

    JAKARTA, SUARADEWAN.com – Belum lekang ingatan masyarakat Indonesia, khususnya warga Papua akan konflik berdarah yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya tahun 2017 lalu. Ratusan warga Nabire dan Timika terpaksa mengungsi akibat konflik politik yang memicu bentrok fisik, bahkan berujung kematian.

    Warga Sugapa, Kabupaten Intan Jaya harus meninggalkan kampung halamannya saat pecah konflik antarkubu pendukung calon bupati dan calon wakil bupati (cabup-cawabup) yang bertarung pada pilkada serentak itu.

    Konflik antarpendukung pasangan cabup-cawabup Intan Jaya pecah saat berlangsung rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat tentang rekapitulasi dan penghitungan suara Pilkada Intan Jaya yang berlangsung pada 23 Februari 2017. Laporan awal saat peristiwa itu terjadi menyebutkan bahwa akibat konflik itu, 3 warga meninggal dunia, 90 warga luka-luka dan sejumlah rumah warga dibakar massa.

    Jelang Pilkada serentak tahun 2018, seolah tak ingin konflik yang sama berulang, Kapolda Papua Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar sudah melakukan upaya pencegahan sejak pertengahan tahun 2017 lalu . Dia berharap pelaksanaan Pilkada 2018 berjalan tertib dan lancar serta tidak ada korban jiwa baik dari masyarakat maupun aparat keamanan.

    Polri dan TNI menggandeng tokoh agama yang tergabung dalam Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat sehingga tidak lagi terjadi pertikaian antarpendukung.

    “Kami akan melakukan roadshow menjelang Pilkada 2018 sehingga tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban akibat pertikaian antarpendukung calon,” kata Boy.

    Mantan Kadiv Humas Mabes Polri itu juga mengatakan, agar Pilkada 2018 damai tanpa jatuh korban maka semua pihak hendaknya memberikan pemahaman kepada masyarakat. Jadi bila mendukung salah satu kandidat tidak sampai bertikai.

    “Untuk Pilkada 2017 tercatat lima orang meninggal akibat pertikaian antarpendukung di Intan Jaya,” ungkap dia.

    Karena itu ia berharap upaya yang dilakukan dapat mencegah berbagai insiden tidak diharapkan. Di hadapan sekitar 50 tokoh agama, masyarakat dan pemuda, Boy meminta para calon bupati dan wakil bupati serta gubernur dan wakil gubernur tidak mengeksploitasi rakyat apalagi dengan yang berbau kekerasan.

    Konflik yang terjadi di Papua sangat mungkin terjadi di wilayah lain di Indonesia. Komisi Pemilihan Umum RI memprediksi potensi konflik dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2018 lebih besar dari pelaksanaan sebelumnya.

    Ketua KPU RI Arief Budiman menilai beberapa faktor yang menyebabkan potensi konflik meningkat pada Pilkada Serentak 2018, adalah terkait waktunya yang berdekatan dengan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, banyaknya daerah yang menggelar pilkada, banyaknya pemilih, serta tingginya anggaran.

    “Potensi konflik selama pilkada 2018 bagi kami (KPU) sepertinya tinggi. Karena pertarungan di 2018 ini melibatkan paling banyak hal,” kata Arief.

    Pelaksanaan pilkada serentak yang dijadwalkan berlangsung Juni 2018 diikuti oleh 171 daerah, yakni terdiri atas 17 provinsi dan 154 kabupaten-kota, bersamaan dengan tahapan persiapan pemilihan umum legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden di 2019.

    Hal itu menjadi pekerjaan rumah besar bagi penyelenggara pemilu di daerah karena bekerja ekstra untuk pelaksanaan pilkada dan persiapan Pemilu 2019.

    Selain itu, jumlah pemilih pilkada yang hampir menyerupai jumlah pemilih nasional juga menjadi faktor potensi konflik di daerah tinggi.

    “Jumlah pemilih di pilkada 2018 ada 158 juta, yang artinya itu 80% dari total pemilih nasional di 2019 yang mencapai 197 juta pemilih. Hal itu yang kemudian membuat kami memiliki banyak catatan di pilkada,” jelas dia.

    Terkait potensi konflik selama pilkada, pemerintah telah bekerja sama dengan lembaga penyelenggara, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memetakan kerawanan pemilu.

    Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan pemerintah bersama dengan lembaga penyelenggara pemilu telah memetakan kerawanan pemilu, khususnya di wilayah Papua dan Papua Barat.

    Wiranto mengatakan pihaknya bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah berkoordinasi untuk mempersiapkan langkah-langkah kewaspadaan guna menetralkan jika terjadi eskalasi kericuhan selama Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

    Potensi Konflik
    Salah satu langkah yang dilakukan Bawaslu adalah koordinasi dengan aparat keamanan serta membuat indeks kerawanan pemilu (IKP) Pilkada 2018 yang di dalamnya menggambarkan potensi konflik di seluruh wilayah di Indonesia.

    IKP Pilkada 2018 merupakan upaya dari Bawaslu RI untuk melakukan pemetaan dan deteksi dini terhadap berbagai potensi pelanggaran dan kerawanan untuk kesiapan menghadapi pelaksanaan Pilkada Serentak 2018. Dalam studi IKP ini, kerawanan didefinisikan sebagai berbagai hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilihan yang demokratis.

    Pada tahun 2018 terdapat 171 daerah yang menggelar pilkada, yang terdiri atas 17 provinsi dan 154 kabupaten/ kota. Bawaslu menyusun IKP Pilkada di 171 daerah tersebut dengan menggunakan tiga aspek utama yang dijadikan sebagai alat ukur yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu yang demokratis, berkualitas, dan bermartabat.

    Ketiga aspek tersebut adalah penyelenggaraan, kontestasi, dan partisipasi. Dari tiga aspek tersebut, IKP dirumuskan ke dalam 10 variabel dan 30 indikator untuk mengukur indeks agar lebih mudah diidentifikasi. Hasil pengukuran dari masing-masing aspek, variabel, dan indikator di 171 daerah tersebut dijadikan pijakan oleh Bawaslu menyusun IKP Pilkada 2018.

    Disebutkan bahwa penyusunan IKP mendasarkan pada tiga dimensi, yaitu kontenstasi, partisipasi dan penyelenggaraan. Dimensi kontestasi mencakup subjek peserta pemilu (partai politik dan kandidat) yang saling berkompetisi dalam meraih posisi politik tertentu. Dalam dimensi kontestasi dilihat seberapa adil dan setara proses kompetisi berlangsung di antara para kontestan.

    Sementara dimensi partisipasi menyangkut subjek masyarakat sebagai pemilih yang memiliki hak pilih. Dimensi ini melihat bagaimana hak masyarakat dijamin dan diberikan ruang berpartisipasi untuk mengawasi serta memengaruhi proses pemilihan umum.

    Adapun dimensi penyelenggaraan adalah penyelenggara pemilu yang bertanggung jawab terhadap proses penyelenggaraan pemilu. Dimensi ini terkait bagaimana integritas dan profesionalitas penyelenggara dalam menjamin pemilu berjalan jujur, adil, dan demokratis.

    Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, potensi konflik masuk dalam parameter atau dimensi penilaian dalam menentukan indeks kerawanan pemilu. Menurutnya potensi konflik masuk dalam dimensi kontestasi. Diakui dia, IKP yang disusun pihaknya bisa berubah mengingat saat IKP disusun, pencalonan belum dimulai.

    “Setelah nanti pasca-pencalonan mungkin akan dinamis. Ini bagian dari untuk update terus, semacam pemetaan kami,” ungkap Abhan saat ditemui Validnews di ruangannya, Rabu (31/1).

    Dicontohkan dia, dalam pertarungan politik di satu daerah, jika yang bertarung hanya dua pasang kandidat (head to head) maka akan menyebabkan potensi konflik atau gesekan yang terjadi antar-dua kubu semakin tinggi pula.

    “Tentu ini jadi masuk updatean kami dalam pemetaan rawan konflik ataupun potensi-potensi rawan dalam pilkada ini,” jelas dia.

    Hal lain yang berpotensi menyebabkan konflik menurut Abhan adalah dimensi penyelenggaraan. Misalkan di Papua, persoalan yang terjadi di sana adalah dimensi penyelenggaraan, yakni berkaitan dengan integritas dari penyelenggara. Salah satu indikasinya menurut dia adalah banyaknya KPU yang kena sanksi peringatan maupun pemberhentian di aspek penyelenggaraan. Hal seperti ini menurutnya masuk dalam bagian dari dimensi penilaian untuk memastikan di daerah itu rawan atau tidak.

    Ia menyebutkan, dalam penyusunan IKP tersebut pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan, Polri, serta sejumlah lembaga terkait lainnya.

    Bawaslu melibatkan berbagai pihak yang terdiri dari kementerian/ lembaga, akademisi, peneliti, praktisi, dan pegiat pemilu dalam proses penyempurnaan IKP tersebut. Sementara dalam tahapan pengumpulan data, Bawaslu RI melibatkan seluruh Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/ Kota yang akan melaksanakan Pilkada di tahun 2018. Dalam penyusunan tersebut dilakukan diskusi antarlembaga dan penyajian data.

    “(Data) kita analisis bersama,” tegasnya.

    Indikator Kerawanan Tinggi
    Berdasarkan IKP Pilkada 2018 yang diterima Validnews dari Bawaslu, ditemukan setidaknya lima aspek kerawanan tinggi. Setiap aspek kerawanan terdiri atas satu atau beberapa indikator IKP yang mendapatkan skor kerawanan tinggi (skor 5). Kelima aspek kerawanan tersebut adalah integritas dan profesionalitas penyelenggara, partisipasi, kontestasi, netralitas aparatur sipil negara (ASN), politik uang, dan keamanan.

    Integritas dan profesionalitas penyelenggara menjadi aspek dengan tingkat kerawanan tertinggi karena besaran skor pada tingkat kerawanan di tiga indikator, yaitu netralitas penyelenggara, penyalahgunaan wewenang penyelenggara, dan kualitas daftar pemilih tetap (DPT). Indikator kualitas DPT merupakan indikator dengan tingkat kerawanan paling tinggi, di mana pada 10 provinsi indikator ini mendapatkan skor 5.

    Hal ini disebabkan banyaknya laporan yang masuk, baik pada pengawasan atau pemantauan terkait data pemilih (pemutakhiran data pemilih dan pengumuman). Penyalahgunaan wewenang penyelenggara menjadi indikator dengan tingkat kerawanan tertinggi berikutnya. Indikator ini mendapatkan skor tertinggi (5,00) di lima provinsi.

    Indikator terakhir yang menunjukkan adanya tingkat kerawanan tinggi pada integritas dan profesionalitas penyelenggara adalah netralitas penyelenggara, di mana indikator ini juga mendapatkan skor 5,00 di empat provinsi. Banyaknya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencerminkan bahwa terdapat persoalan serius dalam tubuh penyelenggara pemilu, khususnya berkaitan dengan integritas dan profesionalitas penyelenggara.

    Modus yang sering terjadi di antaranya penyelenggara pemilu menjanjikan sesuatu kepada calon kepala daerah atau calon legislatif. Selain itu, penyelenggara pemilu juga memperlakukan peserta pemilu dengan tidak adil, terlibat dalam tindakan manipulasi suara, adanya kesalahan mengambil keputusan, sampai kelalaian penyelenggara.

    Sedangkan aspek kerawanan pada kontestasi disebabkan tingginya tingkat kerawanan pada tiga indikator. Pertama adalah dukungan ganda dari partai politik pengusung dalam proses pencalonan. Kedua, pada pilkada sebelumnya penyelenggara pemilu pernah mendiskualifikasi pasangan calon (bakal paslon). Ketiga, identifikasi pasangan calon petahana.

    Sebanyak delapan provinsi menilai indikator identifikasi petahana yang mencalonkan diri dengan kerawanan tinggi (skor 5,00). Dari seluruh indikator pada IKP 2018, indikator ini menempati tingkat kerawanan tinggi terbanyak kedua setelah kualitas daftar pemilih. Adanya calon petahana membuat kontestasi menjadi rawan. Hal ini berpotensi besar terhadap terjadinya penggunaan fasilitas negara, dan kemungkinan pelibatan ASN untuk memobilisasi dukungan.

    Partisipasi masyarakat termasuk dalam kategori rawan yang sangat tinggi berdasarkan pada empat indikator berikut. Pertama, berkaitan dengan pemilih. Pada kondisi ini, pemilih hendak memilih, namun tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Setidaknya terdapat empat provinsi di mana terdapat sejumlah pemilih yang sudah hendak memilih tetapi tidak bisa menyalurkan hak pilihnya. Mereka terhambat berbagai urusan administratif, baik mengenai kependudukan atau yang berkaitan dengan aturan kepemiluan.

    Kedua, banyaknya jumlah kasus kekerasan terhadap pemilih. Indikator ini juga merupakan alat ukur bagi aspek keamanan. Masih adanya tindakan kekerasan terhadap pemilih ini berkontribusi signifikan terhadap kerawanan mengenai partisipasi. Kasus kekerasan fisik menunjukkan tingginya kerawanan pada aspek partisipasi.

    Ketiga, berkaitan dengan kondisi geografis. Daerah-daerah tersebut memiliki kondisi geografis yang menghambat pemilih mencapai lokasi TPS. Keempat, terkait lembaga pemantau pemilu. Pada beberapa daerah ditemukan fakta tidak eksisnya lembaga pemantau pemilu yang melakukan pemantauan, memberikan advokasi, dan melaporkan temuan pelanggaran kepada Pengawas Pemilu. Fakta ini melengkapi penilaian bahwa dalam aspek partisipasi masih menjadi potensi kerawanan tinggi pada penyelenggaraan Pilkada 2018.

    Sedangkan aspek kerawanan pada netralitas ASN terlihat dari tingginya indikator penggunaan fasilitas negara dalam kampanye. Setidaknya indikator ini tersebar masif pada empat provinsi dengan perolehan kerawanan tinggi.

    Kemudian politik uang pun masuk dalam kerawanan tinggi yang diduga terjadi di banyak daerah pada pilkada sebelumnya dan juga pada Pemilu Legislatif dan Pilpres 2014. Akan tetapi, pelanggaran politik uang hampir selalu lolos dari jaring pengawasan.

    Sumber Kerawanan

    IKP tersebut juga mengungkap bahwa ada tiga aspek penting yang dapat dipotret oleh IKP Pilkada 2018, yakni keamanan, politik identitas (politik SARA), dan penggunaan media sosial. Ketiga aspek tersebut menjadi perbincangan publik dan isu yang mengemuka pada penyelenggaraan Pilkada 2017.

    Penilaian terhadap aspek keamanan mencakup delapan indikator, yaitu perusakan terhadap fasilitas penyelenggara, kekerasan fisik terhadap penyelenggara, intimidasi terhadap penyelenggara, substansi materi kampanye dalam berbagai bentuk dan media, konflik antarpeserta pemilu, tim sukses, pendukung, pengaruh pemuka agama/ adat, dan kekerasan terhadap pemilih.

    Berdasarkan hasil pemetaan IKP Pilkada 2018 terhadap 8 indikator tersebut, sebanyak 2 provinsi, yaitu Kalimantan Barat dan Papua, termasuk ke dalam daerah dengan tingkat kerawanan tinggi dalam aspek keamanan. Sebanyak 12 provinsi termasuk dalam kategori daerah dengan tingkat kerawanan sedang dan 3 provinsi termasuk dalam daerah dengan tingkat kerawanan rendah.

    Kerawanan pada aspek keamanan di Kalimantan Barat dipengaruhi oleh tingginya kerawanan pada indikator perusakan fasilitas penyelenggara, subtansi materi kampanye dalam berbagai bentuk dan media, dan konflik antarpeserta pemilu/ tim sukses ataupun pendukung.

    Tingginya kerawanan pada tiga indikator tersebut dipicu oleh kasus-kasus perusakan terhadap kantor KPU Kabupaten Kubu Raya oleh massa pendukung salah satu pasangan calon pada Pemilu 2014 dan maraknya kampanye yang mengandung hoaks, hasutan, dan adu domba. Sementara kerawanan aspek keamanan di Papua disebabkan oleh tingginya kerawanan pada indikator kekerasan kepada pemilih. Hal ini dipicu oleh terjadinya kekerasan terhadap pemilih di TPS yang menimbulkan korban jiwa pada penyelenggaraan pilkada atau pemilu sebelumnya.

    Sedangkan untuk tingkat kabupaten/ kota, sebanyak 11 kabupaten/ kota termasuk dalam daerah dengan tingkat kerawanan tinggi. Kesebelas daerah tersebut adalah Kabupaten Puncak, Kabupaten Paniai, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Mimika, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Alor, Kabupaten Murung Raya, Kota Sukabumi, dan Kota Tual.

    Sementara itu, sebanyak 42 kabupaten/ kota masuk dalam daerah dengan tingkat kerawanan sedang. Sisanya, 101 kabupaten/ kota termasuk dalam daerah dengan tingkat kerawanan rendah. Kerawanan aspek keamanan pada empat kabupaten/kota di Provinsi Papua, yaitu Kabupaten Puncak, Kabupaten Paniai, Kabupaten Jayawijaya, dan Kabupaten Mimika memiliki tendensi yang sama, yakni disebabkan oleh tingginya tingkat kerawanan pada indikator perusakan terhadap fasilitas penyelenggara, kekerasan fisik terhadap penyelenggara, intimidasi terhadap penyelenggara, pengaruh pemuka agama atau pemuka adat, konflik antarpeserta pemilu, tim sukses, pendukung, dan kekerasan terhadap pemilih.

    Beberapa kasus yang memicu tingginya kerawanan pada indikator-indikator tersebut di antaranya perusakan yang dilakukan oleh sejumlah oknum masyarakat terhadap kantor KPU Kabupaten Mimika dan Kantor Panwaslu Kabupaten Mimika pada pilkada sebelumnya dan Pemilu 2014 serta pelemparan kantor KPU Kabupaten dan Kantor Panwaslu pada pilkada sebelumya di Kabupaten Puncak.

    Sementara untuk Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Alor, Kabupaten Murung Raya, Kota Sukabumi, dan Kota Tual, faktor dominan yang menyebabkan kerawanan aspek keamanan adalah tingginya kerawanan pada indikator pengaruh pemuka agama atau adat.

    Sedangkan yang berkaitan dengan politik identitas, terjadi di level agama, suku atau etnis tertentu, dan klan atau keluarga. Terdapat tiga indikator yang masuk dalam aspek politik identitas, yaitu substansi materi kampanye dalam berbagai bentuk dan media, kekerabatan politik calon, dan pengaruh pemuka agama atau adat.

    Dalam IKP 2018 disebutkan ada delapan provinsi yang termasuk daerah dengan tingkat kerawanan tinggi dalam aspek politik identitas. Delapan daerah tersebut, yakni Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.

    Sementara lima provinsi termasuk dalam daerah dengan tingkat kerawanan sedang. Hanya empat provinsi yang termasuk dalam daerah dengan tingkat kerawanan rendah dalam aspek politik identitas.

    Kerawanan aspek politik identitas di Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Kalimantan Barat, didominasi oleh tingginya kerawanan pada indikator substansi materi kampanye dalam berbagai bentuk dan media.

    Salah satu yang memicu tingginya kerawanan pada indikator tersebut misalnya di Nusa Tenggara Barat ditemukan adanya hubungan kekerabatan antara calon bupati dan calon gubernur dan menjelang Pilkada 2018 diketahui ada pasangan calon yang memiliki kekerabatan dengan kepala daerah lain.

    Sementara untuk Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, dan Papua ditemukan tiga indikator, yaitu substansi materi kampanye dalam berbagai bentuk dan media, kekerabatan politik calon, dan pengaruh pemuka agama atau adat untuk memaksakan pilihan atau aspirasinya kepada publik.

    Kemudian di tingkat Kabupaten sebanyak 14 kabupaten/ kota termasuk dalam daerah dengan tingkat kerawanan tinggi. Daerah-daerahnya adalah Kabupaten Tabalong, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe, Kabupaten Puncak, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Tegal, Kabupaten Jombang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Alor, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Morowali, Kabupaten Mimika, Kota Subulusalam, dan Kota Prabumulih.

    Sementara 39 kabupaten/ kota masuk dalam daerah dengan kategori tingkat kerawanan sedang. Sisanya, 101 kabupaten/ kota termasuk dalam daerah dengan tingkat kerawanan rendah. Kerawanan aspek politik identitas pada tiga kabupaten/ kota dengan skor kerawanan tertinggi adalah Kabupaten Tabalong, Kabupaten Kolaka, dan Kabupaten Konawe yang dipengaruhi oleh tingginya kerawanan pada indikator substansi materi kampanye dalam berbagai bentuk dan media dan kekerabatan politik calon.

    Sedangkan di Kabupaten Puncak, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kabupaten Morowali, dipengaruhi oleh tingginya kerawanan pada indikator pengaruh pemuka agama atau adat. Lalu di Kota Prabumulih, Kabupaten Jombang, dan Kabupaten Alor dipengaruhi oleh tingginya kerawanan pada indikator substansi materi kampanye dalam berbagai bentuk dan media.

    Sedangkan di Kabupaten Tegal tingginya kerawanan didominasi kekerabatan politik calon. Sementara untuk Kabupaten Lebak, Kabupaten Mimika, dan Kota Subulusalam dipengaruhi oleh ketiga indikator, baik substansi materi kampanye dalam berbagai bentuk dan media, kekerabatan politik calon, dan pengaruh pemuka agama atau adat.

    Pada aspek penggunaan media sosial, penilaian terhadap aspek media sosial mencakup dua indikator, yaitu substansi materi kampanye dalam berbagai bentuk dan media serta kekerabatan politik calon. Bawaslu menyebut dari 17 provinsi yang akan menggelar Pilkada 2018, sebanyak 12 provinsi atau sekitar 71% masuk kategori tinggi tingkat penggunaan sosial media dalam menangkap isu-isu terkait pilkada.

    Provinsi-provinsi tersebut, yakni Sumatra Utara, Nusa Tenggara Barat, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, Riau, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, dan Sulawesi Tenggara. Sisanya sebanyak lima provinsi atau 29%, yaitu Provinsi Papua, Lampung, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Selatan masuk ke dalam kategori sedang. Hal tersebut berarti tidak ada provinsi yang tingkat penggunaan media sosialnya rendah untuk isu-isu terkait pilkada.

    Berdasarkan data temuan lapangan Bawaslu, tingkat penggunaan media sosial terkait isu-isu seputar pilkada, termasuk di antaranya terkait isu politik identitas hampir marak terjadi di semua daerah dengan derajat yang berbeda. Sebanyak 38 daerah atau 25% masuk kategori tinggi tingkat penggunaan sosial media untuk isu-isu pilkada di tingkat kabupaten/ kota.

    Sementara sebagian besar memang masuk kategori sedang sebanyak 63 daerah atau 41%. Daerah dengan kategori sedang dan tinggi ini termasuk ke kelompok potensial rawan terjadinya ketegangan di sosial media terkait isu-isu pilkada. Sisanya, hanya sebanyak 53 daerah atau 34% yang masuk kategori rendah tingkat penggunaan sosial medianya terkait isu-isu pilkada.

    Dari 38 daerah yang masuk dalam kategori kerawanan tinggi pada aspek media sosial, dua kabupaten/ kota dengan skor kerawanan tertinggi adalah Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Konawe yang dipengaruhi oleh tingginya kerawanan pada indikator substansi materi kampanye dalam berbagai bentuk dan media dan kekerabatan politik calon.

    Tingginya skor di kedua daerah ini dipengaruhi oleh maraknya isu tentang kesukuan dan calon putra daerah. Selain itu, wilayah kedua kabupaten ini merupakan daerah pertambangan sehingga riskan terjadi mobilisasi pekerja dari luar kedua daerah tersebut jika pemimpin yang terpilih bukanlah putra daerah.

    Terkait kerawanan di media sosial, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan untuk hal-hal yang berkaitan pelanggaran UU pemilu, yang paling kompeten dan punya kapasitas adalah Bawaslu. Karena itu menurutnya Bawaslu yang akan mengawasi konten yang ada di dunia maya.

    “Permintaan take down yang paling tahu kan Bawaslu. Nanti dia yang minta ke platform, tidak ada alasan kalau Bawaslu meminta, platform tidak melakukan take down. Permintaan tertulis, karena medsos kan akun. Kalau situs kami punya AIS. Kita bisa AIS dengan keyword tertentu. Di sini juga ada Ketua APJI, nanti kita melakukan pemblokiran,” papar Rudiantara saat ditemui Validnews di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu.

    Koordinator Divisi Pencegahan dan Sosialisasi Bawaslu, Mochammad Afifuddin menyebutkan dengan mengacu kepada IKP tersebut pihaknya menjalankan tugas pencegahan dalam pengawasan pemilu dengan pemetaan yang lebih komprehensif terkait dengan potensi pelanggaran dan kerawanan penyelenggaraan pemilu.

    Dia juga berharap bahwa IKP tersebut dapat membantu para pemangku kepentingan dalam pemilu, seperti kementerian dan lembaga negara, institusi akademik, masyarakat sipil, media, serta publik untuk lengkah-langkah antisipasi terhadap berbagai hal yang dapat menghambat dan mengganggu proses pemilu di berbagai daerah di Indonesia.

    Juga diharapkan segala bentuk potensi kerawanan dapat diantisipasi, diminimalisir, dan dicegah. Pendeteksian tingkat kerawanan dilakukan dengan cara mengidentifikasi ciri, karakteristik, dan kategori kerawanan dari berbagai wilayah yang akan melangsungkan pemilu atau pilkada.

    “Tentu hal ini dilakukan dengan mendasarkan pada data dan pengalaman empiris praktik penyelenggaraan pemilu atau pilkada sebelumnya di masing-masing daerah,” kata dia.

    Isu SARA

    Anggota Tim Juru Bicara Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Slamet Pribadi menambahkan, selain IKP yang dimiliki Bawaslu, Polri pun melakukan kajian dan pendataan berdasarkan data kerawanan yang dimiliki lembaga tersebut.

    Berdasarkan kajian yang dibuat Polri, indeks kerawanan Pilkada 2018 ada di lima wilayah, yakni Sumatra Utara, Jawa Tengah, Papua, Maluku, dan Kalimantan Barat. Pemetaan ini menurutnya dibuat berdasarkan karakteristik kerawanan daerah, situasi sosial politik, baik penyelenggaranya maupun masyarakatnya.

    “Terkadang kelemahan ada di penyelenggara. Itu diakui oleh KPU,” kata Slamet kepada Validnews, Kamis (1/2).

    Dia juga mengungkapkan, berdasarkan kajian yang dimiliki pihaknya, potensi ancaman kerawanan berbau SARA mengancam di lima wilayah tersebut. Hal ini menjadi catatan bagi pihaknya dan bagi pihak penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan Pilkada.

    Informasi ini pun menurutnya melengkapi data IKP yang dimiliki Bawaslu dan menjadi pegangan bersama antar berbagai pihak, baik pihak keamanan maupun penyelenggara pemilu.

    Satu hal yang menurut Slamet perlu menjadi catatan adalah, meski ada wilayah yang dimasukkan dalam kategori kerawanan tertinggi, bukan berarti pengamanan dan upaya pencegahan hanya dilakukan pada wilayah-wilayah tersebut. Menurutnya, semua wilayah menjadi perhatian Polri dalam hal pengamanan dan pencegahan terjadinya konflik.

    “Semua sebenarnya kita perhatikan, tidak boleh kita menganggap enteng situasi,” tegas Slamet.

    Terpisah, Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar menegaskan isu SARA atau politik identitas memang merupakan faktor yang paling rawan menyebabkan terjadinya konflik. Dia mengungkapkan, sering kali isu SARA dimainkan bersamaan dengan konten-konten hoaks.

    “(SARA) itu memang yang paling rawan, karena itu tidak bisa diprediksi kapan datangnya. Hoaks ini sesuatu yang tidak dapat diprediksi datangnya kapan dan temanya,” ucap Bahtiar saat dihubungi Validnews melalui telepon selulernya, Kamis.

    Hal lain yang menurutnya membuat isu SARA dan hoaks bisa berbahaya adalah karena aktor di belakangnya bisa siapa saja, entah itu kontestan atau pun non-kontestan.

    “Yah bahkan mungkin kejadiannya di Papua pelakunya ada di Jakarta. Itu memang opsi ini menjadi sesuatu yang harus kita garap ramai-ramai dengan masyarakat sipil juga karena ini menjadi tanggung jawab bersama juga,” tegas dia.

    Bahtiar menambahkan, terkait pemetaan potensi konflik, peran tersebut sudah dimiliki Bawaslu, Polri, Kemenkominfo dan lembaga terkait. Sedangkan Kemendagri hanya bersifat sebagai pendukung, bagaimana menggerakan pemerintah daerah, menyukseskan pilkada tersebut.

    Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi August Mellaz menambahkan, pihaknya sedang melakukan pemetaan apakah dalam pilkada serentak nantinya isu SARA akan kembali digunakan. Menurut dia, gelagat tersebut ada, namun harus didalami lebih lanjut.

    Ia mengatakan, ada kekhawatiran bahwa isu-isu berbau SARA akan disebarkan melalui media sosial. Sedangkan berdasarkan pemetaan yang dilakukan pihaknya, ada sekitar 52% atau sekitar 84 juta generasi milenial yang berusia 17 hingga 40 tahun. Mereka inilah yang menurutnya aktif di media sosial.

    “Nah justru isu SARA ini khawatirnya justru masuk dalam penggunaan media-media sosial, ditransmisi lewat media sosial. Jadi kalo secara potensi, itu potensi itu masih ada, potensi itu cukup besar tapi kita memang harus cek lebih lanjut, kira-kira nanti formatnya seperti apa,” kata dia.

    Sayangnya, lanjut August, menyikapi potensi konflik yang mungkin terjadi dalam Pilkada 2018, dari sisi kelembagaannya hingga sekarang masih belum terlihat skema di level penyelenggara terkait dengan manajemen risiko dalam pemilu.

    Padahal menurutnya momen pilkada ini adalah momen tersendiri yang mana banyak muncul persoalan-persoalan regulasi, seperti putusan MK yang bisa memecah konsentrasi penyelenggara pemilu. Hal semacam ini menurut August belum diantisipasi. Kemudian KPU maupun di Bawaslu juga disibukkan dengan skema-skema internal misalnya proses untuk rekrutmen sejumlah anggota KPU provinsi yang baru.

    “Jadi di momen yang bersamaan dengan pilkada bulan Juni, jadi mulai sekarang sampai nanti Juni, itu akan ada banyak pergantian-pergantian anggota KPU,” kata dia.

    Menurutnya, hal semacam ini adalah potensi kerawanan sendiri yang harus diantisipasi dengan baik. Karena itu ia berpendapat setiap pihak segera harus bisa bertemu satu meja, baik itu pemerintah, penyelenggara, pihak-pihak terkait, untuk menyelesaikan persoalan ini. Termasuk menyusun semacam skema terkait bagaimana manajemen risiko yang akan muncul sehingga bisa diproyeksikan sejak awal.

    Penulis : Jenda Munthe, James Manullang, Zsazya Senorita, Benny Silalahi

    sumber :  validnews.co

    Foto : google.com

  • Ini Rahasia Mufidah JK dan Ida Tanri Abeng yang Belum Terungkap

    JAKARTA, SUARADEWAN.com – Suara Tanri Abeng terbata bata. Laki laki kelahiran 7 Maret 1942 itu menahan haru. Air matanya menggenang. “Ida masih ada. Suaranya khas,” ujar Tanri dihadapan sahabatnya Jusuf Kalla bersama istrinya Mufidah Jusuf Kalla serta seratusan lebih tamu lainnya. Siang itu, di penghujung 2017, di kediaman “manajer satu milyar” ini berlangsung doa peringatan wafatnya Ida Nasution Tanri Abeng yang berpulang setahun lalu tepatnya 17 Desember 2016.

    Tanri mengenang kepergian istrinya. Ida Nasution kala itu aktif di bidang kesenian HMI Makassar. Jusuf Kalla muda merupakan ketuanya. Nah, dibalik dinamika organisasi tersebut, dua pasang cinta sedang bertautan.  Odo odo Jusuf Kalla dan Mufidah serta Tanri Abeng dengan Ida Nasution.

    Mufidah dan Ida adalah sahabat sejak muda. Kebetulan keduanya pendatang di tanah Sulawesi. Mufidah asal Padang dan Ida Nasution asal Sumatera Utara namun lebih kental ke Minang nya. “Ada baiknya kita dengarkan langsung testimoni Ibu Mufidah Jusuf Kalla tentang sahabatnya,” Tanri kemudian mempersilahkan Mufidah berkisah tentang peristiwa 55 tahun silam itu.

    “Nama kami sama sama Ida. Kemana mana selalu berdua. Apalagi dulu waktu saya belum jadian sama Pak JK, Ida suka bohongi saya,” hadirin tergelak, tertawa.

    “Suatu kali Ida bilang ke saya kita ada acara baris berbaris untuk perayaan 17 Agustus. Kata Ida,  dicari wanita berambut panjang yang bisa dikepang dua. Padahal saya sudah pakai konde. Waktu itu saya sudah mau berangkat ke tempat kerja di bank. Ida bilang gak papa. Terus katanya kita pakai seragam. Saya bilang gak punya seragam itu. Ada, udah disiapkan oleh HMI, kata Ida. Saya bilang kaya donk HMI sekarang. Saya pun terpaksa ikut. Kami datang ke rumah pak ketua,” kisah Mufidah sambil melirik Jusuf Kalla ‘ketua’ yang dimaksud.

    Diam diam Ida Tanri Abeng mencium adanya kerenggangan hubungan Mufidah dan Jusuf Kalla. Ida lalu memasang siasat dan strategi yang disambut baik oleh Jusuf Kalla. Intinya, memulihkan hubungan cinta keduanya.

    Mufidah pun melanjutnya kisahnya, “Saya ini dibohongi sama Ida. Dia ajak saya ke rumah ketua diantar pakai mobil. Lalu supir kantor saya disuruh pergi.”

    Konspirasi berjalan mulus. Saat Mufidah akan pulang meninggalkan rumah sang ketua, mobil kantornya sudah tidak ada. “Mereka bilang ada keluarga supir itu yang kena musibah makanya balik duluan. Saya kemudian panggil becak. Eh daeng becaknya bilang bahwa ban nya kempes,” kenang Mufidah.

    Singkat cerita gadis Mufidah pulang dibonceng Jusuf Kalla muda. “Sampai di depan rumah saya, pak ketua langsung saya suruh pulang. Tapi akibat semua itu hubungan saya dengan Pak JK pulih.” Intinya Ida sering “membohongi” Mufidah. Dan kenangan dibohongi itu melekat erat dan berbuah manis hingga kini.

    Kisah lain, Mufidah pernah diajak  Ida ke Bogor untuk makan makan sekaligus curhat. Konon ada rumah makan Padang yang Ida sukai di sana. “Kami berduaan saja, Ida sendiri yang nyetir mobil,” cerita Mufidah.

    Dalam perjalanan Ida curhat kepada Mufidah. Katanya tanpa sepengetahuan Tanri Abeng, Ida selalu membongkar bongkar kantong baju dan celana suaminya setiap kembali dari luar negeri. “Ida cerita kepada saya. Kalau ada uang dolar Ida ambil. Tapi Ida pun mengakui, jangan jangan Tanri sengaja menyimpan uang dolar itu karena tahu Ida senang kalau menemukan uang dolar,” lanjut Mufidah.

    Suatu kali saat sudah menjadi istri wakil presiden periode 2004 – 2009, Ida menghubungi Mufidah. Ida minta agar diajak juga jalan jalan. Waktu itu kondisi Ida sudah sakit. Tapi Ida bersikeras tetap ikut. Berangkatlah Ida bersama rombongan ibu wapres ke Padang. “Sampai di Padang Ida sakit. Pusing, soalnya sudah lama tidak naik pesawat katanya. Akhirnya Ida gak ikut pulang karena harus dirawat di rumah sakit di Padang,” Tanri Abeng menambahkan.

    Peran Ida sebagai penggagas perdamaian cinta JK dan Mufidah juga diaminkan oleh Jusuf Kalla. Jusuf Kalla berkisah, bahwa Ida Nasution punya andil yang besar dalam menyatukan hubungan mereka saat saat masa pacaran waktu itu.

    “Bapaknya Ida itu polisi militer. CPM. Waktu itu bapaknya menjadi direktur di Hotel Negara. Kebetulan saya dan Mufidah menikah di hotel Negara,” kenang Jusuf Kalla.

    Perhiasan Palsu

    Ida yang bernama lengkap Farida Nasution adalah seorang  organisatoris super aktif. Ida pernah memimpin Ikatan Wanita Sulawesi Selatan, bagian dari kelompok Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan yang anggotanya tersebar di seluruh Indonesia bahkan di luar negeri. Namun saat Tanri Abeng duduk sebagai menteri BUMN Ida menarik diri untuk tidak menonjol. Konon, itu salah satu taktik agar sesama ibu ibu di lingkungan BUMN tidak “memanfaatkannya” mencari cari jabatan untuk suami.

    Dalam keseharian Ida tergolong sederhana. Sebagaimana pengakuan Tanri Abeng, Ida lebih suka menggunakan perhiasan “murahan”. “Saya ini istri manajer satu milyar dan istri menteri, semua orang tidak akan percaya kalau saya pakai perhiasan palsu,” ungkap Tanri Abeng atas pernyataan istrinya itu.

    Menurut Tanri, sekitar 1-2 tahun terakhir sebelum wafat, Ida sempat melakukan protes keras. Suatu malam, Ida menarik Tanri bicara empat mata. Ida menyampaikan dan mempertanyakan bahwa kenapa uang jatah bulanannya dikurangi drastis. Meski sudah paham, Tanri tetap pura pura terkejut. Tanri bilang akan membicarakannya dengan Emil putra sulungnya.

    Secara rahasia Tanri dan Emil memang sepakat mengurangi “uang jajan” bulanan Ida selama sakit. Sebab menurut laporan asisten rumah tangga yang mendampinginya, diam diam Ida sering “kabur” keluar makan makanan enak yang sangat dipantang oleh dokter. “Ida suka sekali makan, sementara dokter meminta agar kami menjaga makanannya,” tambah Tanri.

    Catatan dari Simprug

    Penyakit yang mendera Ida memang hanya “jembatan” saja, hingga akhirnya setelah sekitar 10 hari dirawat di RSSP, dini hari 17 Desember 2016 tepat pukul 2 lewat 41 menit wanita murah hati itu tuntas “menyeberang” ke kehidupannya yang abadi. Ia merampungkan perjalanannya pulang ke haribaan sang Khalik.

    “Dia tidak menderita. Perginya tenang,” suara Tanri Abeng sedikit tersekat saat menuturkan kembali detik detik kembalinya sang istri di ruang ICU. Getaran haru dibalut keikhlasan memancar kuat dari laki laki asal Selayar Sul Sel.

    Malam itu, 23 Desember 2016, banyak kalangan hadir ber taziah memadati rumah Tanri Abeng. Saya mencatat, ada Sofyan Djalil yang sudah lima kali menjabat menteri dengan bidang berbeda, Agung Laksono tokoh senior Golkar, dan sederet nama nama kondang lainnya. Di halaman depan tegak berjejer karangan bunga kiriman dari Jokowi Presiden RI, Jusuf Kalla, Wakil Presiden RI dan BJ Habibie.

    Mereka datang berbagi rasa, bertukar simpati atas kepergian Hajjah Farida Nasution Tanri Abeng. Saling meluapkan kenangan yang pernah hinggap dalam perjalanan silaturahim dengan Ida Tanri Abeng. Inilah persapaan dari sahabat sahabat yang menggetarkan hati sang tuan rumah.

    Aksa Mahmud, founder Bosowa Grup berkisah bagaimana hubungannya dengan keluarga Tanri Abeng. Kala itu, Aksa lah yang menguruskan tiket Ida Tanri Abeng untuk berangkat ke Amerika. “Ibu Ida harus terbang ke Amerika, karena rencana pernikahannya dengan Tanri akan dilangsungkan di Amerika,” kenang Aksa yang saat itu berhasil mendapatkan tiket discount untuk Ida.

    Saat itu Tanri sedang mengikuti program American Field Service (AFS) Exchange program. Tanri mendapat bantuan dari keluarga Amerika bernama Gibson. Tanri adalah foreign student pertama yang dinobatkan sebagai distinguished alumni dari  State University of New York (SUNY), Buffalo, NY, AS.

    “Memang uang yang saya kirim pas pas sekali buat ongkos Ida ke Amerika,” timpal Tanri Abeng mengenang peristiwa 50 an tahun silam itu.

    Alwi Hamu, pendiri Fajar Group juga mengenang persahabatannya dengan Ida Tanri Abeng. Kala itu Alwi lah yang kerap membonceng Ida wara wiri mengedarkan proposal pencarian dana dalam rangka kegiatan kesenian HMI. “Macam macamlah, Ida bikin pentas tari, pentas drama, Ida semua yang urus. Saya bagian antar antar saja,” ungkap Alwi Hamu yang kala itu membonceng Ida dengan sktuter vespanya DD 18581.

    Paling Cantik Sedunia

    Agustus 2014, usai perhelatan pemilu presiden, saat menyeruput kopi di sebuah taman di kota Boston Amerika Serikat, Emil Abeng bercerita kepada saya tentang ibunya. Mantan anggota DPR RI Fraksi Golkar itu berkisah bahwa wanita paling cantik di dunia adalah ibunya.

    “Dimata saya, ibu saya adalah wanita yang paling cantik di dunia,” tutur Emil. Emil memang teramat dekat dengan ibunya.

    Perkenalan saya dengan keluarga ini terbilang tebal. Saya jumpa pertama dengannya sekitar tahun 1983, saat Emil tinggal di kawasan Jalan MPR Cilandak Jakarta Selatan. Saya diajak Acca, putra Rusdi Akib, sahabat Tanri Abeng. Di rumah Emil, ibunya menyapa kami dengan hangat. Ibu Ida seakan paham kalau perut kami belum terisi. Langsung menyilahkan kami duduk mengitari meja makan.

    Tanpa malu malu saya melahap makanan yang terhidang. Perut kenyang sebagai perantau ibukota makin komplit karena saat akan pamit Emil menyelipkan uang di kantong saya. Untuk ukuran saat itu banyak sekali. Setidaknya makan dan bayar kost aman selama sebulan. Harga sewa kamar kost tahun 1983 an sekitar 20 ribu rupiah per bulan. Jumlah uang yang Emil selipkan silahkan Anda duga duga sendiri. Intinya syukur Alhamdulillah banget, rezeki yang tak terduga duga.

    Saya terharu, sebagai tamu kami diterima laiknya keluarga. Ketulusan seorang ibu menyapa, karena Ibu Ida langsung mempersilahkan kami makan. Batin ibu Ida mampu menebak bahwa remaja perantau ini pastilah lapar alias belum makan. Dan faktanya memang demikian.

    Itulah naluri seorang ibu. Bahasa kalbu beliau mampu membaca apa yang kami alami. Perilakunya sebagai wanita kelas menengah di zaman itu terbilang langka, apalagi kami ini bukan siapa siapa. Saya mengenang rekaman peristiwa tersebut dengan apik. Al Fatiha untuk Ibu Ida.

    *Jakarta 26 Desember 2017

    Egy Massadiah*

  • Membedah Regulasi PI 10% Blok Migas Sebagai Upaya Peningkatan Ketahanan Energi dan Kemakmuran Masyarakat Ibukota

    Oleh : Iqbal Tawakal, S.T*

    Jakarta sebagai ibukota dan episentrum kemajuan Indonesia kini memasuki babak baru seusai terpilihnya gubernur dan wakil gubernur baru. Dengan rancangan anggaran tahun 2018 yang mencapai 74 triliun tentunya distribusi dan alokasi dana harus disalurkan secara efektif melalui program-program yang tepat sasaran dan sifatnya sustainable.

    Selain program-program prioritas seperti pada sektor kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan lainnya, pemerintah daerah dalam hal ini pemprov DKI dinilai perlu mencanangkan terobosan untuk membuat program yang berpotensi dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

    Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan pendapatan daerah yang bersumber dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain. Pendapatan asli daerah yang sah, yang bertujuan untuk memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menggali pendanaan dalam pelaksanaan otonomi daerah sebagai upaya mewujudkan asas desentralisasi.

    Menurut Saragih (2003), peningkatan PAD sebenarnya merupakan akses dari pertumbuhan ekonomi daerah yang pertumbuhan ekonominya positif sehingga mempunyai kemungkinan mendapatkan kenaikan PAD. Dari perspektif ini seharusnya pemprov DKI lebih berkosentrasi pada pemberdayaan kekuatan ekonomi lokal untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi dari pada sekedar mengeluarkan produk perundangan terkait dengan pajak atau rertribusi.

    DKI Jakarta memiliki potendo untuk menstimulus peningkatan PAD berupa penerimaan dana bagi hasil (DBH) dari sektor migas. Saat ini tercatat 2 wilayah kerja (WK) migas yang beroperasi di wilayah perairan Jakarta yaitu blok South East Sumatera (SES) yang dikelola oleh kontraktor kerja sama (KKKS) CNOOC dan blok Offshore North West Java (ONWJ) yang dikelola oleh kontraktor kerja sama (KKKS) Pertamina Hulu Energi.

    Selama semester 1 tahun 2017, pemprov DKI menerima dana bagi hasil (DBH) dari kumulatif lifting minyak sebesar 1.634.266,56 barel dan lifting gas sebesar 5.680.477,32 MMBTU yang diperoleh dari produksi kedua blok tersebut. Kucuran DBH migas tersebut kemudian dapat dimanfaatkan untuk menyumbang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan membangun infrastruktur ataupun proyek mercusuar yang identik dengan simbol kemajuan dan kemakmuran daerah penghasil. Contoh sukses dari keberhasilan pemerintah daerah dalam mengelola DBH migas dapat dilihat di Bojonegoro. Pemerintah daerah Bojonegoro berhasil memanfaatkan aset migasnya untuk menciptakan efek berantai bagi perekonomian dan masyarakat di daerahnya melalui pengoperasian Blok Cepu.

    Pertumbuhan ekonomi daerah kabupaten tersebut tahun lalu tergolong tinggi yaitu sebesar 19%. Sementara dalam APBD 2017 tercatat perolehan DBH migas pemerintah daerah Bojonegoro sebesar Rp700 miliar, yang mana untuk periode triwulan II saja sudah terealisasi DBH sebesar Rp225 miliar.

    Berkaca dari success story pemerintah daerah Bojonegoro yang berhasil mengoptimalkan potensi kekayaan sumber daya alamnya, maka suatu program penguatan badan usaha milik daerah (BUMD) yang diplot untuk memiliki hak kelola migas menjadi prospek bisnis yang menarik untuk digagas. Semangat pemerintah daerah lewat BUMD terkait pengelolaan migas sudah tertuang dalam peraturan menteri ESDM nomor 37 tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

    Dalam Permen ini, para kontraktor migas diwajibkan untuk melepas 10% Participating Interest alias hak kelola blok migas kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pemerintah daerah didorong untuk berpartisipasi aktif dalam kebijakan PI 10% ini karena merupakan hak dari daerah atas kepemilikan sumber daya minyak dan gas bumi di wilayahnya masing-masing agar daerah ikut memiliki dan ikut menikmati kekayaan migas di wilayahnya. Dengan ikut menjadi pemilik dan pemegang hak kelola, pemerintah daerah diharapkan dapat memudahkan perizinan serta tidak menerbitkan peraturan-peraturan daerah yang menghambat kegiatan operasi dan produksi di wilayah kerja migas.

    Prinsip dari kebijakan PI ini adalah kontraktor kerja sama (KKKS) menawarkan porsi PI 10% pengelolaan migas kepada daerah dalam skema bisnis antar badan usaha (business to business). Oleh karena itu pemerintah daerah harus terlebih dahulu menyiapkan BUMD yang nantinya akan mengelola PI tersebut, tanpa campur tangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah yang boleh menerima PI wajib memenuhi beberapa kriteria. Pertama, BUMD bisa perusahaan daerah atau perseroan terbatas yang 99 persen sahamnya dimiliki pemda yang bersangkutan dan sisa kepemilikan sahamnya terafiliasi seluruhnya dengan pemda serta tidak terdapat unsur swasta dalam kepemilikan saham. Kedua, status BUMD disahkan melalui peraturan daerah. Ketiga, BUMD atau perseroan terbatas daerah tidak melakukan kegiatan usaha selain pengelolaan PI blok migas.

    Pada bulan Juli lalu, Pemprov DKI Jakarta telah menjalin kerja sama dengan Pemprov Jabar terkait pengambilan dan pembagian Porsi PI 10% pada Wilayah Kerja Offshore North West Java (ONWJ). Dalam perjanjian kerja sama tersebut, Pemprov DKI Jakarta akan mendapat jatah sebesar 20,29% dari 10% hak kelola sedangkan bagian yang diterima Pemprov Jabar sebesar 69%. Sementara untuk BUMD yang mengelola PI milik Pemprov DKI adalah PT Jakarta Propertindo.

    Pemprov DKI Jakarta sebenarnya berkesempatan untuk mengakuisisi PI dari blok migas lainnya. Berdasarkan data kementerian ESDM saat ini tercatat ada delapan kontrak blok migas yang akan berakhir pada 2017 dan 2018. Delapan kontrak ini adalah Blok Tuban, Blok Ogan Komering, Blok Sanga-Sanga, Blok South East Sumatera (SES), Blok Tengah dan Blok Kalimantan. Ada juga Blok B dan Blok NSO di Aceh yang dikelola oleh anak usaha. Blok migas yang habis masa kontraknya kemudian akan dilelang oleh kementrian ESDM untuk menentukan siapa operator/KKKS yang akan mengelola blok-blok tersebut selanjutnya.

    Perhatian ditujukan khususnya kepada Blok South East Sumatera (SES) yang saat ini dikelola oleh CNOOC yang mana kontraknya akan berakhir pada tahun 2018 dan wilayah kerjanya mencakup dua daerah penghasil yaitu DKI Jakarta dan Lampung. Senada dengan persyaratan penawaran PI yang hanya berlaku wajib untuk kontrak blok migas baru maka pemprov DKI Jakarta diharapkan lebih responsif dalam menyiapkan segala hal yang bersifat mandatory dari proses administrasi maupun operasional akuisisi PI.

    Selanjutnya, untuk menetapkan proporsi penawaran PI dapat merujuk pada pasal 4 huruf c pada permen ESDM no.37 tahun 2016, yang mana untuk kondisi lapangan yang berada di daratan dan/ atau perairan lepas pantai yang berada di wilayah administrasi lebih dari satu provinsi maka pelaksanaan penawaran PI 10% dilaksanakan dengan ketentuan yang didasarkan pada kesepakatan antara gubernur bersangkutan yang dikoordinasikan oleh gubernur yang wilayahnya melingkupi sebagian besar lapangan yang akan dikembangkan. Proses konsensi tersebut harus sepenuhnya berlandaskan kepada payung konstitusi yang berlaku dan juga mengedepankan nilai-nilai good will dan mutual respect antara sesama pemerintah daerah penghasil migas.

    Hubungan kemitraan bisnis yang terjalin antar pemerintah daerah semestinya tidak hanya mementingkan soal pembagian dividen dan sebatas asas profitability saja, melainkan adanya sinergisitas dalam semangat pengembangan otonomi daerah yang tidak lagi sekedar menjalankan instruksi dari pusat. Kedepannya pemerintah daerah bersama BUMD diharapkan semakin mandiri dalam menggerakkan perekonomiannya sendiri serta mempunyai kekuasaan untuk meningkatkan kreativitas dalam mengembangkan potensi lokalnya secara maksimal sehingga dapat mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah pusat, bukan hanya terkait dengan pembiayaan tetapi juga terkait dengan kemampuan daerah.

    Pemprov DKI Jakarta beserta dengan segenap stake holder dibantu dengan tenaga konsultan dapat membentuk suatu badan/lembaga khusus yang diproyeksikan bergerak dalam ranah pengembangan hulu migas dan berfungsi untuk mempersiapkan teknis dan mekanisme dalam mengelola PI sehingga kemungkinan timbulnya conflict of interest antara dua daerah penghasil dapat diantisipasi. Pemprov Kalimantan Timur contohnya membentuk tim satuan tugas pengembangan hulu migas yang beranggotakan dari unsur pemda, DPRD, dan pakar/praktisi migas yang mana secara independen dan profesional telah sukses menyelesaikan proses pembagian porsi PI blok Mahakam antara pemprov Kaltim dengan pemkab Kutai Kartanegara.

    Berdasarkan hasil dari kajian data konsultan dan satgas hulu migas Kaltim, porsi pembagian Participating Interest (PI) 10% Blok Mahakam adalah 66,5% untuk Pemprov Kaltim dan 33,5% untuk Pemkab Kutai Kartanegara.

    Kemudian karena setiap BUMD hanya dapat diberikan pengelolaan PI untuk satu wilayah kerja saja, maka PT Jakarta Propertindo yang telah menerima PI dari blok ONWJ tidak dapat diserahkan wewenang untuk mengelola PI dari blok migas lain. Artinya pemprov DKI Jakarta harus membentuk perusahaan baru untuk menerima PI di suatu wilayah kerja. BUMD juga bisa menawarkan jatah PI yang didapat kepada anak usahanya yang dimiliki 100% oleh BUMD tersebut. Dikarenakan PI tidak bisa diperjualbelikan/dialihkan/dijaminkan ke pihak lain maka jika BUMD tidak sanggup atau tidak berminat atas PI yang ditawarkan, kontraktor wajib menawarkan jatah daerah ini kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Sehingga apabila dilanggar maka Menteri ESDM akan memberikan sanksi berupa teguran tertulis hingga pembekuan PI. Sisi lainnya adalah pihak kontraktor migas berhak mendapatkan sosialisasi terkait kebijakan PI 10% terlebih dahulu sehingga tidak ada kecemasan bahwa kebijakan ini beresiko akan merugikan kontraktor. Bagi pihak kontraktor migas, mungkin ada beban awal yang timbul karena harus melepas dan menalangi 10% hak kelola ke BUMD. Tapi kontraktor akan diuntungkan juga secara jangka panjang dikarenakan lewat PI pemda akan cenderung memberi kemudahan perizinan, bukan mempersulit dengan perda-perda yang tidak memberikan added value. Bahkan kalau bisa, pemda sendiri yang mengurus izin-izin di daerahnya.

    Jika pemda membuat perda-perda yang mempersulit atau berbelit-belit tentunya mereka sendiri yang akan rugi karena dapat menghambat kegiatan operasi sehingga berdampak kepada hilangnya pendapatan dari migas dan memperlambat investment rate bagi pemda itu sendiri. Sebaliknya apabila iklim kerja sama yang efektif antara pemda dengan kontraktor dapat tercipta maka proses pembagian dividen tentunya akan menjadi lebih cepat.

    Secara teknis, besar kewajiban PI 10% dihitung secara proporsional dari biaya-biaya yang dikeluarkan kontraktor untuk blok migas tersebut. Meliputi biaya operasi selama masa eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan rencana kerja dan anggaran. Pembayaran atas kewajiban PI daerah ini wajib ditanggung terlebih dahulu oleh pihak kontraktor. Pengembalian dana ini bisa diambil dari bagian hasil produksi yang didapat BUMD sesuai kontrak kerja sama, tanpa dikenakan bunga. Besaran pengembalian biaya dilakukan setiap tahunnya menurut kelaziman bisnis yang ada.

    Meski begitu, kontraktor juga wajib menjamin adanya penerimaan bagi hasil produksi migas dalam jumlah tertentu untuk BUMD. Jangka waktu pengembalian dimulai pada saat produksi sampai dengan terpenuhinya kewajiban BUMD. Selain dana talangan kontraktor, alternatif pendanaan yang kemudian dapat digunakan untuk membiayai PI BUMD adalah melalui suntikan Penyertaan Modal Daerah (PMD) oleh pemerintah daerah penghasil.

    Seperti yang diketahui pada 2016 yang lalu pemda DKI Jakarta telah memberikan PMD kepada sembilan badan usaha milik daerah (BUMD) sebesar Rp 5,54 triliun yang mana untuk PT Jakarta Propertindo sebagai BUMD pengelola PI blok ONWJ dikucurkan PMD sebesar Rp 1 triliun. Melalui dukungan dana PMD bukan tidak mungkin nantinya dalam pelaksanaan operasional migas Pemda/BUMD dapat berpartisipasi aktif dalam bentuk investasi aset melalui pengajuan CAPEX (Capital Expenditure). Output dari CAPEX dapat berwujud aset/fasilitas utilisasi yang menunjang aktivitas operasi migas seperti pembangunan dermaga, shore base, camp pekerja, pembangkit listrik, dan lain-lain. Aset-aset tersebut kedepannya akan tetap fungsional bagi kegiatan industri lain di sekitar wilayah penghasil migas nantinya walaupun pasca berakhirnya kontrak blok migas.

    Mengutip peribahasa kontemporer Syrus (449) yaitu Occasio aegre offertur, facile amittitur yang bermakna kesempatan yang tepat jarang datang dan gampang terlepas sehingga kita mudah kehilangan kesempatan yang tepat itu, maka kebijakan PI 10% blok migas ini terbilang strategis untuk kemudian dimaknai sebagai kesempatan emas bagi pemerintah daerah untuk memperkaya daerah serta meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat lewat kekayaan alamnya sendiri. Kesempatan tersebut lumrahnya akan hilang jika tidak disikapi dengan persiapan dan eksekusi yang matang. Segala tantangan yang mungkin akan menghambat implementasi PI 10% harus diidentifikasi secara komprehensif melalui pola pendekatan project management yang tepat.

    Dapatkah pemda menerapkan good governance dalam mengeluarkan perizinan?Apakah BUMD dapat membiayai kegiatan operasional migas sebagai salah satu pemegang hak kelola?Apakah kontraktor mendapatkan jaminan ekonomis dari skema kebijakan ini?Seberapa besar beban kontraktor untuk menalangi porsi PI? serta beberapa isu lain yang akan muncul perlu dikaji dan dirumuskan solusi penyelesaiannya yang terbaik.

    Harapan besar kebijakan PI 10% terletak pada implikasinya dalam peningkatan PAD yang otomatis akan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Kenaikan PAD juga dapat menghidupkan dan mengoptimalkan aktivitas pada sektor-sektor yang terkait dengan pertumbuhan ekonomi, seperti sektor industri dan perdagangan, sektor jasa, dan sektor-sektor lainnya. (FH)

    Iqbal Tawakal, S.T,

    *Penulis adalah Direktur Utama Indonesian Community Energy Research (ICER)

  • Kemiskinan Sebagai Salah Satu Dampak dari Korupsi di Indonesia, Benarkah?

    Oleh : Maharani 

    Sebagai negara yang menganut sistem Demokrasi. Indonesia cukup dilirik di berbagai negara-negara  di dunia terutama negara maju seperti USA dan China, dengan pertumbuhan penduduk yang cukup banyak yang menurut CIA Factbook Tahun 2016 indonesia menduduki urutan ke empat dengan jumlah penduduk 258.316.051 jiwa, luas wilayah 1.904.569 km, dan  rasio 3,5 % dari jumlah penduduk di dunia. Demokrasi tentu tidak terlepas dari pertumbuhan ekonomi meskipun secara harfiahnya ia berbeda subtansi namun saling terkait sebagai bukti bahwa kebijakan fiskal adalah kebijakan politik untuk mengarahkan ekonomi suatu negara. Namun lagi-lagi kebijakan fiskal yang mampu menentukan bagaimana pertumbuhan ekonomi kedepannya.

    Menurut Jan-Erik Lane &Svante Ersson dalam bukunya “Ekonomi politik Komporatif” mengatakan bahwa salah satu faktor-faktor ekonomis yang mempengaruhi kepolitikannya yaitu : “ hipotesis Rezim (regime hypotesis) yang berpendapat bahwa kestabilan institusi-institusi dalam demokrasi disuatu negara dipengaruhi atau dikondisikan oleh tingkat kelimpahannya. Rezim demokrasi hanya akan bertahan di negara-negara kaya, sehingga GDP per kapita menentukan kelanggenan demokrasi dalam hal demokratisasi dan pertumbuhan tidak terlepas dari pembangunan sosio ekonomi, dan pembangunan politik, dalam konsep ini Indonesia termasuk kaya dalam hal Sumber daya Alam namun Ironisnya tingkat pendidikan, kesehatan, nilai tukar masih cukup memprihatinkan apalagi ketika kita melirik kesenjangan ekonomi termasuk kemiskinan sangat mengkhawatirkan.

    Pada tahun 2016, misalnya pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 5.5 persen dengan proporsi penduduk miskin sebanyak 17.7 persen atau sebanyak 37.17 juta penduduk dari total penduduk Indonesia. Data ini jika benar memang jauh lebih baik dibandingkan pada saat Indonesia mengalami krisis multidimensi tahun 1997/1998. Pada tahun ini jumlah penduduk miskin mencapai angka 33 persen pada akhir tahun 1998 ( Hardjono et. al., 2010). Sejak tahun 2002, proporsi penduduk miskin terus menunjukkn penurunan dari 18.2 persen menjadi 15.4 persen pada tahun 2008.

    Namun sejak tahun 2008 setelah terjadi krisis ke empat (krisis keuangan global), kemampuan kuantitatif untuk menurunkan jumlah penduduk miskin nyaris tidak banyak perbedaanya pertahun. Persentase tingkat penurunan kemiskinan sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2014 hanya mampun menurunkan proporsi kemiskinan hanya sebesar atau kurang dari 1 persen. Bahkan pada tahun 2015, julah penduduk miskin absolut justru bertambah sebesar 860 ribu orang, dari 11.22 pesen menjadi 11.25 persen (BPS, 2015).

    Fakta kuantitatif rendahnya kemampuan menurunkan persentase penduduk miskin tersebut barangkali akan semakin parah jika kita melihat kondisi kualitatifnya. Hal ini karena kemiskinan bukan sekedar persoalan angka statistik belaka, tetapi terkait dengan kualitas kehidupan manusia. Barangkali apa yang dikatakna Bank Dunia (1993) dan Bruno (1994) bahwa “If GDP Grows at 5 percent, the poverty gap will decline, on average, by 10 percent a year” tampaknya juga tidak terjadi pada tahun-tahun fiscal pasca krisis keuangan global.

    Padahal, anggaran pengentasan kemiskinan harus meningkat. Pada tahun 2011, misalny, anggaran kemiskinan yaitu sebesar Rp. 96,1 triliun diperuntukkan antara lain untuk penyaluran beras untuk masyarakat miskin (Raskin), pemberian beasiswa pada masyarakat miskin, kredit usaha rakyat (KUR) dan pelaksanaan program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM). Kemudian, anggaran ini membengkak lagi menjadi Rp. 109,2 triliun pada tahun 2012, Rp 124.0 triliun pada tahun 2013, Rp. 137,7 triliun pada tahun 2014 dan menjadi Rp. 137,6 triliun pada tahun 2015 (Bappenas, 2015). Ini mengindikasikan bahwa peningkatan anggaran pengentasan kemiskinan bukan satu-satunya cara dalam menghapus kemiskinan. Jika tidak hendak untuk mengatakan ada yang salah dalam upaya kita mengentaskan kemiskinan.

    Menurut Thee Kian Wie Kemiskinan masih menghantui Indonesia. Thee Kian Wie seperti di kutip koleganya Tom McCawley (2014) menyatakan : “Indonesia has a lot of problems, he often said, but the biggest is mass poverty “. The solution, he argued, was a lot of foreign investment, new factories and then tweaking of policy to ensure just outcomes. Maka dari itu solusi yang paling berpengaruh selain invetasi asing, industri adalah perubahan kebijakan, tentu regulasi ini tidak terlepas dari aktor-aktor politik para regulator dalam menentukan perubahan kebijakan tersebut. Sehingga dampak dari kebijakan itu salah satunya adalah sejauh mana perubahan ekonomi baik dalam kuantitatif maupun kualitatif.

    Korupsi bukan hal baru lagi di Indonesia, bahkan pada masa orde lama antara tahun 1951-1956 sudah mulai terjadi mulai diangkat koran lokal, korupsi bukan hanya karena pelanggaran hukum, namun juga sekedar suatu kebiasaan. Bahkan tindakan korupsi Proses penyebaran korupsi tersebut disebut dengan continous imitation (peniruan korupsi berkelanjutan). Proses ini bisa terjadi tanpa disadari oleh masyarakat. Dalam keluarga misalnya, seringkali orang tua tanpa sengaja telah mengajarkan perilaku korupsi kepada anaknya. Meskipun sebenarnya orang tua tidak bermaksud demikian, namun kita tidak boleh lupa bahwa anak adalah peniru terbaik, mereka meniru apapun yang dilakukan oleh orang-orang dewasa disekitarnya.

    Korupsi menurut Menurut Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang termasuk dalam tindak pidana korupsi adalah: Setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Meskipun ada lembaga Independen yang memberantas korupsi sebut saja adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) namun bukan berarti tidak ada campur tangan pemerintah dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Campur tangan pemerintah tersebut adalah mengawasi berjalannya segala aktifitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Sehingga pemerintah mampu mengawasi kinerja KPK atau sebaliknya KPK dijadikan alat politik. Dalam kurun waktu 6 bulan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2017, Indonesia Corupption Watch (ICW) mencatat ada 226 kasus korupsi. Kasus dengan jumlah tersangka 587 orang itu merugikan negara Rp 1,83 triliun dan nilai suap Rp 118,1 miliar.

    Dalam ilmu politik, korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan jabatan dan administrasi, ekonomi atau politik, baik yang disebabkan oleh diri sendiri maupun orang lain, yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan pribadi, sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat umum, perusahaan, atau pribadi lainnya. Sehingga dampak dari korupsi adalah perputaran uang tidak berjalan dipasaran karena hanya sebagian golongan (oligark) yang tergolong kaya sehingga ini menjadi peluang untuk memperluas kesenjangan ekonomi.

    Kesenjangan ekonomi tidak terlepas dari perputaran uang yang tidak berjalan atau bisa dikatakan pengendapan uang dari para aktor oligark bahkan ada para pelaku koruptor yang menjadi investor diluar negeri, sehingga perputaran ekonomi dalam negeri dan nilai mata uang semakin terjepit ditengah persaingan mata uang asing yang berputar di luar negeri, sehingga akan menjadi peningkatan kesenjangan ekonomi khususnya kelas menengah kebawah Bahkan studi Bank Dunia baru-baru ini menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia menguntungkan warga terkaya 20 persen, tetapi 80 persen populasi tertinggal di belakang. Diperkirakan sekitar 10 persen orang terkaya Indonesia menguasai 77 persen kekayaan nasional. Bahkan, satu persen terkaya di Indonesia menguasai separuh lebih atau tepatnya 50.3 persen dari kekayaan di negeri ini (Kompas, 11 Desember 2015).

    Penuli adalah: (Political Science Faculty, Political Economy Concetration, National University of Indonesia)

  • Dunia Melawan Penjajahan di Yerusalem

    oleh : Moddie Wicaksono

    “We are united – Christians, Muslims, we are one”

    Kalimat tersebut diutarakan Fredrick Hazo, musisi Palestina berusia 59 tahun, setelah mengisi kebaktian Minggu di Gereja Katolik Assyrian. Ia tampak kecewa dengan keputusan Trump yang melukai perasaan sebagian besar warga Palestina. Ia menilai keputusan tersebut berdampak luas hingga menyebabkan demonstrasi, baik di Palestina bahkan di seluruh dunia.

    Ramallah, salah satu kota di Palestina, adalah pusat di mana demonstrasi digelar. Sedikitnya 300 orang berkumpul untuk menyuarakan pendapat berupa ketidaksukaan pada keputusan Trump. Mereka berdiri, mengepalkan tangan ke udara hingga menangis haru. Memboikot keputusan Trump adalah suatu keniscayaan.

    “We need other countries to stand with us, to say no. If we stand for ourselves, just alone, this is not going to help.” Pernyataan tersebut lantang diucapkan oleh Fatimah Tayeh, sang jurnalis saat diminta berdemonstrasi di Ramallah. Ia benar. Bahkan mungkin jikalau dunia bersatu untuk mengutuk Trump belum tentu Trump akan membatalkan keputusan tersebut.

    Hal ini bisa terlihat ketika Trump akan mendelegasikan Mike Pence, sang wakil presiden AS, untuk melakukan perjalanan ke luar negeri menuju Israel dan Mesir selama 5 hari mulai pekan depan. Reaksi negatif bermunculan. Paus Tawadros II, pemimpin terbesar komunitas Kristen di dunia Arab sekaligus kepala Gereja Koptik Mesir, menolak kehadiran siapa pun petinggi AS untuk menginjakkan kaki di tanah Arab.

    Tidak hanya itu, sebagai bentuk solidaritas dan kekecewaan terhadap keputusan Trump, sebagian lampu pohon Natal yang terletak di luar Gereja Betlehem, tempat Yesus lahir, tidak akan dinyalakan. Sungguh rencana tersebut mendapat apresiasi tinggi dari seluruh warga Palestina. Ini membuktikan bahwa sebenarnya para pemeluk agama, baik Kristen maupun Islam, berkelindan di Palestina. Tak ada gesekan, apalagi distorsi, antarsesama pemeluk agama.

    Bak gayung bersambut, para pemimpin Muslim yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI) berkumpul di Turki untuk membahas peristiwa enam Desember. Melalui pergulatan pendapat, hampir seluruh pemimpin mengecam dan mengutuk apa yang dilakukan Trump. Mereka yang berjumlah 57 orang sepakat bahwa yang dilakukan Trump bukanlah menautkan persaudaraan namun memantik perselisihan.

    Dan dalam hal ini, kita harus mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo dalam menyuarakan pendapatnya. Dari enam poin, ada satu poin yang “bernada menyindir”. Poin tersebut adalah ada baiknya para negara yang menjalin hubungan dengan Israel untuk meninjau kembali hubungan mereka. Saya pikir, baik Arab Saudi maupun Mesir seharusnya tersentak dengan pernyataan Jokowi.

    Perlu diketahui, Arab Saudi dan Mesir “hanya” mendelegasikan menterinya untuk menghadiri salah satu konferensi Muslim terbesar di dunia. Kita pun paham bahwa ada kedekatan bilateral antara Amerika Serikat dan Arab Saudi serta Amerika Serikat dan Mesir.

    Bukti kedekatan tersebut, antara lain, sesaat Trump mengeluarkan keputusan kontroversial tentang status Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel, ia menyuruh Arab saudi untuk membuka blokade terhadap Yaman. Arab Saudi mengalami dilemma security. Jika dibuka, ada kemungkinan Houthi akan kembali menguasai Yaman. Namun jika blokade tidak dibuka, Arab Saudi tentu tidak akan membayangkan apabila AS menghentikan pertolongannya terhadap mereka. Apalagi Arab Saudi sedang membangun visi 2030.

    Memang serba salah. Pemerintahan Arab Saudi dan Mesir, yang dianggap AS sebagai penentang radikalisme dunia, sepertinya bersikap ‘soft’ dalam menanggapi peristiwa Yerusalem. Sekali lagi yang saya maksud adalah pemerintahannya. Karena, jika mengacu sikap para organisasi maupun komunitas di luar pemerintahan, kedua negara tersebut mengutuk perbuatan Trump secara nyata.

    Dan yang harus diperhatikan bahwa apa yang terjadi di Palestina bukanlah masalah konflik agama melainkan penjajahan. Isu keadilan lebih diprioritaskan daripada kedaulatan agama. Bagi mereka (baca: rakyat Palestina), gerakan Zionis adalah pangkal permasalahan hingga mengakibatkan konflik tak berujung.

    Lalu jika dunia telah bersatu untuk mengutuk Trump, apa lagi yang bisa dilakukan dunia untuk membatalkan keputusan Trump? Ada yang menarik setelah 3 hari keputusan Trump dilansir. Lembaga Survei dan Riset untuk Palestina merilis hasil survei yang dilakukan terhadap 1270 orang dewasa.

    45% dari mereka setuju bahwa ada baiknya seluruh negara memutuskan hubungan bilateral dengan Amerika Serikat. Ditambah alangkah lebih baiknya dunia melakukan adu kekuatan militer dengan AS. Bandingkan dengan 27% dari mereka menginginkan jalur negosiasi untuk menyelesaikan konflik pemindahan Yerusalem.

    Mengacu pada pandangan realis yang dituliskan Hans Morgenthau dalam bukunya, Politics Among Nations, bahwa hard power bisa jadi jalan negosiasi paling signifikan untuk menuntaskan sebuah konflik. Tidak perlu berlama-lama untuk berunding di meja jika kemudian hanya menghasilkan keputusan yang abu-abu.

    Di sini saya sepakat apabila konflik memang harus melalui jalan militer. Konflik Palestina bukanlah adegan dari sebuah film Hollywood yang mencitrakan Amerika sebagai juru runding yang ulung. Trump selalu menganggap dirinya sebagai juru perdamaian. Atau mungkin berharap seperti Messiah.

    Tapi dunia sudah telanjur gelisah, gerah, dan resah. Tidak ada lagi jalur negosiasi yang tepat. Tidak mungkin juga permasalahan ini dibawa ke ranah PBB yang notabene AS memiliki hak veto. Meninjau kembali hubungan dengan AS adalah jalur negosiasi ideal. Memutuskan hubungan bilateral dengan AS adalah jaur negosiasi krusial.

    Namun, mengajak dunia untuk bersatu padu melawan AS secara militer adalah jalur brutal. Tapi, jika cara terakhir adalah yang paling tepat untuk memukul balik keputusan Trump, sudahkah dunia bersiap menuju Perang Dunia III? Jika retorika dan dialektika hanya berpusat pada kata-kata, maka angkat senjata adalah alat negosiasi yang paling nyata. Bersiaplah! (aw/ge)

    (sumber : https://geotimes.co.id)

  • Mewaspadai Cyber-Crime Keuangan

    oleh: Safri Haliding

    Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin canggih telah berdampak pada perkembangan produk dan jasa keuangan perbankan dan lembaga keuangan non bank. Kemajuan teknologi tersebut telah mengubah dan memaksa perbankan dan lembaga keuangan lainnya mengubah dan mengikuti inovasi strategi bisnis yang menggunakan teknologi sebagai komponen penting dalam pengembangan produk dan jasa keuangan seperti pelayanan electronic transaction (e-banking) melalui ATM, transaksi transfer phone banking dan Internet Banking, layanan online Payment (Telpon, HP, Listrik), Layanan Transfer (Kliring, RTGS, Western Union, Moneygram).

    Namun selain teknologi informasi dan komunikasi mendatangkan manfaat, kemudahan fleksibilitas, efisiensi dan kesederhanaan pelayanannya bagi produk dan jasa keuangan perbankan, di sisi lain mempunyai potensi sebagai sarana melakukan kejahatan teknologi (cyber crime) yang dapat memberikan dampak kerugian yang jauh lebih besar dari kejahatan konvesional.

    Saat ini di Indonesia kejahatan siber keuangan semakin meningkat dan meresahkan, berdasarkan data dari Norton by Symantec di Indonesia pada bulan Januari 2015 hingga Februari 2016, tercatat kerugian finansial akibat tindak kejahatan cyber mencapai Rp 7,6 juta orang per korban dan secara keseluruan total kerugian di Indonesia mencapai Rp 194,6 miliar.  Sementara berdasarkan data BI, pada tahun 2007 jumlah pengaduan nasabah yang menjadi korban penipuan melalui transfer bank sebanyak 2.558 kasus dengan nilai penipuan Rp3,4 miliar. Sementara pada 2008, jumlah pengaduan mencapai 6.347 kasus dengan nilai penipuan Rp19,4 miliar, dan tahun 2009 sebanyak 6498 kasus dengan nilai Rp62,9 miliar. Sedangkan tahun 2010 sampai semester pertama mencapai 694 kasus dengan nilai Rp954 juta, bahkan dana itu bisa lebih besar karena biasa pihak bank kurang transparan (tertutup) menyampaikan ke publik dan regulator karena terkait dengan efeknya terhadap citra perbankan.

    Selain itu, survei PwC bertajuk Kejahatan Ekonomi Global 2014 (2014 Global Economic Crime Survey), dengan melibatkan sebanyak 5.128 responden dari 95 negara yang diwawancarai antara Agustus dan Oktober 2013, ditemukan sebanyak 37 persen responden mengatakan mereka pernah menjadi korban kejahatan ekonomi. Angka ini meningkat 3 persen dari data temuan 2011 dan 56 persen kejahatan keuangan melibatkan orang internal perusahaan.

    Modus

    Pelaku kejahatan siber keuangan selalu mengembangkan modus operandi dan terus berubah-ubah berdasarkan perkembangan teknologi dan selalu mencari celah dan peluang untuk mencuri uang nasabah namun biasanya pelaku kejahatan siber memanfaatkan terlebih dahulu kekurangan dan keteledoran nasabah dalam bertransaksi dengan fasilitas information technology(IT) perbankan atau lembaga keuangan lainnya seperti dengan mudahnya memberikan data pribadi yang digunakan sebagai profil nasabah, personal identification number (PIN) yang mudah ditebak dan tidak diganti secara berkala serta mudah percaya pada orang yang menawarkan jasa keuangan yang mengaku dari pihak bank yang meminta data pribadi dan PIN padahal pihak perbankan secara berkala mengingatkan bahwa pihak bank tidak pernah meminta data nasabah.

    Sementara itu, modus yang paling umum digunakan dalam kejahatan siber keuangan seperti skimming (pencurian data kartu), pencurian ponsel yang digunakan sebagai sarana sms banking dan mobile banking, mencuri PIN nasabah (phishing, typosite, keylogger), card traping, pelayanan call center palsu dan masih banyak lagi.

    Modus yang paling dominan skimming kartu kredit atau debet dan pembobolan data nasabah umumnya melibatkan jaringan sindikat kejahatan yang kadang melibatkan pihak internal perbankan dan lembaga jasa keuangan.

    Moral Hazard & Profesional

    Kejahatan siber keuangan yang terjadi karena melibatkan pihak internal perbankan (jaringan sindikat), diakibatkan karena perilaku moral hazard, di dunia perbankan-jasa keuangan sudah sering terjadi moral hazard bahkan dikatakan menjadi “langganan” dari para pelaku industri jasa keuangan, baik itu skalanya kecil maupun besar, terungkap oleh publik maupun yang tertutup secara internal. Hal ini dipertegas oleh Caprio dan Levine (2007) bahwa perbankan-jasa keuangan sangat besar potensi moral hazardkarena tingginya asymmetric information (informasi yang tidak simetris).

    Hal ini disebabkan pemilik dana (nasabah) tidak dapat melakukan monitoring kepada pengelola dana (bank-jasa keuangan) secara menyeluruh ditambah lagi, tidak semua pemilik dana memiliki kemampuan monitoring (financial literacy) yang memadai.

    Menurut teori fraud triangle, “kesempatan” merupakan faktor utama yang mendukung terjadinya tindakan fraud selain motivasi dan rasionalisasi. Sehingga meningkatkan profesionalisme karyawan sangat penting. Selain itu, fungsi pengendalian internal yang memadai dapat mengurangi potensi fraud dan moral hazard seperti fungsi manajemen risiko, pengendalian intern dan kepatuhan. Di samping itu juga, mengenali karakter karyawan juga menjadi penting, atau “know-your-employee (KYE)” juga mendesak diperhatikan dan diterapkan oleh bagian HRD.

    Kehadiran pengawasan dan kontrol dari pihak regulator sangat dibutuhkan dari OJK dan BI serta pihak kepolisian dengan menindak tegas pelaku jasa keuangan apabila terlibat dalam sindikat jaringan kejahatan siber finansial. Selain itu, langkah pencegahan dari pelaku jasa keuangan dengan segera memberlakukan penerapan teknologi chip nasional atau standar nasional kartu ATM/Debit sehingga risiko pencurian data pribadi dan pemalsuan kartu dapat dikurangi.

    Terakhir, perkembangan produk teknologi jasa keuangan yang makin pesat seperti financial technology (fintech), bitcoin, e-walletdan lainnya yang demikian pesatnya haruslah diantisipasi dengan regulasi yang memadai sebab tanpa adanya peraturan dan lembaga yang menjalankan maka dapat menimbulkan masalah di masa depan.

    Analis Perusahaan Investment & Venture Capital, Komite Ekonomi Mata Garuda Institute

    (sumber : http://thinktank.matagaruda.org, dimuat pada 8 Des 2016. Dan telah dimuat di Koran Sindo edisi : Rabu, 7 Desember 2016)

  • Kebangkitan Usaha Ultra-Mikro

    Oleh : Safri Haliding 

    Kemiskinan, pengangguran dan akses permodalan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) masih menjadi persoalan yang belum selesai di negeri ini. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan atau OJK  (2016), indeks inklusi keuangan Indonesia pada 2016 mencapai 67,82%, sisanya masih terdapat 32,18% atau 83 juta penduduk Indonesia belum memiliki akses jasa dan produk keuangan.

    Besarnya kesenjangan permintaan dan penawaran fasilitas pembiayaan usaha    mikro kepada masyarakat bawah dan miskin dan gagalnya lembaga perbankan memberikan solusi pembiayaan bagi usaha ultra mikro, mendorong pemerintah  Joko Widodo lewat Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22/05/2017 tentang Pembiayaan Ultra Mikro (UMI).

    PMK tersebut mengamanatkan pemerintah untuk memberikan pembiayaan kepada pelaku usaha ultra-mikro lewat Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebagai Badan Layanan Umum (BLU) dan unit pelaksana investasi. Dalam hal ini PIP bertindak sebagai koordinator dana dan melaksanakan penghimpunan dana serta menyalurkan dana kepada usaha produktif yang dijalankan pelaku Usaha Ultra Mikro (UMI).

    Sementara itu pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 1,5 triliun untuk dikelola PIP. Selanjutnya dana tersebut disalurkan PIP baik langsung atau lewat pihak ketiga ke  koperasi, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), dan BLU/BLUD baik yang menjalankan konvesional maupun syariah dengan pola penyaluran executing (langsung) atau linkage (perantara) dengan syarat minimal telah beroperasi selama 2 tahun dalam pembiayaan usaha mikro

    Program pembiayaan Kredit UMI ini bagaikan oase di padang pasir bagi pelaku usaha UMI sekaligus sebagai tonggak awal kebangkitan usaha UMI dan menghidupkan ekonomi kerakyatan. Namun, salah satu kendala utama yang sering dihadapi pelaku UMKM khususnya UMI adalah kemampuan mengakses sumber dana dan tidak punya agunan (aset).

    Padahal, berdasarkan data BPS (2013), ada 57,9 juta pelaku UMKM dengan pertumbuhan sekitar 2,4% per tahun. Pelaku bisnis ini telah menyerap 114 juta orang dengan kontribusi 60,44% terhadap produk domestik bruto (PDB). Data ini menunjukkan UMKM telah menjadi tulang punggung ekonomi rakyat.

    Makanya, pemerintah membuat program yang beda di UMI dari kredit usaha rakyat (KUR). Kredit UMI bagi pelaku usaha ultra mikro dengan pinjaman di bawah Rp 10 juta seperti pembiayaan Rp 1 juta – Rp 3 juta tanpa agunan (jaminan) dan disalurkan koperasi atau BLU yang ditunjuk PIP. Sementara KUR diberikan kepada pelaku UMKM dengan jumlah pinjaman diatas Rp 10 juta – Rp 25 juta (mikro) hingga Rp 500 juta (KUR ritel) yang dijalankan Bank yang ditunjuk Pemerintah.

    Jangan Jadi Bancakan Korupsi

    Dalam program kredit UMI ini, penyalur pembiayaan UMI bisa disalurkan kepada perorangan, baik secara individu maupun kelompok. Sementara bila lewat kelompok wajib dilakukan pendampingan kelompok serta menggunakan sistem tanggung renteng (tanggung bersama apabila ada anggota kelompok yang gagal bayar) dengan lama pembiayaan hingga 48 bulan (empat tahun).

    Kehadiran program kredit UMI sudah lama dinantikan para pelaku usaha UMI. Ini setelah KUR dianggap gagal menjadi solusi kalangan bawah dan miskin. Sebab, dari 59 juta pelaku usaha UMKM tahun lalu, hanya 17 juta pelaku usaha yang mampu memenuhi fasilitas KUR dari realisasi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) per 31 Desember 2016 sebesar Rp 94,4 triliun atau 94,4% dari target penyaluran Rp 100 triliun.

    Umumnya yang mendapatkan KUR merupakan pipeline (nasabah lama) bank bukan nasabah (debitur) baru sehingga dampaknya tidak bisa mengurangi kemiskinan, sehingga efeknya tidak signifikan mendorong pertumbuhan ekonomi. Hal ini terbukti dari laporan BPS (semester II 2017). Pertumbuhan ekonomi mencapai 5,01% dan tidak terjadi perubahan dibandingkan triwulan sebelumnya lantaran terjadi stagnasi konsumsi rumah tangga.

    Padahal harapannya, penyaluran kredit UMI ini bisa tersebar secara merata di pelosok daerah. Termasuk ke semua sektor tanpa kecuali yang belum tersentuh. Misalnya, pedagang kaki lima di pasar,  usaha warung, pedagang keliling dan usaha UMI lainnya.

    Sejatinya, di PMK Nomor 22/05/2017 diberikan ruang kepada lembaga penyalur lembaga perkreditan untuk menyalurkan ke institusi yang keberadaannya diakui berdasarkan hukum adat dan pemerintah. Misalnya kepada Nahdlatul Ulama (NU).

    Sepertinya pemerintah, Jokowi mencoba membangun hubungan lebih dekat dengan lembaga dan komunitas yang berpotensi jadi pendukung politik di tahun 2019 khususnya golongan Islam. Ini sebagai  dinamika politik Jokowi yang terkesan kurang hangat dengan  kelompok organisasi Islam setelah Jokowi membubarkan  Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

    Memang tidak ada salahnya bila UMI nantinya tersalurkan ke anggota NU yang banyak menjadi angota koperasi syariah. Namun karena memakai uang negara, maka pengelolaannya harus profesional.

    Kerawanan potensi penyelewengan dan fraud harus bisa dicegah. Maklum, peluang korupsi banyak terjadi, seperti pada korupsi alokasi dana pengembangan sosial ekonomi (bansos). Dana yang seharusnya untuk kepentingan sosial ekonomi digunakan untuk kepentingan golongan tertentu atau segelintir orang.

    Pada akhirnya, harapannya program kredit ultra mikro mini ini berhasil dan tidak terjadi fraud dan penyelewengan. Bila ini terjadi maka program penciptaan wirausaha baru dapat terwujud serta mampu menumbuhkembangkan ekonomi kerakyatan dengan karakter yang tangguh, berdaya, dan mandiri. Ini tentu bisa mendongkrak  perekonomian nasional sehingga penyelenggaraan ekonomi berdasarkan demokrasi Pancasila dengan prinsip kebersamaan dan berkeadilan bukan hanya jargon di negeri ini, bukan begitu Bu Sri Mulyani?

    *(Direktur Triaseconomica Institute dan Sekjen Indonesia LPDP Entrepreneur Club (I-LEC) 

    (sumber : http://analisis.kontan.co.id. telah dimuat pada Senin, 21 Agustus 2017)

  • Jangan Teriak Takbir, Nanti Dituduh Teroris

    Oleh: Karta Raharja Ucu*

    Andai tak ada takbir, saya tidak tahu dengan cara apa membakar semangat para pemuda untuk melawan penjajah. Kalimat itu disampaikan Sutomo, atau yang lebih dikenal sebagai Bung Tomo usai pertempuran 10 November 1945 di Surabaya. Takbir menjadi senjata Bung Tomo membangkitkan semangat arek-arek Surabaya melawan pasukan Inggris yang ingin menguasai Indonesia.

    Takbir adalah kalimat suci. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), definisi takbir adalah seruan atau ucapan Allahu Akbar yang artinya Allah Maha Besar. Dalam agama Islam, takbir diserukan dalam shalat, azan, hingga berzikir. Artinya, takbir yang berisi ucapan Allahu Akbar merupakan kalimat suci bagi umat Islam.

    Sayang seribu sayang, dalam beberapa hari terakhir lini massa diramaikan dengan komentar warganet yang menyindir seorang pejabat Polri setingkat kapolres yang menyebut pelaku pembakaran Mapolres Dharmasraya sebagai teroris lantaran meneriakkan takbir.  Saat diwawancara secara ‘live’ di salah satu televisi swasta nasional tentang indikasi pelaku pembakaran Mapolres Dharmasraya, kapolres menyebut tersangka meneriakkan ‘takbir’.

    “Pak Kapolres pelaku diduga jaringan kelompok teroris atas dasar bukti apa kalau mereka tergabung dalam jaringan teroris?” tanya pembawa berita.

    Kapolres itu menjawab, “Dalam proses melumpuhkan dua pelaku tersebut, pelaku meneriakkan takbir kemudian menyatakan bahwa saya yang membakar, kemudian menyatakan bertanggung jawab dalam pembakaran, menyatakan thaghut dan setelah dilumpuhkan dalam badan tersangka ditemukan surat satu lembar bolak balik yang berisi kalimat-kalimat jihad. Senjata tajam sangkur dan pisau, busur dan 10 anak panah, dan seperangkat penutup wajah.”

    Biar tidak salah paham, kita mungkin perlu menyamakan persepsi terlebih dahulu tentang definisi teroris. Dalam KBBI, teroris memiliki arti: orang yang menggunakan kekerasan untuk menimbulkan rasa takut, biasanya untuk tujuan politik. Dalam penjelasan tersebut tidak disebutkan jika teroris harus meneriakkan takbir, thaghut, atau membawa-bawa surat berisi kalimat-kalimat jihad.

    Saya hingga kini justru heran untuk apa para pelaku kekerasan yang mendapat porsi liputan lebih besar dari sejumlah media mainstream, selalu membawa surat berisi kalimat/ pengakuan/ atau ajakan untuk berjihad. Jika siap mati, mengapa harus meninggalkan jejak?

    Saya berpendapat, frame atau bingkai yang ingin dibentuk dari definisi teroris diarahkan harus meneriakkan ‘Allahu Akbar’.

    Sementara para pelaku teror yang tidak meneriakan takbir diberi label dalam tanda kutip lebih halus. Contoh terhangat adalah Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang kini menyandera 1.300 orang di dua desa di Papua. Mereka tidak dilabeli sebagai teroris.

    Padahal bersenjata api dengan amunisi tak habis-habis, tidak hanya sekedar membawa bom panci, busur dan anak panah, atau senjata sangkur dan pisau. Apa karena mereka tidak meneriakan takbir, sehingga tidak masuk dalam kategori teroris?

    Saban hari, umat Islam di Indonesia mengumandangkan azan lima kali sehari. Dalam satu kali azan, seorang muazin mengucapkan tiga kali kalimat ‘Allahu Akbar’, artinya ada 15 kali teriakan takbir dalam 24 jam menggema hanya dari satu masjid, surau, mushala.

    Sementara dalam lima kali shalat fardu, umat Islam menyebut ‘Allahu Akbar’ sebanyak 92 kali. Jika definisi teroris harus meneriakkan takbir, apa berarti semua umat Islam berarti teroris?

    Takbir menyiratkan lautan makna yang tak bertepi. Dengan takbir arek Surabaya tak lagi mengenal kata takut meski menghadapi pasukan pemenang Perang Dunia. Lafaz Allahu Akbar juga yang menjadi perisai Jenderal Soedirman saat melakukan perang geriliya. Pekik takbir yang membuat menguatkan pasukan umat Islam berperang melawan imperium Persia dan Romawi yang ketika itu menguasai dunia.

    Dan ucapan lembut Allahu Akbar mengetuk pintu-pintu langit saat jutaan jamaah haji bermunajat di Padang Arafah. Dengan sederet keistimewaan pengagungan keesaan Tuhan tersebut, apa pantas kalimat takbir masuk sebagai ciri-ciri teroris.

    Beruntung Bung Tomo meneriakan takbir pada 1945, andai orasinya terjadi pada 2017, mungkin Bung Tomo pun bakal diciduk karena dituding intoleran hingga dituduh sebagai teroris.

    Direktur Pusat Studi dan Pendidikan HAM Universitas Muhammadiyah Prof Dr Uhamka, Maneger Nasution bahkan menyarankan Pimpinan Polri mengambil tindakan tegas terhadap Kapolres Dharmasraya.

    “Sulit untuk menghindari persepsi publik bahwa sudah terjadi bias dalam penyebutan ‘teroris’ dan sejenisnya. Bias yang bertitik pusat pada stigmasasi terhadap kelompok agama tertentu. Sanksi organisasi dan sanksi pidana, saya kira, layak dipertimbangkan (bahkan dijatuhkan) bagi Kapolres tersebut,” ujar Maneger Nasution.

    Jika kasus ini tidak diluruskan, frame jika pelaku teror –baik kelompok atau perorangan– selama beragama Islam, akan disebut sebagai teroris. Dampaknya tentu masyarakat akan alergi terhadap kaum Muslim yang menjalankan syariat atau sunnah Rasulullah shallahu alaihi wassalam.

    Berjenggot, celana tidak isbal, berjidat hitam, bercadar, rajin shalat lima waktu di masjid, hingga menuliskan bisarah atau janji Rasul jika pada waktunya, dunia akan dipimpin seorang khalifah, akan dituding dan dicap sebagai seorang teroris. Bahkan lebih sadis lagi sebagai orang atau kelompok anti-Pancasila dan ingin merusak NKRI.

    Tak heran banyak pemberitaan soal kelompok ini membubarkan pengajian karena penceramahnya, ustaznya, menurut penilaian mereka merusak NKRI. Tak toleran ke saudara seiman, tapi melempem seperti kerupuk tersiram air ketika berhadapan dengan kelompok yang jelas-jelas mengancam keutuhan NKRI.

    Pancasila sebagai ideologi NKRI menurut saya memang sudah final. Tidak boleh ada satu pun orang atau kelompok yang selama masih bernaung di bawah bendera merah putih, menentang Pancasila sebagai ideologi bangsa.

    Namun jangan juga kita sampai alergi dengan khilafah. Sebab, kehadiran setiap manusia di muka bumi karena mengemban misi sebagai khalifah (baca QS. Al-Baqarah:30). Hemat saya, jika Pancasila adalah ideologi, Khilafah adalah gagasan paling dasar dari qadla dan qadar-Nya.

    Jika dunia-dunia Barat berlomba-lomba mengusung kapitalisme, liberalisme, komunisme, dan fasisme sebagai idelogi untuk menyambut datangnya Dajjal. Mengapa umat Islam tidak boleh mempersiapkan diri menyambut datangnya Khilafah dengan menerapkan syariat Islam, atau ekonomi syariah.

    Mereka bisa merusak bunga, tapi mereka tidak akan bisa menahan datangnya musim semi. Kelompok-kelompok yang menvonis umat Islam sebagai pelaku kejahatan mungkin bisa merusak seorang Muslim yang sedang mekar dengan berbagai tuduhan, tapi mereka tidak akan bisa menahan datangnya gelombang kejayaan umat Islam.

    Kritik saya juga sampai kepada kelompok-kelompok yang menyatakan memerangi pemerintah, pejabat, hingga aparat karena dinilai berlaku zalim dan tidak berpihak kepada umat Islam. Bukankah Islam tidak mengajarkan memupuk kebencian, apalagi dendam.

    Bukankah kita akrab dengan untaian doa, “… Ya Allah, ampunilah dosa kami, dosa para pemimpin kami…” Lalu mengapa kita kini sangat mudah mendoakan yang jelek kepada para pemimpin bangsa ini. Mudah diadu domba, atau karena kita tidak sadar sedang dibenturkan satu sama lain.

    Imam Abu Ja’far Ath-Thahawi rahimahullah dalam kitab Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, mengingatkan prinsip utama aqidah ahlus sunnah wal jama’ah. “Dan kami (ahlus sunnah) tidak berpendapat (bolehnya) keluar (memberontak) dari pemimpin dan penguasa kami.”

    Tulisan itu sejalan dengan firman Allah dalam Surah Annisa ayat 59 yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu.”

    Penegasan untuk taat kepada pemimpin juga disampaikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Dan barangsiapa yang menaati pemimpin, maka sungguh dia telah menaatiku. Dan barangsiapa yang durhaka kepada pemimpin, maka dia telah durhaka kepadaku.” (HR. Bukhari no. 2957 dan Muslim no. 1835).

    Dari rangkaian firman dan sabda tersebut bisa saya simpulkan, tidak dibenarkan mendoakan yang jelek kepada para pemimpin. Apalagi melakukan tindakan kriminal. Kita sebagai warga negara bisa mengingatkan pemerintah jika memang keluar dari jalur dengan cara yang dibenarkan hukum. Seperti menggelar unjuk rasa.

    Ingat, dakwah itu itu merangkul, bukan memukul. Sehingga jangan sampai terpancing pihak-pihak yang memilih menjadi abu-abu ketimbang hitam atau putih. Berlindung di balik kelompok Islam, tapi malah mematikan sinar dakwah Islam.

    Islam itu sempurna, tapi seorang Muslim tidak selalu paripurna. Karena itu, ketika melihat Islam, lihat ajarannya, jangan lihat pribadi seorang Muslimnya. Karena sekurus-kurusnya ayam, pasti punya daging, dan segemuk-gemuknya ayam pasti memiliki tulang. Karena itu, ambil dagingnya, buang tulangnya.

    *Penulis adalah Wartawan Republika

    (Pertama kali dimuat oleh Republika.co.id, edisi: 15 November 2017)

  • Media Dalam Belantara Politik

    Oleh ; Amir Whata*

    Mark, Direktur Center for International Media Assistance (CIMA) mengatakan tantangan pers di Indonesia dan Amerika tak jauh berbeda, yakni masuknya era digitalisasi, yang ditandai dengan tumbuh pesatnya media online serta terpuruknya industri media cetak. Di tengah fakta adanya pemilik media yang juga berperan sebagai politisi, ia berharap, bisnis media tetap berjalan rasional dan mengedepankan independensi.

    Lebih dalam lagi, Mark mengungkapkan; sangat berbahaya kalau banyak orang mendirikan media bukan karena alasan ekonomi dan bisnis, tapi lebih karena kepentingan politik. Tentu saja, pernyataan Mark sekaligus menampar tentang kepemilikan Media yang beralih fungsi menjadi Media Politik yang telah banyak digandrungi pengusaha-pengusaha media di Indonesia. Maka, media bukan hanya menginformasikan kebenaran, tapi juga sekaligus menyampaikan kepetingan pemiliknya.

    Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menilai ada empat masalah dalam dunia pers Indonesia. Diantaranya adalah, Pertama ; Dominasi kepemilikan, media partisan, Kedua; media yang tak mendidik dengan menyajikan materi berbau pornografi, serta menjamurnya media abal-abal. Dominasi kepemilikan media menjadi persoalan lantaran materi media massa seragam sesuai dengan kepentingan dan kemauan kelompok media bersangkutan. Selain itu, kepemilikan media oleh pengurus partai politik menyebabkan media menjadi partisan. Akibatnya media arus utama terkesan berpihak terhadap kepentingan kelompok atau partai politik tertentu. Ruang redaksi dikontrol pemilik, media menjadi pendukung partai tertentu.

    Materi pemberitaan yang tak bermutu tersebut hadir di setiap saat. Sementara jurnalis dan media abal-abal juga menyebabkan masalah pelanggaran kode etik. Tak jarang terjadi tindakan kriminalitas, jurnalis abal-abal melakukan pemerasan atau malpraktik di media. Kebebasan pers di Indonesia dalam satu dekade ini memang mengalami kebebasan yang tak bisa dikontrol lagi. Media arus utama yang cenderung memiliki segmen pasar yang luas di hati masyarakat malah sering memproduksi Hoax (berita palsu) yang parahnya juga mengutip dari media-media yang belum memiliki uji kelayakan publik. Minimnya pekerjaan riset dan investigasi di media yang menjadi salah satu penyebab media arus utama hanya mengandalkan berita saduran dari sumber yang tak jelas.

    Kepemilikan media oleh partai politik menjadi penyebab utama ketidakberpihaknnya media. Semua pemilik media akan memanfaatkan medianya masing-masing, seperti masa Orde Baru yang partai politik punya media. Amerika Serikat yang terbagi atas Liberal dan Konservatif memiliki media, tetapi bukan dari partai politiknya. Rasanya tidak ada media yang netral, ibarat kata sudah kadaluarsa.

    Suryo Pratomo, Direktur Pemberitaan Metro TV mengatakan ada 3 kelompok media, Media yang berbasis kepada pemilu tidak kepada masyarakat, maka media tersebut tidak bisa berkembang. Media yang diangkat dari idealisme sehingga bisa berkembang menjadi bisnis amat menjanjikan. Setiap media harus ada Rule of The Game agar independensi media bisa dipertahankan, maka jika tidak, konsekuensi dapat ditinggalkan para pemirsanya. Media bukan semaunya saja menyampaikan informasi, tetapi juga harus ada keberkaitan saling informasi kepada masyarakat.

    Maka, kembali lagi. Kecenderungan mengejar pasar juga menjadi membeloknya pemberitaan. Rating jadi tekanan yang ditentukan dari kinerja, editorial terima kinerja rating secara real time. Pressure dari pemirsa dan dari market. Bila audiens tidak mencapai 17% atau hanya 10% saja, maka program acara itu dapat diganti dengan program acara lain atau ditarik dari film.

    Rosiana Silalahi (Pemilik Rosi Inc.) mengatakan pemusatan kepemilikan media adalah ketika pemilik televisi media itu menguasai banyak media seperti surat kabar. Yang sekarang terlihat adalah MNC menguasai media dan tidak terkalahkan. TVONE dan Metro TV sebenarnya audiensnya kecil. Hal inilah yang menimbulkan kegelisahan, apakah ruang redaksi ikut terpengaruh? Ruang redaksi seperti televisi berita tidak ada apa-apanya dibandingkan media lain. Tidak ada satu pun entitas yang tidak bisa berdiri sendiri. Media harus bekerja dan berafiliasi dengan yang lain. Pengaturannya diatur sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak pada monopoli siaran yang konten siaran tentu diverifikasi siaran.

    Kita semua harus mendorong kemajuan media. Tidak bisa 100% media bersih karena ada prefensi-prefensi politik. Independensi media berarti pemusatan kepemilikan. Independensi tidak memberikan sesuatu di luar fakta. Memutuskan melakukan jurnalistik atau tidak demi kepentingan apapun. Tugas menyampaikan berita adalah seluruh awak redaksi, presenter berita sebagai ‘wajah terdepan’ yang langsung berhadapan dengan publik pemirsa. Integritas versus Bisnis Kita punya idealisme sendiri yang mampu berinteraksi dengan orang lain. Tatkala masuk kotak integritas tentu ada kekuatan marketing. Marketing tidak berbohong dan tidak bisa terlalu jauh dari isinya. Sebagus-bagusnya marketing, kalau berbohong dalam menyampaikan informasi tidak bisa bertahan lama. Independensi harus sesuai dengan hati nurani.

    *Penulis adalah Direktur Eksekutif Indonesian Democracy Network (IDN)
  • Politik di Negeri Demokrasi “Katanya!”

    Oleh : Hersan D Nejad*

    Menjelang Pemilukada diberbagai daerah di Indonesia, genderang kompetisi pasangan calon dimulai. Berbagai agenda politik dilaksanakan  mulai dari silaturahmi bersama warga, sampai kampanye akbar yang dilakukan oleh setiap pasangan calon. Simpatisan dari tiap calon pun tak tinggal diam, berbagai aktifitas mereka lakukan demi memenagkan kandidat yang mereka yakini mampu mampu membawa perubahan untuk daerah yang lebih maju dan lebih sejahtera.

    Dalam pandangan masyarakat pada umumnya, memilih seorang pemimpin harapan mereka adalah bagaimana kehidupan mereka yang sebelumnya bisa berubah menjadi lebih baik. Tentunya disinilah peran dari Paslon, Tim Pemenangan dan Simpatisan bagaimana mereka berusaha untuk menjawab masalah yang sedang dihadapi oleh masyarakat. Janji atau kontrak politik digelontarkan demi mendapat dukungan dan simpati masyarakat.

    Cerminan dari suatu negara menganut Demokrasi adalah adanya politik aktif, sebagaimana guru besar demokrasi dari Indonesia Almadudi, mengemukakan bahwa demokrasi memiliki 11 prinsip, salah satu prinsip yang disebutkan itu adalah adanya pemilihan yang bebas, jujur dan adil. Berpolitik dalam suatu negara yang menganut sistem demokrasi merupakan hal yang lumrah bahkan menjadi konsumsi publik, namun bukan berarti bahwa hanya di negara yang menganut sistem demokrasilah politik itu diberlakukan, eksis dan aktif. Tetapi, kita akan mencoba membahas bagaimana praktek politik dinegara yang “katanya” menganut Demokrasi.

    Demokrasi kita ketahui bersama pertamakali dekemukakan oleh warga AthenaCleisthenesh, karenanya dijuluki sebagai bapak demokrasi Athena. Kata demokrasi sendiri berasal dari bahasa Yunani (Demokratia) yang artinya kekuasaan rakyat. Sebagaimana arti dari kata demokrasi itu bahwa Kekuasaan rakyat, berarti dalam  suatu negara yang menerapkan sistem demokrasi yang menjadi penguasa utama, pemegang kebijakan tertinggi adalah Rakyat.

    Dalam kaitannya dengan Politik, eksistensi demokrasi ditunjukkan saat menjelang Pemilihan Umum (baik Pemilihan Kepala Daerah Gubernur/Bupati/Walikota, Legislatif, dan Kepala Negara/Presiden). Pemilihan umum adalah tentang bagaimana kita bisa memilih seorang pemimpin yang bisa membawa perubahan lebih baik untuk Rakyat, Pemilihan Umum adalah langkah untuk menentukan masa depan suatu Negara atau daerah 5 tahun yang akan datang. apakah benar seperti demikian?

    Amanat Undang-Undang Dasar, yang lebih spesifik diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengatur tentang Hak tiap  warga negara, diantaranya menyebutkan bahwa “Setiap orang bebas untuk memilih  dan mempunyai keyakinan politiknya”, kemudian lebih lanjut diatur bahwasanya “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

    Akan tetapi tak jarang kita menemukan dalam momentum pemilihan kepala daerah atau pemilihan lain seperti yang disebutkan ditas, banyak hal-hal yang dilakukan oleh pasangan calon dan simpatisan mereka yang jauh dari nilai-nilai demokrasi. Sehingga hal tersebut membuat kebanyakan masyarakat melihat momentum tersebut hanya suatu rutinitas 5 tahunan yang tidak berkualitas. Kekecewaan masyarakat ditunjukkan dengan sikap Apatis dengan Pemilihan Umum yang notabene untuk menentukan 5 (lima) tahun kedepan dari suatu daerah. Ini merupakan  hal wajar saja sebab dalam momen Politik tersebut hal yang paling sering kita jumpai seperti adanya Backing kekuasaan sehingga munculnya gerakan-gerakan yang sifatnya intimidatif, contoh paling umum saat momentum Pilkada adanya mutasi besar-besaran dilingkup pejabat akibat bersebrangan pandangan politik.

    Begitupun dengan Money Politics, bahwa sudah menjadi rahasia umum hal tersebut mewarnai momen politik yang katanya menjadi pesta demokrasi. Merupakan tanggungjawab bagi kita untuk memberikan Pendidikan politik kepada masyarakat bukan memanfaatkan demi tujuan ambisi jabatan semata. Sebuah study mengungkapkan bahwa Money Politik sangat rentan dengan praktik Korupsi, hal itu disebabkan karena adanya aksi “Balik Modal” jika kelak menjabat. Tak hanya itu, Politik uang juga akan melatih masyarakat untuk berbuat curang. Masyarakat memilih bukan lagi karena hati nurani sebab telah “dibeli” demi  kepentingan.

    kita mengenal prinsip bebas dan jujur dalam Pemilu namun telah tercoreng oleh mereka yang berburu kekuasaan. Dimanakah nilai dari Demokrasi itu, bukti bahwa kekuasaan ada ditangan rakyat hanyalah merupakan konsep yang tertuang dalam teks mimpi yang tak pernah terlihat bagaimana wujudnya.

    “Politik Balas Budi” hal ini juga sudah menjadi warna dalam setiap momentum pesta demokrasi 5 tahunan, mereka yang tergabung dalam barisan pemenangan paslon akan menduduki posisi tertentu baik dalam pemerintahan maupun non-pemerintahan. seberapa besar hal ini memberikan pengaruh dan dampak bagi tatanan pemerintahan yang kita harapkan? banyaknya pejabat-pejabat yang tidak kompetibel yang menduduki jabatan-jabatan tertentu, seperti menempatkan Pejabat pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang seharusnya sesuai dengan Kompetensi masing-masing guna untuk mendapatkan hasil yang bisa kita harapkan demi perkembangan dan pembangunan Daerah. akan tetapi hari ini justru hal itu bukan lagi menjadi pertimbangan kita bisa melihat banyak pejabat terutama dilingkup Pemerintahan yang menduduki suatu jabatan tetapi tidak sesuai dengan kompetensi.

    Sepak terjang dari para politkus dan penguasa dalam berpolitik pada umumnnya, yang tampak dipermukaan adalah sebuah “permainan” ambisi, kelicikan, tipu muslihat, demi mewujudkan satu kepentingan yakni kekuasaan. setelah seseorang atau sekelompok orang memegang kekuasaan, segeralah mereka berubah menjadi opresif, keras kepala, hegemonik, otoriter demi melanggengkan kekuasaan. Begitu umum praktik seperti ini dipertontonkan diberbagai Masyarakat, Daerah, dan Bangsa, sehingga publipun tak melihat sesuatu yang lain dari politik itu. Politik hanyalah ambisi untuk meraih dan mempertahankan kekuasaan dan setelah kekuasaan ditangan, lantas si penguasa menjadi “Fir’aun” (Politik Khomaeni/Wajah Etika Islam)

    Inilah gambaran praktek politik dari negara yang katanya menganut Demokrasi, berbagai praktek kecurangan masih dilakukan demi langgengnya kekuasaan. Kekuasaan tidak lagi dipandang sebagai amanah dari rakyat melainkan wadah untuk mengais pundi-pundi demi langgengnya kekuasaan untuk mewujudkan kesejahteraan pribadi dan golongan. “Suaramu bukan lagi suara kami, teriakanmu bukan berasal dari rintihan hati kami”.

    Wasiat Poltik dari Ali Bin Abi Thalib :

    “Cintailah segala sesuatu yang paling dekat dengan Rakyat, paling menyeluruh dalam keadilan, dan sangat menyempurnakan kepuasaan rakyat banyak. karena kemurkaan Rakyat bisa mengalahkan keinginan kaum elite dan keinginan kaum elite dapat diabadikan oleh kehendak rakyat banyak

    Nyalakan hatimu dengan kasih sayang terhadap rakyatmu, dan begitu juga perasaan cinta dan kepedulianmu terhadap mereka. Janganlah engkau bertindak seperti binatang buas yang akan melahap habis segala yang ada di depannya”

    *Penulis adalah Peneliti di Leaders Center

  • Jalan Para Pecinta, Setapak Rumi

    oleh : Rahmat Mustari

    Dalam konstruksi ciptaan, manusia sudah mencapai kedudukan yang tinggi sekali. Namun, dalam kehidupannya sendiri, setiap individu harus bergerak ke atas dan manusia harus menjalani disiplin ketat dalam jalan spiritual agar semua bakat dan daya spiritual bawaan Tuhan dapat berkembang.

    Untuk mengembangkan bakat dan daya spiritual tersebut, menjadi keharusan bagi setiap individu menunaikan kewajiban-kewajiban ritual maupun amal-amal sunnah. Pertama, pengakuan akan keimanan (syahadat), yaitu mengakui “bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah”, mengarahkan segenap pikiran, cinta, dan jiwanya kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan menyatakan keimanan “Muhammad adalah utusan Allah”. Selanjutnya, kewajiban menunaikan shalat, membayar zakat, berpuasa pada bulan ramadhan, dan berhaji jika mampu.

    Pada tahap ini, pencinta menempuh jalan syari’ah, yang lebar; aturan dan hukum yang harus diikuti setiap orang.

    Pada tahap selanjutnya, pencinta menyusuri jalan sempit nan berliku-liku, thariqah. Di awal jalan, pencinta dianjurkan agar segera bertobat. Tobat adalah keharusan berpaling dari dunia beserta kesenangan-kesenangannya ke nilai-nilai spiritual. Tobat seperti ini diperlukan sekali, Sebab jika bata pertama letaknya sudah tidak betul, menaranya akan miring dan rubuh.

    penulis : Rahmat Mustari

    Meskipun Maulana tidak membicarakan tahapan-tahapan dalam tasawuf secara teoritis, khususnya tawakkul (tawakal kepada Allah) dan ridha. Tawakkul yang diajarkan Maulana tidak seperti kepasrahan mutlak seperti zahid-zahid awal. Seperti sabda Nabi Saw. yang menasihati seorang Badui yang bertanya kepada Nabi mengenai tawakkul ; Ikatlah dahulu untamu, barul kemudian pasrahlah kepada Allah!”. Rumi meyakini, meskipun Allah telah merencanakan dan mengatur segalanya, manusia juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan apa pun yang dapat dilakukannya untuk menghindari kemalangan dan sekaligus bertanggung jawab untuk tidak menyesatkan orang lain.

    Sabar dan rasa bersyukur. Dalam pandangan Maulana, sabar merupakan “kunci kebahagiaan”. Sebab, Allahlah yang menyelamatkan orang yang sabar, persis seperti Dia menyelamatkan Yusuf dari dalam sumur dan penjara, dan Yunus dari perut ikan. Bukankah bunga-bunga pada musim semi itu penerjemahan-penerjemahan “kesabaran” yang mereka praktekan pada musim dingin dan untuk inilah kini mereka mendapatkan ganjarannya?  Elaborasi kisah-kisah para Nabi dalam Al-Qur’an dan perubahan musim banyak mewarnai karya Maulana.

    Maulana menuturkan sebuah kisah yang menggelikan, yaitu tentang seorang laki-laki yang ingin membuat raja bergambar singa pada punggungnya, tetapi karena tak tahan terhadap pedihnya jarum untuk membuat tatto, ia memutuskan supaya singanya tidak berekor, kemudian tidak berkaki, dan kemudian tidak berkepala, dan akhirnya tidak berbadan.

    Kesabaran, membuat diri Maulana bergejolak. Bahkan ia mengatakan:

    “Tidak, itu salah! Karena kalau saja masih tersisa

    sedikit kesabaran pada diriku,

    berarti aku tak percaya pada cinta-Nya! (Diwan 2908)

    Karena itu Maulana lebih tertarik pada sikap tahu berterima kasih. Tentang sabar dan tahu berterima kasih, sang penyair mengungkapkan:

    Kesabaranku selalu bilang: “Aku membawa kabar gembira tentang persatuan dari-Nya”

    Namun, rasa bersyukur selalu bilang: “Akulah pemilik kekayaan mahaluas dari-Nya!” (D 2142).

    Maulana tahu sekali bahwa rasa bersyukur merupakan sesuatu “yang menyangga karunia”, sebab jika seseorang merasa bahwa pemberiannya diterima dengan penuh rasa terima kasih, dia akan memberi lagi dengan rasa kasih sayang.

    Melalui berbagai tahapan, manusia menapak di jalan tasawuf sehingga membuat manusia mengerti bahwa dirinya berada “di antar jari-jemari Tuhan”. Di antara berbagai tahapan atau maqam tersebut adalah takut dan harap. Keduanya ini digambarkan sebagai “dua sayap yang membawa jiwa manusia kepada Tuhan. Hati selalu mengharapkan Rahmat Tuhan dan sekaligus khawatir kalau-kalau sesuatu akan menjatuhkan ke dalam jurang kemurkaaan.

    Maulana tahu bahwa, Pelaut selalu berdiri di atas kekhawatiran dan harapan (D 395). Tetapi sekali kapal hancur dan tenggelam, dia akan menyatu dengan Lautan Ilahi. Seperti rasa bersyukur kepada Tuhan, Maulana membela harapan karena berharap itu berarti berpikir baik tentang Tuhan, sedangkan Tuhan,  menurut para sufi dan juga Rumi, mencintai orang-orang yang “berpikir baik tentang-Nya” dan akan memperlakukan mereka seperti yang mereka harapkan dari-Nya.

    Namun, ada satu maqam dalam tasawuf yang lebih berarti bagi Maulana dibanding yang lain, yaitu faqr (kefaqiran). Ini bukan kefaqiran peminta-minta pada umumnya, tetapi keadaan di mana orang tahu bahwa makhluk itu sepenuhnya miskin di hadapan Sang Pencipta yang “Kaya, sedang kamu miskin”, seperti disebutkan Al-Qur’an (QS Fathr, 35: 15). Faqr adalah kualitas yang dibanggakan Nabi Muhammad ketika beliau bersabda, “Kefaqiranku adalah kebanggaanku”, dan ini artinya menyerahkan diri sepenuhnya ke tangan Tuhan. Dalam pengertian ini, hampir sama dengan fana’ (ketiadaan), faqr adalah suatu keadaan yang membuat orang kehilangan segalanya dalam kekayaan tak terbatas Tuhan.

    *Tulisan ini di sadur dari buku Akulah Angin Engkaulah Api, karya Annemarie Schimmel.

  • Islam di Amerika dan Paradoks

    oleh : Imam Shamsi Ali *

    Setiap kali saya pulang kampung, Indonesia, di berbagai acara baik pertemuan maupun ceramah selalu ditanya tentang perkembangan Islam di Amerika. Bagaimana keadaan umat, meningginya Islamofobia, hingga dampak berbagai kebijakan pemerintahan Donald Trump saat ini.

    Merespons berbagai pertanyaan ini memang agak kesulitan menjawab dengan jawaban langsung dan hitam putih. Masalahnya adalah Islam dan umat di Amerika itu berada dalam situasi yang paradoks. Di satu sisi Islamofobia dan kasus-kasus kekerasan kepada komnitas Muslim cukup meninggi. Bahkan sejak terpilihnya Donald Trump sebagai presiden, ragam kasus kekerasan terjadi di sana sini.

    Namun demikian, di sisi lain, perkembangan Islam juga semakin meninggi bahkan tidak lagi terbendung. Setiap tahun puluhan ribu warga Amerika memilih Islam sebagai jalan hidupnya. Masyarakat Amerika secara umum juga semakin terbuka untuk mengetahui Islam. Dan simpati kepada umat ini juga semakin meluas, bahkan dari masyarakat yang selama ini dipersepsikan sebagai “musuh”, seperti masyarakat Yahudi.

    Saya ingin mengulang kembali sejarah yang pernah terjadi di bulan Februari lalu. Puluhan ribu warga Amerika non Muslim hadir mendukung kami dalam sebuah demonstrasi besar-besaran di Time Square, jantung kota New York. Demo yang dihadiri oleh Wali Kota New York dan pembesar lainnya itu mengusung tema: Today I am a Muslim too (hari ini saya juga Muslim). Sebuah pernyataan tegas bahwa teman-teman non Muslim di Amerika bersama kami komunitas

    Muslim menghadapi tendensi fobia pemerintahan Trump.

    Pertanyaannya adalah kenapa terjadi paradoks ini? Kenapa Islam tetap berkembang pesat di tengah Islamophobia yang semakin meninggi? Apa faktor-faktor yang menjadikan Islam sehingga tidak lagi terhalangi?

    Faktor Islam

    Islam itu adalah kebenaran yang sempurna. Keindahan yang tiada tertandingi. Kekuatan yang tidak terkalahkan. Kekurangan dan keburukan (ugliness) Islam tidak pada nilai dan ajarannya. Tapi, lebih pada prilaku pemeluknya melalui misreprsentasi yang terkadang sangat menyedihkan dan mengkhawatirkan.

    Islam itu damai, pemeluknya mudah emosi dan marah. Islam itu adil, pemeluknya seringkali melakukan kezholiman dalam berbagai aspek kehidupan. Islam itu maju, pemeluknya mayoritas terbelakang, bodoh dan miskin. Islam itu mengedepankan kerjasama, pemeluknya mudah membenci dan konflik. Demikian seterusnya.

    Maka, perkembangan Islam di Amerika tidak terlepas dari kesempurnaan Islam itu. Ketika warga Amerika mampu menembus batas-batas kesalah pahaman itu, galibnya karena propaganda media dan politisi, mereka akan menemukan keindahan agama ini. Keindahan dan kekuatan dalam segala aspeknya.

    Saya masih teringat seorang diplomat Amerika yang pernah bertugas di Mesir, Libanon, dan Tunis. Beliau datang ke Islamic Center menyampaikan keinginannya masuk Islam karena keindahan Islam dalam aspek ruhiyahnya. Yang paling membekas dalam batin beliau ketika itu adalah suara azan.

    “Suara itu masing terngiang-ngiang di telinga saya” katanya.

    Singkat cerita sang diplomat itu mengikrarkan syahadah karena faktor keindahan sentuhan ruhiyah Islam melalui lantunan azan di saat sholat.

    Mungkin contoh yang agak ekstrim dalam benak sebagian orang adalah kisah ini. Seorang wanita yang masih muda, berumur sekitar 24 tahun hadir di kelas muallaf saya dan berdiskusi dengan seorang feminis.

    Sang feminis: “Islam is discriminative to women. Look at how Islam permits men to marry more than one” katanya.

    Wanita muda: “Listen, I am a second wife. But Ibdon’t feel at all as having a half husband. My husband is fully responsible and taking care of me”.

    Lanjutnya lagi: “I dropped out from my HS because I was pregnant and no one wanted to be responsible for my kid. But my husband married me, and takes my kid as his own kid”.

    Ini mungkin contoh ekstrim dan berat bagi perasaan wanita khususnya. Tapi, di situlah keindahan Islam dalam membangun keluarga. Bahwa ego pribadi bukan segalanya. Ada faktor-faktor sosial, moral dan masyarakat yang di kedepankan.

    Semakin Islam terekspos ke masyarakat Amerika semakin pula ternampakkan keindahan itu. Dan keindahan itulah yang menjadi daya tarik bagi mereka untuk menerima Islam sebagai jalan hidup mereka.

    Baca juga: Trump, Islamofobia, dan Benturan Peradaban

    Faktor Amerika

    Pertumbuhan Islam juga tentunya sangat ditentukan oleh faktor Amerikanya. Bahwa antara Islam dan Amerika ada kesenyawaan, keselarasan dan komonalitas yang tinggi. Islam menjunjung tinggi kebebasan. Bahkan sering saya sampaikan bahwa Islam dan kebebasan itu bagaikan ikan dan air. Sebesar apapun ikan jika airnya kering, maka lambat laun ikan itu akan mati. Dan Amerika adalah negara yang menjadikan kebebasan sebagai pilar berbangsa.

    Islam mengedepankan keadilan (justice) untuk semua manusia. Di Amerika kita kenal “justice for all” sebagai dasar perundang undangan. Dan hukum masih menjadi raja dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

    Islam berwawasan kebaikan dan kebahagiaan bersama (hasanah fid dunia wa hasanah fil akhirah). Amerika juga mengamanatkan “pursuit of happiness” (mencari kebahagiaan) sebagai pilar kehidupan berbangsa dan bernegara.
    Demikian seterusnya. Nilai-nilai yang dikandung Islam dan Amerika sejalan. Saya tidak mengatakan sejajar. Karena Islam itu adalah ajaran langit (firman Tuhan). Dan Amerika adalah kreasi bumi yang tidak suci. Langit dan bumi itu tidak akan pernah sejajar. Tapi realita pada tataran praktis kehidupan  senyawa.

    Maka, dengan nilai-nilai yang diajarkan Islam itu menjadikannya sangat mudah diterima oleh warga Amerika. Karena sekali lagi, mereka telah memiliki filsafat  hidup yang demikian. Tidaklah salah ketika orang mengatakan yang diperlukan orang-orang Amerika itu hanya “syahadat” saja. Secara karakter sosial, bahkan pandangan hidup sudah banyak yang sejalan dengan ajaran Islam.

    Nilai dan semangat atau komonalitas keduanya (Islam dan Amerika) di atas itu menjadi faktor penting bagi perkembangan Islam yang tinggi di Amerika. Maka menghalagi Islam sejatinya seolah penghalangan nyata ke nilai-nilai yang sesungguhnya dibanggakan oleh orang-orang Amerika.

    Tentu faktor lain yang penting juga adalah faktor karakter orang-orang Amerika. Mereka terbuka, luas wawasan, dan ada rasa keingin tahuan yang tinggi. Oleh karenanya ketika Islam sampai ke mereka, baik dengan wajah buruk (mispersepsi) apalagi memang dengan wajah indah, mereka dengan mudah menerimanya.

    Ini yang menjadikan saya pribadi sangat iptimis bahwa apapun rintangannya Islam di Amerika akan tetap berkembang dan jaya. Bahkan saya melihat tantangan-tantangan itu justeru dihadirkan sebagai pemacu bagi kemajuannya. Dengan kata lain, tantangan sesungguhnya dapat dibalik menjadi peluang bagi kemajuan Islam di bumi Amerika. Insya Allah!

    Udara Mksr-Jkt, 9 Nopember 2017

    *) Presiden Nusantara Foundation

    Saudaraku, bantu wujudkan pendirian pesantren pertama di bumi Amerika. Untuk donasi silahkan klik: https://KitaBisa.com/PesantrenAmerika 2. klik tombol “Donasi Sekarang”3. Masukkan nilai donasi & transfer.
    Jazakumullah ahsanal jazaa!

    (tulisan ini sudah muat di http://www.republika.co.id, pada Sabtu, 11 November 2017)

  • Solusi Maksiat ala Ali Sadikin

    SUARADEWAN.com — Saat Ali Sadikin jadi gubernur, pernah ada istilah “becak komplit”. Istilah itu merujuk becak yang keliling membawa Pekera Seks Komersial (PSK) yang siap melayani syahwat para lelaki yang mau membayar.

    PSK lainnya, yang tak dibawa “becak komplit”, juga tak kalah liar menjajakan diri. Ada beberapa kawasan pelacuran di Jakarta yang sudah terkenal sejak dulu. Salah satu kawasan yang dikenal dengan pelacurannya adalah sekitar Stasiun Senen yang dikenal sebagai Planet Senen.

    Menurut catatan Alwi Shihab dalam Betawi Queen of The East (2002), waktu zaman Belanda, di Jakarta pernah ada lokalisasi di Kaligot, Sawah Besar juga Gang Heuber, Petojo — yang setelah kemerdekaan dinamai gang Sadar. Pada 1950an hingga 1960an, sebelum Planet Senen mulai ramai dengan pelacuran, tempat buang syahwat terbesar berada di Jalan Halimun.

    Ketika Planet Senen sudah muncul sebagai kawasan prostitusi, pemandangan selepas senja di sana menguarkan aroma kemesuman yang pekat. Perempuan-perempuan berpenampilan seronok bermunculan dari dalam rumah-rumah kardus. Perempuan-perempuan itu, yang dulu disebut sebagai Wanita “P”, mangkal dari dari senja hari hingga subuh.

    “Begitu diangkat sebagai Gubernur DKI, Bang Ali (sapaan Ali Sadikin) menjadi tidak betah melihat keadaan Planet (Senen) yang mesum, terbentang dari rel kereta api di Stasiun Senen hingga ke Tanah Tinggi,” tulis Alwi Shihab.

    “Saya ngilu menyaksikannya. Di antara wanita-wanita itu ada anak-anak yang masih belasan tahun umurnya,” ujar Ali Sadikin dalam buku Bang Ali: Demi Jakarta 1966-1977 (1994).

    Ali mempelajari bagaimana kota-kota lain mengelola pelacuran. Ia, misalnya, mengetahui bagaimana Surabaya mengatur bisnis lendir ini supaya hidung belang tukang jajan bisa leluasa datang namun pada saat yang sama mencegah agar penyakit kelamin tidak leluasa gentayangan di sudut-sudut kota. Selain Surabaya, Ali Sadikin juga pernah ke Bangkok yang terkenal dengan industri seksnya. Di sana ia menyaksikan bagaimana pelacuran dilokalisasikan.

    Banyak orang berpikiran bahwa pelacuran bisa dihentikan lewat penyuluhan — yang dalam istilah Ali Sadikin disebut sebagai “diindoktrinasi” — untuk disalurkan ke proyek-proyek pemerintah. Ali tidak sepaham dengan pemikiran macam itu. Alasannya: jumlah PSK pada 1970an jumlahnya ribuan. Jika harus diarahkan ke proyek-proyek, tidak akan cukup.

    Ali pun menempuh langkah yang tidak populer di mata masyarakat Indonesia yang memandang tabu pada soal-soal semacam seks berbayar: Ali memilih melokalisasikan mereka. Ia hendak merealisasikan apa yang pernah dilihatnya di kota-kota lain, misalnya Bangkok.

    Tempat yang ia pilih berada di utara Jakarta. Letaknya tak jauh dari Pelabuhan Tanjung Priok. Kramat Tunggak namanya. Para PSK dari Senen, Kramat Raya dan tempat lainnya kemudian digiring ke sana, ke Kramat Tunggak.

    Nama Kramat Tunggak terkait Prasasti Tugu yang yang berada tidak jauh dari kawasan itu. Menurut Ridwan Saidi dalam Profil Orang Betawi: Asal muasal, Kebudayaan, dan Adat istiadatnya (1997), “tugu” sering disebut sebagai “tunggak” oleh orang-orang Betawi. Berhubung dianggap keramat, maka kawasan itu disebut dengan “Kramat Tunggak”.

    Pada 1970an, tempat ini ideal menjadi lokalisasi pelacuran karena masih sepi. “Sebelum dijadikan tempat lokalisasi, wilayah Kramat Tunggak berupa rawa, sawah dan kebun. Letaknya pun terpencil jauh dari pemukiman penduduk,” tulis Fikri dalam skripsinya Lokalisasi Kramat Tunggak Pada Masa Gubernur Ali Sadikin: 1971-1977 (2011).
    Menurut catatan Fikri, meski sepi bukan berarti di sana tak ada penghuni. Lokalisasi ini tak sulit mendatangkan para hidung belang. Letaknya yang dekat pelabuhan tentu strategis.

    Apa yang dilakukan Ali jelas ditentang banyak pihak, terutama kelompok keagamaan dan organisasi perempuan. Menurut catatan Fikri dalam skripsinya, dari kelompok Islam setidaknya ada Ramlan Mardjoned — yang pernah jadi sekretaris Mohammad Natsir. Menurut Ramlan, yang juga menjadi anggota Ikatan Masjid Djakarta (IMD), melokalisasikan sama saja melegalkan perzinahan.

    Selain Ramlan, ada Sjamsinoer Adnoes, Ketua Kesatuan Aksi Wanita Indonesia (KAWI). Sjamsinoer bahkan mendatangi Ali Sadikin untuk memprotes kebijakan tersebut.

    “Datanglah pada saya delegasi presidium KAWI Pusat yang dipimpin Ketua periodiknya Nyonya Sjamsinoer Adnoes. Ia menentang pikiran saya mengenai pemecahan masalah wanita ‘P’ itu. Mereka mengartikan pikiran dan tindakan saya itu memperbolehkan eksploitasi manusia atas manusia, merendahkan derajat wanita dan menjauhkan kemungkinan rehabilitasi bagi wanita yang sadar,” kenang Ali Sadikin.

    Tak semua orang Islam menentang ide lokalisasi Ali Sadikin. Salah satunya, menurut catatan Fikri dalam skripsinya, tokoh Nahdlatul Ulama keturunan Betawi Selemba, KH Harun Al-Rasyid, setuju melokalisasikan pelacuran. Namun, ia memberikan syarat: lokalisasi itu haruslah menjadi bagian atau tahapan dari usaha menuju penghapusan prostitusi secara tuntas. Ia juga menambahkan syarat lain: lokalisasi juga harusnya mengurangi akses para hidung belang.

    Kramat Tunggak setidaknya mampu menghalau aksi “becak komplit” yang liar agar tidak mudah dijangkau masyarakat Jakarta. Juga menjauhkan dunia pelacuran dari sekitar kampung-kampung Jakarta.

    Tak hanya pelacuran saja yang pernah dilegalkan lewat lokalisasi oleh Ali Sadikin di Jakarta. Tapi juga judi. Seperti lokalisasi pelacuran, judi yang dilokalisasikan juga menghasilkan uang. Berdasar Undang-undang Nomor 11 tahun 1957, pemerintah daerah berhak memungut pajak dari judi.

    “Dari Pak Djumadjitin saya pun baru tahu, bahwa Pak Sumarno bekas Gubernur, juga pernah punya rencana untuk mengadakan judi, mengadakan Lotto. Tapi rupanya beliau ragu,” aku Ali Sadikin.

    Walikota Sudiro juga pernah punya ide untuk mengadakan kasino di Pulau Edam, di Teluk Jakarta. Rencana itu tak terlaksana. “Tapi partai-partai agama gigih menolaknya,” aku Ali. Seperti zina, bagi Ali, judi juga haram. Ali mengatur judi itu untuk kalangan tertentu saja, bukan untuk orang Islam.

    “Untuk apa mereka menghambur-hamburkan uang di Macao. Lebih baik untuk pembangunan di Jakarta saja. Dan waktu itu saya jelaskan, bahwa DKI memerlukan dana untuk membangun jalan, sekolah, puskesmas, pasar dan lain-lain,” aku Ali Sadikin.

    Meski banyak yang menentang, Ali tetap jalan. “Saya sahkan judi itu. Mulai dengan lotere totalisator, lotto, dengan mencontoh dari luar negeri. Lalu dengan macam-macam judi lainnya. Sampai kepada Hwa Hwe,” kenang Ali.

    Cap Gubernur maksiat pun dilekatkan pada Ali Sadikin. Sialnya Nani Arnasih, istri Ali, juga kena getahnya. Sang Istri sampai sempat mendapatkan julukan Madam Hwa Hwe.

    Kepada penentang kebijakan yang dicap maksiat itu, Ali pun melucu dengan bilang: “Bapak-bapak, kalau masih mau tinggal di Jakarta, sebaiknya beli helikopter karena jalan-jalan di DKI (Jakarta) dibangun dengan pajak judi.”

    (Sumber : tirto.id)

  • Saran untuk Mas Anies

    Oleh: Jaya Suprana *)

    Ternyata pidato perdana Anies Baswedan setelah dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta menimbulkan kegaduhan. Akibat tidak mendengar pidato tersebut dengan telinga kepala saya sendiri maka saya mencoba mendengarkannya dari video CNN Indonesia yang diunggah di Youtube.

    Bagian yang menggaduhkan berada pada menit 06.30-08.00 sebagai berikut “Jakarta ini satu dari sedikit kota di Indonesia yang merasakan kolonialisme dari dekat. Penjajahan di depan mata selama ratusan tahun. Di tempat lain penjajahan mungkin terasa jauh. Tapi di Jakarta, bagi orang Jakarta, yang namanya kolonialisme itu di depan mata. Dirasakan sehari-hari.

    Karena itu, bila kita merdeka maka janji-janji itu harus terlunaskan bagi warga Jakarta. Dulu kita semua pribumi ditindas dan dikalahkan, kini telah merdeka. Kini saatnya kita menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Jangan sampai, Jakarta ini seperti yang dituliskan dalam pepatah Madura; Itik se atellor, ajam se ngeremmih. Itik yang bertelur ayam yang mengerami. Kita yang bekerja keras untuk merebut kemerdekaan, mengusir kolonialisme, kita semua harus merasakan manfaat kemerdekaan di Ibu Kota ini”.

    Setelah mendengar unggahan Youtube tersebut, terus terang saya gagal paham mengenai apa sebenarnya yang perlu digaduhkan dari kata “pribumi” yang cuma sekali muncul di dalam orasi perdana Gubernur Anies.

    Maklum daya tafsir saya memang rendah maka saya tidak berhasil memahami kenapa kata “pribumi” yang digunakan oleh Gubernur Anis digaduhkan. Saya makin gagal paham karena menurut daya tafsir pribadi saya, Gubernur Anis menggunakan istilah “pribumi” dalam makna positif, bahkan konstruktif dalam konteks sejarah Jakarta ditindas kaum penjajah yang sebaiknya tidak dilanjutkan di masa kini dan di masa depan.

    Rasanya mustahil bahwa para penggaduh memang ingin melestarikan penindasan rakyat di Jakarta. Maka saya mencoba menelaah apa sebenarnya makna kata “pribumi”.

    Baca juga:

    Makna

    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “pribumi” adalah sebuah kata benda bermakna “penghuni asli ; yang berasal dari tempat yang bersangkutan”. Anonim “pribumi” dalam bahasa Melayu adalah “bumiputera” yang di Indonesia tidak pernah dihebohkan, bahkan sejak 1912 lestari diabadikan sebagai nama AJB Bumiputera.

    Di alam akademis, kata “pribumi” yang lazim digunakan oleh para antropolog sebagai identitas para penduduk asli, seperti Maya, Inka, Apache, Comanche di Benua Amerika, Aborijin di Benua Australia, Maori di Selandia Baru, Eskimo-Aleut di Alaska.

    Bahkan pada bulan Agustus 2016, Presiden Taiwan Tsai Ing-wen telah resmi meminta maaf kepada kaum Austronesia sebagai pribumi Taiwan yang teraniaya selama berabad-abad.

    Setelah cermat menelaah makna kata “pribumi”, alih-alih tercerahkan saya malah makin gagal paham mengenai kenapa kata “pribumi” yang diucapkan Gubernur Anis sampai sedemikian digaduhkan di persada Nusantara masa kini.

    “De facto” sekaligus “de jure” saya adalah seorang warga Indonesia sama halnya dengan Anies Baswedan adalah seorang warga Indonesia.

    Namun secara sosiobiologis atau etnis atau ras, kebetulan saya keturunan China, sementara Anies keturunan Arab maka kami berdua secara sosiobiologis tidak tergolong kaum pribumi di Indonesia.

    Kebetulan kami berdua saling bersahabat sejak saya sempat mewawancara Anies Baswedan ketika mulai bergabung ke bursa Calon Presiden.

    Sejauh saya pribadi mengenal kepribadian dan budi pekerti Anies Baswedan, saya berani mengambil kesimpulan bahwa Anies Baswedan bukan seorang rasis yang tega merendahkan sesama manusia berdasar latar belakang ras, etnis dan suku.

    Secara keturunan atau trah, nasionalisme Anies Baswedan juga tidak perlu diragukan lagi sebab putera terbaik Indonesia kelahiran Kuningan ini merupakan cucu pejuang kemerdekaan Republik Indonesia, Abdurrahman Baswedan.

    Sebagai pihak yang mengenal kepribadian dan budi pekerti Anies Baswedan, saya pribadi menyimpulkan bahwa dalam menggunakan istilah “pribumi” sebenarnya Gubernur Anies tidak berniat negatif apalagi destruktif seperti rasisme.

    Caricarisme

    Kepada mas Anies, saya sampaikan saran agar selama menjabat sebagai Gubernur Jakarta setelah melewati kemelut pilkada paling panas dalam sejarah Pilgub Jakarta sebaiknya menghindari penggunaan kata “pribumi” secara terbuka ke publik Indonesia era reformasi yang pluralis dalam daya kreativitas tafsir luar biasa beraneka ragam seolah tak kenal batas.

    Di tengah suasana paranoid beraroma kebencian yang sedang merundung panggung politik Indonesia masa kini, apa boleh buat sesuatu yang bagi diri kita bukan merupakan masalah memang bisa ditafsirkan oleh orang lain sebagai masalah.

    Akibat manusia tidak ada yang sempurna maka apabila dicari apalagi dicari-cari pasti akan ditemukan ketidak-sempurnaan.

    Kalau perlu bahkan sengaja kreatif diciptakan kesalahan yang sebenarnya bukan kesalahan demi kepuasan para penganut aliran caricarisme yang memang kegemarannya adalah mencari-cari kesalahan orang lain.

    *)Penulis adalah seniman dan budayawan, pendiri Pusat Studi Kelirumologi dan Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan

    (tulisan ini telah tayang di antaranews.com per 19 Oktober 2017)

  • Pribumi: Antara Columbus, Indian, dan Aborigin

    Oleh : Prof DR Abdul Hadi WM*

    Mana yang benar? Pribumi atau aborigin?” itu adalah pertanyaan yang sering saya tanyakan koleganya saya Ben Joseph yang asal Kanada.

    Saya benar-benar menghargai pertanyaan dan motif di balik pertanyaan – untuk menghormati masyarakat pribumi dengan menggunakan terminologi yang benar.

    Bangsa Aborigin mengubaah nama untuk ‘Indigenousa kolektif’ untuk penduduk asli Kanada dan telah menjadi tantangan sejak Christopers Columbus tiba di tanah itu pada tahun 1492 M. Saat itu ia peercaya telah mendarat di india. Maka ia pun memberkan nama kepada populasi yang ada dengan  sebutan sebagai ” Indian.” Meskipun terang-terangan tidak benar, namun Columbus dan orang Eropa tak peduli.

    Baca juga:

    Pada masa kemudian, penggunaan kata-kata india di Kanada menurun karena asal koneksi dengan ke kebijakan kolonial seperti undang-Undang mengenai ‘India’. Kemudian ada Departemen India (rintisan ke pribumi dan urusan warga Kanada di utara). Juga ada agen India, sekolah perumahan india, serta berbagai hal lainnya yang mengatur soal penanganan warga pribumi Kanada itu.

    Meski begitu, sampai sejarang neberapa komunitas terus menggunakan sebutan India dalam nama suku mereka . Terbentuknya Osoyoos Band india adalah sebuah contohnya. Beberapa individu pun masih mengacu pada idenitas diri mereka sebagai orang india, tetapi dalam hal kata benda kolektif, itu kini sudah semakin jarang digunakan.

    Istilah ”native” juga merupakan istilah umum tetapi dianggap uncivil dan jarang digunakan dalam percakapan yang saling menghormati.

    Orang Aborigin pindah ke popularitas sebagai benda kolektif yang benar untuk negara pertama, inuit dan plain dan diadopsisecara luas oleh pemerintah dan banyak kelompok nasional. Perbedaan ini dibuat hukum pada tahun 1982 ketika undang-undang datang menjadi. Bagian 35 (2) dari undang-undang, “Penduduk Aborigin Kanada” termasuk orang india, inuit dan plain bangsa Kanada.

    *Guru Besar Falsafah dan Peradaban Universitas Paramadina Jakarta.

    (tulisan ini telah tayang di republika.co.id per 23 Oktober 2017)

  • Mengapa Kata “Pribumi” Menjadi Begitu Sensitif?

    Oleh: DR Denny JA*

    Jika hanya sebagai sebuah kata atau terminologi, tak ada yang salah dengan kata “pribumi” ataupun kegiatan kaum pribumi. Ia menjadi sensitif jika kata “pribumi” itu berubah menjadi sebuah kesadaran kolektif mayoritas menyusun perjuangan ekonomi dan politik.

    Itulah respons cepat saya terhadap hingar bingar dan hiruk pikuk di ruang publik akibat digunakannya kata pribumi dalam pidato pertama Gubernur DKI terpilih setelah dilantik: Anies Baswedan.

    Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan pribumi sebagai penghuni asli, yang berasal dari tempat yang bersangkutan. Dalam bahasa Inggris ia diterjemahkan sebagai indigenous people.

    PBB sendiri selaku lembaga tertinggi dunia, sejak tahun 1994, menetapkan hari internasional bagi rakyat pribumi di seluruh dunia. Hari itu jatuh pada tanggal 9 Agustus. Itulah momen kaum pribumi di seluruh dunia merayakannya, sekaligus mendiskusikan kondisinya.

    Bahkan PBB sudah pula menetapkan hak asasi bagi kaum pribumi di seluruh dunia: United Nations Declaration of the Rights of Indigeneous People. Dalam artikel 3, hak itu berbunyi: hak kaum pribumi untuk mengejar kepentingan ekonomi, sosial dan kultural.

    Kata pribumi juga bahkan menjadi nama sebuah organisasi resmi di Indonesia: Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI).

    Baca juga:

    Di tahun 2015, bahkan pemerintahan Jokowi yang diwakili wakil presiden Jusuf Kala juga menghadiri acara pengusaha pribumi itu.

    Pertanyaannya mengapa hak kaum pribumi yang justru dirayakan oleh dunia, dan di Indonesia sendiri ada organisasi resmi menggunakan kata pribumi seperti HIPPI, kini menjadi begitu sensitif di Jakarta atau Indonesia, ketika Anies Baswedan mengutipnya dalam pidato?

    Ada dua hal penyebabnya. Pertama longgarnya definisi pribumi itu. Kedua, ada problem ekonomi dan politik dengan the so called “kaum pribumi,” itu.

    Jika pribumi didefinsikan sebagai melayu muslim, mereka mayoritas dalam jumlah tapi merasa minoritas dalam penguasaan ekonomi. Dan kini mereka mulai kuatir pula dominasinya dalam politik terancam. Kesadaran kolektif ekonomi politik kaum pribumi ini yang memang sensitif karena konteks ekonomi politik Indonesia.

    Publik Indonesia harus berani membongkar lebih jauh dan mempercakapkan soal ekonomi politik pribumi itu secara dingin, rasional dan ilmiah. Itu lebih baik ketimbang masalah ini disembunyikan di bawah karpet merah, seolah indah dan tenang di permukaan, namun justru membara membakar secara diam diam.

    Jika pribumi semata diartikan sebagai penduduk adat asli nusantara yang sangat minoritas jumlahnya, itu akan adem saja. Problemnya adalah melalui evolusi kata, pribumi itu di sebagian komunitas berarti melayu muslim yang mayoritas. Kini mereka ingin bangkit perkasa secara politik dan ekonomi.

    Evolusi pengertian pribumi sebagai melayu itu terlacak sejak abad ke tujuh. Termasuk pertama kali kata melayu digunakan, itu  oleh seorang pendeta Budha I Ching (634-713). Ia melaporkan perjalanannya dari China ke India.

    Ia menuliskan dua buku, yang bercerita pengalaman. Tulisnya, setelah berlayar 20 hari, kami sampai di tanah Sriwijaya. Raja di sana sangat ramah. Ia membantu kami tinggal 2 bulan di tanah Melayu.

    Pada mulanya, kata Melayu hanya didefinisikan untuk wilayah sekitar kerajaan Sriwijaya. Tahun 1795, pengertian melayu diluaskan oleh Blumenbach untuk semua ras bewarna coklat. Termasuk di dalamnya antara lain suku yang berada di Maluku dan Sunda.

    Tahun 1854, pemerintah kolonial Belanda mengeluarkan undang-undang mengatur pemisahan tiga rasial dengan tiga tingkat status sosial. Golongan pertama, disebut kaum Eropa. Golongan kedua kaum Timur Asing, terdiri dari Cina, India, Arab dan asing lainnya di luar Eropa. Golongan ketiga adalah kasta paling rendah: inlander.

    Eropa adalah penguasa. Inlander itu rakyat yang dikuasai. Golongan Timur Asing berada di tengah. Inilah kali pertama, kosakata “inlander” menjadi politis. Bersama kosakata itu melekat status ekonomi politi paling rendah.

    Inlander itu kemudian pengertiannnya menjadi pribumi. Berbaur  pula ia dengan pengertian etnik Melayu.

    Kosakata pribumi dan Melayu pun berevolusi menjadi Melayu Muslim. Awalnya itu terjadi untuk alasan praktis dan mudah bagi penguasa kolonial mengidentifikasi kaum inlander.

    Dalam perkembangannya, mereka yang sudah lama tinggal di bumi nusantara termasuk yang Arab sekalipun sejauh Muslim masuk pula dalam kategori Melayu atau pribumi.

    Kata pribumi dengan salah ataupun benar hidup di banyak benak masyarakat sebagai Melayu beragama Islam. Berkembanglah rakyat Indonesia menjadi pribumi dan non pribumi. Kemudian ia menjadi melayu muslim versus etnik Tionghoa (Cina).

    Dari sebuah kosa kata, kaum pribumi atau Melayu Muslim, menjelma menjadi kesadaran identitas. Kaum pribumi merasa mayoritas, namun tertinggal secara ekonomi.

    Sejarah kecemburuan ekonomi pribumi terutama kepada etnik Cina acapkali berbuah kekerasan.

    Sejak merdeka, Bung Karno hingga Gus Dur mencoba membangun kesadaran warga negara. Apapun etniknya, agamanya, ia Indonesia. Namun sejarah juga mencatat. Kecemburuan ekonomi acapkali pula membuat warga Indonesia etnik Cina menjadi amuk massa.

    Peristiwa besar terakhir  huru hara 1998. Etnik Cina (non pri) termasuk yang menjadi korban kekerasan. Presiden Habibie melalui Inpres, no 26 tahun 1998, melarang penggunaan kata pribumi dan non pribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan kebijakan. Reformasipun mengubah landscape politik.

    Baca juga:

    Tapi yang  belajar sejarah juga paham, perubahan  cepat hanya mungkin terjadi pada aturan. Mindset kolektif, apalagi realitas adalah raksasa yang hanya mampu berubah pelan-pelan saja. Di tingkat aturan, apalagi hanya  sebuah inpres, bukan Undang-Undang atau konstitusi, tak akan mampu meredam penggunaan kata pribumi. Yang lebih sensitif justru kenyataan itu: kesadaran ekonomi dan politik pribumi tak akan bisa diredam hanya oleh sebuah inpres, selama akar masalahnya masih kokoh di sana.

    Apa yang harus dilakukan? Inilah pertanyaan penting. Memilih tidak membicarakan soal ekonomi politik “kaum pribumi,” demi sopan santun politik, sementara ada kegelisahan yang riel di bawah permukaan, itu bukan pilhan cerdas.

    Percakapan publik yang hangat dan ilmiah atas hal itu boleh dibiarkan bergulir dengan tiga prinsip dasar.

    Pertama, tak boleh ada diskriminasi atas warga negara. Apapun etnik dan agamanya, semua warga negara memiliki hak dan perlindungan hukum yang sama.

    Kedua, tak boleh ada kekerasan di ruang publik. Aparat hukum harus berani dan tegas untuk menindak aneka kekerasan fisik ataupun ujuran kebencian.

    Ketiga, ketimpangan ekonomi yang tajam, apalagi jika bertumpang tindih dengan identitas etnik atau agama, di seluruh dunia, akan menjadi bara api sebuah negara.

    Hikmah kontroversi soal pidato Gubernur DKI, Anies Baswedan, mungkin menjadi picu untuk percakapan di ruang publik secara dingin mencari solusi bersama. Saatnya ruang publik kita diisi oleh percakapan visioner, dengan riset, data, argumen, dan studi komparatif.

    Ruang publik kita kini hanya ramai untuk isu korupsi dan sensasi politik. Kita rindu percakapan yang mencerahkan soal tema besar kondisi ekonomi, ketimpangan, keadilan, kebebasan, kemakmuran.

    Persoalannya, bisakah mempercakapkan isu yang panas, seperti pribumi itu, dengan kepala dingin?

    Oktober 2017

    *Denny JA, Pendiri Lingkaran Survei Indonesia

    (sudah dimuat sebelumnya di republika.co.id)

  • Kiprah Sang Jenderal, Dari Goweser Hingga Majelis Ta’lim

    Oleh : Amiruddin Wata*

    Sang jenderal Bintang Dua kembali melakukan aksi yang membuat masyarakat terus merasa bangga pada orang nomor satu kepolisian di Kalimantan Timur ini. Pada acara Bike Samarinda Kapolda Kaltim Irjen Pol Drs Safaruddin kembali ikut berbaur bersama ratusan goweser, Minggu (14/10) 2017.

    Tentu saja, pandangan menarik di tengah terbitnya matahari pagi, sang jenderal yang hobi bersepeda itu nampak beriring bersama jajaran Kapolresta Samarinda. Bukan sang Jenderal namanya, jika aksinya kali ini tidak membuat kejutan. Ia, jauh melampaui pesepeda yang lainnya, dengan daya tahan fisik yang begitu energik.

    “Pak kapolda paling cepat, beliau pilih kategori on road, kemudian finish duluan,” ungkap Gatot pelopor KJS Samarinda.

    Selain Safaruddin, tampak pula pesepeda yakni Musyanto yang merupakan tokoh pelopor gowes Samarinda serta Ade Sukma Yudi selaku Ketua Koni Samarinda. Namun apapun bentuk acaranya, pesan-pesan tentang Keamanan dan ketertiban Masyarakat (kantibmas) selalu menjadi kata kunci orang nomor satu Kaltim ini.

    “Terima kasih kerjasamanya sudah menjaga kamtibmas bersama Polresta Samarinda,” ungkapnya.

    Dalam akun instagram @Safaruddin84 yang dikutip penulis, caption Kapolda ini tak pernah mulut-mulut. “Tingkatkan Kamtibmas dan silaturahim,” tulis pemilik akun bernama @Safaruddin84. Sebuah pesan yang menurut penulis sederhana tapi memberikan efek yang luar biasa tentang ketertiban, keamanan bagi kita semua.

    Pesan yang mendalam juga disampaikan sang jenderal, “Kalau naik sepeda jangan menghalangi orang lain,” ungkapnya. Kata-kata ampuh yang cukup menyejukkan.

    Sebagaimana diketahui, seperti yang dikutip penulis dari akun panpage Kapolda Kaltim, Bike Samarinda digelar oleh PT Karunia Jaya Semesta (KJS) Bike Samarinda, Minggu (14/10) pagi.

    Rute yang dilalalui berjarak kurang lebih 15 Km berkeliling di sejumlah ruas jalan Samarinda. Start dilakukan di depan Toko Polygon, Jalan Sirad Salman menuju Antasari, Cendana, Karang Paci, M Said, Jakarta dan kembali ke start.

    Usai istirahat dan menikmati kudapan kacang rebus, pisang goreng, jagung dan lainnya, sebelum pulang, Kapolda memberikan kuis berhadiah langsung sepeda polygon. Setelah peserta angkat tangan, maju, kemudian diberi pertanyaan.

    “Siapa nama saya,” tanya Kapolda.  Rupanya, peserta goweser asal Penajam Paser Utara yang bekerja di Samarinda itu, tak mampu menjawab. Kemudian peserta kedua, diberi  pertanyaan serupa, dan akhirnya menjawab dengan benar. Hadiah sepeda pun diberikan.

    Seperti tak kenal lelah, sang jenderal bintang dua ini kembali melanjutkan aktivitasnya pada malam Majelis Ta’lim Nurul Amin Samarinda, Kalimantan Timur. Bukanlah seorang ustadz, bukanlah birokrat, tapi sang pengabdi negara ini hadir dengan kapasitasnya sebagai seorang yang memiliki tanggung jawab besar tentang kondusifitas daerah Kaltim.

    Kata-kata ampuh tentang “Kamtibmas” selalu menjadi pesan suci kepada masyarakat Borneo yang dikenal dengan kerukunan umat beragama ini. Satu hal yang menurut penulis jauh dari pesan politis yang kerap dimainkan para calon kepala daerah lainnya.

    “Saya berterimakasih banyak kepada masyarakat Kalimantan Timur dan bekerjasama Polda Kalimantan Timur,” ucap Jenderal Bintang dua ini.

    Putra kelahiran Sengkang, Sulawesi Selatan ini menuturkan bahwa karena partisipasi masyarakat sehingga keamanan, ketertiban terus terjaga di Kaltim ini. Ia terus berharap, agar jangan ada saling meguncing, melakukan provokasi hanya semata-mata karena pemilihan politik yang berbeda.

    “Jangan karena pilkada perbedaan partai politik, kita saling menghibah, membenci antara satu dengan yang lain, in shaa Allah tuhan memberikan berkat kepada kita semua” lanjut Irjen Pol Safaruddin yang disambut hangat umat.

    Baca juga:

    Lorong Sunyi dan Pesan Damai

    Bak matahari yang menyinari lorong kegelapan, kepemimpinan mestinya bersandarkan pada nasib rakyatnya. Ia mesti hadir bagaikan pelita sunyi yang memberi cahaya pada kegelapan. Meski dilorong sunyi itu ia bertugas, namun selalu ada pesan tentang rasa damai dan aman.

    Sangat jarang kita memiliki pemimpin yang hadir dengan sahaja, sederhana dan paling penting bisa menanggung beban nasib rakyatnya. Kepemimpinan sang jenderal Polisi satu ini menembus batas kemiskinan dan lorong sunyi demi membantu masyarakatnya dari rasa lapar dan menciptakan rasa aman.

    Jika dulu, Instansi kepolisian yang sering dikonotasikan dengan “ketakutan” dan “Ganas”, melalui pendekatan humanis sang jenderal ini Kepolisian Kalimantan Timur menjadi instansi yang paling bersahabat dan bisa berbaur dengan masyarakatnya.

    Ditengah hiruk-pikuk politik ia sering diisukan tengah bermain politik. Padahal, amanah yang dilakukan adalah wujud dari protokol kinerja kepolisian agar menjadi pengayom bagi masyarakat.

    Apapun itu, dont stop jenderal. Silent by to do it, humanisme dan partisipan berkeadaban kepada masyarakat Kalimantan Timur tetap kau junjung tinggi. Politik tengah memanas, tak ada tempat bagi rakyat menumpahkan harapan keamanan dan berlindung selain dirimu.

    Kepadamu kami sandarkan harapan untuk Kalimantan Timur yang lebih Aman dan Damai.

    *penulis adalah Direktur Indonesian Democracy Network (IDN)

  • Apa Yang Kau Cari Jenderal Gatot?

    Oleh: Hersubeno Arief

    Panglima TNI Jenderal Gatot tengah jadi sasaran tembak. Bukan di medan tempur, namun di medan pertempuran opini dan politik.

    Dia digempur dari berbagai arah. Politisi, pengamat, akademisi, sejumlah LSM, bahkan sejumlah media dan media sosial, beramai-ramai menghujaninya dengan berbagai kritik dan kecaman.

    Gatot dinilai telah menyeret kembali TNI ke kancah politik dan mempunyai agenda politik menuju Pilpres 2019. Para pengecamnya mendesak Presiden Jokowi memecatnya, atau Gatot mengundurkan diri.

    Majalah Tempo Edisi Senin (2/10) dengan judul “Gaduh Jenderal Gatot” versi Pdf-nya sudah beredar dengan cepat di medsos sejak hari Minggu (1/10). Agaknya ada yang sengaja mengedarkannya secara “illegal” sebagai bentuk counter terhadap berbagai langkah Gatot.

    Lucunya di halaman majalah tersebut tercantum peringatan berupa larangan untuk menggandakan dan mengedarkan file tersebut tanpa izin.

    Sikap Majalah Tempo sangat jelas. Dalam opini berjudul “Siasat Panglima dan Bencana Demokrasi,” redaksi Tempo dengan tegas menyatakan “ Di negara demokrasi, apa yang dilakukan Gatot tidak bisa ditolerir. Seorang Panglima Angkatan Bersenjata yang sibuk berpolitik seharusnya tidak dipertahankan dalam pemerintahan.”

    Baca juga: 

    Sebelumnya Direktur Setara Institut Hendardi juga menyebut Gatot sebagai Panglima TNI terburuk sepanjang sejarah reformasi.

    Para pengecam Gatot sesungguhnya sudah sejak lama memendam kejengkelan. Kedekatan dan “keberpihakannya” dengan ulama dan umat Islam, utamanya pada hari-hari menjelang Pilkada DKI dan Aksi Bela Islam 212, membuat mereka geram sekaligus curiga.

    Para pembenci (haters) Gatot tambah kesal dan jengkel dengan aksinya memerintahkan jajaran TNI untuk menggelar nonton bareng (Nobar) film G30S/PKI di markas-markas tentara. Kebangkitan kembali Partai Komunis Indonesia (PKI) adalah sebuah isu yang selama ini dipakai oleh sebagian kalangan aktivis Islam untuk menyerang balik pemerintah dan partai pendukungnya, ketika mereka diserang dengan isu intoleransi, anti NKRI dan anti Pancasila.

    Tak mengherankan bila kemudian instruksi Gatot untuk menggelar Nobar mendapat sambutan yang gegap gempita. Isu kebangkitan PKI menjadi sebuah bara yang membakar sangat cepat. Isu tersebut ternyata sangat efektif dan membuat banyak kalangan khawatir. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bahkan menyebut isu PKI dimanfaatkan untuk memisahkan Presiden Jokowi dan Megawati.

    Semula posisi Presiden Jokowi dalam soal isu PKI tidak begitu jelas. Apakah dia menolak atau mendukung. Sampai kemudian Jokowi memutuskan ikut Nobar di Markas Korem Suryakencana, Bogor. Jokowi tampaknya memilih bergabung dengan arus besar rakyat, terutama umat Islam dan TNI yang sangat gencar menyuarakan kewaspadaan bangkitnya PKI.

    Survei SMRC yang menyebutkan bahwa mayoritas masyarakat tidak percaya PKI akan bangkit kembali, ternyata tidak berhasil meyakinkan Jokowi. Dia memilih mengambil sebuah strategi “If you can’t beat them, joint them.”

    Langkah Jokowi ikut Nobar, mengingatkan kita pada saat dia memutuskan untuk bergabung melaksanakan salat Jumat bersama jutaan umat Islam dalam Aksi 212. Dalam dua peristiwa tersebut Gatot mempunyai andil besar.

    Mendapat Momentum

    Isu “penyelundupan” 5.000 senjata untuk instansi di luar TNI-Polri yang “bocor” ke media menjadi momentum bagi para penentang Gatot . Apalagi Menko Polkam dan Menhan meralatnya. Gatot disebut sebagai jenderal “gaduh,” karena itu harus segera dicopot, atau mengundurkan diri.

    Sejauh ini Jokowi belum menanggapi berbagai desakan tersebut. Dalam pertemuan di istana dengan Wiranto dan Gatot, Jokowi mengingatkan agar jangan membuat kegaduhan dan masyarakat ditenangkan.

    Jika semuanya berjalan normal, maka Gatot baru akan pensiun pada bulan Maret 2018, saat dia berumur 58 tahun. Bila Presiden menghendaki, jabatannya bisa diperpanjang.

    Ribut-ribut soal Gatot ini sesungguhnya muaranya pada Pilpres 2019 dan pergulatan politik memperebutkan suara umat Islam. Sebagai pemilih terbesar, siapapun kandidatnya harus mempertimbangkan suara mayoritas yang dimiliki umat Islam.

    Baca juga:

    Gatot oleh kelompok penentangnya dinilai sengaja mendekat dan merangkul umat Islam untuk mendapat dukungan dan meraup suara pada Pilpres 2019. Gatot juga disebut-sebut telah menyiapkan tim sukses yang terdiri dari kalangan perwira tinggi, aktivis, akademisi, media dan juga ulama. Seorang taipan dikabarkan sudah mengucurkan dana untuk pencalonannya. Konsultan politik Denny JA sudah direkrut Gatot. Kabar yang segera dibantah oleh Denny.

    Tudingan bahwa Gatot sudah membentuk tim sukses dan bersiap menghadapi Pilpres 2019 tidaklah berlebihan melihat berbagai langkah politiknya yang “tidak biasa.” Di Medsos berbagai artikel, meme dan berbagai testimoni tentang Gatot juga bertebaran.

    Ucapan Gatot “emang gua pikirin” ketika diwawancarai Karni Ilyas pada Program ILC TV One, hanya dalam hitungan puluhan menit memenya sudah menyebar di medsos. Tampak semuanya sudah dipersiapkan dengan baik. Belakangan gerakan dukungan untuk Gatot itu mulai mendapat perlawanan di medsos.

    Jika benar seperti yang dituduhkan para penentangnya, upaya Gatot relatif berhasil. Di berbagai kelompok umat Islam nama Gatot sudah digadang-gadang sebagai capres yang dinilai sangat berpihak kepada umat. Dia mulai dijodoh-jodohkan dengan nama sejumlah tokoh. Dua nama yang paling banyak digadang-gadang adalah Gubernur NTB Tuan Guru Bajang dan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan (Aher).

    Dua gubernur yang dinilai merupakan representasi umat itu, pada tahun 2018 akan mengakhiri jabatan mereka selama dua periode. Keduanya dinilai cukup sukses dan sudah waktunya naik kelas.

    Tuan Guru Bajang merupakan kader Partai Demokrat. Sementara Aher kader PKS. Ganjalannya pada Tuan Guru Bajang adalah adanya putera mahkota Agus Harimurti Yudhoyono di Demokrat dan jumlah penduduk NTB yang relatif kecil.

    Sebaliknya Aher punya keunggulan selain sukses mengendalikan provinsi Jabar yang penduduknya terbesar di Indonesia, dia juga representasi suku Sunda yang merupakan etnis kedua terbesar setelah Jawa.

    Meski mendapat dukungan luas, namun di kalangan aktivis Islam masih ada yang mencurigai langkah Gatot sebagai bagian dari strategi besar Jokowi merangkul kembali umat Islam. Berbagai manuver Gatot yang terkesan dibiarkan — bahkan didukung oleh Jokowi seperti pada kasus Nobar– merupakan indikasi bahwa semua itu berada dalam kendali Jokowi.

    Gatot diduga tengah dipersiapkan Jokowi untuk menjadi cawapres. Dengan memasang Gatot, Jokowi seperti sekali tepuk mendapat dua lalat: Umat Islam dan TNI!

    Waktu yang akan menjawab, apakah berbagai manuver Jenderal Gatot merupakan langkah yang tulus dan sebuah keberpihakan kepada umat. Atau hanya sebuah strategi politik untuk meraih kekuasaan?

    (Tulisan sudah dimuat sebelumnya di Republika.co.id)

  • 13 Tahun Munir : Munir Terus Hidup Tak Pernah Tiada

    Oleh : Ega Melindo *

    September bagi  seorang Ega bulan yang istimewa, jelas saja karena di bulan September ia dilahirkan dari seorang perempuan luar biasa, tak pentinglah tahun berapa ia dilahirkan, yang  jelas ayah dan ibunya senang Ega telah lahir.

    September penuh sesuatu baginya, September tahun ini berkecamuk dalam  hatinya, bukan soal usianya yang akan bertambah lagi, tapi September jika Fina Panduwinata  bilang September ceria, namun bagi sahabat-sahabat Munir  September sesungguhnya penuh cerita bahkan duka, Munir Said Thalib, Suami, Ayah, Kakak dan Sahabat bagi semua orang yang mengenalnya, kematian munir yang tiba-tiba tiga belas tahun lalu  takkan  dilupakan, bagaimana cara dan akibat kematiannya kan terus diingat.

    “Munir dibunuh karena benar” kalimat ini tak henti tertulis, sepanjang masa tentulah saja karena fakta Munir  meninggal dibunuh dengan racun arseik  diatas pesawat Garuda GA 974  menuju Amsterdam  Belanda. Hingga tiga belas tahun sepeninggalnya 7 september 2017 titik terang penuntasan kasusnya tak kunjung menemukan keadilan.

    Tahun ke tahun berlalu upaya  menutasan kasusnya terus diupayakan, tim pencari fakta  untukpenyelesaian  kasus pembunuhan munir dibentuk pada era pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono waktu itu.  Tapi hasilnya tak kunjung diumumkan ke publik, hukuman pun hanya diberikan kepada pelaku lapangan saja, Policarpus Budiprianto, sementara tahun ke tahun rezim ke rezim aktor intlektual di balik pembunuhan Munir tak kunjung  diseret ke meja hukum.

    Munir Said Thalib, layaknya manusia biasa kebanyakan, bedanya munir adalah cahaya yang bernilai, pilihan dan dedikasinya pada advokasi kasus dan pembelaanya kepada korban pelanggaran HAM berat dan HAM masa lalu, pembelaannya kepada buruh, petani, masyarakat marjinal, selama hidupnya Munir kritis  terhadap  rezim pemerintahan waktu itu  hingga akhirnya ia dihabisi.

    Baca juga: Mereka yang Muda; Kritis lalu Dilenyapkan

    Karena Ia Berlipat Ganda

    Cak Munir terus berlipat ganda, lihat saja bagaimana Kamis 7 september tepat dengan 505  kali kamis para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berdiri bersama masyarakat lainya didepan istana menagih janji Jokowi yang disebutnya dalam masa kampanye waktu itu, dalam balut Nawacita tapi terlihat jauh dari cita-cita yang menjadi nyata, rezim ini telah impunitas, pikun dan lupa.

    Tiga belas tahun mengingat bagaimana dan kenapa munir dibunuh tentu penting kisah dan apa yang  terjadi pada Cak Munir tentu tak boleh hilang, nilai-nilai kemanusiaan, tolerasi dan anti kekerasaan adalah hal yang  membuat Munir terus  hidup  dan diingat  situasi hari ini juga rasanya tak mungkin melepaskan Munir dari semangat yang terus dirawat, 505 kali  aksi berdiri diam tiap kamis didepan istana masih  belangsung,   7  September bersama para petani Kendeng membangun tenda perjuangan didepan istana menolak berdirinya pabrik Semen di pegunungan Kendeng.

    Kini munir jasadnya boleh saja sudah pergi tapi sesungguhnya semangat dan  nilai-nilai yang diperjuangakan Munir menjadi teladan terus hidup  “Nilai-nilai perjuangan Munir adalah terang. Wajib hukumnya negara menuntaskan penyelesaian kasus cak Munir, sebab keadilan pada kasus Munir adalah hak istri Munir  Suciwati dan anak-anak Munir Alif (18) dan dan Diva(15) serta hak  masyarakat yang akan terus bertanya.

    “Pertanyaan yang tak kunjung dijawab, keadilan bagi Para Korban Pelanggaran HAM yang tak kunjung ada,  disanalah Munir  ada dan akan terus  berlipat ganda “

    *Penulis adalah aktivis Solidaritas Perempuan (SP)

  • Cerita Untuk Raisa Andriana

    Cerita Untuk Raisa Andriana

    Mulai hari ini aku akan melupakanmu dan mengingatmu sekali-kali saja. Secukupnya. Itu jauh lebih baik dari apapun aku kira. Tapi kalau bisa malah sebelum aku selesai menuliskan ini, bagaimana? Kamu sepakat? Tidak? Baiklah, tapi ada yang mesti kamu tahu: semua ini bukanlah perkara mudah.

    Barangkali aku akan seperti dalam puisi Saut Situmorang: seseorang yang akan mencintaimu dengan cinta yang pernah kecewa. Lalu entah apa bisa menjalani cinta selanjutnya? Ini semua pilihan kita. Kecewa adalah akibatnya.

    Ketika menulis ini aku senyum-senyum sendiri asal kamu tahu. Mengkhayal memang sebegini menyakitkan. Menerima kenyataan bisa begitu menyedihkan. Melupakanmu adalah caraku pura-pura merayakan kebahagiaan. Tenang, aku tidak akan mengingkari semua ini. Percayalah seperti ketika aku dan kamu, dulu, kalau hujan pasti berhenti sebelum kita sampai dan kita tetap menerabasnya. Hujan membasahi kita. Kita sama-sama paham bagaimana menghangatkan. Namun yang selalu basah, sampai sekarang, itu kenangan.

    ilustrasi (@kulturtava)

    Jika pada satu hari kita (kembali) dipertemukan masih sama-sama menggenggam kecewa, kira-kira apa yang kamu lakukan? Aku sekadar menanyakan. Tidak dijawab juga tidak apa-apa. Toh, jika pertanyaan itu kamu kembali tanyakan, aku juga tidak tahu mesti menjawab apa.

    Apa diam adalah jawaban? Setidaknya jawaban terbaik sebelum keliru yang diikuti banyak alasan.

    Atau, barangkali jawaban adalah pertanyaan itu sendiri?

    Aku ingin jadi penyair. Penyair yang baik, yang bisa mengindahkan perpisahan; menenggelamkan kesedihan. Penyair yang bisa merayakan perpisahan dengan membuat luka baru. Penyair tidak takut gelap. Yang jauh ditakuti penyair justru kebahagiaan. Walau berpisah denganmu tidak pernah sekalipun terpikirkan.

    Tidak perlu kamu heran. Konon memang begitu jalan penyair. Aku sudah siap setelah ini. Kamu juga. Kelak, kita akan bersama dalam puisi-puisi panjang yang aku tuliskan. Itu maksudku!

    Tak ada yang abadi, tentu, tapi ingatan setidaknya bisa hidup kekal dalam kenangan. Lewat hujan, senja atau kekecewaan yang kita berusaha relakan.

    Semestinya aku sudahi cerita ini. Sebab semakin aku berusaha terus menulisnya, semakin aku susah melupakanmu. Tenggelam dalam kata-kata, tersedak oleh kenyataannya. Tapi, toh aku sedang berusaha mencoba kehilangan dan ditinggalkan. Karena tidak mungkin aku meninggalkan. Aku akan berjuang dan berjuang seadanya. Sekuat-kuatnya tersiksa.

    Melupakanmu adalah kebodohan. Seperti menghindar dari bayangan! Apa bisa? Bahkan tempat paling gelap sekalipun.

    Sesudah ini akan tiba satu masa: malam-malam yang sudah tua usianya datang menemuiku dan membolak-balik kenangan. Meski terlihat aneh, pada saat itu datang, aku ingin bersembunyi saja di kamar. Mengurung diri. Menemani sepi. Sambil meretapi kesesalan ini, mengumpat dalam hati. Setelah semua itu usai, aku akan keluar lewat jendela saja. Bukan lewat pintu. Aku takut ada yang tertinggal di sana dan (kembali) mengingatmu. Dari jendela, aku bisa langsung keluar rumah lewat pekarangan belakang dan melompat dinding pagar. Aku akan terus berlari sejauh mungkin mencari taman yang tidak dihiasi bintang-bintang. Tidak juga bulan. Aku ingin tertidur di bawah pohon besar yang rindang dan menjauhkanmu dari mimpi-mimpi malamku.

    Mulai hari ini aku akan melupakanmu dan mengingatmu sekali-kali saja. Secukupnya. Kalau bisa.

    Perpustakaan Teras Baca, 3 September 2017
    Puisi Saut Situmorang yang dimaksud: “Hujan dan Memori”

    [btn url=”https://www.suaradewan.com/cerita-untuk-raisa-andriana/” text_color=”#ffffff” bg_color=”#000000″ icon=”” icon_position=”start” size=”18″ id=”” target=”on”]ARTIKEL ASLI[/btn]

  • Alkisah Garuda Dibelit Tiga Ekor Naga Di Candi Kidal

    Oleh: Sri Bintang Pamungkas

    Alkisah pada tahun 1200-an di Kerajaan Singhasari, Raja Kertanegara mendirikan Prasasti berupa sebuah Candi. Candi itu kemudian disebut Candi Kidal, terletak di sebelah Timur Kota Malang sekitar 20 kilometer. Konon Candi itu dipersembahkan untuk mendiang Ibunya, Tribuana Tunggadewi yang hidupnya sempat terlunta-lunta.

    Terlepas dari cerita yg sesungguhnya, dan yang beredar di kalangan masyarakat, saya mengartikannya sendiri, yaitu sesudah mengunjugi Candi tersebut pada 2013.

    Sebagaimana kebanyakan Candi, pada Candi Kidal itu pun terukir relief-relief. Ada tiga relief yang menggambarkan cerita tentang Garuda dan Naga. Di salah satu relief digambarkan ada seekor Garuda bersama tiga ekor Ular Naga. Di relief yang ke dua ada gambar Garuda sedang membawa Tabung berisi air di kepalanya. Konon air itu adalah Air Amarta dari Lautan. Sedang relief ke tiga ada gambar Garuda dg seorang Perempuan Cantik, juga dibawanya di atas kepalanya.

    Menurut yg punya cerita, adalah dua orang Ibu yg masing-masing melahirkan Garuda dan Tiga Ular Naga. Tiga Ular Naga ini berbuat jahat terhadap Ibu si Garuda dan menyanderanya, sehingga Garuda harus bertempur melawan para Naga.

    Dalam pertempuran itu Sang Garuda kalah, sehingga meminta pertolongan kepada Yang Maha Kuasa. Diberilah Sang Garuda senjata berupa Air Amarta yg berasal dari Lautan.

    Dengan Air Amarta itu Sang Garuda kembali bertempur melawan para Naga untuk membebaskan Ibunya. Kali ini Sang Garuda memenangi peperangannya melawan para Naga dan berhasil membebaskan dan membawa kembali Ibunya.

    Candi Kidal – Malang/ Jawa Timur

    Bagi kita, Garuda itu adalah simbol bangsa Nusantara atau Indonesia. Sedang Ular Naga itu adalah simbol bangsa Cina. Dari cerita sejarah sebelumnya, tentulah Raja Kertanegara tahu, bahwa bangsa Cina dari Utara sudah sering melakukan expedisi ke Selatan, sejak abad VI, untuk menaklukkan Nusantara. Antara lain, Meng Cie, adalah pejabat Negara Cina yg diutus untuk meminta Singhasari tunduk kepada Cina. Kertanegara marah, memotong kedua telinga Meng Cie dan menyuruhnya pulang.

    Apa yg ingin disampaikan raja Kertanegara dg Candi Kidal adalah sebuah peringatan bagi bangsa Nusantara agar selalu waspada dan berhati-hati terhadap bangsa Cina. Sang Ibu yg digambarkan di Candi itu tidak lain adalah Ibu Pertiwi Nusantara. Dan Air Amarta itu tidak lain adalah lautan yg mempersatukan pulau-pulau di Nusantara. Ibu Pertiwi Nusantara akan merdeka dan menang melawan musuh dari manapun, hanya dengan persatuan. Lautan di Nusantara itulah yg membikin rakyat Indonesia bersatu.

    Cover Buku Ganti Rezim Ganti Sistim

    Gambar Garuda di batu relief di Candi Kidal itu pulalah yg dilihat oleh Sultan Hamid II dari Kalimantan Barat, digambarnya ulang dan diperlihatkannya kepada Bung Karno. Bung Karno melukiskan kembali gambar Garuda itu menjadi Garuda Pancasila yg kita kenal sekarang.

    Ketika saya berkunjung ke Candi Kidal pada 2013, hanya relief ke dua yg masih terlihat bagus… yg lain sudah rusak dan tidak jelas. Gambar Garuda yg sedang membawa Tabung Air Amarta itu yg kemudian saya pakai untuk front cover buku saya Ganti Rezim Ganti Sistem: Pergulatan Untuk Menguasai Nusantara @2014, sebuah cerita ttg upaya orang-orang Cina menguasai Nusantara, dari sejak jaman Soekarno sampai Jokowi.

    Sumber dari Group WhatsApp

  • The Yudhoyono Institute dan Prospek AHY di Panggung Politik Nasional

    Oleh : Arif Nurul Iman

    KEHADIRAN Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY) dalam panggung politik Indonesia sesungguhnya agak mengejutkan publik.

    Betapa tidak, sebagai orang yang memiliki peluang karir militer moncer, putra sulung mantan presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY) ini justru banting stir, pindah di dunia politik yang sama-sekali baru, untuk tidak mengatakan tuna pengalaman.

    Berbekal sebagai anak mantan presiden sekaligus Ketua Umum Partai Demokrat, tentu tak sebagaimana politisi lainnya yang harus tertatih meniti karir dari bawah. Tampil perdana di dunia politik langsung menggebrak maju sebagai calon gubernur di palagan Pilkada DKI Jakarta dengan menggandeng birokrat senior Sylviana Murni.

    Meski kalah dalam bursa Pilkada, namun bukan berarti sia-sia karena ada manfaat yang bisa dipetik. Setidaknya, momentum tersebut, memberi pelajaran berharga bagaimana kehidupan riil politik sehingga bisa menjadi bekal dalam meniti karir politik selanjutnya.

    Selain itu, perhelatan itu juga bisa dibaca sebagai langkah cerdik SBY dalam memanfaatkan momentum untuk mengorbitkan putra sulung agar bukan hanya dikenal publik, melainkan juga membangun ketokohan.

    Kekalahan Pilkada DKI Jakarta, tentu bukanlah akhir dari karir politiknya. Peristiwa itu justru merupakan tonggak yang bakal menjadi tangga politik untuk meroket. Tentu dengan sejumlah syarat, terutama soal bagaimana mengelola, memanfaatkan dan memperbesar modal politik serta sabar dalam proses penokohan.

    Modal politik

    Selain memiliki modal politik yang bersifat given, AHY juga mempunyai modal yang datang dari dirinya sendiri. Artinya, ia tak sekadar mengandalkan modal politik yang bersifat keberuntungan, melainkann memiliki perpaduan modal politik yang potensial bisa mengeskalasi kiprahnya di panggung politik.

    Pertama, karakter dan personalitas. Kepribadian seorang politisi tentu menjadi salah satu tolak ukur sejauhmana seseorang pantas-tidaknya menjadi pelayan publik alias politisi. Karakter dan personalitas AHY nampaknya termasuk jenis yang mendukung untuk berkiprah di rimba politik.

    Sosok yang luwes dalam berkomunikasi, mudah beradaptasi, kalem dan santun. Ini karakter dan personalitas yang cocok bagi politisi yang hidup di iklim politik Indonesia.

    Keluwesan berkomunikasi misalnya, ditunjukkan ketika secara elegan menyatakan menerima kekalahan dalam Pilkada usai hitung cepat.

    Walhasil, meski kalah justru mendapat simpati dan pujian publik, bahkan menjadi topik hangat di sosial media, seperti Facebook dan Twitter.

    Kedua, kapasitas intelektual. Kapasitas intelektual laki-laki berusia 39 tahun ini memang tak diragukan lagi. Selain berkarir di militer, AHY juga relatif bagus dari sisi studi akademik.

    Tiga gelar master berhasil berhasil disabet. Setidaknya, kapasitas intelektual bisa menjadi modal yang turut menentukan karir di panggung politik.

    Ketiga, klan politik Yudhoyono. Sebagai anak SBY, ia memperoleh modal yang bersifat given karena berupa warisan. Sebagai putra mahkota pewaris klan politik Yudhoyono, hampir dipastikan akan menjadi petinggi Partai Demokrat menggantikan ayahnya.

    Thomas Carothers (2006;66) menyimpulkan, parpol di negara transisi demokrasi cenderung bersifat top down, figur sentris, lemah dalam organisasi, korup dan kabur dalam ideologi.

    Dengan iklim politik semacam ini, tidak terlalu sulit bagi SBY untuk mewariskan kemudi Partai Demokrat pada putra mahkota.

    Penokohan

    Penokohan adalah syarat mutlak untuk terjun dipolitik. Seseorang bisa duduk di jabatan publik, di antaranya karena faktor ketokohan. Ini sangat dipahami SBY sehingga, mau tak mau, mantan presiden ke-6 ini menyiapkan sekoci sebagai alat membangun ketokohan putra mahkotanya.

    “Berdirinya The Yudhoyono Institute ini nantinya diharapkan dapat melahirkan generasi masa depan, calon pemimpin bangsa yang berjiwa patriotik, berakhlak baik, dan unggul, yang dapat membawa Indonesia menjadi bangsa yang maju dan niscaya dapat menjadi bangsa yang memimpin di dunia internasional di masa mendatang,” kata AHY.

    Dibentuknya The Yudhoyono Institute sebagai lembaga think-thank, tentu tak bisa dibaca sekadar lembaga riset biasa. Lembaga yang diinisiasi oleh SBY dan dipimpin langsung AHY boleh jadi juga diperuntukkan sebagai lembaga pematangan sekaligus membangun ketokohan.

    The Yudhoyono Institute, sudah tentu, menjadi wadah artikulasi dan aktualisasi AHY di satu sisi, dan di sisi lain bisa dibaca sebagai wadah yang berfungsi juga sebagai “panggung”.

    Panggung bagi AHY untuk terus muncul di publik melalui pemikiran-pemikiran sehingga pada gilirannya terbangun ketokohan.

    Paling tidak, melalui lembaga ini, AHY bisa menjalin komunikasi di level elit politik, seperti misalnya, bertandang ke Istana bertemu Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan undangan ketika hendak peresmian lembaga tersebut.

    PR AHY

    Dengan modal politik yang bisa dikatakan komplit, AHY cuma menyisakan pekerjaan rumah untuk terus menerus serta konsisten membangun ketokohan, melalui berbagai aktivitas yang positif bagi publik, termasuk melalui The Yudoyono Institute.

    Ia tak perlu susah-payah menyiapkan atau membangun gerbong politik. Karena kita paham, AHY adalah putra mahkota pewaris Partai Demokrat yang bakal menjadi penerus dan tokoh utama partai tersebut sebagai sekoci politik dalam meniti karir di pentas politik.

    Jika cerdik dan piawai dalam mengelola modal politik, bukan tidak mungkin, pada saatnya nanti bakal muncul sebagai tokoh politik nasional, bahkan menjadi pucuk pimpinan republik ini. Mari kita lihat dan uji dalam prosesnya.

    *(Analis Politik POINT Indonesia dan Direktur Program Sosmed Society. Selain itu, aktif di Sanggar MAOS TRADISI, dan Wasekjen Pergerakan Indonesia)

    (tulisan ini sudah terbit di kompas.com, 12 Agustus 2017)

  • Stop Main Hakim Sendiri!

    Oleh: Maman Suratman

    Dengan atau tanpa alasan, main hakim sendiri adalah tindak kebiadaban. Itu mempertegas nilai kebinatangan ketimbang kemanusiaan.

    Selasa (1/8) petang, sekelompok warga di Desa Sukatenang, Kecamatan Sukawangi, Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengeroyok seorang pria berinisial MA (30). Lantaran diduga telah mencuri amplifier masjid, orang-orang yang tidak berpikir panjang ini, merenggut hidupnya dengan cara dibakar. Fuck!

    Aksi main hakim sendiri hingga menghilangkan hak paling asasi dari manusia, tentu bukan pertama kalinya terjadi di wilayah Jawa Barat ini. Di sepanjang tahun 2017, setidaknya tercatat sudah ada 3 peristiwa serupa yang mendahuluinya.

    Terjadi di Cikalong, Tasikmalaya (28/2), nasib sama dialami oleh dua orang terduga pencuri kabel PLN. Mereka diseret serta dihujani senjata tajam, hingga merenggut satu nyawa di antaranya. Sedang temannya, meski berhasil lolos dari maut, harus melewati kondisinya yang sangat kritis.

    Berlanjut ke bulan setelahnya, nasib naas serupa juga dialami oleh seorang terduga pencuri sepeda motor. Itu terjadi di wilayah Rawalumbu, Kota Bekasi (9/4). Persis dengan apa yang juga diderita oleh pelaku begal di daerah Subang (11/6). Semuanya tewas bersimbah darah setelah menjadi bulan-bulanan amukan massa yang berpikir dangkal.

    Hei, apa yang mereka harapkan dari aksi biadab semacam itu? Surga? Tempat termulia di sisi-Nya?

    Ingat-ingat, kalau pun ada, tempat mulia itu bukanlah milik orang-orang seperti mereka. Meski atas nama Tuhan, tindakan barbar tidak akan lantas membuatnya paling berharga. Ia tidak akan se-ngaco itu, bermurah-hati pada mereka yang benci hidup, termasuk pada hidup orang lain.

    Untuk apa hukum jika yang ada adalah tindakan main hakim sendiri? Untuk apa ada negara jika sebagai warga hanya menghendaki hidup seperti orang-orang barbar? Untuk apa akal jika dibiarkan membusuk dalam daging, tak diperankan? Untuk apa jadi manusia jika ujungnya harus tetap berlaku bak binatang?

    Stop main hakim sendiri! Apa pun alasannya, dengan atau tanpa, tindakan bejat hanya akan buahkan pedih. Sekali lagi, surga bukan milik yang berjuang atas nama-Nya dengan cara bejat. Ia milik mereka yang sebenarnya manusia, yang mampu hargai hidup dirinya dan sesamanya, yang bersyukur walau dalam perih.

  • Membubarkan HMI dan HTI

    Oleh: Yusuf Maulana *)

    Ernest Utrech, sebuah nama yang mesti dikenang sebagai pelajaran bagi aktivis Islam. Nama Prof Drs Ernest Utrech SH, amat sangat asing bagi aktivis pergerakan hari ini. Dalam kurun 1950-an, Utrech, seorang warga keturunan Belanda-Indonesia berhaluan Kiri, acap membuat gaduh di kalangan akademik dan politik.

    Sebagaimana dicatat oleh Agussalim Sitompul (1982) dalam karyanya, HMI dalam Pandangan Seorang Pendeta, Utrech merupakan aktor intelektual yang getol menyuarakan pendiskreditan Himpunan Mahasiswa Islam. Tuduhan yang ia lontarkan ujungnya adalah agar HMI dibubarkan oleh Presiden Sukarno. Setali fitnahnya pada Masyumi, Utrech pun begitu benci pada HMI.

    Di beberapa kota, provokasinya berujung perlawanan. Hingga ia pun ditempatkan di Jember. Jabatannya: Sekretaris  Fakultas Hukum Universitas Brawijaya cabang Jember. Rupanya, kedudukannya di Jember ini, semacam kulminasi kebenciannya pada HMI. Dari tangannya lahir Surat Keputusan Nomor 2/1964 tanggal 12 Mei 1964 yang melarang keberadaan HMI di kampusnya. Peristiwa SK No 2/1964 ini, kalangan yang seide dengan Utrech pun menggalang kekuatan. Maka, mulailah kampanye pembubaran HMI di banyak tempat, khususnya di Jawa.

    HMI, kala itu, nyaris saja senasib para orangtuanya di Masyumi: dibubarkan. Tak hanya dibubarkan, nama baik para aktivisnya jadi bulan-bulanan. Belum tindakan lain yang mengarah pada ancaman dan intimidasi fisik.

    Atas izin Allah, usaha para aktivis senior Islam untuk tidak terjadi lagi pelarangan gerakan dakwah, lebih-lebih di kalangan generasi muda, membuahkan hasil. Patut kiranya disebut andil politisi dan para ulama di Nahdlatul Ulama yang menggaransi pada Sukarno bahwa HMI bukan dan tidak seberbahaya Masyumi sebagaimana tudingan Ernest Utrech.

    Baca juga: Panglima TNI: HMI dan TNI Berjuang Bersama Mempertahankan Ideologi Pancasila

    Kejadian 53 tahun lampau itu, sudah semestinya jadi pelajaran. Bagi siapa saja, terutama di kalangan aktivis Islam. Bahwa ada kalangan yang memanfaatkan kekuasaan dan kekuatan ideologi yang di jantung kekuasaan untuk menista dan membunuh tanpa ampun lawan-lawannya.

    Berbeda dengan semasa Utrech duduk sebagai anggota konstituante dari PNI, sebagai akademisi kiri malah ia tanpa malu-mau menjadi propagandis dan mesin pembunuh. Adu argumentasi diganti kesemenaan dan eksekusi tanpa debat terbuka. Posisinya hanya digunakan sebagai aji mumpung menindas lawan.

    Hari ini, “festivalisasi” yang diikuti “parade” menista kekuatan islamis begitu terasa. Tak perlu jadi sosok pintar dalam akademik untuk merasa. Keluarnya Perpu No 2 Tahun 2017 menjadi gong serupa SK No 2/1964 oleh seorang Utrech sendiri!

    Bayangkan, dari akademisi satu bisa menjalar gerakan menggayang HMI; bagaimana bila festival kepongahan berkuasa dan antipati pada kekuatan lain dilakukan oleh penguasa? Serupa HMI yang dimitoskan subversif dan pewaris Masyumi (yang kadung dilekatkan oleh pendukung rezim Sukarno sebagai pemberontak), demikian pula ormas seperti Hizbut Tahrir Indonesia dipandang. “Penolakan” pada demokrasi dan Pancasila hanya mitos menutupi kegemaran penguasa mengambil jalan pintas ketimbang mengajak dialog dan bahkan membina (bila perlu dan andai HTI “sesat” dari jalan Pancasila).

    Apa yang terjadi? Persekusi yang dialamatkan pada pihak lain sekarang justru menjadi model yang tidak malu-malu dipraktikkan oleh alat negara seperti kampus. Mulai dari menteri sampai pejabat kampus seolah alpa pada tradisi intelektual dalam penyadaran pihak lain. Tidak ada tempat buat HTI untuk membela diri dan dihujat dalam mimbar demokratis. Semua dipersegerakan penindakan dengan propaganda dan antusiasme yang mengikuti di mana-mana. Tak berbeda dengan inisiatif dingin Ernest Utrech.

    Kendati Utrech asing bagi sebagian besar aktivis Islam, dalam kasus pejabat menteri dan kampus yang gempita menyikat anak bangsa hanya karena terlibat dalam HTI, setidaknya perlu menimbang jangka panjang. Bagaimana mereka kelak dituliskan dalam sejarah? Apakah benar bakal jadi pahlawan pembela Pancasila, atau sekadar alat rezim dalam menindas kekuatan berbeda yang tidak mau ditundukkan? Artinya pula, pejabat dan civitas akademik pun tidak steril untuk pongah sebagai diktator penafsir. Jauh lebih menjijikkan ketimbang perilaku ormas keagamaan yang kadang mereka sinisi kala beringas merazia peredaran minuman keras.

    *) Kurator Pustaka Lawas Perpustakaan Samben Yogyakarta

    (Tulisan ini sudah dimuat sebelumnya di Republika)

  • PERPPU dan Perlindungan Kebebasan

    Oleh : Yudi Latif*

    Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor: 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menuai kontroversi di ruang publik. Meski sebagian besar setuju atas langkah tegas pemerintah dalam menyikapi perkembangan ekslusivisme (radikalisme) yang mengancam budaya kewargaan dan tatanan kenegaraan, ada pihak-pihak yang menguatirkan kebijakan ini bisa mengancam hak kebebasan berserikat.

    Di sini perlu ditegaskan bahwa demokrasi memang bermaksud menghilangkan pemerintahan otoriter, tetapi tak bisa ditegakkan tanpa wibawa otoritas. Tanpa wibawa otoritas, demokrasi bisa mengarah pada anarki.  Dalam kaitan dengan perlindungan hak-hak asasi manusia (HAM), otoritas negara memiliki peran sentral dalam penegakan HAM. Menurut hukum hak asasi manusia sebagaimana dinyatakan dalam International Bill of Human Rights (UDHR), pertanggungjawaban untuk mewujudkan hak asasi manusia dalam hukum internasional berada di tangan negara. Pengertian kebebasan negatif yang dianut oleh liberalisme ekstrem–otonomi maksimum individu dari komunitas dan negara—adalah asing bagi UDHR.

    Dalam melindungi hak asasi, fungsi negara bersifat ganda. Di satu sisi,  negara harus melindungi hak asasi manusia (sebagai individu dan warga negara) dari berbagai ancaman yang berpotensi merenggutnya dengan memikul 4 perangkat kewajiban: untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect), memenuhi (to fulfill), dan memfasilitasi (to facilitate) hak asasi. Di sini lain, negara harus menjaga agar penggunaan hak asasi tersebut tidak menimbulkan marabahaya bagi individu (kelompok) lain dan juga bagi tatanan kehidupan publik bersama.

    Dengan merebaknya ekspresi kekerasan, kebencian, kesemena-menaan dan perskusi di ruang publik, negara dituntut untuk memenuhi basis legitimasi ontologisnya sebagai palayan keselamatan dan kebahagiaan kolektif, yakni: “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Nyaris tak ada perbantahan antara teoretisi negara lintas zaman dan lintas ideologis, mulai dari Niccolo Machiavelli, John Stuart Mill, hingga pengusung indikator Gross National Happiness, dalam menempatkan tugas perlindungan negara atas keselamatan seluruh warga dan tatanan kolektif pada jantung dari segala kontrak negara dengan rakyatnya.

    Pentingnya proteksi warga dan tatanan hidup bersama dari ancaman marabahaya juga menjadi latar yang membentuk liberalisme modern. Dalam tulisan John Stuart Mill ditekankan, satu-satunya justifikasi bagi tindakan melawan yang lain adalah perlindungan diri (self-protection) dan satu-satunya rintangan atas kebebasan yang bisa dijustifikasi adalah untuk mencegah bahaya bagi orang lain.  Maka dari itu, kebebasan seseorang (kelompok) bukanlah suatu kebebasan tak tak terbatas. Kebebasan seseorang (kelompok), bisa dibatasi oleh perlindungan atas keselamatan publik (public safety), ketertiban publik (public order), kesehatan publik (public health), moral publik (public morals), perlindungan hak dan kemerdekaan (rights and freedom).

    Perlindungan atas keselamatan warga dan negara penting karena ketertiban dan keselamatan sangat esensial, bukan saja agar hidup berjalan, melainkan juga agar rakyat hidup secara baik. Data komparatif lintas negara membenarkan stabilitas dan ketertiban politik, pemerintahan, hukum, dan keadilan menentukan pencapaian kebahagiaan. Tingkat kebahagiaan bangsa yang paling rendah tercatat atas nama Republik Dominika awal 1960-an setelah pembunuhan Presiden Trujillo yang memicu kekacauan kronis. Tingkat kebahagiaan bangsa tertinggi umumnya ditemukan di negara demokrasi yang stabil, seperti Selandia Baru, Norwegia, Swiss, dan Denmark, yang mengindikasikan pentingnya pemerintahan yang kuat, stabil, protektif, dan legitimate bagi kebajikan dan kebahagiaan hidup warga (Geoff Mulgan, 2006).

    Setiap demokrasi konstitusional harus diberi sabuk keselamatan. Bahwa dalam kondisi-kondisi rawan yang bisa membahayakan keselamatan warga dan tatanan.

    *Penulis adalah Ketua Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP Pancasila).

    ( Tulisan ini sudah terbit di Kompas, Selasa, 25 Juli 2017)

  • Gus Dur; Ketidaksepakatan dan LGBT

    Oleh: Deni Gunawan*

    Persoalan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) merupakan isu yang menjadi perbincangan dan perdebatan yang juga banyak menyedot perhatian masyarakat dunia, terutama saat Mahkamah Agung Amerika mengesahkan undang-undang yang melegalkan perkawinan sejenis, atau baru-baru ini heboh pernikahan sejenis yang terjadi di Bali, dan penangkapan puluhan laki-laki di Jakarta yang diduga melakukan pesta gay.

    Persoalan tersebut jelas dan pasti menimbulkan dua kubu pandangan yang bertentangan satu sama lainnya di masyarakat, ada yang menolak dan ada yang mendukung. Hemat penulis—persoalan ini—bagaimanapun akan terus menjadi perdebatan di antara dua kubu dan akan sulit sekali mendapatkan titik temu terkait diterima atau tidaknya LGBT. Mereka yang menolak akan “keukeuh” dengan argumentasinya dengan menyatakan LGBT adalah penyakit dan penyimpangan, sementara yang “getol” mendukung, mengatakan LGBT bukan penyakit dan penyimpangan.

    Persoalan LGBT menjadi meruncing tatkala pembicaraan ini ditarik pada ranah Hak Asasi Manusia, terutama dalam konteks perkawinan, kebebasan serta jaminan atas hidup mereka. Dalam konteks perkawinan, persoalan tersebut hanya terkait dengan dua isu LGBT, yakni Lesbi dan Gay. Dalam konteks Indonesia, persoalan perkawinan sejenis kemungkinan besar pasti mendapatkan resistensi, hal ini karena undang-undang perkawinan di Indonesia hanya membenarkan perkawinan lain jenis antara laki-laki dengan perempuan.

    Bagi kelompok pro LGBT, undang-undang ini dianggap berlaku diskriminatif bagi kelompok rentan, LGBT. Kelompok ini menyatakan bahwa kelompok lesbi dan gay juga memiliki hak yang sama sebagaimana kelompok heteroseksual, yakni melakukan perkawinan dan membentuk keluarga dengan sesama jenis. Sementara itu bagi kelompok yang kontra terhadap LGBT, Lesbi dan Gay bertentangan dengan kodrat manusia, sehingga menuntut hak asasi manusia dalam konteks memberikan keabsahan pada perkawinan sejenis menjadi invalid.

    Jika dilihat secara konstitusi berdasarkan undang-undang perkawinan no. 1 tahun 1974 pasal 1 disebutkan bahwa, “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.” Berdasarkan aturan tersebut jelas bahwa negara hanya mengakui perkawinan apabila dilakukan oleh seorang pria dan wanita sebagai suami isteri sehingga perkawinan pria dengan pria atau wanita dengan wanita dianggap inkonstitusional. Maka perkawinan sejenis—dalam konteks ini tidak benar berdasarkan kontitusi negara.

    Sementara itu, Gus Dur yang dikenal sebagai tokoh pluralis, toleran dan humanis memiliki pendapat yang sama pada mayoritas masyarakat, ini tentu tidak mengejutkan, sebab sebagai muslim yang taat ia pasti akan meyakini demikian. Hal ini karena pendekatan agama, dalam konteks Islam, dalam beberapa kasus memang bersifat doktrin. Bagi Gus Dur, LGBT adalah merupakan persoalan orang yang jiwanya sakit. Pendapat ini tentu debatable. Terlepas dari itu, Gus Dur memiliki pendekatan yang sifatnya etis dan agamis dalam kasus lesbi dan gay ini, baginya, karena Gay dan Lesbi merupakan tindakan yang dilakukan oleh orang yang sakit, maka bagi Gus Dur, orang tidak boleh anti kepada mereka.

    Baca juga: Polisi Grebek Pesta Homo Seratusan Orang di Ruko Jakarta

    Katanya, “Lesbi dan Gay itu masalah sakit jiwa. Kita tidak bisa bilang anti atau tidak kepada mereka, karena yang melakukan itu orang sakit. Saya berani berhadapan dengan siapapun, termasuk lesbian sendiri, untuk mengatakan bahwa mereka orang sakit. Jangankan lesbi-nya, bagi mereka yang merasa dirinya waria, wanita dan pria, bagi saya, itu sudah termasuk penyakit” (Wahid: 2010).

    Dari pernyataan di atas, dapat dilihat bahwa sikap Gus Dur jelas mempelihatkan ketidaksepakatannya dengan lesbi dan gay. Sebagaimana telah dikatakan sebelumnya, menjadi menarik melihat pandangan Gus Dur tentang kasus lesbi dan gay ini karena Gus Dur dianggap orang yang konsisten menjunjug tinggi nilai-nilai kemanusiaan, keadilan dan kesetaraan. Bagi Gus Dur, Lesbi dan homoseks adalah problem sosial. Karena itu baginya apa yang dituntut sekarang tentang hak kelompok lesbi dan gay itu menyalahi fitrah atau tidak sesuai kodrati sebagai kemanusiaan.

    Gus Dur menjelaskan kodrat kemanusiaan itu adalah untuk bereproduksi. Ia mendasari keyakinannya ini pada Qs. An-Nisa ayat 1 yang artinya, “Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.”

    Dalam pandangan Gus Dur, fiungsi reproduksi adalah mutlak dalam diri manusia. Sementara bagi mereka yang sudah kawin namun tidak menghendaki kepememilikan anak, bagi Gus Dur hal itu sesungguhnya sudah tidak kodrati. Meski begitu Gus Dur tidak melarang hal tersebut, baginya hal itu boleh-boleh saja, sebab pada dasarnya dalam perkawinan tidak ada kewajiban untuk memiliki anak. Namun, bagi Gus Dur hal tersebut justru akan merugikan bagi diri mereka sendiri, kecuali ada alasan yang membuat mereka tidak bisa memiliki anak. Sementara dalam kasus suami istri yang tidak ingin memiliki anak, lantaran sebab-sebab seperti ingin meniti karir masing-masing di tempat yang berlainan, maka hal ini bagi Gus Dur sudah merupakan persoalan perseorangan, karena itu pendekatan hukumnya tidak lagi pakai hukum umum (‘am) tetapi hukum khusus (khās).

    Karena itu gay dan lesbi bagi Gus Dur adalah bentuk penyimpangan seksualitas dan tentu menyalahi kodrat kemanusiaan, disamping juga kodrat manusia yang lain, seperti kodrat menciptakan keluarga yang mawaddah wa rahmah. Ia menyatakan bahwa al-Qur’an dengan jelas menyatakan, “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar-Rum: 21).

    Ayat tersebut baginya menunjukkan bahwa dari awalnya Allah telah menurunkan mawaddah dan rahmah tesebut sebagai konteks sosial dalam hubungan pria dan wanita di dalam Islam. Karena itulah jika hal tersebut digunakan untuk melihat lesbi, homoseksual baginya jelas tidak akan tercapai mawaddah dan rahmah tersebut. Mawaddah mungkin bisa namun rahmah tidak, jelasnya. Persamaan hak wanita dan pria haruslah dipersamakan dimuka undang-undang, tetapi baginya kodrat manusia bukan hanya kodrat wanita. Sebab wanita dalam kodrat kemanusiaan bersama-sama dengan laki-laki membentuk keluarga agar bisa melaksanakan reproduksi keturunan, disamping menciptakan ikatan-ikatan sosial yang langgeng atas dasar kekeluargaan. Gus Dur melihat pandangan seperti ini penting untuk dijadikan paradigma dalam merumuskan pandangan Islam mengenai hak-hak asasi wanita.

    Namun begitu, pandangan yang demikian tidak dimaksudkan untuk menghukum lesbianisme dan homokseksualitas. Baginya, karena lesbi, homoseksualitas adalah sebuah masalah, menjadi aneh jika suatu yang merupakan masalah harus dihukum. Gus Dur tidak sepakat jika kaum lesbian dan homoseksual diperlakukan secara tidak baik dalam konteks pergaulan sosial, seperti diskriminasi, diancam dan atau dihukumi. Alasannya karena cara seperti itu tidak akan pernah bisa memecahkan masalah. Sedangakan jalan keluar untuk pemecahan masalah tersebut haruslah secara konsultatif dan berangsur-angsur.

    Di sinilah kemudian letak persoalannya, bahwa LGBT, khususnya lesbi dan gay, akan tetap mendapatkan resistensi di Indonesia, sebab pendekatan mayoritas masyarakat Indonesia adalah pendekatan ke-agamaan yang sifatnya sebagian hal bersifat doktrin, salah satu hal itu adalah persoalan lesbi dan gay. Hal inilah yang juga digunakan oleh Gus Dur dalam melihat problem lesbi dan gay. Meski terdaat ketidaksepakatan dalam diri Gus Dur, ia tetap mengajukan sarat lain berupa rehabilitasi serta penghargaan atas hak hidup kelompok LGBT dengan tidak melakukan diskriminasi yang sifatnya ancaman serta penghakiman.

    * Penulis adalah Koordinator Kaderisasi dan Intelektual PC PMII Jakarta Selatan, penyuka buku-buku filsafat, mistik dan ilmu-ilmu sosial.

  • Perempuan Muda dan Panggung Politik Indonesia

    Oleh : Deni Gunawan*

    Indonesia pernah memiliki seorang presiden perempuan bernama Megawati Soekarno Putri, anak kandung dari mendiang  Presiden pertama, Soekarno. Meski jabatan kepresidennya itu sendiri didapat dari proses politik yang pelik di mana ia diangkat sebagai presiden menggantikan Presiden Abdurrahman Wahid yang dimakzulkan oleh MPR atas tuduhan korupsi.

    Terlepas dari soal politik tersebut, yang jelas Indonesia pernah memiliki presiden perempuan, dan tentu ini adalah salah satu sinyal penting dalam perjalanan bangsa Indonesia terkait kesetaraan dalam ranah politik. Hal ini mafhum, sebab dalam sejarah perpolitikan Indonesia, perempuan hampir tidak pernah mendapatkan tempat khusus. Sekalipun diberikan, kebanyakan hanya sebagai bumbu pelengkap perpolitikan Indonesia saja, yang notabene didominasi kaum lelaki.

    Proses seorang Megawati (perempuan) menjadi pemimpin di negeri ini sebelumnya tidaklah mudah, saat pemilu pertengahan tahun 1999 pasca reformasi, isu mengenai perempuan tidak boleh menjadi pemimpin menjadi sangat kuat. Akibatnya, Megawati yang dalam hal ini adalah calon dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang merupakan partai terbesar pemenang pemilu kala itu, menjadi sasaran tembak lawan politiknya dan didukung oleh agamawan konservatif, khususnya di kalangan Islam, bahwa perempuan haram menjadi pemimpin.

    Faktanya, ia kalah dan tidak terpilih menjadi presiden pada pemilu tersebut, yang pada akhirnya dimenangkan oleh sahabat seperjuangannya, Abdurrahman Wahid dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

    Patut diingat bahwa, sejak lengsernya Soeharto sebagai presiden Indonesia, rakyat disibukkan dengan agenda proyek nasional berskala besar; penciptaan “Indonesia Baru”. Di sini, kaum perempuan sejatinya turut memainkan peranan penting dalam mendesak Soeharto untuk turun. Mulai dari berbagai demonstrasi yang berkali-kali dilancarkan kaum ibu, professional perempuan, mahasiswa, dan aktivis; tuntutan sejumlah akademisi perempuan agar Soeharto turun dari jabatannya; hingga Megawati sebagai simbol berbagai akibat buruk kekuasaan eksekutif tanpa batas. Untuk pertama kalinya, setelah lebih dari tiga dekade, kaum perempuan turun ke jalan. Seperti halnya anggota masyarakat lainnya, mereka pun akhirnya sadar; kekuasaan politik, apalagi yang diselewengkan, berakibat langsung pada kehidupan mereka (Julia: 2012).

    Kenyataannya, meski perempuan terlibat dalam proses politik kala itu, perempuan dan isu perempuan seakan dipaksa menyingkir dan hanya menjadi latar belakang dalam tata “Indonesia Baru”. Menurut Julia, meski perempuan berperan penting dalam gerakan menurunkan Soeharto, perempuan dan isu perempuan terkesampingkan dalam proses transisi politik selanjutnya. Bagi Julia, hal ini disebabkan bawaan masa lalu, namun juga diakibatkan berbagai isu signifikan politik kontemporer.

    Pertama isu yang sifatnya simbolis pasca turunnya Soeharto membuat perempuan dan isu perempuan terkesampingkan, kedua penolakan perempuan menjadi pemimpin negara “Islam”, meski kenyataanya, penolakan ini adalah permainan politik belaka. Toh pada akhirnya Megawati sebagai simbol perempuan Indonesia pernah menjadi presiden Indonesia tanpa ketegangan politik yang berarti. Ini artinya bahwa perempuan pada dasarnya diterima sebagai pemimpin asal menguntungkan secara politik.

    Julia misalnya, menjelaskan bahwa pemahaman keperempuanan di Indonesia banyak ragamnya, tergantung suku, kelas sosial dan agama. Meskipun demikian secara umum, perempuan selalu pertama-tama dan terutama diharapkan menjadi ibu dan isteri. Kemampuan mereka selalu dinilai dalam tataran keberhasilan mereka mengelola rumah tangga. Pemahaman tentang kodrat seringkali dimunculkan sebagai pembenaran kesesuaian laki-laki dan perempuan dalam tugas-tugas yang berbeda.

    Ini kemudian dikonstruksikan oleh berbagai argumen biologis dan reduksionis dengan tujuan agar pemahaman ini tetap mapan, bahwa perempuan harus di rumah. Sialnya, hal ini juga diamini oleh mayoritas pemeluk Islam (agama mayoritas) dalam tafsiran sebagian besar pemeluknya tentang perempuan dan juga paham-paham tradisionalis kebanyakan suku di Indonesia, terkecuali Minangkabau —misalnya di Jawa, perempuan disebut sebagai “konco wingking” (teman di belakang).

    Hal tersebut tidak hanya mendiskriminasi perempuan dalam wilayah domestik saja, akan tetapi hal tersebut juga berlanjut pada ruang publik. Secara tradisional, wilayah pengambilan keputusan bagi perempuan adalah di rumah tangga, dan partisipasi dalam kehidupan publik membawa mereka ke ranah yang berbeda (Julia: 2012). Praktis pasca Megawati sebagai presiden, tidak ada lagi perempuan yang tampil dalam ruang-ruang politik untuk menampilkan dirinya sebagai calon presiden atau pimpinan partai. Nyatanya bahwa Megawati satu-satunya perempuan yang mencalonkan dirinya sebagai presiden pada pemilu 2004 dan 2009 meski pada akhirnya kalah. Hal yang memprihatinkan adalah setelahnya, praktis pada pemilu 2014 tak ada satupun calon presiden dari perempuan.

    Namun, angin segar masih dapat dihirup bahwa perempuan Indonesia masih mau dan sadar akan peran politiknya dalam berbangsa dan bernegara ini, dan Negara masih memberikan tempat pada perempuan, ini terlihat dari susunan kabinet Jokowi-Jusuf Kalla yang banyak mengakomodir menteri dari kalangan perempuan. Meski hal ini tidak bisa menghilangkan begitu saja diskriminasi sana sini terhadap perempuan di ruang publik.

    Masih segar juga ingatan kita, bahwa ada yang menggembirakan dari politik Jakarta kemarin lalu dalam pemilihan Gubernur dan Wakilnya, terdapat seorang perempuan yang dicalonkan sebagai wakil Gubernur bernama Sylviana Murni berpasangan dengan Agus Harimurti Yudhoyono, meski pada akhirnya tetap kalah. Tentu hal ini menjadi preseden yang baik bagi perjalanan politik perempuan Indonesia di ruang-ruang publik guna menutupi kekurangan dan borok sana sini dari tradisi diskriminasi yang terjadi.

    Di sisi lain, jika pembaca belakangan ini aktif di dunia maya, terutama twitter, beberapa belakang ini dunia maya disuguhkan dengan perdebatan gadis muda Tsamara Amani dengan politikus senior Fahri Hamzah terkait persoalan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tsamara dalam twit-twittnya terhadap Fahri Hamzah, yang ia sendiri sebut sebagai twittwar, telah membawa dirinya pada satu popularitas khusus di jagat maya, bahkan dalam beberapa kesempatan ia tampil di telivisi sebagai pembicara terkait sikapnya soal penolakan hak angket DPR terhadap KPK.

    Gadis muda yang masih aktif sebagai mahasiswi di Universitas Paramadina Jakarta dan salah satu pimpinan partai baru (Partai Solidaritas Indonesia) secara berani mengemukakan ketidak sepakatannya terhadap kebijakan-kebijakan politik yang dianggapnya keliru.

    Ini terbukti dari kritik-kritiknya terhadap politikus senior yang sekaligus pimpinan DPR RI, Fahri Hamzah tersebut di twitter, terkait pernyataan-pernyataan Fahri soal angket KPK dan pemberantaran korupsi. Meskipun pada akhirnya Fahri Hamzah secara sinis menanggapi kritikan-kritikan Tsamara, bahkan Fahri menganggap Tsamara tidak selevel dengannya untuk ditanggapi, terlebih Tsamara dianggapnya hanya anak muda dari partai baru. Maksudnya tentu ingin mengatakan bahwa kritikan dari seorang perempuan, muda (anak bau kencur), dari partai baru seperti Tsamara itu tidak penting.

    Pernyataan-pernyataan Fahri Hamzah ini tentu tidak memiliki relasinya sama sekali dengan kebenaran dan keabsahan suatu hal, atau dalam bahasa logika disebut fallacy (sesat pikir), sebab kebenaran sesuatu atau penting tidaknya sesuatu tidak bisa diukur dari kemudaan, gender, seks ataupun kebaruan sesuatu itu sendiri, dan Tsamara telah menjawab segala fallacy Fahri Hamzah itu dalam dua buah esai yang dibuatnya kemudian, “Anak Bau Kencur, Fahri Hamzah, dan KPK” serta “Sesat Pikir Fahri Hamzah”.

    Jika Tsamara konsisten terhadap pandangan politiknya yang sekarang ini —sebagaimana Fahri Hamzah juga mengingatkan dalam mention twitter nya ke Tsamara, bahwa jagad politik adalah wilayah “nista” karena itu mesti wasapada karena tak mudah, atau dalam bahasa Soe Hok  Gie “Lumpur-lumpur kotor”— tentu akan ada jalan terang bagi percaturan politik perempuan Indonesia di republik ini, termasuk cita-citanya menjadi Gubernur DKI 10 tahun lagi. Tsamara hanyalah contoh, dan tentu masih banyak lagi perempuan muda yang diharapkan mau ikut terlibat dalam soal-soal politik seperti ini, termasuk perjuangan terhadap perempuan dan isunya yang didiskriminasi.

     * Penulis adalah Koordinator Kaderisasi dan Intelektual PC PMII Jaksel, serta penggemar buku filsafat,  mistik dan ilmu-ilmu sosial
  • Angket DPR Terhadap KPK merupakan bentuk Evaluasi

    oleh : Ali Lubis, SH (Praktisi Hukum)

    Hak Angket merupakan Suatu Hak yang yang diberikan kepada Anggota DPR RI dalam menjalankan Fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A UUD 1945.

    Didalam Prakteknya Anggota DPR RI didalam menggunakan Hak Angket tersebut berdasarkan UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MD3 khususnya pada Pasal 79 ayat 3 dimana bunyinya jelas mengatakan ” Hak Angket sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b adalah Hak DPR untuk melakukan suatu penyeledikan terhadap pelaksanaan suatu Undang-Undang dan /atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan”.

    Kalau dilihat dari Posisi Lembaga KPK sangatlah jelas dapat dilakukan angket oleh anggota DPR RI, karena Lembaga KPK terlahir dari rahim suatu pelaksanaan Undang-Undang yaitu UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

    Hak Angket KPK dapat diartikan sebagai Hak untuk melakukan suatu penyelidikan, didalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK diberi anggaran yang berasal dari uang rakyat.

    Oleh karena itu KPK Sebagai Lembaga Negara yang menggunakan anggaran yang berasal dari rakyat, anggota DPR RI sebagai wakil rakyat berhak untuk melakukan penyelidikan atau melakukan angket terkait penggunaan anggaran dan kinerja yang dilakukan oleh seluruh pegawai KPK.

    Jadi, menurut saya angket anggota DPR RI terhadap KPK merupakan bentuk Evaluasi saja, sebab tidak ada satupun manusia dapat menjamin kalau Lembaga KPK didalam menjalankan tugas dan wewenangnya didalam memberantas korupsi sudah sesuai dengan harapan semua orang ? Sebab saat ini masih ada beberapa kasus yang ditangani oleh KPK belum juga selesai, lalu apakah ada jaminan pula didalam Penggunaan Anggarannya KPK tidak menyimpang ?

    Oleh karena itu janganlah langsung memberikan kesimpulan negatif terlebih dahulu terhadap angket dari anggota DPR RI tersebut apalagi berpikir dapat melemahkan KPK sebagai Lembaga Negara.

    Jadi kita tunggu saja dulu apakah ada hasil dari penggunaan hak angket dari anggota DPR RI tersebut.

  • Meluruskan Logika Bengkok Ahmad Dhani Soal Penanggulangan Terorisme

    JAKARTA, SUARADEWAN.com – Musisi yang saat ini tengah menjajal dunia politik praktis Indonesia, Ahmad Dhani, sekali lagi sudah mengeluarkan sebuah tulisan yang kali ini ditujukan pada ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj dan Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir.

    Dalam tulisan itu, Ahmad Dhani meminta PBNU dan PP Muhammadiyah untuk mengusulkan pada DPR RI supaya menghapus dana penanggulangan teroris dan radikalisme demi nama baik agama Islam. Sebab, menurut logika Dhani, jika dana tersebut terus ada dan mengalir, maka sama saja artinya dengan membiarkan Islam difitnah sebagai agama teror.

    Alasannya, berdasarkan keyakinan Dhani, semua teror di dunia atas nama Islam adalah buatan alias rekayasa pihak tertentu saja.

    Dasar keyakinan Ahmad Dani atas pandangannya itu dibangun berdasarkan contoh demo berjilid-jilid sejumlah ormas keagamaan atas kasus penodaan agama yang menjerat mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

    Dalam demo yang diberi nama ‘Aksi Bela Islam’ itu, menurut Dhani, ternyata tidak ada teroris yang beraksi saat Ahok menjadi tersangka hingga terdakwa penodaan agama Islam. Bahkan menurut mantan calon wakil walikota Bekasi itu, Aksi Bela Islam yang lalu sudah membuktikan pada dunia bahwa tidak ada radikalisme dalam aksi tersebut selama ini.

    Logika lainnya, Ahmad Dhani mengatakan tidak ada satupun ormas Islam yang berani perang melawan TNI, karena itu tidak ada satu pun ormas yang berani mau mengganti Pancasila.

    Pandangan yang Terburu-Buru

    Pandangan Ahmad Dhani tersebut memang memperlihatkan semangat yang positif, namun ceroboh. Bahkan pandangan itu bisa berbahaya jika seandainya terealisasi persis seperti yang diinginkan Ahmad Dhani.

    Pertama, dalam pandangannya, Ahmad Dhani terkesan menuding bahwa dana penangulangan teroris dan radikalisme selama ini sebutan lainnya adalah sebagai dana ‘khusus’ untuk pembangunan dan pemeliharaan fitnah atas Agama Islam sebagai agama teror.

    Dalam tulisannya itu Dhani meyakini jika dana penanggulangan teror dan radikalisme itu dihapuskan, maka fitnah terhadap agama Islam sebagai agama teror otomatis akan hilang.

    Sayangnya, Ahmad Dhani hanya mempersoalkan tentang citra dan pencitraan saja. Ia dengan kemampuan pengabaian tingkat tinggi berusaha menolak realitas bahwa memang terjadi aksi teror di tanah air, terlepas dari pakaian agama apa yang dipakai pelaku.

    Bayangkan saja, dengan anggaran penanggulangan yang lebih terbatas saja aksi teror masih (sering) terjadi malah sebagiannya di Ibukota Negara yang merupakan pusat pemerintahan republik Indonesia. Jika anggaran pananggulangan teroris dan radikalisme itu benar dihapuskan, maka ngeri membayangkan potensi kekacauan yang akan terjadi nantinya di tanah air? Sebab, dengan dihentikannya dana penanggulangan tersebut, tidak ada jaminan bahwa (calon) pelaku teror juga akan berhenti berpikir melakukan aksi teror.

    Kedua, Ahmad Dhani menjadikan demo ‘Aksi Bela Islam’ berjilid-jilid lalu sebagai prototipe alias contoh dan wujud ideal dari Islam dan praktik ke-Islam-an. Atau dengan kata lain seperti itulah yang disebut Islam.

    Jika pandangan Dhani tersebut sedikit saja dipikirkan oleh yang mampu berpikir, maka akan terlihat kelemahannya. Pertama, apa tolak ukur yang dipakai untuk menilai dan membenarkan bahwa ‘Aksi Bela Islam’ dan semua unsurnya sebagai propotipe Islam dan ke-Islam-an? Sebab tidak semua ormas Islam dan umat Islam terlibat dan mendukung aksi tersebut. Kedua, Ahmad Dhani sudah keliru menggeneralisir beberapa aksi damai mengatasnamakan agama terkait suatu konteks, dan menyematkannya ‘pasti damai juga’ untuk aksi-aksi lainnya di masa depan meskipun berbeda konteks, ruang, dan masa.

    Kemudian, Ahmad Dhani juga mengatakan bahwa tidak ada satupun ormas Islam yang berani perang melawan TNI, karena itu tidak ada satu pun ormas yang berani mau mengganti Pancasila.

    Jika ‘perang’ yang dimaksud Ahmad Dhani itu adalah perang yang dilakukan oleh sejumlah orang tanpa berpikir dan asal hantam saja tanpa strategi, apalagi kalau dibayangkan seperti di film kolosal yang terjadi di sebuah tanah lapang dengan keroyokan, pasca reformasi hingga saat ini memang tidak ada.

    Kecuali jika Ahmad Dhani sudah melakukan penelitian dan pembacaaan secara detil terhadap akal dan hati semua orang di ormas yang mengatasnamakan Islam, dan mendapati bahwa tidak satupun dari mereka yang berani perang melawan TNI dan berani mengganti Pancasila. Itu pun Ahmad Dhani harus bisa menjamin secara mutlak bahwa selama NKRI berdiri hingga di masa depan nanti, tidak akan pernah ada satu pun pihak atau ormas yang berani perang melawan TNI dan ingin mengganti Pancasila.

    Padahal, beberapa waktu lalu Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, sudah mengumumkan mengenai rencana pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena mereka terindikasi anti terhadap Pancasila dan menganggap ideologi NKRI itu sebagai toghut, dan ingin mengganti konsep NKRI dengan konsep Khilafah Islam versi mereka.

    Pertanyaannya, apakah Ahmad Dhani ‘lupa’ dengan fenomena ini? Atau jangan-jangan ia memang menganggap dan meyakini bahwa HTI selama ini adalah organisasi yang cinta pada Pancasila dan NKRI? Atau barangkali memang ada penjelasan lainnya. (za)

  • Takbir, “Tekbir”, dan Takabur

    JAKARTA, SUARADEWAN.com — Entah paham atau tidak, banyak sekali umat Islam menulis kata “takbir” ketika update status di Facebook, atau mengomentari status temannya. Dengan enteng mereka menulis dan juga secara verbal meneriakkan “takbir” dalam pergaulan sehari-hari. Bahkan, secara verbal tidak diucapkan “takbir” melainkan “tekbir”.

    Takbir merupakan salah satu kalimat tayibah “allahu akbar” yang berarti pengakuan, diucapkan ketika melihat, merasa dan mendengar kebesaran Allah. Namun, belakangan takbir tidak lagi diucapkan dalam ruang religius, melainkan masuk dalam wilayah budaya, bahkan aksi politik. Kita tentu masih ingat demo besar-besaran yang identik dengan teriakan takbir.

    Setiap kata dalam Islam diucapkan sesuai sebab dan ada nuansanya. Takbir, secara illat atau sebab, dikatakan ketika melihat sesuatu yang besar dan mengakui kebesaran Tuhan. Ingat, hanya Tuhan yang “boleh” dan punya hak “takabur” atau yang paling besar serta Maha Besar. Tidak ada yang besar di dunia ini kecuali Tuhan.

    Belakangan, kata takbir justru digunakan untuk “membunuh orang” dengan dalih jihad, menyerang, demo dan juga untuk kepentingan golongan tertentu. Apakah ini wujud “kejumudan” manusia atau sekadar “topeng” agama yang “seolah-olah” religius?

    Dalam Islam, takbir diucapkan dalam ibadah mahzah seperti salat, haji, juga ritual “takbiran” menjelang dan saat Hari Raya Idul Fitri maupun Idul Adha. Begitu juga dengan kalimat tayibah lain, seperti tahmid (“alhamdulillah“) diucapkan ketika mendapat rezeki. Tahlil (“la ilaha illallah“), tasyahud(“asyahadu alla ilaha illallah, wa asyhadu anna muhammadar rasulullah”) diucapkan untuk mengakui tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah dan lainnya.

    Politisasi Takbir

    Indonesia memang menarik dengan berbagai budaya dan keanekaragaman faham yang berkembang. Adanya ormas radikal belakangan ini mengusik perdamaian dan kerukunan umat beragama, bahkan menodai ajaran Islam sendiri. Dengan sombong, mereka lantang meneriakkan takbir di berbagai ruang tanpa mengetahui dan menerapkan prinsip rendah hati.

    Takbir menjadi dalih untuk menyerang, menyalahkan bahkan menjadi “legitimasi” perbuatan sekelompok orang untuk melabeli perbuatan itu agar dicap religius, benar dan jihad. Padahal, tiap kalimat tayibah, semua baik, namun akan tidak baik jika penempatannya salah.

    Ketika umat Islam terkena musibah, tidak mungkin bahkan “haram” mengucapkan alhamdulillah. Begitu juga dengan peristiwa lain, di mana umat Islam harus mengucapkan kalimat tayibah sesuai konteks, bahkan inter-teks.

    Klaim benar sendiri dan yang lain salah juga memicu intoleransi dan penyempitan ajaran Islam. Banyak penganut faham radikal dengan dalih “jihad”, melakukan kekerasan dengan menyuarakan kalimat takbir. Hal itu seolah-olah “didorong” Tuhan, padahal dalam Islam, Tuhan selalu menyeru persaudaraan dan perdamaian. Baik itu ukhuwah islamiyah (persaudaraan umat Islam), ukhuwah wathaniyah (persaudaraan kebangsaan) dan ukhuwah basyariyah (persaudaraan kemanusiaan).

    Politisasi takbir untuk kepentingan golongan tertentu ini menjadikan wajah Islam semakin belang bonteng alias rusak. Islam yang menjadi agama rahmat bagi semua makhluk, harus dipahami di berbagai wilayah. Artinya, orang Islam harus bisa menjadi agen perdamaian; di mana ada dia, maka amanlah nyawa, martabat dan harta orang di sekitarnya.

    Jika ada orang Islam, atau organisasi Islam, namun tidak bisa menciptakan kegembiraan orang di sekitarnya, maka mereka hakikatnya “pura-pura” Islam. Lebih tepatnya, mereka belum mencapai derajat khalifah di bumi. Sebab, tugas manusia tidak hanya menjadi “abdullah” atau hamba Allah, namun ia harus menjadi khalifah yang membawa misi kasih sayang, perdamaian dan rahmat bagi semua makhluk.

    Hakikat Takbir

    Takbir hakikatnya pengakuan manusia kepada Tuhan bahwa manusia adalah kecil dan hina. Maka, Tuhan melalui perintah puasa, mengajarkan umat Islam untuk menjadi manusia yang lemah selama sebulan penuh. Ketika berpuncak pada malam menjelang Hari Raya Idul Fitri, maka diperintahkan untuk “merayakan takbir” semalam suntuk.

    Pesan itu menjadikan kita tahu, bahwa takbir bukan sekadar ucapan verbal, melainkan ada aspek teologis, sosiologis, dan juga aspek humanis. Namun, mengapa banyak umat Islam salah memahami takbir dan menggunakannya untuk kepentingan kelompok?

    Dalam usul fikih, ada kaidah alhukmu yazurru ma’a illatihi, wujudan au adaman (hukum beredar sesuai illat-nya, baik yang tampak maupun yang tidak). Artinya, hukum mengucapkan takbir adalah ketika kita melihat kebesaran Tuhan yang membuat manusia itu kecil dan tidak berdaya. Bukan mengucapkan takbir untuk “menjadi takabur” dan seolah-olah menjadi Tuhan.

    Pengkuan itu menjadi representasi bahwa manusia adalah makhluk lemah, tempatnya salah dan lupa. Maka dalam Islam, setelah Hari Raya Idul Fitri, setelah semalam suntuk menggemakan takbir, kita disuruh meminta maaf kepada Tuhan, orangtua, saudara dan semua makhluk. Di sinilah salah satu hakikat takbir yang menyeru umat Islam untuk “bisa merasa”, bukan “merasa bisa”.

    Maka, falsafah orang Jawa berbunyi bisa rumangsa (bisa merasa) bukan rumangsa bisa (merasa bisa) harus menjadi jalan untuk mengakui kebesaran dan kebenaran Tuhan. Sebab, yang pantas dan punya hak atas baju kebesaran adalah Tuhan, bukan nabi, malaikat apalagi manusia biasa.

    Ketika kita meneriakkan takbir, justru hal itu menjadi pengakuan lisan bahwa hanya Tuhan yang Maha Besar. Namun, hakikat takbir tidak sekadar diucapkan, melainkan mendarahdaging dan berangkat dari hati manusia. Sebab, setiap kata yang keluar dari mulut kita ada nuansanya, rasa, dan juga sesuai mitra tutur.

    Dalam sosiolinguistik, tingkatan bahasa juga variatif dan memakai kode. Mulai dari kode bahasa, kode sastra dan kode budaya. Jika mengucapkan takbir untuk melegitimasi kebenaran dan menyerang orang, hal itu belum termasuk kode bahasa, apalagi masuk ke kode sastra dan budaya. Sebab, kode bahasa menganjurkan orang berbahasa harus sesuai konteks, mitra tutur dan menggembirakan lawan bicara.

    Dengan perangkat bahasa yang menjadi kelebihan manusia dibandingkan hewan, sudah seharusnya manusia berbahasa santun, sesuai konteks, menyenangkan dan membangkitkan kemesraan. Kalimat takbir harus mendekatkan kita dengan Tuhan, bukan sebaliknya; masih banyak orang mengucapkan kalimat takbir untuk “menyombongkan” diri, takabur berlebihan, dan melegitimasi perbuatan dengan label jihad.

    Hamidulloh Ibda pengajar di STAINU Temanggung dan Alumnus Ponpes Mambaul Huda Pati (detik)